Kamis, 19 Juli 2012

Hukum Memotong Jenggot

Hukum Memotong Jenggot Para ‘ulama berbeda pendapat mengenai hukum memotong sebagian jenggot. Sebagian besar ‘ulama memakruhkan, sebagian lagi membolehkannya (lihat Ibn ‘Abd al-Barr, al-Tamhîd, juz 24, hal. 145). Salah seorang ‘ulama yang membolehkan memotong sebagian jenggot adalah Imam Malik, sedangkan yang memakruhkan adalah Qadliy ‘Iyadl. Untuk menarik hukum mencukur jenggot dan memelihara jenggot harus diketengahkan terlebih dahulu hadits-hadits yang berbicara tentang pemeliharaan jenggot dan pemangkasan jenggot. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang berbicara tentang masalah pemeliharaan jenggot. Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. Adalah Ibnu ‘Umar, jika ia menunaikan haji atau umrah, maka ia menggenggam jenggotnya, dan memotong kelebihannya.” Imam Muslim juga meriwayat hadits yang isinya senada dengan riwayat Imam Bukhari dari Ibnu ‘Umar, namun dengan menggunakan redaksi yang lain: “Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.” Riwayat-riwayat sama juga diketengahkan oleh Abu Dawud, dan lain sebagainya. Imam An-Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan, bahwa dhahir hadits di atas adalah perintah untuk memanjangkan jenggot, atau membiarkan jenggot tumbuh panjang seperti apa adanya. Qadliy Iyadl menyatakan: “Hukum mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan, dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.[/i]” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151). Menurut Imam An-Nawawi, para ‘ulama berbeda pendapat, apakah satu bulan itu merupakan batasan atau tidak untuk memangkas jenggot (lihat juga penuturan Imam Ath-Thabari dalam masalah ini; al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, juz 10, hal. 350-351). Sebagian ‘ulama tidak memberikan batasan apapun. Namun mereka tidak membiarkannya terus memanjang selama satu bulan, dan segera memotongnya bila telah mencapai satu bulan. Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442). Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya. Dari ‘Atha dan ‘ulama-‘ulama lain, dituturkan bahwasanya larangan mencukur dan menipiskan jenggot dikaitkan dengan tasyabbuh, atau menyerupai perbuatan orang-orang kafir yang saat itu biasa memangkas jenggot dan membiarkan kumis. Pendapat ini dipilih oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar. Sedangkan Imam An-Nawawi menyatakan, bahwa yang lebih tepat adalah membiarkan jenggot tersebut tumbuh apa adanya, tidak dipangkas maupun dikurangi (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151). Pendapat Imam An-Nawawi ini disanggah oleh Imam Al-Bajiy. Beliau menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan memanjangkan jenggot adalah bukan membiarkan jenggot panjang seluruhnya, akan tetapi sebagian jenggot saja. Sebab, jika jenggot telah tumbuh lebat lebih utama untuk dipangkas sebagiannya, dan disunnahkan panjangnya serasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah Saw memangkas sebagian dari jenggotnya, hingga panjangnya sama. Diriwayatkan juga, bahwa Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar memangkas jenggot jika panjangnya telah melebihi genggaman tangan. Ini menunjukkan, bahwasanya jenggot tidak dibiarkan memanjang begitu saja –sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi–, akan tetapi boleh saja dipangkas, asalkan tidak sampai habis, atau dipangkas bertingkat-tingkat (Imam Zarqâniy, Syarah Zarqâniy, juz 4, hal. 426). Al-Thaiyyibiy melarang mencukur jenggot seperti orang-orang A’jam (non muslim) dan menyambung jenggot seperti ekor keledai. Al-Hafidz Ibnu Hajar melarang mencukur jenggot hingga habis (Ibid, juz 4, hal. 426). Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub). [Syamsuddin Ramadhan]

Rabu, 18 Juli 2012

Manfaat Jenggot

di sarikan oleh Arief Suryadi
Saya merasa risih ketika ada khabar bahwa sebagai muslim harus/dibaguskan memelihara jenggot, terfikir saat itu apa ada manfaatnya ? kenapa ? inilah jawabannya Dalam Riset yang sedang dikaji para ilmuwan Amerika n Eropa, Mereka mencoba meneliti islam lebih dalam, termasuk jenggot yang dimiliki para ulama muslim, hasil yang menakjubkan adalah : 1.Jenggot secara alamiah mengontrol kandungan minyak di wajah 2.Jika tumbuh 1 helai jenggot, maka disekitarnya akan tumbuh jenggot halus disekitarnya. 3.Dalam 1 Helai Jenggot menyerap lebih dari satu unsur yang menyebabkan wajah terlihat kusam. 4.Jika jenggot tersebut dicukur, maka membutuhkan waktu yang lama untuk menumbuhkannya secara alami. 5.Hal terakhir yang masih diteliti, Sifat orang yang memiliki jenggot lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Yusuf al Qorodhowi membagi hukum mencukur jenggot ini menjadi tiga pendapat : 1. Haram, sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya. 2. Makruh, sebagaimana diriwayatkan dalam Fathul Bari dari pendapat Iyadh, sedang dari selain Iyadh tidak disebutkan. 3. Mubah, sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama modern. Barangkali pendapat yang lebih moderat, lebih mendekati kebenaran, dan lebih adil ialah pendapat yang memakruhkannya, karena suatu perintah tidak selamanya menunjukkan hukum wajib sekalipun ditegaskan alasannya (illat) untuk berbeda dengan orang-orang kafir. Contoh yang terdekat adalah perintah untuk menyemir rambut agar berbeda dengan kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi sebagian sahabat tidak menyemir rambutnya. Hal itu menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya mustahab (sunnat).

Memelihara Jenggot dan Mencukur Kumis

disarikan oleh : Arief Suryadi
Termasuk yang urgen dalam permasalahan kita ini, ialah tentang memelihara jenggot. Untuk ini Ibnu Umar telah meriwayatkan dari Nabi s.a.w. yang mengatakan sebagai berikut: "Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis." (Riwayat Bukhari) Perkataan i'fa (pelihara) dalam riwayat lain diartikan tarkuha wa ibqaauha (tinggalkanlah dan tetapkanlah). Hadis ini menerangkan alasan diperintahkannya untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis, yaitu supaya berbeda dengan orang-orang musyrik. Sedang yang dimaksud orang-orang musyrik di sini ialah orang-orang Majusi penyembah api, dimana mereka itu biasa menggunting jenggotnya, bahkan ada yang mencukurnya. Perintah Rasulullah ini mengandung pendidikan untuk umat Islam supaya mereka mempunyai kepribadian tersendiri serta berbeda dengan orang kafir lahir dan batin, yang tersembunyi maupun yang tampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini ada unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. Sebab jenggot adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yang membedakan dengan jenis lain. Namun demikian, bukan berarti samasekali tidak boleh memotong jenggot dimana kadang-kadang jenggot itu kalau dibiarkan bisa panjang yang menjijikkan yang dapat mengganggu pemiliknya. Untuk itulah maka jenggot yang demikian boleh diambil/digunting kebawah maupun kesamping, sebagaimana tersebut dalam hadis rlwayat Tarmizi. Hal ini pernah juga dikerjakan oleh sementara ulama salaf, seperti kata Iyadh: "Mencukur, menggunting dan mencabut jenggot dimakruhkan. Tetapi kalau diambil dari panjangnya atau ke sampingnya apabila ternyata jenggot itu besar (tebal), maka itu satu hal yang baik." Dan Abu Syamah juga berkata: "Terdapat suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang berbuat demikian itu ialah orang-orang Majusi, bahwa mereka itu biasa mencukur jenggotnya."24 Kami berpendapat: Bahwa kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya itu lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka dan kaum penjajah negeri mereka dan orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagaimana kelazimannya, bahwa orang-orang yang kalah senantiasa meniru orang yang menang. Mereka melakukan hal itu jelas telah lupa kepada perintah Rasulullah yang menyuruh supaya mereka berbeda dengan orang-orang kafir. Di samping itu mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, seperti yang tersebut dalam hadisnya yang mengatakan: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka." (Riwayat Abu Dawud) Kebanyakan ahli-ahli fiqih yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot itu berdalil perintah Rasul di atas. Sedang tiap-tiap perintah asalnya menunjukkan pada wajib, lebih-lebih Rasulullah sendiri telah memberikan alasan perintahnya itu supaya kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda dengan orang kafir itu sendiri hukumnya wajib pula. Tidak seorang pun ulama salaf yang meninggalkan kewajiban ini. Tetapi sementara ulama-ulama sekarang ada yang membolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh oleh keadaan dan memang karena bencana yang telah meluas. Mereka ini berpendapat, bahwa memelihara jenggot itu termasuk perbuatan Rasulullah yang bersifat duniawiah, bukan termasuk persoalan syara' yang harus ditaati. Tetapi yang benar, bahwa memelihara jenggot itu bukan sekedar fi'liyah Nabi, bahkan ditegaskan pula dengan perintah dan disertai alasan supaya berbeda dengan orang kafir, Ibnu Taimiyah menegaskan, bahwa berbeda dengan orang kafir adalah suatu hal yang oleh syara' ditekankan. Dan menyerupai orang kafir dalam lahiriahnya dapat menimbulkan perasaan kasih dalam hatinya, sebagaimana perasaan kasih dalam batin dapat menimbulkan perasaan dalam lahir. Ini sudah dibuktikan sendiri oleh suatu kenyataan dan diperoleh berdasarkan suatu percobaan. Selanjutnya ia berkata: Al-Quran, Hadis dan Ijma' sudah menegaskan terhadap perintah supaya berbeda dengan orang kafir dan dilarang menyerupai mereka secara keseluruhannya. Apa saja yang kiranya menimbulkan kerusakan walaupun agak tersembunyi, maka sudah dapat dikaitkan dengan suatu hukum dan dapat dinyatakan haram. Maka dalam hal menyerupai orang kafir pada lahiriahnya sudah merupakan sebab untuk menyerupai akhlak dan perbuatannya yang tercela, bahkan akan bisa berpengaruh pada kepercayaan. Pengaruhnya ini memang tidak dapat dikonkritkan, dan kejelekan yang ditimbulkan akibat dari sikap menyerupai itu sendiri kadang-kadang tidak begitu jelas, bahkan kadang-kadang sukar dibuktikan. Tetapi setiap hal yang menjadi sebab timbulnya suatu kerusakan, syara' menganggapnya suatu hal yang haram.25 Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan, bahwa masalah mencukur jenggot ini ada tiga pendapat: Pendapat pertama: Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian, ialah Ibnu Taimiyah dan lain-lain. Pendapat kedua: Makruh. Yang berpendapat demikian ialah Iyadh, sebagaimana tersebut dalam Fathul Bari. Sedang ulama lain tidak ada yang berpendapat demikian. Pendapat ketiga: Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama sekarang. Tetapi barangkali yang agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat yang menyatakan makruh. Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada wajib, sekalipun dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda dengan orang kafir. Perbandingan yang lebih mendekati kepada persoalan ini ialah tentang perintah menyemir rambut supaya berbeda dengan orang Yahudi dan Kristen. Tetapi sebagian sahabat ada yang tidak mengerjakannya. Oleh karena itu perintah tersebut sekedar menunjukkan sunnat. Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yang mencukur jenggot, tetapi barangkali saja karena mereka tidak begitu memerlukan, karena memelihara jenggot waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka.

Selasa, 17 Juli 2012

Bekerja di Bank Boleh tidak menurut Islam

Dikumpulkan oleh Arief Suryadi Ir
I.Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum ? Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan [dalam Kitabut Da'wah, Juz I] : “Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2] Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan “Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598].” Selanjutnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan [dalam Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]: “Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : “melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”. Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya. Sumber : Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 25-26 Darul Haq Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan : Pertanyaan : “Saya bekerja pada sebuah bank dan ketika saya sudah keluar, barulah saya mengetahui bahwa harta yang telah saya dapatkan darinya, semuanya adalah haram. Bila pernyataan ini benar, apa yang mesti saya perbuat dengan uang tersebut; apakah saya sedekahkan atau bagaimana?” Kemudian Beliau menjawab: “Barangsiapa yang mendapatkan harta yang haram dari hasil riba atau selainnya, kemudian dia bertaubat darinya; maka hendaknya dia menyedekahkannya dan tidak memakannya. Atau mengalokasikannya pada proyek kebajikan dengan tujuan untuk melepaskan diri darinya, bukan untuk tujuan mendapatkan pahala sebab ia adalah harta yang haram, sedangkan Allah Ta’ala adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci (baik-baik). Akan tetapi, pemiliknya ini mengeluarkannya dari kepemilikannya dan mengalokasikannya pada proyek kebajikan atau memberikannya kepada orang yang membutuhkan karena ia (harta tersebut) ibarat harta yang tidak bertuan yang dialokasikan untuk kemashlahatan. Ini semua dengan syarat, dia menghentikan pekerjaan yang haram tesebut dan tidak terus menerus larut di dalamnya.” (al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 137-138, No. 141) Dalam kesempatan yang lain, seseorang bertanya kepada Beliau, “Saya bekerja pada sebuah perusahaan yang mendapatkan fasilitas perbankan dari bank-bank yang bertransaksi dengan riba sekitar 5% dari keuntungan perusahaan. Bagaimana status hukum gaji saya dari perusahaan ini; apakah boleh saya bekerja di sana?, mengingat mayoritas perusahaan-perusahan yang ada beroperasi dengan cara ini.” Maka beliau menjawab: “Bertransaksi dengan riba haram hukumnya terhadap perusahaan-perusahaan,bank-bank dan individu-individu. Tidak boleh seorang muslim bekerja pada tempat yang bertransaksi dengan riba meskipun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai/karyawan pada instansi-instansi dan tempat-tempat yang bertransaksi dengan riba berarti telah bekerja sama dengan mereka diatas perbuatan dosa dan melampaui batas. Orang-orang yang bekerja sama dan pemakan riba, sama-sama tercakup dalam laknat yang disabdakan oleh Rasulullah: “Allah telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, pencatatnya serta kedua saksinya dan pencatatnya”.(HR.Muslim) Jadi disini, Allah Ta’ala melaknat orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, saksi dan pencatat karena mereka bekerja sama dengan pemakan riba itu. Karenanya wajib bagi anda, wahai saudara penanya, untuk mencari pekerjaan yang jauh dari hal itu. Allah Ta’ala (artinya): “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan menganugerahinya rizki yang tidak dia sangka-sangka”.(Q,.s.ath-Thalaq: 2). (Dan sabda Nabi- red) artinya: “Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik darinya”. (HR.Musnad Ahmad). (al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 142-143, No. 148) II.Hukum Bekerja Di Bank As Syaikh Al Allamah Al Faqih Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Soal 1 : Apa hukum bekerja di bank-bank yg terdapat riba dan bekerjasama dengannya? Jawab : Bekerja di bank-bank riba hukumnya haram krn termasuk membantu amalan riba. Dan ini termasuk golongan yg mendapatkan laknat sebagaimana yg telah dikhabarkan oleh Rasulullah ‘alaihisshalaatu wasallam yg artinya : Terlaknat orang-orang yg memakan riba yang mewakilinya yg menyaksikannya dan pencatatnya. Mereka semua sama. Apabila tidak termasuk golongan yg membantu tetapi dia ridho dan menyetujui perbuatan riba tersebut maka tidak boleh.Adapun menyimpan uang di bank krn kebutuhan keamanan maka boleh hukumnya apabila tidak ada tempat yg aman kecuali bank tersebut tetapi dgn syarat tidak mengambil bunganya. Apabila mengambil bunganya maka hukumnya adl haram.Soal 2 : Bagaimana penjelasan hukum Islam mengenai pemanfaatan bulu babi utk dijadikan benang atau kain yg dijahit apakah najis ?Jawab : Yang dhohir hukumnya adl najis. Karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman yg artinya: Diharamkan bagi kalian bangkai darah daging babi. {QS. Al Maidah: 3}.Demikian juga seluruh anggota badan babi yg dhohir hukumnya adl haram. Wallahu a’lam.Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Al Asilah Al Muhimmah”Sumber : Buletin Da’wah Al Atsary Semarang Edisi IX/Th.IDikirim oleh Al Akh Dadik via Email sumber : file chm Darus Salaf 2 III. HUKUM BEKERJA DI BANK Dr. Yusuf Qardhawi PERTANYAAN Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah berusaha mencari pekerjaan tetapi tidak mendapatkannya kecuali disalah satu bank. Padahal, saya tahu bahwa bank melakukan praktek riba. Saya juga tahu bahwa agama melaknat penulis riba. Bagaimanakah sikap saya terhadap tawaran pekerjaan ini? JAWABAN Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat. Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta'ala berikut ini: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah: 276) "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (Al Baqarah: 278-279) Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda "Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR Hakim)1 Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantukemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materil, perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits hasan, Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan: "Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi) Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda: "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya. " (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap: "Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya. " (HR Ibnu Hibban dan Hakim) Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan: "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama." (HR Muslim) Ibnu Mas'ud meriwayatkan: "Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2 Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan: "Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya jika mereka mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat." (HR Nasa'i) Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.: "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis. Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka. Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya: "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari) Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173} Catatan kaki: 1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya. 2 Tirmidzi mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dan Hakim, dan mereka mensahihkannya. IV. Kerja di Bank Ribawi, Haruskah Saya Berhenti? Kerja di Bank Ribawi, Haruskah Saya Berhenti?” ketegori Muslim. Bapak Ustadz yth.Bagaimana hukumnya sebagai pegawai perbankan konvensional yang telah saya geluti selama +/- 10 tahun dan saya sangat tergantung dengan penghasilan di sini untuk nafkah keluarga. Saya bekerja pada bidang transfer dan pembayaran , tidak berhubungan dengan dana dan kredit . Mohon petunjuk lebih lanjut Wassalam, Jamal Yonada Jawaban Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Masalah riba pada bank konvensional sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.: Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.` Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagaisarana yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis. Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang non muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka. Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan dan sebagainya. Bahkan boleh dibilang sebenarnya tidak terlalu banyaktransaksiyang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut –meskipun hatinya tidak rela– dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan kepada Allah beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya. Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan. Selain itu para fuqaha sering mengenalkan kita istilah darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan Anda menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.` Dalil ini memberikan syarat darurat untuk membolehkan seseorang memakan harta yang haram. Dan hal darurat itu harus disesuaikan dengan kadarnya. Bila Anda punya kesempatan besar untuk mendapatkan job lain yang lebih bersih dan halal, tentu sebaiknya Anda segera pindah. Namun bila Anda tidak terlalu mudah untuk mendapatkan job lain, janganlah berhenti dulu. Sebab anak istri Anda di rumah wajib diberikan nafkah oleh kepala keluarga. Kalau Anda berhenti kerja begitu saja, sambil mengabaikan nafkah anak istri, tentu Anda jauh lebih berdosa. Jadi sementara ini tetaplah dulu bekerja di sana, sambil mencari dan menunggu kesempatan untuk berhenti. wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.

Bekerja di Perusahaan Asuransi, Boleh tidak menurut Islam ?


Perlu diketahui bahwa Asuransi yang berlaku di mana-mana, hukumnya tidak sah karena mengandung gharar alias resiko. Dan semua bentuk transaksi yang ada ghararnya dilarang dalam Islam. Sebab bila seseorang meng-asuransikan diri atau hartanya, maka ia harus membayar premi setiap tahunnya dalam jumlah tertentu, misal seseorang meng-asuransikan dirinya sejak umur 10 tahun dengan premi 1 juta tiap tahun, namun selama berpuluh-puluh tahun ia tetap sehat dan tidak mengalami kecelakaan atau hal-hal lain yang menyebabkan cairnya asuransi tersebut, hingga akhirnya ia cabut kembali asuransinya atau dia mati. Maka berarti selama ini dia telah kehilangan sejumlah uang secara percuma tanpa imbalan apa-apa. Demikian pula bila baru bayar sekali besoknya ia kecelakaan dan dapat asuransi dalam jumlah yang sekian kali lipat dari yang dibayarnya. Berarti pihak asuransi yang rugi dalam hal ini. Nah inilah gharar yang dimaksud dan dilarang dalam Islam. Apalagi biasanya pihak asuransi akan berbelit-belit dalam mencairkan asuransinya, bila terjadi hal-hal semacam itu. Maka ini merupakan mumaathalah yang juga diharamkan dan menjadi alasan lain tidak bolehnya usaha semacam ini. Jadi, bekerja di perusahaan asuransi hukumnya haram, karena usaha itu sendiri haram. Segeralah antum keluar dari situ dan cari pekerjaan lain yang halal. Wallaahu a’lam. (Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)

Senin, 16 Juli 2012

Bolehkah saya bekerja di Perusahaan asuransi?


1. Bagaimanakah hukum asuransi dalam agama Islam? (‘Utsman, Kebumen) 2. Apa hukumnya bila kita bekerja di perusahaan asuransi atau menggunakan jasa asuransi? (Nama dan alamat email pada redaksi) Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Alhamdulillah, wa bihi nasta’in. Permasalahan at-ta`min (asuransi) telah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Al-Albani t, baik itu asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi pertokoan, atau yang lainnya. Maka beliau menjawab: “Asuransi yang dikenal pada masa ini, baik itu asuransi barang, asuransi mobil, asuransi pertokoan atau asuransi jiwa, saya berkeyakinan dengan keyakinan yang mantap bahwa perkara ini masuk dalam kategori perjudian yang terlarang dalam Al Qur`an dan As Sunnah…. Jadi asuransi (model sekarang ini) merupakan salah satu bentuk perjudian. Adapun asuransi yang sesuai dengan syariat atau (dengan kata lain) asuransi yang Islami, sampai saat ini saya belum menemukan ada asuransi dengan pengertian yang dikenal pada masa ini yang dibenarkan oleh Islam, kecuali jika ditemukan di sana pertukaran faedah (manfaat) antara pihak pengansuransi (pemegang polis/nasabah) dan pihak penjamin asuransi (perusahaan).1 Misalnya: Seseorang yang mengasuransikan perumahannya atau pertokoannya dengan cara membebankan tanggung jawab kepada orang lain untuk menjaga keamanan perumahannya. Kemudian sebagai imbalannya dia membayar upah yang disepakati bersama, maka asuransi model ini boleh, karena masuk dalam kategori Al-Isti`jar.2 Adapun asuransi yang berjalan di atas sistem untung-untungan (adu nasib) maka itu adalah judi. Adapun ta`min madhyur (nama suatu sistem asuransi) yang diwajibkan oleh pemerintahan untuk perbaikan (renovasi) ini dan itu misalnya, maka masuk dalam kategori pajak.3 Adapun asuransi atas pilihan sendiri yang dia usahakan untuk meraihnya maka tidak boleh (haram) dalam Islam, karena masuk dalam kategori judi.” (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 363) Pada kesempatan lain Asy-Syaikh Al-Albani juga ditanya tentang asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah, bagaimana hukumnya? Maka beliau menjawab: “Kami mengatakan bahwa asuransi yang dibayar oleh pemilik mobil karena paksaan pemerintah, masuk dalam kategori pajak (yang dipungut oleh pemerintah secara paksa) yang pada dasarnya tidak disyariatkan. Akan tetapi karena hal tersebut diwajibkan secara paksa kepada mereka (untuk membayarnya) maka mereka lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah I dan tidak akan mendapatkan hukuman karenanya. Lain halnya dengan asuransi yang merupakan pilihan sendiri (tanpa paksaan) sebagaimana kebanyakan asuransi yang ada, berupa asuransi perumahan, pertokoan, barang (dan yang lainnya) maka seluruhnya adalah judi, haram untuk dilakukan. Adapun asuransi yang diwajibkan (dipaksakan oleh pemerintah) terhadap seseorang, maka (seperti kata pepatah): “Saudaramu ini terpaksa melakukannya, bukannya dia pemberani (menerjang perkara yang haram).” Kemudian sang penanya bertanya lagi: “Akan tetapi apakah dibenarkan baginya untuk melakukan muamalah dengan pihak syarikah (perusahaan asuransi terkait) atas dasar bahwa mobilnya terasuransikan di situ?” Asy-Syaikh berkata: “Tidak boleh.”4 (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani hal. 415) Demikian pula fatwa para ulama5 yang tergabung dalam Hai`ah Kibaril Ulama pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 10 Sya’ban 1398 H dan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada pertemuan mereka yang berlangsung tanggal 4 Rabi’ul Akhir 1397 H menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya dengan beberapa dalil, di antaranya: 1. Akad asuransi dengan sistem perdagangan termasuk kategori pertukaran harta yang tidak jelas serta mengandung tipuan yang keji. Karena pada saat berlangsungnya akad tersebut, pihak nasabah tidak mengetahui berapa nilai uang yang bakal disetor atau bakal diperolehnya. Mungkin saja baru membayar 1 atau 2 kali setoran, kemudian dia tertimpa musibah yang mengharuskan pihak perusahaan asuransi untuk membayar tanggungan yang berhak diperolehnya (yang lebih besar dari yang telah dibayar). Dan boleh jadi musibah itu tidak terjadi sama sekali sehingga dia membayar seluruh setoran dan tidak memperoleh sepeserpun (uangnya hilang begitu saja). Demikian pula halnya dengan pihak perusahaan asuransi, dia juga tidak bisa memperkirakan berapa besar nilai uang yang bakal ditanggungnya atau diperolehnya pada setiap akad yang berlangsung. Sementara Rasulullah r telah melarang dalam hadits yang shahih dari jual beli yang mengandung ketidak-jelasan.6 2. Akad asuransi dengan sistem perdagangan merupakan salah satu model perjudian, karena bentuknya berupa pertukaran harta yang mengandung resiko untung-untungan (adu nasib) yang berakhir dengan kerugian yang dia derita tanpa sebab/kesalahan yang menuntut demikian, atau berakhir dengan keuntungan yang diraih tanpa imbalan sedikitpun atau dengan imbalan yang tidak sebanding. Hal ini dikarenakan pihak nasabah mungkin saja baru membayar satu kali setoran kemudian terjadi musibah yang menimpanya, sehingga pihak perusahaan asuransi menderita kerugian dengan menanggung seluruh beban asuransinya. Dan boleh jadi tidak terjadi musibah apapun, sehingga pihak perusahaan asuransi beruntung dengan mendapatkan seluruh setoran asuransi tanpa imbalan sepeserpun (yang diberikan kepada pihak nasabah). Jika demikian perkaranya, maka jelaslah bahwa ini merupakan judi yang terlarang, masuk dalam keumuman firman Allah U: “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya (minum) khamr, berjudi, (beribadah kepada berhala-berhala, dan (mengundi nasib dengan) azlam7 adalah perbuatan kotor merupakan amalan setan, maka jauhilah agar kalian meraih keberuntungan (keselamatan).” (Al-Maidah: 90) 3. Pada akad asuransi dengan sistem perdagangan, seseorang akan mengambil harta orang lain tanpa imbalan (sama sekali atau yang sebanding). Sementara yang seperti ini hukumnya haram dalam akad pertukaran harta benda yang sifatnya perdagangan, dikarenakan masuk dalam keumuman larangan pada firman Allah I: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama.” (An-Nisa`: 29) 4. Dalam akad asuransi terdapat ilzam (pengharusan) yang tidak diharuskan oleh syariat, karena pihak perusahaan asuransi tidak mendatangkan musibah atau menyebabkan musibah tersebut, yang ada hanyalah akad bersama pihak nasabah untuk menanggung beban musibah yang menimpanya -kalau ditaqdirkan terjadi- sebagai balasan uang yang disetorkannya (yang tidak sebanding). Padahal pihak perusahaan asuransi tidak terkait sama sekali dengan musibah tersebut, maka perkara ini haram. Ini di antara dalil yang disebutkan oleh Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yang dimuat dalam kitab Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 227 dan seterusnya. Dengan demikian, haram hukumnya bekerja di perusahaan asuransi. Karena hal itu berarti ta’awun (tolong-menolong) dalam kemungkaran sedangkan Allah I telah berfirman: “Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan doas dan permusuhan.” Dan besar kemungkinan bahwa upah yang dia dapatkan sebagiannya berasal dari uang hasil asuransi itu, yang pada hakikatnya adalah hasil judi. Semoga Allah I memberikan taufiq kepada pemerintah dan kaum muslimin untuk menghentikan kegiatan asuransi yang haram ini dan menempuh jalan lain yang diridhai dan diberkahi oleh Allah I. Washallallahu ‘ala Muhammad wa ‘ala alihi wasallam. 1 Yaitu dengan pengertian asuransi yang dimaksudkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dicontohkan setelahnya. 2 Yaitu menyewa tenaga seseorang untuk dipekerjakan dengan upah tertentu. 3 Artinya seorang warga negara dipaksa dan tidak memiliki pilihan lain kecuali membayarnya, maka dia lepas dari tanggung jawab di hadapan Allah, dia terdzalimi dan tidak dianggap berbuat haram. 4 Artinya tidak boleh baginya untuk memanfaatkan (mengambil) uang asuransi dari perusahaan tersebut. 5 Seperti Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz t 6 Hadits Abi Hurairah dalam Shahih Muslim no. 1513 7 Yaitu 3 batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya “lakukan”, pada yang lain “jangan lakukan” dan yang ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.

Asuransi dalam Islam menurut beberapa pendapat


Dikumpulkan oleh Arief Suryadi A.Hukum Asuransi Dalam Islam Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa Pertanyaan: Saat ini muncul beberapa perusahaan asuransi, dan semuanya berkata sesungguhnya ada fatwa yang membolehkan asuransi. Dan sebagian perusahaan asuransi tersebut mengatakan: Sesungguhnya harta yang engkau bayar untuk asuransi mobilmu akan dikembalikan saat menjualnya. Apakah hukumnya aktivitas asuransi tersebut? Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan balasan kebaikan kepadamu. Jawaban: Asuransi ada dua yaitu asuransi (ta’min) ta’awuni dan asuransi konvensional (biasa) dan Majelis Lembaga Para Ulama Besar telah mempelajarinya sejak beberapa tahun yang lalu dan menerbitkan keputusan tentang hal tersebut. Akan tetapi kebanyakan manusia menjadi samar atasnya di antara yang boleh dan haram, atau sengaja membolehkan terhadap yang diharamkan sehingga menjadi samar terhadap manusia. Asuransi ta'awuni (tolong menolong) yang boleh seperti, sekelompok orang berkumpul dan memberikan sejumlah harta tertentu untuk sedekah, atau membangun masjid, atau menolong orang-orang fakir. Kebanyakan orang menggunakan ini sebagai dasar dan menjadikannya sebagai hujjah bagi mereka dalam asuransi konvensional. Dan ini merupakan kesalahan mereka dan menyamarkan kebenaran terhadap manusia. Dan contoh asuransi konvensional adalah seseorang mengasuransikan mobilnya atau barangnya (dari kecelakaan, musibah) atau yang lainnya. Terkadang tidak terjadi sesuatu, maka hartanya diambil (tanpa imbalan apaapa). Dan ini termasuk perjudian yang difirmankan oleh Allah subhanahu wa ta’ala: ٤ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah:90) Kesimpulan: Sesungguhnya ta`min ta'awuni adalah sesuatu yang dikumpulkan oleh sekelompok manusia dan mereka menyumbangkan dengan jumlah tertentu untuk tujuan syar'i, seperti menolong orang-orang fakir, anakanak yatim, membangun masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya. Berikut ini kami berikan kepada pembaca teks fatwa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa sekitar asuransi konvensional dan ta`min ta`awuni yang mulia: Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalalllahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba'du: Sesungguhnya sudah pernah terbit keputusan dari Haiah Kibar Ulama tentang haramnya asuransi konvensional dengan berbagai jenisnya, karena mengandung bahaya dan resiko tinggi, serta memakan harta manusia dengan cara yang batil. Hal itu termasuk perkara-perkara yang diharamkan oleh syari'at yang suci dan melarangnya dengan larangan yang tegas. Sebagaimana Hai'ah Kibar, Ulama juga telah menetapkan bolehnya ta'min ta'awuni yang merupakan sumbangan dari para dermawan dan ditujukan untuk menolong orang yang membutuhkan dan mendapat musibah, dan tidak kembali sedikitpun untuk para peserta (tidak dari modalnya, tidak dari keuntungan dan tidak pula sesuatu yang kembali sebagai investasi) karena tujuan para peserta adalah untuk mendapat pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala dengan menolong orang yang membutuhkan dan tidak ada tujuan duniawi sama sekali. dan hal itu termasuk dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS. alMaidah:2) Dan termasuk dalam sabda Nabi : "Dan Allah subhanahu wa ta’ala selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya." 1.Ini sangat jelas, tidak ada masalah padanya. Akan tetapi akhir-akhir ini muncul penyamaran dari beberapa lembaga dan perusahaan terhadap calon nasabah dan memutarbalikkan fakta, di mana mereka menamakan ta'min tijari (asuransi konvensional) sebagai ta'min ta'awuni, dan mereka menyandarkan pendapat bolehnya kepada Hai'ah Kibar Ulama untuk menipu manusia dan propaganda terhadap perusahaan mereka, sedangkan Hai'ah Kibar Ulama berlepas diri tindakan ini, karena keputusannya sangat jelas dalam membedakan di antara ta'min tijari dan ta'min ta'awuni, dan mengubah nama tidak bisa mengubah hakikat yang sebenarnya. Dan untuk menjelaskan kepada manusia dan mengungkap kepalsuan dan kebohongan terbitlah penjelasan ini. semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalalllahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya. Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 15/268-269 B.HUKUM ASURANSI MENURUT ISLAM Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadibencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya. Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Beberapa istilah asuransi yang digunakan antara lain: A. Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda B. Penanggung, dalam hal ini Perusahaan Asuransi, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian/musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan ASURANSI KONVENSIONAL A. Ciri-ciri Asuransi konvensional Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah: Akad asurab si konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua balah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah keawajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi perietiwa yang diasuransikan. Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya. Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada eaktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil. Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung, B. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6) “……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64) “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20) Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya. Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari. Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu: I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah: Asuransi sama dengan judi Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti. Asuransi mengandung unsur riba/renten. Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah. II. Asuransi konvensional diperbolehkan Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan: Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Saling menguntungkan kedua belah pihak. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan. Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil) Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah). Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen. III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar. Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: “Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad) Asuransi syariah A. Prinsip-prinsip dasar asuransi syariah Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i. B. Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb: Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama). Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful. Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental. C. Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu: Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota. Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak. Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad. Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja). Perbandingan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. A. Persamaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah. Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb: Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus) Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak. B. Perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa. Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut. Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka. Selanjutnya, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia] mengeluarkan fatwa sebagai berikut : “Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2] Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du'at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial (bantuan). Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya. Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat. [Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta'min At-Tijari wat Ta'min At-Ta'awuni]“. Kemudian, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin berpendapat sebagai berikut : “Asuransi konvensional tidak boleh hukumnya berdasarkan syari’at, dalilnya adalah firmanNya “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” [Al-Baqarah : 188] Dalam hal ini, perusahaan tersebut telah memakan harta-harta para pengasuransi (polis) tanpa cara yang haq, sebab (biasanya) salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang per bulan dengan total yang bisa jadi mencapai puluhan ribu padahal selama sepanjang tahun, dia tidak begitu memerlukan servis namun meskipun begitu, hartanya tersebut tidak dikembalikan kepadanya. Sebaliknya pula, sebagian mereka bisa jadi membayar dengan sedikit uang, lalu terjadi kecelakaan terhadap dirinya sehingga membebani perusahaan secara berkali-kali lipat dari jumlah uang yang telah dibayarnya tersebut. Dengan begitu, dia telah membebankan harta perusahaan tanpa cara yang haq. Hal lainnya, mayoritas mereka yang telah membayar asuransi (fee) kepada perusahaan suka bertindak ceroboh (tidak berhati-hati terhadap keselamatan diri), mengendarai kendaraan secara penuh resiko dan bisa saja mengalami kecelakaan namun mereka cepat-cepat mengatakan, “Sesungguhnya perusahaan itu kuat (finansialnya), dan barangkali bisa membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi”. Tentunya hal ini berbahaya terhadap (kehidupan) para penduduk karena akan semakin banyaknya kecelakaan dan angka kematian. [Al-Lu'lu'ul Makin Min Fatawa Ibn Jibrin, hal 190-191]“ Referensi: 1. Al-Quran AL-karim. 2. Al-fiqh al-Islamy wa adillatuhu, DR. Wahbah Azzuhaily. 3. Al-Islam wal manahij al-Islamiyah, Moh. Al Gozali. 4. Asuransi dalam hukum Islam, Dr. Husain Hamid Hisan. 5. Majalah al- buhuts al- Islamiyah, kumpulan ulama-ulama besar pada lembaga riset, Fatwa, dan dakwah. 6. Masail al-fiqhiyah, zakat, pajak, asuransi dan lembaga keuangan, M. Ali Hasan. 7. Halal dan haram, DR. Muhammad Yusuf al-Qordhowi. 8. Riba wa muamalat masrofiyah, DR. Umar bin Abdul Aziz al-Mutrik. 9. Riba wa adhroruhu ala al mujtama’, DR. Salim Segaf al-Djufri. 10. Masail diniyah keputusan musyawarah nasional Alim ulama NU, bandar lampung, 16-20 Rajab/ 25 januari 1992 M, 11.Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq C.Assuransi dalam pandangan Islam Dalam Ensikloped Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu. Di Indonesia kita kenal ada beramcam-macam asuransi dan sebagai contoh di kemukakan dibawah ini di antaranya Asuransi Beasiswa Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis kontrak pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yg di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dgn anak yg lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih atau membatalkan perjanjian . Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah habis. Asuransi Dwiguna Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan. Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan. Asuransai Jiwa Asuransi jiwa adl asuransi yg bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yg tidak terduga yg disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yg menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yg ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau utk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir. Asuransi Kebakaran Asuransi kebakaran bertujuan utk mengganti kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn itu perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Demikianlah diantara macam asuransi yg kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha utk memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah Asuransi sama dgn judi Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti. Asuransi mengandung unsur riba/renten. Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi. Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah. Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan Tidak ada nash yg melarang asuransi. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Saling menguntungkan kedua belah pihak. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan. Asuransi termasuk akad mudhrabah Asuransi termasuk koperasi . Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen. Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar. Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya Takaful KebakaranAsuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir. Takaful pengankutan barangAsuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan. Takaful keluarga Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk perusahaan. Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma. Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul krn dua hal Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya. Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya. Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia. Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang. Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan sumber file al_islam.chm D.Hukum Assuransi menurut syariah Islam Asuransi dengan segala jenis dan istilahnya, termasuk apa yang diistilahkan dengan asuransi Syariah adalah akad batil karena dua sebab; Pertama; Ma’qud ‘alaih (obyek akad)nya tidak Syar’i Kedua; Tidak memenuhi rukun dan syarat sah akad dhoman (jaminan) yang syar’i. Asuransi banyak jenis dan macamnya. Ada asuransi kematian, kebakaran, kecelakaan, kesehatan dan sebagainya. Yang jelas dari semua jenis dan macam asuransi tersebut, semua adalah jenis akad (transaksi antara dua pihak) bukan tashorruf (tindakan individual yang tidak melibatkan dan mengikat pihak lain). Asuransi adalah akad antara perusahaan asuransi (sebagai pihak penanggung) dengan pihak yang mengasuransikan (sebagai pihak tertanggung). Pihak tertanggung meminta pihak penanggung untuk memberi janji agar mengganti barang yang diasuransikan atau harganya dalam kondisi barang yang diasuransikan itu rusak/hilang, atau memberi sejumlah uang tertentu jika yang diasuransikan adalah kematian dan semisalnya. Pihak penanggung menerima hal tersebut dengan syarat pihak tertanggung menyerahkan sejumlah uang tertentu yang disebut dengan istilah premi, dan menetapkan cara pembayaran premi tersebut serta syarat-syarat lain yang disepakati kedua belah pihak. Dengan fakta ini bisa difahami bahwa asuransi adalah akad, karena mengandung unsur ijab dan qobul dari kedua belah pihak yang telah bersepakat dengan syarat-syarat asuransi. Akad tersebut tergolong akad maly (finansial) sebagaimana akad jual beli dan syirkah (perseroan) yang diarahkan untuk bisnis dan pengembangan harta, bukan sekedar akad tabarru’ (pemberian cuma-cuma) sebagaimana akad hibah, hadiah dan semisalnya. Oleh karena asuransi adalah akad, maka agar bisa dinilai sah secara syar’i maka akad tersebut harus memenuhi syarat-syarat akad yang syar’i. Akad syar’i harus terjadi pada ‘ain (barang) atau manfa’ah (jasa), artinya ma’qud ‘alaih (obyek akad) dalam sebuah akad yang syar’i harus berupa ‘ain atau manfa’ah. Jika akad tidak terjadi pada ‘ain atau manfa’ah, maka akad tersebut batil karena terjadi pada sesuatu yang tidak membuatnya disebut akad secara syar’i. Ma’qud ‘alaih pada sebuah akad bisa terjadi pada ‘ain dengan disertai kompensasi seperti pada akad jual beli, bisa juga terjadi pada ‘ain tanpa kompensasi misalnya akad hibah. Ma’qud ‘alaih pada sebuah akad juga bisa terjadi pada manfa’ah dengan disertai kompensasi seperti akad Ijaroh, bisa juga terjadi pada manfa’ah tanpa disertai kompensasi seperti akad ‘ariyyah (meminjam barang). Semuanya adalah akad yang terjadi pada ‘ain atau manfa’ah. Adapun asuransi, Ma’qud ‘alaihnya bukan ‘Ain juga bukan Manfa’ah. Akad asuransi terjadi pada تَعَهُّدٌ (janji) dari pihak penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) atau ضَمَانٌ (jaminan). Janji dan jaminan yang dimaksud adalah janji dan jaminan untuk mengganti barang yang rusak/hilang atau mengganti harganya atau janji dan jaminan menyerahkan sejumlah uang tertentu pada saat terjadi peristiwa yang membuat pihak tertanggung berhak mengajukan klaim asuransi. Dengan kata lain Ma’qud ‘Alaih pad Akad asuransi adalah تَعَهُّدٌ (janji) atau ضَمَانٌ )jaminan( bukan ‘Ain dan bukan pula Manfa’ah. Janji atau jaminan ini bukan ‘Ain karena tidak bisa dikonsumsi atau diambil jasanya, juga bukan Manfa’ah karena zat Janji/jaminan itu tidak bisa diambil manfaatnya baik dengan upah maupun dengan pinjaman. Adanya kemungkinan diperolehnya uang/harta berdasarkan janji/jaminan ini tidak membuat janji/jaminan itu disebut Manfa’ah, karena kemungkinan diperolehnya uang tersebut bukan لاَزِمُ التَّعَهُّدِ (sesuatu yang secara pasti melekat pada janji sebagai bagian yang tak terpisahkan) juga bukan لاَزِمُ الضَّمَانِ (sesuatu yang secara pasti melekat pada jaminan sebagai bagian yang tak terpisahkan). Lagipula, Manfaa’ah sesuatu selalu melekat pada ‘Ain seperti Manfa’ah sepeda yang melekat pada ‘Ain sepeda dan Manfa’ah mencukur rambut yang melekat pada tukang cukur. Adapun janji/jaminan maka ia tidak bisa disebut Manfa’ah karena tidak melekat pada ‘Ain. Atas dasar ini maka Akad asuransi adalah batil karena Ma’qud ‘alaihnya bukan ‘Ain juga bukan Manfa’ah. Ini adalah penjelasan alasan yang pertama. Adapun penjelasan alasan yang kedua, sesungguhnya perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung memberikan janji/jaminan kepada pihak tertanggung dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dengan adanya janji ini, maka dalam pembahasan fikih Islam, Akad ini termasuk pembahasan Dhoman (jaminan). Karena itu, jika Akad asuransi tidak memenuhi syarat dan ketentuan Akad dhoman, maka Akad asuransi tersebut adalah Akad yang batil. Setiap akad dhoman mengharuskan terealisasinya sejumlah unsur yaitu ضَمُّ ذِمَّةٍ إِلَى ذِمَّةٍ (penggabungan sebuah tanggungan kepada tanggungan yang lain), ada حَقٌّ وَاجِبٌ (hak yang wajib ditunaikan), ada ضَامِنٌ (penjamin), مَضْمُوْنٌ عَنْهُ (yang dijamin), dan مَضْمُوْنٌ لَهُ (yang menerima uang jaminan), dan tidak ada مُعَاوَضَةٌ (pertukaran kompensasi yang bersifat finansial). Contoh Dhoman yang dipraktekkan di zaman Rasulullah SAW terlukis pada riwayat berikut; سنن أبى داود - م (3/ 252) عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يُصَلِّى عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِىَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ « أَعَلَيْهِ دَيْنٌ ». قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ. قَالَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ». فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ الأَنْصَارِىُّ هُمَا عَلَىَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- “Dari Jabir beliau berkata; Rasulullah SAW tidak menshalati seseorang yang mati meninggalkan hutang. kemudian ada mayit yang didatangkan lalu nabi bertanya; “Apakah dia punya hutang?” mereka (para Shahabat) menjawab; “ya, dua dinar”. Nabi bersabda;’ Shalatilah kawan kalian”. Maka Abu Qotadah Al-Anshory berkata; Dua dinar itu tanggunganku wahai Rasulullah”. Maka Rasulullah SAW menshalatinya” (H.R. Abu Dawud) Pada peristiwa yang dikandung dalam riwayat diatas, semua unsur-unsur Dhoman telah terpenuhi. Unsur ضَمُّ ذِمَّةٍ إِلَى ذِمَّةٍ (penggabungan sebuah tanggungan kepada tanggungan yang lain) telah terpenuhi karena Abu Qotadah Al-Anshory dengan jaminan yang beliau berikan kepada mayit berarti telah menggabung tanggungan mayit dengan tanggungan beliau. Unsur حَقٌّ وَاجِبٌ (hak yang wajib ditunaikan) juga telah terpenuhi, karena mayit yang ditanggung oleh Abu Qotadah jelas memiliki hutang dua dinar. Hutang wajib dibayar, dan ini menunjukkan ada hak yang wajib ditanggung. Unsur ضَامِنٌ (penjamin), مَضْمُوْنٌ عَنْهُ (yang dijamin), dan مَضْمُوْنٌ لَهُ (yang menerima uang jaminan) juga telah terealisasi. Penjaminnya adalah Abu Qotadah Al-Anshory, yang dijamin adalah mayit sementara yang menerima uang jaminan adalah pihak yang menghutangi mayit tersebut. Tidak ada مُعَاوَضَةٌ (pertukaran kompensasi yang bersifat finansial) juga terealisasi karena Abu Qotadah ketika menjamin hutang mayit beliau tidak bermaksud berbisnis atau mengembangkan harta sehingga meminta kompensasi uang/jasa. Akad asuransi tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan Dhoman ini. Dalam Akad asuransi tidak ada ضَمُّ ذِمَّةٍ إِلَى ذِمَّةٍ (penggabungan sebuah tanggungan kepada tanggungan yang lain), juga tidak ada حَقٌّ وَاجِبٌ (hak yang wajib ditunaikan). Perusahaan asuransi bisa dianggap sebagai ضَامِنٌ (penjamin), sementara pihak yang mengasuransikan (tertanggung) bisa dinggap مَضْمُوْنٌ لَهُ (yang menerima uang jaminan),tapi justru مَضْمُوْنٌ عَنْهُ (yang dijamin) adalah pihak yang tidak ada. Akad asuransi juga mengandung unsur مُعَاوَضَةٌ (pertukaran kompensasi yang bersifat finansial) karena perusahaan asuransi meminta pembayaran premi sebelum bersedia memberikan sejumlah uang pada saat klaim diajukan. Dengan dilanggarnya syarat dan ketentuan Dhoman ini maka bisa dikatakan bahwa Akad asuransi adalah Akad jaminan yang batil. Dengan demikian alasan utama menggolongkan Akad asuransi sebagai Akad yang batil yang membuat perolehan harta yang didapat dari Akad itu terkategori harta haram ada dua yaitu Pertama; Ma’qud ‘Alaih (obyek Akad)nya tidak Syar’i dan Kedua; Tidak memenuhi rukun dan syarat sah Akad dhoman (jaminan) yang Syar’i. Adapun alasan sebagian orang yang menghalalkan asuransi dengan argumen bahwa asuransi dianggap bermanfaat dan ada maslahat, hukum asal adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan maka sesuatu tetap dihukumi mubah,kaidah “Ad-Dhorurot Tubihul Mahdzurot (darurat memubahkan yang haram), fenomena bahwa asuransi telah menjadi tradisi, asuransi dipandang semakna dengan akad Mudhorobah, sama dg Akad Wila-ul Muwalat, sama dengan janji yang mengikat, sama dengan Dhoman Majhul, sama dengan sistem pensiun, sama dengan sistem ‘Aqilah yang menanggung denda, sama dengan Akad Hirosah,sama dengan Akad titipan dan lain sebagainya, maka semuanya adalah alasan yang tidak bisa diterima, karena semua alasan itu adalah alasan-alasan maslahat atau bentuk menqiyaskan (analogi) yang tidak memenuhi syarat-syarat qiyas dalam ushul fikih. Maslahat bukan dalil, karena itu maslahat tidak bisa menjadi dasar kehalalan sesuatu. Qiyas yang tidak sesuatu dengan kaidah qiyas juga tidak bisa menjadi dalil, karena lebih bersifat justifikasi hukum, bukan istinbath hukum yang Syar’i. Sebagian kaum muslimin menjelaskan keharaman asuransi dari sisi kedekatannya dengan unsur penipuan, riba dan judi. Argumentasinya; dengan mengasumsikan bahwa resiko yang diperkirakan tidak pernah terjadi maka pihak penanggung (perusahaan asuransi) telah mengambil harta pihak tertanggung dengan cara tidak haq yang dekat dengan unsur penipuan. Sementara jika setelah penyetoran premi dan penandatangan polis kemudian resiko yang diperhitungkan langsung terjadi, maka pihak tertanggung langsung berhak mendapatkan uang klaim yang jumlahnya bisa berlipat-lipat dari uang premi yang disetorkan. Perolehan uang ini menjadi dekat dengan riba dan judi karena mirip Akad Shorf (pertukaran uang) sejenis yang jumlahnya tidak setara atau bermain togel yang menyetorkan sejumlah uang kecil kemudian mendapatkan jumlah uang yang besar dalam waktu singkat. Uang yang diterima pihak tertanggung tidak bisa disebut keuntungan Syirkah (perseroan), karena pada saat pihak tertanggung menyerahkan premi Akadnya bukan Akad Syirkah dan tidak mengikuti ketentuan-ketentuan Syirkah dalam Islam. Tidak bisa juga disebut uang titipan karena pada saat saat pihak tertanggung menyerahkan premi, Akadnya bukan Akad Wadi’ah dan tidak mengikuti ketentuan-ketentuan Wadi’ah dalam Islam. Demikianlah hukum asuransi. Sejumlah ulama kontemporer seperti Abdul Karim Zaidan dan Muhammad Abu Zahroh telah menegaskan keharaman Asuransi. Sejumlah lembaga fatwa besar seperti Majma’ Al-Fiqhi Al-Islamy dan Majlis Al-Qodho’ Al-A’la juga menegaskan keharamannya. Pembahasan cukup mendetail yang bermanfaat dijadikan salah satu referensi adalah kitab karangan Sulaiaman bin Ibrahim bin Tsunyan berjudul “At-Ta’min Wa Ahkamuhu” (Asuransi dan hukum-hukumnya). Kitab ini lumayan tebal, sekitar 400 halaman. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam. E. Perasuransian dan Hukum Asuransi dalam Islam Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo Dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an maupun Hadits tidak menyebutkan secara nyata apa dan bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi syariah. Hakikat asuransi secara syariah adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bantu-membantu dan saling menanggung penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan secara syariah, karena prinsip-prinsip dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka sebagaimana fir­man Allah SWT. dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 2 yang artinya:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. Prinsip asuransi syariah yang menekankan pada semangat kebersamaan dan tolong-menolong (ta’awun). Semangat asuransi syariah menginginkan berdirinya sebuah masyarakat mandiri yang tegak di atas asas saling membantu dan saling menopang, karena setiap muslim terhadap muslim yang lainnya sebagaimana sebuah bangunan yang saling menguatkan sebagian kepada sebagian yang lain. Dalam model asuransi ini tidak ada perbuatan memakan harta manusia dengan batil (aklu amwalinnas bilbathil), karena apa yang telah diberikan adalah semata-mata sedekah dari hasil harta yang dikumpulkan. Selain itu keberadaan asuransi syariah akan membawa kemajuan dan kesejahteraan kepada perekonomian umat. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi dan reasu­ransi syariah berpegang pada pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah di samping Fatwa DSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perjanjian asuransi syariah yaitu Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah. Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah yaitu: 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusa­haan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa ”Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. 3. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah. Dalam konsep syariah (hukum) Islam terdapat suatu terminologi yang membedakan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) di satu sisi dan hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minannaas) dan lingkungan sekitarnya (hablum minal alam) di sisi lainnya [1]. Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan seperti peribadatan misalnya adalah bersifat limitatif artinya tidak dimungkinkan bagi manusia untuk mengembangkannya. Sedangkan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan lingkungan alam di sekitarnya adalah bersifat terbuka, artinya Allah SWT dalam Al-Qur’an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka bagi kalangan ulama mujtahid untuk mengembangkan melalui pemikirannya. Lapangan kehidupan ekonomi termasuk di dalamnya usaha perasuransian, digolongkan dalam hukum-hukum yang mengatur hu­bungan manusia dengan sesamanya yang disebut dengan hukum muamalah, oleh karena itu bersifat terbuka dalam pengembangannya. Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda assurantie (asuransi), yang dalam hukum Belanda disebut dan verzekering yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Inggris, asuransi disebut insurance bermakna asuransi juga jaminan, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”. Bila merujuk kepada Bahasa Arab, padanan kata Asuransi adalah تأمين (ta’min). Pengertian asuransi dalam konteks usaha perasuransian menurut syariah atau asuransi Islam secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Di antara keduanya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah mempunyai persamaan yaitu perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai fasilitator dan intermediasi hubungan struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta penerima pembayaran klaim (tertanggung). Secara umum asuransi Islam atau sering diistilahkan dengan takaful dapat digambarkan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunah [2]. Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful. Istilah takaful ini pertama kali digunakan oleh Dar Al Mal Al Islami, sebuah perusahaan asuransi Islam di Geneva yang berdiri pada tahun 1983. Istilah takaful dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Kata takaful tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti misalnya dalam QS. Thaha (20): 40 “… hal adullukum ‘ala man yakfuluhu…”. Yang artinya ”… bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya (menanggungnya)?…” Apabila kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka takaful dalam pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya. Tanggung-menanggung risiko ter­sebut dilakukan atas dasar kebersamaan saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut [3]. Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitator dan mediator proses saling menanggung di antara para peserta asuransi. Hal inilah salah satu yang membedakan antara asuransi takaful dengan asuransi konvensional, di mana dalam asuransi konven­sional terjadi saling menanggung antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Perkembangan Asuransi Syariah Lembaga asuransi sebagaimana dikenal sekarang ini sesungguhnya belum dikenal pada periode awal Islam, akibatnya banyak literatur Islam menyimpulkan secara apriori bahwa asuransi tidak dapat dipandang sebagai praktik yang halal. Walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada periode awal Islam, akan tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip asuransi. Misalnya konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem ’aqilah. Sistem tersebut telah berkembang pada masyarakat Arab sebelum lahirnya Rasulullah SAW Kemudian pada zaman Rasulullah SAW atau pada masa periode awal Islam sistem tersebut dipraktekkan di antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sistem ’aqilah adalah sistem menghimpun para anggota keluarga besar untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai “kanz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya. Kemunculan usaha perasuransian syariah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan usaha perasuransian konvensional yang telah ada sejak lama. Sebelum terwujudnya usaha perasuransian syariah, terdapat berbagai macam perusahaan asuransi konvensional yang telah lama berkembang. Jika ditinjau dari segi hukum perikatan Islam asuransi konvensional hukumnya haram. Hal ini dikarenakan dalam operasional asuransi konvensional mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi/gambling) dan riba (bunga). Pendapat ini disepakati oleh banyak ulama terkenal dunia seperti Yusuf al-Qaradhawi, Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhil al-Muth’i, Abdul Wahab Khalaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa, dan Muhammad Nejatullah Siddiqi. Namun demikian, karena alasan kemaslahatan atau kepentingan umum sebagian dari mereka membolehkan untuk sementara belum ada alternatif yang sesuai syariah beroperasinya asuransi konvensional [4]. Di Malaysia, pernyataan bahwa asuransi konvensional hukumnya haram diumumkan pada tanggal 15 Juni 1972 di mana Jawatan Kuasa Fatwa Malaysia mengeluarkan keputusan bahwa praktik asuransi jiwa di Malaysia hukumnya menurut Islam adalah haram. Selain itu Jawatan Kuasa Kecil Malaysia dalam kertas kerjanya yang berjudul ”Ke Arah Insurans Secara Islami di Malaysia” menyatakan bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan Barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan ajaran Islam [5]. Dalam rangka pengembangan perekonomian umat jangka panjang, masyarakat muslim perlu konsisten mengaplikasikan prinsip-prinsip perniagaan syariah berdasarkan nash-nash (teks-teks dalil agama) yang jelas atau pendapat para pakar ekonomi Islam. Untuk itu usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah merupakan lembaga ekonomi syariah yang dapat membawa umat Islam ke arah kemakmuran patut diwujudkan dan merupakan sebuah keniscayaan. Berdasarkan pemikiran bahwa asuransi konvensional hukumnya adalah haram, maka kemudian dirumuskan bentuk asuransi yang terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam tersebut di atas yaitu gharar, maisir dan riba. Berdasarkan hasil analisis terhadap hukum (syariat) Islam dapat disimpulkan bahwa di dalam ajaran Islam termuat substansi perasuransian. Asuransi yang termuat dalam substansi hukum Islam tersebut ternyata dapat menghindarkan prinsip operasional asuransi dari unsur gharar, maisir dan riba. Dengan adanya keyakinan umat Islam di dunia dan keuntungan vang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang menjalankan usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah. Perusahaan yang mewujudkan asuransi syariah ini bukan saja perusahaan yang dimiliki orang Islam, namun juga berbagai perusahaan milik non-muslim serta ada yang secara induk perusahaan berbasis konvensional ikut terjun usaha memberikan layanan asuransi syariah dengan membuka kantor cabang dan divisi syariah. Seiring dengan bergulirnya waktu dan ijtihad para pemerhati ekonomi Islam secara kontinyu, akhirnya mereka sampai kepada sebuah konsep yang dapat disepakati bersama serta menjadi acuan perasuransian syariah di dunia. Konsep tersebut populer dengan nama asuransi mutual, kerja sama (ta’awuni), atau takmin ta’awuni. Konsep Asuransi Ta’awuni merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang kali pertama tahun 1976 M di Mekah. Peserta hampir 200 orang dari kalangan ulama. Kemudian dikuatkan lagi dalam sidang Majma’ Fiqh Islami ‘Alami (Lembaga Fiqih Dunia) pada 21 Desember 1985 di Jeddah yang memutuskan pengharaman Asuransi Jenis Perniagaan (Komersial). Majma’ Fiqih juga secara ijma’ mengharuskan dioperasikannya usaha perasuransian jenis kerja sama (ta’awuni) sebagai alternatif menggantikan jenis asuransi konvensional serta menyerukan umat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awuni [6]. Dalam rangka menindaklanjuti fatwa tersebut dan kebutuhan umat terhadap asuransi berdasarkan hukum Islam, Pada dekade 70-an di beberapa negara Islam atau di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim bermunculan asuransi yang prinsip operasionalnya mengacu kepada nilai-nilai Islam dan terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam. Pada tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya perusahaan asuransi syariah Islamic Insurance Co. Ltd. di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd. di Arab Saudi. Keberhasilan asuransi syariah ini kemudian diikuti oleh berdirinya Dar al-Mal al-Islami di Geneva, Swiss dan Takaful Islami di Luxemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas dan al-Takaful al-Islami di Bahrain pada tahun 1983. Di Malaysia, Syarikat Takaful Sendirian Berhad berdiri pada tahun 1984 [7]. Selanjutnya diikuti oleh negara-negara lain seperti Bahrain, UAE, Brunei, Singapura, dan Indonesia. Di Indonesia, Asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995. Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sebenarnya sudah muncul tiga tahun sebelum berdirinya takaful dan makin kuat setelah diresmikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Dengan beroperasinya Bank-bank Syariah dirasakan kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang berdasarkan syariah pula. Berdasarkan pemikiran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 Juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful [8]. Saat ini perusahaan asuransi yang benar-benar secara penuh beroperasi sebagai perusahaan asuransi syariah ada tiga, yaitu Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah. Selain itu ada beberapa perusahaan asuransi konvensional yang membuka cabang syariah di antaranya seperti Prudential Syariah, MAA, Great Eastern, Tripakarta, Beringin Life, Bumiputra, Dharmala, dan Jasindo. – Bersambung Catatan Kaki: [1] Lihat Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. 7, PT RajaGrafmdo Persada, Jakarta 1999, hlm. 31 [2] H. A. Djajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonamian Umat (Sebuah Pengenalan), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 120. [3] Rahmat Husein, Asuransi Takaful Selayang Pandang dalam Wawasan Islam dan Ekonomi, Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta, 1997, hlm. 234. [4] Jafril Khalil, Asuransi Syariah dalam Perspektif Ekonomi: Sebuah Tinjauan, Jurnal Hukum Bisnis Volume 22, Nomor 2 Tahun 2003, hlm. 46. [5] Karnaen A. Perwataatmadja, Membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, Usaha Kami, Depok, 1996, hlm. 230. [6] Wabbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr, Damaskus, 1984, hlm. 5/3423 [7] M. Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonomi Islam (Islamic Economics, Theory and Practice), Diterjemahkan oleh M. Nastangin, PT Dana Bhakti,Wakaf, Yogyakarta, 1997, hlm. 305. [9] Training & Development Department, Basic Training Modul 2002, Training & Development Department Asuransi Syariah Takaful, Jakarta, 2002, hlm. 20. Sumber: http://www.dakwatuna.com/2010/01/5441/perasuransian-dan-hukum-asuransi-dalam-islam E. Bagaimanakah Hukum Asuransi dalam Islam oleh: Ust. Dr. Muhammad Arifin Badri Keputusan Hai'ah Kibarul Ulama' Kerajaan Saudi Arabia Tentang Asuransi "Segala puji hanya milik Allah semata. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, dan juga kepada keluarga dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari Kiamat. Amma ba'du: Setelah Majelis Hai'ah Kibarul Ulama' mendengarkan seluruh pemaparan yang telah berlalu, kemudian dilanjutkan dengan mendiskusikan berbagai dalil orang-orang yang membolehkan asuransi secara mutlak, dan juga berbagai dalil orang-orang yang melarangnya secara mutlak, serta alasan orang-orang yang merincinya, yaitu dengan membolehkan sebagian bentuk "asuransi komersial" dan melarang yang lainnya. Dan setelah melalui diskusi dan dengar pendapat, Majelis Hai'ah Kibarul Ulama' memutuskan dengan suara terbanyak, bahwa "asuransi komersial" adalah haram hukumnya, berdasarkan dalil-dalil berikut: Pertama: Akad "asuransi komersial" adalah salah satu bentuk akad tukar-menukar barang yang berdasarkan pada asas untung-untungan, sehingga sisi ketidakjelasannya/ gharar besar, karena nasabah pada saat akad tidak dapat mengetahui jumlah uang yang harus ia setorkan dan jumlah klaim yang akan ia terima. Bisa saja ia menyetor sekali atau dua kali setoran, kemudian terjadi kecelakaan, sehingga ia berhak mengajukan klaim yang menjadi komitmen perusahaan asuransi. Dan mungkin juga sama sekali tidak pernah terjadi kecelakaan, sehingga nasabah membayar seluruh setoran, tanpa mendapatkan apapun. Demikian juga, perusahaan asuransi tidak dapat menentukan jumlah klaim yang harus ia bayarkan dan jumlah setoran yang akan ia terima, bila dicermati dari setiap akad secara terpisah. Padahal, telah dinyatakan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larangan dari jual beli gharar (yang tidak jelas). Kedua: Akad "asuransi komersial" adalah salah satu bentuk perjudian, dikarenakan padanya terdapat unsur untung-untungan dalam hal tukar-menukar harta benda, dan terdapat kerugian tanpa ada kesalahan atau tindakan apapun, dan padanya juga terdapat keuntungan tanpa ada imbal baliknya atau dengan imbal balik yang tidak seimbang. Karena nasabah kadang kala baru membayarkan beberapa setoran asuransinya, kemudian terjadilah kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menanggung seluruh biaya yang menjadi klaimnya. Dan bisa saja tidak terjadi kecelakaan, sehingga saat itu perusahaan berhasil mengeruk seluruh setoran nasabah tanpa ada imbalan sedikitpun. Dan bila pada suatu akad unsur ketidakjelasan benar-benar nyata, maka akad itu termasuk perjudian, dan tercakup dalam keumuman larangan dari perjudian yang disebutkan dalam firman Allah Ta'ala, يَأَيُّها الَّذينَ آمَنُوا إِنَّما الخَمْرُ والمَيْسِرُ والأَنصَابُ والأزْلاَمُ رجسٌ مِنْ عَمَل الشَّيطَان فَاجْتَنِبُوه لَعَلَّكُم تُفْلِحُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, berkurban untuk berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Qs. Al Maidah: 90) dan juga tercakup dalam ayat setelah ayat tersebut. Ketiga: Akad "asuransi komersial" mengandung unsur riba fadhl (riba perniagaan) dan riba nasi'ah (penundaan), karena perusahaan asuransi bila ia membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya atau kepada orang yang berhak memanfaatkan suatu klaim yang lebih besar dari uang setoran (iuran) yang ia terima, maka itu adalah riba fadhl, sedangkan perusahaan asuransi akan membayar klaim tersebut kepada nasabahnya setelah berlalu tenggang waktu dari saat terjadi akad, maka itu adalah riba nasi'ah. Dan bila perusahaan membayar klaim nasabah sebesar uang setoran yang pernah ia setorkan ke perusahaan, maka itu adalah riba nasi'ah saja, dan keduanya diharamkan menurt dalil dan ijma' (kesepakatan ulama). Keempat: Akad "asuransi komersial" termasuk pertaruhan yang terlarang, karena masing-masing dari asuransi ini dan pertaruhan terdapat unsur ketidakjelasan, untung-untungan, dan mengundi nasib. Padahal, syariat tidak membolehkan pertaruhan selain pertaruhan yang padanya terdapat unsur pembelaan terhadap agama Islam, dan penegakkan benderanya dengan hujjah/ dalil dan pedang/ senjata. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatasi rukhshah (keringanan) pertaruhan dengan tebusan hanya pada tiga hal: لاَ سَبَقَ إلاَّ فِي خُفٍّ أو حَافِرٍ أو نَصْلٍ "Tiada hadiah selain pada unta atau kuda atau senjata tajam." Dan "asuransi" tidaklah termasuk salah satu darinya, tidak juga serupa dengannya, sehingga diharamkan. Kelima: Akad "asuransi komersial" padanya terdapat praktik pemungutan harta orang lain tanpa imbalan, sedangkan mengambil harta orang lain tanpa ada imbalan dalam transaksi perniagaan adalah diharamkan, dikarenakan tercakup oleh keumuman firman Allah Ta'ala: يَأَيُّها الَّذين آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةٍ عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagan dengan asas suka sama suka di antara kamu." (Qs. an-Nisa': 29). Keenam: Pada akad "asuransi komersial" terdapat pengharusan sesuatu yang tidak diwajibkan dalam syariat, karena perusahaan asuransi tidak pernah melakukan suatu tindakan yang merugikan, tidak juga menjadi penyebab terjadinya kerugian. Perusahaan asuransi hanyalah melakukan akad bersama nasabah untuk menjamin kerugian bila hal itu terjadi, dengan imbalan iuran/ setoran yang dibayarkan oleh nasabah kepadanya, sedangkan perusahaan asuransi tidak pernah melakukan pekerjaan apapun untuk nasabahnya, sehingga akad ini diharamkan. Adapun dalil-dalil yang dijadikan pegangan oleh orang-orang yang membolehkan "asuransi komersial" secara mutlak atau pada sebagian macamnya, maka bantahannya sebagai berikut: A. Berdalil dengan kaidah "maslahah/ kemaslahatan" tidak dapat dibenarkan, karena kaidah maslahat dalam syariat Islam ada tiga bagian: - Bagian pertama: Maslahat yang dibenarkan oleh syariat penggunaannya, dan bagian ini dapat menjadi dalil. - Bagian kedua: Maslahat yang tidak diketahui statusnya, apakah syariat meninggalkannya atau menggunakannya, dan inilah yang disebut dengan maslahah mursalah, dan maslahah jenis ini merupakan permasalahan yang menjadi ajang ijtihad para ulama. - Bagian ketiga: Masalahat yang telah terbukti bahwa syariat sengaja meninggalkannya, dan akad "asuransi komersial" padanya terdapat unsur ketidakjelasan, untung-untungan, perjudian, dan riba, sehingga termasuk maslahat yang ditinggalkan oleh syariat, dikarenakan sisi kerusakannya lebih besar dibanding sisi kemaslahatannya. B. Hukum asal perniagaan yaitu "mubah", tidak dapat dijadikan dalil pada permasalahan ini, karena akad "asuransi komersial" telah terbukti bertentangan dengan dalil-dalil al-Qur'an dan as-Sunnah. Sedangkan, pengamalan kaidah "hukum asal perniagaan yaitu mubah" disyaratkan tidak ada dalil yang mengubah hukum tersebut, padahal dalil tersebut telah didapatkan, maka batallah pendalilan dengan kaidah dasar tersebut. C. Kaidah: الضَّرورات تبيح المحظورات "Setiap keterpaksaan (darurat) membolehkan hal yang dilarang." Tidak dapat dijadikan dalil di sini, karena jalan-jalan mengais penghasilan yang halal jauh lebih banyak berlipat ganda dibanding jalan yang diharamkan atas manusia. Sehingga, tidak ada keadaan darurat yang dibenarkan secara syariat yang memaksa seseorang untuk melakukan hal yang telah diharamkan syariat, yaitu berupa asuransi. D. Tidak dibenarkan berdalil dengan tradisi, karena tradisi bukan termasuk dalil dalam mensyariatkan hukum. Tradisi hanya sebagai dasar dalam penerapan hukum, dan memahami maksud dari teks-teks dalil dan ungkapan manusia dalam persumpahan, gugatan dan berita masyarakat, serta setiap hal yang memerlukan kepada penentuan maksud, baik berupa perbuatan atau ucapan. Sehingga, tradisi tidak memiliki pengaruh dalam hal-hal yang telah nyata, dan telah jelas maksudnya. Dan dalil-dalil telah menunjukkan dengan nyata tentang larangan dari "asuransi", sehingga tradisi tidak dapat dijadikan pertimbangan. E. Beralasan bahwa akad "aasuransi komersial" termasuk salah satu akad mudharabah/ bagi hasil atau yang serupa dengannya tidak dapat dibenarkan. Karena, kepemilikan modal dalam akad mudharabah tidak pernah keluar dari pemiliknya, sedangkan iuran/ setoran nasabah dalam "asuransi" dengan akad asuransi berpindah dari kepemilikan pemiliknya kepada perusahaan asuransi, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan asuransi. Modal dalam akad mudharabah akan menjadi hak ahli waris bila pemodal meninggal dunia, sedangkan dalam akad asuransi ahli waris -sesuai dengan peraturan perusahaan- bisa saja memiliki klaim walaupun orang tua mereka belum sempat membayar selain satu setoran saja, dan bisa saja mereka tidak mendapatkan apa-apa, bila orang tua mereka telah menentukan orang yang berhak menerima klaim adalah selain penyetor dan ahli warisnya. Dan keuntungan dalam akad mudharabah dibagi antara kedua belah pihak dengan persentase tertentu, beda halnya dengan asuransi, keuntungan modal dan kerugiannya murni ditanggung perusahaan, sedangkan nasabah tidak barhak apa-apa diluar klaim atau klaim dalam jumlah yang tidak tertentu. F. Menyamakan akad "asuransi" dengan hubungan loyalitas (al-muwalaat) menurut ulama yang membenarkannya, tidak benar; karena penyamaan itu merupakan suatu qiyas dengan adanya perbedaan. Dan di antara perbedaan antara keduanya: bahwa akad "asuransi" bertujuan mencari keuntungan materi yang sarat dengan untung-untungan, perjudian dan ketidakjelasan. Beda halnya dengan hubungan loyalitas (al-muwalaat), tujuan utamanya ialah menjalin persaudaraan dalam agama Islam, saling membela, dan bahu-membahu dalam kesusahan, kesenangan dan dalam segala keadaan. Adapun keuntungan berupa materi, maka itu merupakan tujuan sekunder. G. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan janji yang mengikat menurut ulama yang membenarkannya, tidak benar; karena penyamaan itu merupakan suatu qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaan antara keduanya ialah: bahwa janji memberi piutang atau pinjaman, atau menanggung kerugian -misalnya- merupakan tindak sosial semata, sehingga memenuhi janji tersebut merupakan hal yang wajib atau salah satu sikap terpuji. Beda halnya dengan akad "asuransi", karena sesungguhnya asuransi adalah akad tukar-menukar komersial, yang didasari oleh keinginan mencari keuntungan materi, maka unsur ketidak-jelasan dan untung-untungan padanya tidak dapat ditoleransi sebagaimana dalam perbuatan sumbangan sosial. H. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan akad memberikan jaminan/ garansi (dhamaan) terhadap sesuatu yang belum diketahui, dan menjamin sesuatu yang belum terjadi, tidak benar; karena itu juga termasuk qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaannya ialah: akad jaminan (dhamaan) salah satu bentuk tindak sosial dan bertujuan untuk berbuat baik/ membantu semata. Beda halnya dengan "asuransi", karena asuransi merupakan akad tukar-menukar komersial, dan tujuan utamanya ialah mendapatkan keuntungan materi. Dan bila di kemudian hari muncul sikap baik, maka itu merupakan hal sekunder dan tidak disengaja. Padahal hukum-hukum syariat senantiasa dikaitkan dengan tujuan utama, bukan dengan hal-hal sekunder, selama hal-hal tersebut bukan merupakan tujuan. I. Menyamakan akad "asuransi" dengan jaminan (dhamaan) terhadap resiko perjalanan, tidaklah benar; karena itu juga termasuk qiyas dengan adanya perbedaan, sebagaimana halnya alasan sebelumnya. J. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan peraturan pensiun, juga tidak benar, dan itu juga termasuk qiyas dengan adanya perbedaan. Karena uang pensiun adalah suatu hak yang telah menjadi komitmen pemerintah kepada rakyatnya. Dan pemerintah dalam penyalurannya mempertimbangkan jasa setiap pegawai dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dan pemerintah membuat aturan yang mempertimbangkan orang-orang terdekat kepada setiap pegawai. Dan karena para penerima uang pensiun biasanya adalah orang-orang yang membutuhkan, maka aturan uang pensiun tidaklah termasuk dalam hal tukar-menukar harta antara pemerintah dan pegawainya. Oleh karena itu, tidak ada kesamaan antaranya dengan akad "asuransi komersial" yang merupakan salah satu akad tukar-menukar harta secara komersial dan perusahaan asuransi bertujuan darinya memanfaatkan keberadaan para nasabah, dan mengeruk keuntungan dari mereka dengan cara-cara yang tidak diizinkan dalam syariat. Karena, uang pensiun yang diterima tatkala seorang pegawai telah pensiun merupakan hak yang telah menjadi komitmen pemerintah kepada rakyatnya, dan diberikan kepada setiap orang yang telah menjalankan tugas melayani masyarakat, sebagai balasan atas jasanya, dan dalam rangka memberikan pertolongan kepadanya sebagai imbalan atas pertolongan yang pernah ia berikan kepada pemerintah dalam wujud badan, pikiran, dan banyak waktu luangnya dalam rangka memajukan masyarakat. K. Menyamakan sistem "asuransi komersial" dan akadnya dengan sistem al-'aqilah tidak dapat dibenarkan. Karena itu adalah suatu qiyas yang disertai dengan adanya perbedaan. Dan di antara perbedaan antara keduanya ialah: dasar kewajiban kerabat lelaki untuk ikut andil menanggunng beban diyat (denda) pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja atau sibhul 'amdi ialah adanya jalinan tali persaudaraan dan kekerabatan yang mengharuskan mereka semua untuk saling membela, berhubungan, bahu-membahu, dan memberikan bantuan, walau tanpa ada imbalan. Sedangkan akad "asuransi komersial" bersifat komersial dan menggunakan kesempatan dalam kesempitan, yang murni berasaskan pada sistem imbal balik, tanpa ada kaitan sedikitpun dengan kasih sayang dan amal kebaikan. L. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan akad "security" adalah tidak benar. Karena penyamaan ini juga merupakan qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaan antara keduanya ialah: keamanan bukanlah objek akad pada kedua permasalahan tersebut. Yang menjadi objek akad pada asuransi ialah uang setoran dan uang asuransi (klaim). Sedangkan pada akad sewa security, yang menjadi objek adalah uang sewa dan kerja petugas keamanan. Adapun keamanan itu sendiri adalah hasil dan cita-cita, sebab bila keamanan yang menjadi objek akad, niscaya pekerja security tidaklah mendapat upah bila ada dari barang yang ia jaga yang hilang. M. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan akad "penitipan barang" tidak dapat dibenarkan. Karena itu juga merupakan qiyas dengan adanya perbedaan. Karena, upah dalam penitipan barang adalah imbalan atas jasa penerima titipan yang telah menjaga barang di tempatnya yang senantiasa ia rawat. Beda halnya dengan asuransi, uang setoran yang dibayarkan oleh nasabah, bukan sebagai imbalan atas jasa dari "perusahaan asuransi" yang pernah didapatkan oleh nasabah. Uang tersebut tidaklah lain hanya sebagai jaminan atas rasa keamanan dan ketentraman. Padahal, mensyaratkan upah pada akan jaminan tidak dibenarkan (menurut syariat), bahkan menjadikan akad jaminan terlarang. Dan bila uang klaim dianggap sebagai imbalan atas uang setoran, maka jelaslah bahwa ini merupakan akad tukar-menukar yang bersifat komersial, akan tetapi jumlah klaim dan masanya tidak dapat diketahui. Dengan demikian asuransi berbeda dengan akad penitipan dengan upah. Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 14/277-286, fatwa no. 18047). Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. F. Halal dan haram dalam Islam Kerjasama dalam Suatu Pekerjaan dan Tentang Masalah Kapital Barangkali akan ada orang bertanya: Bahwa Allah telah membagi rezeki dan kecakapan pada tiap-tiap manusia menurut ukurannya masing-masing. Sehingga banyak sekali kita jumpai di kalangan manusia ada yang mempunyai kecakapan dan pengetahuan, tetapi mereka tidak mempunyai modal uang. Sebaliknya tidak sedikit pula kita jumpai orang yang mempunyai uang banyak, tetapi pengetahuannya sangat minim atau boleh dikatakan samasekali tidak ada. Tetapi mengapa si pemilik modal tidak boleh memberikan uangnya itu kepada orang yang cakap dan berpengalaman, untuk diputar dan dikembangkan, dengan suatu imbalan keuntungan yang telah ditentukan. Sehingga dengan demikian yang mempunyai kecakapan itu bisa mengambil keuntungan uang tersebut, dan si pemilik uang pun dapat keuntungan dari kecakapan orang tersebut. Lebih-lebih kalau di situ ada projek besar yang memerlukan saham dari beberapa orang, sedang banyak di antara mereka yang memiliki kelebihan uang, padahal mereka tidak mempunyai kemampuan untuk mengembangkan uangnya itu. Dalam keadaan demikian, mengapa uang yang banyak ini tidak boleh dipergunakan untuk projek vital yang besar yang dikembangkan oleh orang-orang yang ahli managemen dan pengetahuan? Kami akan menjawab: sesungguhnya Islam tidak menghalang-halangi kerjasama kapital dan pengetahuan, atau antara uang dan pekerjaan, sebagaimana dibenarkannya oleh fiqih Islam, tetapi kerjasama ini harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah merelakan uangnya itu untuk syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani menanggung segala resiko karena syirkahnya itu. Oleh karena itu syariat Islam memberikan syarat dalam mu'amalah seperti ini yang oleh ahli-ahli fiqih dinamakan mudharabah (kongsi) atau qiradh (memberikan modalnya kepada orang lain), yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam keuntungan dan kerugian. Prosentase keuntungan dan kerugian ini menurut persetujuan bersama. Keduanya boleh menentukan untuk salah satu pihak mendapatkan 1/2, 1/3, 1/4 atau kurang dari itu atau lebih; sedang sisanya untuk yang lain. Kalau begitu, maka kerjasama antara modal dan pekerjaan, adalah kerjasama antara dua orang yang berserikat, yang masing-masing akan mendapatkan bagiannya, sedikit atau banyak. Kalau ada untung, maka keuntungannya dibagi menurut perjanjian yang telah ditentukan bersama. Dan jika rugi, maka kerugian itu diambilkan dari keuntungan. Dan jika kerugian itu sampai menghabiskan keuntungan, bahkan bertambah, maka diambilkan dari modal, menurut besar-kecilnya kerugian. Dan kerugian yang diderita oleh pemilik uang bukan satu hal yang mustahil, sama halnya dengan kerugian yang dialami oleh kongsinya yang telah mengeluarkan tenaga dan keringatnya. Begitulah peraturan Islam dalam persoalan ini. Adapun menentukan keuntungan kepada pemilik modal, tidak lebih dan tidak kurang sekalipun keuntungan itu berganda atau kerugian berlipat, maka cara seperti ini merupakan tikaman terhadap keadilan dan bisa membawa modal untuk menentang pengetahuan dan pekerjaan, bertentangan dengan hukum hidup yang memberi dan menahan dan dapat menggalakkan orang untuk mencintai pekerjaan tanpa kerja dan tanpa menanggung resiko. Inilah jiwa riba yang jahat itu. Oleh karena itu Rasulullah s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan cara muzara'ah,14 yaitu menetapkan hasil dari bagian tanah tertentu, atau menentukan ukuran tertentu dari luar, misalnya satu kwintal atau dua kwintal. Dilarangnya hal tersebut karena ada persamaannya dengan riba dan spekulasi. Sebab tanah itu kadang-kadang hanya menghasilkan sebanyak yang ditentukan itu dan kadang-kadang samasekali tidak menghasilkan. Maka waktu itu berarti di satu pihak menggaruk hasil dan di lain pihak menderita kerugian. Cara semacam ini tidak dapat diterima oleh keadilan. Larangan muzara'ah ini dinyatakan dengan nas yang tegas. Dan menurut pendapat saya, ini adalah merupakan masalah prinsip, karena ijma' ulama yang menyatakan dalam mudharabah tidak boleh menentukan keuntungan tertentu untuk salah satu pihak15 baik untung maupun rugi. Alasan para ulama tentang tidak bolehnya mudharabah seperti ini, sama dengan alasannya tentang tidak bolehnya muzara'ah, yaitu: karena apabila salah satu pihak menentukan syarat dengan keuntungan tertentu, padahal mungkin dia tidak akan beruntung kecuali pas sebanyak persyaratan tersebut, maka waktu itu dia akan mengambil keuntungannya itu semuanya; dan mungkin juga samasekali tidak beruntung. Atau kadang-kadang juga mendapat keuntungan yang besar sekali, maka waktu itu dia cukup merugikan pemilik uang.16 Alasan ini sesuai dengan jiwa Islam yang akan membangun setiap bentuk mu'amalah dengan landasan keadilan yang kukuh dan terang. Syirkah antara Pemilik-Pemilik Modal Sebagaimana Islam telah membenarkan seorang muslim menggunakan uangnya secara perorangan dalam usaha-usaha yang mubah, dan sebagaimana dibolehkannya seorang muslim untuk menyerahkan modalnya kepada orang yang ahli dengan cara mudharabah, maka begitu juga Islam memberi perkenan kepada para pemilik modal untuk mengadakan syirkah dalam suatu usaha apakah berupa perusahaan atau perdagangan dan sebagainya. Sebab di antara pekerjaan-pekerjaan dan projek-projek ada yang sangat membutuhkan banyak fikiran, tenaga dan modal. Sedang seseorang itu dinilai kecil apabila sendirian, tetapi dinilai banyak kalau bersama yang lain. Untuk ini maka berfirmanlah Allah: "Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa." (al-Maidah: 3) Semua perbuatan dan sikap hidup yang menguntungkan seseorang atau masyarakat atau yang kiranya dapat melindungi seseorang dari marabahaya, dipandang sebagai perbuatan baik dan taqwa kalau disertai dengan niat yang baik. Islam tidak hanya sekedar memberikan perkenan syirkah ini, bahkan akan memberkati pekerjaan tersebut dengan suatu pertolongan dari Allah di dunia ini dan pahala kelak di akhirat, selama dalam memutarkan roda pekerjaan ini mengikuti jalan yang dihalalkan Allah, tidak dengan riba, ghurur, zalim dan khianat dengan segala macamnya. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w, pernah bersabda sebagai berikut: "Tangan Allah bersama dua orang yang berserikat, selama salah satu pihak tidak, berkhianat kepada yang lain; apabila salah satu pihak ada yang mengkhianati kawannya, maka tanganNya itu akan ditarik dari keduanya." (Riwayat Daraquthni) Tangan Allah di sini adalah sebagai kata sindiran (kinayah), yakni pertolongan dan barakah. Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan: "Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu." (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya) Ibnu Razin dalam kitab Jami'nya menambahkan: (dan akan datang syaitan). Asuransi Di antara bentuk mu'amalah baru, yaitu apa yang disebut asuransi. Ada yang berhubungan dengan masalah hidup, yang dinamakan asuransi jiwa dan ada pula asuransi sebagai jaminan kalau terjadi kecelakaan. Bagaimanakah pandangan Islam? Dibenarkankah? Sebelum kami menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kami ingin menanyakan tentang jiwa daripada perusahaan ini. Apa jiwanya? Dan bagaimana hubungannya antara yang menjadi anggota asuransi itu dengan pihak perusahaan? Atau dengan kata lain: Apakah anggota asuransi itu penuh sebagai anggota syirkah bagi perusahaan tersebut? Kalau benar demikian, setiap anggota syirkah (anggota asuransi) harus tunduk (bersekutu) terhadap keuntungan dan kerugian yang diperoleh dan diderita oleh perusahaan tersebut, menurut ketentuan ajaran Islam. Dalam asuransi kecelakaan yaitu seorang anggota membayar sejumlah uang (x rupiah misalnya) setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan, maka uang jaminan itu hilang (perdagangan, perusahaan, kapal ataupun lainnya), sedang si pemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikitpun tidak mengembalikan kepada anggota asuransi itu. Tetapi jika terjadi suatu kecelakaan, maka perusahaan akan membayar sejumlah uang yang telah disetujui bersama. Usaha semacam ini samasekali jauh dari watak perdagangan dan solidaritas berserikat. Dalam asuransi jiwa, apabila anggota asuransi itu membayar sejumlah uang $2,000.00 misalnya pada periode pertama kemudian mendadak meninggal dunia, maka dia akan mendapat pengembalian sejumlah uang tersebut dengan penuh, tidak kurang satu sen pun. Tetapi kalau dia itu bersyirkah dalam berdagangan, maka dia akan memperoleh kembalian uang sejumlah uang yang disetor pada periode itu ditambah dengan keuntungannya. Kemudian apabila dia berkhianat kepada perusahaan dan tidak bisa lagi membayar untuk periode-periode berikutnya sedang dia sudah pernah membayar sebatiagiannya, maka sejumlah uangnya yang disetor itu atau sebagian besarnya akan hilang. Ini paling tidak dapat dikatakan: suatu perjanjian yang rusak. Dan alasan karena antara kedua belah pihak sudah ada saling kerelaan dan keduanya sudah saling mengetahui kemanfaatannya itu tak berbobot. Sebab antara pemakaian riba dan yang memberinya makan juga sudah ada saling merelakan begitu juga kedua pemain judi sudah merelakan. Namun tokh karena kerelaannya itu tidak dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut, selama mu'amalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri tipuan dan kezaliman serta perampasan oleh satu pihak terhadap pihak lain sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok. 4.2.15.1 Apakah Asuransi dapat Digolongkan Yayasan Dana Bantuan Apabila kita belum mendapat kejelasan dari segi manapun, bahwa hubungannya antara anggota asuransi dan perusahaan sebagai hubungan antara anggota syirkah dengan anggota lainnya, maka apa watak hubungan antara keduanya itu sekarang? Apakah hubungan setia kawan? Kalau benar demikian, maka lembaga ini adalah termasuk lembaga sosial yang ditegakkan berdasarkan saham dari orang-orang yang ingin menyumbangkan sejumlah uangnya dengan tujuan saling mengadakan bantuan satu sama lain. Namun agar di situ terdapat kerjasama yang baik antara seluruh anggota, guna memberikan pertolongan kepada pihak-pihak yang sedang dilanda suatu musibah, maka uang yang dikumpulkan demi terwujudnya cita-cita yang dimaksud, diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut: Setiap anggota yang menyetorkan uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan. Apabila uang itu akan diputar, maka harus dijalankan menurut aturan syara'. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya dia mendapat imbalan yang berlipat apabila terkena suatu musibah. Akan tetapi dia diberi dari uang jama'ah sebagai ganti atas kerugiannya itu atau sebagainya menurut izin yang diberikan oleh jama'ah. Sumbangan (tabarru') sama dengan hibah (pemberian). Oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi suatu peristiwa, maka harus diselesaikan menurut aturan syara'.17 Syarat-syarat ini tidak akan berlaku kecuali sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian koperasi dan lembaga-lembaga sosial yang kini biasa di kalangan kita, yaitu seseorang membayar tiap bulan dengan niat tabarru' (donatur); dia tidak boleh menarik kembali uangnya itu, dan tidak ditentukan jumlah bantuannya jika terjadi suatu musibah. Adapun asuransi lebih-lebih asuransi jiwa, persyaratan ini samasekali tidak dapat diterapkan. Sebab: 1. Semua anggota asuransi tidak membayarkan uangnya itu dengan maksud tabarru', bahkan niat ini sedikitpun tidak terlintas padanya. 2. Badan asuransi memutar uangnya dengan jalan riba, sedang setiap muslim tidak dibenarkan bersyirkah dalam pekerjaan riba. Dan ini justru telah disetujui bersama oleh orang-orang yang memperketat maupun oleh orang-orang yang memperingan persoalan ini. 3. Anggota asuransi mengambil dari perusahaan --apabila telah habis waktu yang ditentukan-- sejumlah uang yang telah disetor dan sejumlah tambahan, apakah ini bukan berarti riba?! Bertentangannya asuransi dengan arti bantuan sosial, yaitu bahwa asuransi memberi kepada orang kaya lebih banyak daripada kepada orang yang tidak mampu, sebab orang yang mampu membayar asuransi sejumlah uang yang lebih banyak, maka ketika ia mati karena suatu musibah, akan mendapat bagian yang lebih besar pula. Sedang bantuan sosial, adalah memberi kepada orang yang tidak mampu lebih banyak daripada lainnya. 4. Barangsiapa hendak menarik kembali uangnya itu, maka dia akan dikenakan kerugian yang cukup besar. Sedang pengurangan ini samasekali tidak dapat dibenarkan dalam pandangan syariat Islam.18 4.2.15.2 Sesuaikan dengan Islam Asuransi kecelakaan menurut pendapat saya mungkin juga untuk disesuaikan dengan Islam, yaitu dalam bentuk: Sumbangan berimbal, misalnya seorang anggota asuransi membayar uang kepada perusahaan dengan syarat dia akan diberi imbalan sejumlah uang karena ditimpa suatu musibah, sebagai bantuan untuk meringankan penderitaannya itu. Bentuk asuransi seperti ini dibenarkan dalam pandangan sebagian madzhab Islam. Jika asuransi dapat disesuaikan seperti tersebut, dan perusahaan yang menjalankannya itu samasekali bersih dari perbuatan riba, niscaya dapat dikatakan boleh. Adapun asuransi jiwa menurut bentuknya yang ada sekarang seperti tersebut di atas, menurut pendapat saya samasekali jauh dari tuntunan syariat Islam. (sebelum, sesudah) Halal dan Haram dalam Islam Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993