Senin, 24 September 2012

92 universitas/politeknik/sekolah tinggi/institut negeri di Indonesia

1. Aceh
1. Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh

2.Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

3.Politeknik Negeri Lhokseumawe, Lhokseumawe

2. Sumatera Utara

4.Universitas Sumatera Utara, Medan

5.Universitas Negeri Medan, Medan

6.Politeknik Negeri Medan, Medan

3. Sumatera Barat

7.Universitas Andalas, Padang

8.Universitas Negeri Padang, Padang

9.Politeknik Negeri Padang, Padang

4. Riau

10.Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru

11. UIN Suska Riau

5. Kepulauan Riau

11.Universitas Maritim Raja Ali Haji

12.Universitas Internasional Batam

6.  Jambi

13.Universitas Jambi, Jambi

14.IAIN STS, Jambi

7. Bengkulu

15.Universitas Bengkulu, Bengkulu

8. Sumatera Selatan

16.Universitas Sriwijaya, Palembang

17.Politeknik Negeri Sriwijaya, Palembang

9. Lampung

18.Universitas Lampung, Bandar Lampung

19.Institut Agama Islam Negeri Raden Intan, Bandar Lampung

20.Politeknik Negeri Lampung, Bandar Lampung

21.Poltekkes Depkes Tanjungkarang, Bandar Lampung

10. Bangka Belitung

22.Universitas Bangka Belitung, Bangka Belitung

23.Politeknik Manufaktur, Bangka Belitung

24.STAIN Syekh Abdurrahman Sidik, Bangka Belitung


11. Banten

25.Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang

26.Perguruan Tinggi Buddhi, Karawaci

12.  DKI Jakarta

27.Universitas Indonesia

28.Universitas Negeri Jakarta

29.Universitas Terbuka

30.Politeknik Negeri Jakarta

31.Politeknik Tugu Jakarta

32.Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

13. Jawa Barat

33.Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung

34.Universitas Padjadjaran, Bandung

35.Institut Pertanian Bogor, Bogor

36.Institut Teknologi Bandung, Bandung

37.Politeknik Negeri Bandung, Bandung

38.Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung, Bandung

14.  Jawa Tengah

39.Universitas Diponegoro, Semarang

40.Universitas Negeri Semarang, Semarang

41.Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto

42.Universitas Sebelas Maret, Surakarta

43.Politeknik Negeri Semarang, Semarang

44.Sekolah Tinggi Seni Indonesia Surakarta, Surakarta

15.  Daerah Istimewa Yogyakarta

45.Universitas Gadjah Mada

46.Universitas Negeri Yogyakarta

47.Institut Seni Indonesia Yogyakarta

48.Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

16. Jawa Timur

49.Universitas Airlangga, Surabaya

50.Universitas Negeri Surabaya, Surabaya

51.Universitas Brawijaya, Malang

52.Universitas Negeri Malang, Malang

53.Universitas Islam Negeri Syeh Maulana Malik Ibrahim, Malang

54.Universitas Jember, Jember

55.Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura

56.Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya

57.Politeknik Negeri Jember, Jember

58.Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Surabaya

59.Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, Surabaya

60.Politeknik Negeri Malang, Malang

17. Nusa Tenggara

17.  Bali

61.Universitas Udayana, Denpasar

62.Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja

63.Politeknik Negeri Bali, Kuta-Badung

64.Institut Seni Indonesia Denpasar, Denpasar

18.  Nusa Tenggara Barat

65.Universitas Mataram, Mataram

19. Nusa Tenggara Timur

66.Universitas Nusa Cendana, Kupang

67.Politeknik Negeri Kupang, Kupang

68.Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Kupang

20.  Kalimantan

20.  Kalimantan Barat

69.Universitas Tanjungpura, Pontianak


70.Politeknik Negeri Pontianak, Pontianak

21. Kalimantan Tengah

71.Universitas Palangka Raya, Palangka Raya

22. Kalimantan Selatan

72.Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

73.Politeknik Negeri Banjarmasin, Banjarmasin

23. Kalimantan Timur

74.Universitas Mulawarman, Samarinda

75.Politeknik Negeri Samarinda, Samarinda

76.Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Samarinda


24. Sulawesi Utara

77.Universitas Sam Ratulangi, Manado

78.Universitas Negeri Manado, Manado

79.Politeknik Negeri Manado, Manado

25. Gorontalo

80.Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo

26. Sulawesi Tengah

81.Universitas Tadulako, Palu

82..STIA PANCA MARGA, Palu

27. Sulawesi Selatan

83.Universitas Hasanuddin, Makassar

84.Universitas Negeri Makassar

85.Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan, Pangkajene Kepulauan

28. Sulawesi Tenggara

86.Universitas Haluoleo, Kendari


29. Maluku

87.Universitas Pattimura, Ambon

88.Politeknik Negeri Ambon, Ambon

89.Politeknik Perikanan Negeri Tual, Tual

30. Maluku Utara

90.Universitas Khairun, Ternate

 31. Papua

91.Universitas Cendrawasih, Jayapura

32. Papua Barat

92.Universitas Negeri Papua, Manokwari

Nyawa Nasrudin Rp10 miliar

Nyawa Nasrudin Rp10 miliar
Jogja.com
Minggu, 03 Mei 2009 10:25:22
SOLO: Berapakah nilai nyawa seorang Nasrudin Zulkarnaen? Kalau benar, cukup fantastis, karena disebut-sebut harganya Rp10 miliar!
Dugaan tersebut diungkap Boyamin Saiman, salah seorang anggota tim advokasi keluarga Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang menemui ajal setelah ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Kota Tangerang, 14 Maret lalu.
Kepada Harian Jogja yang menemuinya di Solo, Sabtu (2/5) kemarin, Boyamin mengaku data itu ia dapatkan dari sumber terpercaya. "Nasrudin dihabisi oleh pelaku yang berjumlah sekitar delapan orang. Penyandang dananya sudah diketahui, sedangkan dana untuk misi pembunuhan terencana ini jumlahnya 10 miliar rupiah."
Boyamin merinci, di ring I ada dua pelaku, masing-masing menerima Rp1 miliar. Di ring II juga dua pelaku, setiap orang mendapat Rp1 miliar. Lalu, tim eksekutor yang berjumlah empat personel menerima Rp500 juta per orang. Sedangkan biaya operasional untuk persiapan sampai dengan hari eksekusi sekitar Rp4 miliar.
Pada kenyataannya, sambung Boyamin, dua tersangka eksekutor Nasrudin mengaku baru dibayar Rp250 juta. "Selain itu, mereka juga mengaku mulai kesulitan menghubungi tersangka di ring satu dan dua. Belakangan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial H dan E itu merasa keselamatan jiwa mereka juga terancam."
Menurut Boyamin, agaknya ada skenario untuk menghapus jejak pembunuhan dengan cara menghabisi para eksekutor Nasrudin. "Ini sudah intrik tingkat tinggi, mirip film-film mafia. Selain itu, ada upaya penyesatan informasi yang diduga dilakukan tersangka di ring dua terhadap tim eksekutor."
Boyamin mengatakan Nasrudin sebagai target pembunuhan disebut-sebut sebagai musuh negara. "Banyak perbuatan Nasrudin yang katanya telah merugikan dan mengancam keselamatan negara. H dan E yang pernah menjadi anggota milisi dan cukup terlatih menggunakan senjata api, diyakinkan bahwa dengan menghabisi Nasrudin mereka telah berjasa kepada negara. Ini yang saya istilahkan dengan penyesatan informasi."

Mabes Polri
Data dan beberapa temuan baru itulah yang akan disampaikan tim advokasi keluarga Nasrudin kepada pihak kepolisian. "Sejauh ini, polisi sudah mengantongi dua alat bukti, yakni print out SMS bernada ancaman yang diterima Nasrudin dan foto tersangka AA tengah berduaan dengan perempuan pasangan Nasrudin. Kami juga ingin sampaikan informasi dan hasil temuan tim advokasi kepada pihak berwajib," ujar Boyamin.

Kepada Harian Jogja, praktisi hukum yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia itu menjelaskan tim advokasi berencana melakukan audiensi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Senin (4/5) besok. Tim sekaligus akan meminta upaya perlindungan hukum bagi para tersangka pembunuh Nasrudin, yang saat ini sudah ditahan polisi.

Lantas, siapakah H dan E? Menurut Boyamin, kedua tersangka bukanlah penjahat profesional. Namun, baik H maupun E cukup mampu menggunakan senjata api lantaran sama-sama pernah menjadi milisi. "Mereka itu profesinya DC [debt collector], tukang tagih. Tapi levelnya masih BPR [bank perkreditan rakyat], bukan bank biasa."

Soal siapakah tersangka otak di balik pembunuhan Nasrudin, dia menegaskan bukan tidak mungkin justru Sigid Haryo Wibisono dalangnya dan bukan Antasari Azhar. "Ini kalau menurut istilah saya, majikan justru lebih galak ketimbang anjingnya. Nah, siapa yang jadi majikan dan siapakah anjingnya, serahkan saja kepada polisi untuk menyelidikinya," tandas Boyamin.

Simpang siur
Soal status Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin masih simpang siur. Sampai kemarin Kejagung menegaskan, pengumuman itu hanya kebetulan bersamaan dengan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah non aktif itu.

"Bukan kami yang menetapkan dia [Antasar]) sebagai tersangka, tetapi ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan, Sabtu (2/5).

Jasman mengatakan, surat dari Mabes Polri yang dirahasiakan nomornya itu berisi tentang penetapan salah satu tersangka yang diduga otak pembunuhan (intellectual dader) yakni Antasari. Surat itu juga menyebut, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen adalah kasus pembunuhan berencana.

Pernyataan sebaliknya ditegaskan kepolisian.

Pihak Polda Metro Jaya membantah status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bos sebuah BUMN, Nasrudin Zulkarnaen. Sampai saat ini Antasari masih berstatus sebagai saksi.

"Kalian dengarnya apa? Nggak benar, masih saksi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhamad Iriawan, ditemui Warta Kota di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Sabtu (2/5) sore.

Bantahan pihak polisi ini menyusul munculnya pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jasman Panjaitan.

Jasman dengan gencar menyebut Antasari tersangka berdasarkan surat yang diberikan polisi terkait permintaan pencekalan.

Berbeda dengan surat yang diterima pihak kuasa hukum Antasari tentang pemanggilan Polda. Antasari yang tersandung skandal wanita seorang caddy ini dipanggil polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya Antasari akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (7/5) pagi. Polisi akan memberikan batas waktu dua kali pemanggilan. Jika dalam dua kali pemanggilan sebagai saksi Antasari mangkir, maka polisi akan memanggil paksa.

Sampai Sabtu malam, Antasari tidak bisa ditemui oleh wartawan.

Koordinator pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, Juniver Girsang SH mengatakan, ada skenario besar di balik kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

"Ini ada skenario besar di balik kasus pembunuhan dan ada pihak lain yang ingin mengarahkan agar Antasari jadi tersangka," kata Jurniver Girsang di Tangerang, Sabtu.

Terkait dengan jabatan Antasari sebagai Ketua KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri tentang status tersangka yang bersangkutan. "Jika sudah ada pemberitahuan atau surat resmi dari kepolisian, yaitu pihak yang berwenang menyidik kasus AA, maka Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara," jelas Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Sabtu. (Verdy Bagus H & YA Sunyoto)



Minggu, 09 September 2012

Cucu-cucunya Bapak Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk Kapt.Pol Purn dan Ibu Hajjah Endarwati Ayinah Siti Nurhalizda

Bapak Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk  Kapt.Pol Purn dan Ibu Hajjah Endarwati Ayinah Siti Nurhalizda mempunyai 16 cucu dari 5 orang putera puteri nya yaitu sbb :
1.   Erick Satria Bastaman SAk bin Ir Asep Triwarno bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
2.   Adryan Rinaldie SAk  bin Ir Asep Triwarno bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
3.   Ranggabentar Raspati Putra SKomp bin Ir Wawan Rahayu Gumelar  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
4.   Fachri Fikar Fauzia Rahman  bin Ir Wawan Rahayu Gumelar  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
5.   Fachmi Faiz Bentar Kabila bin Ir Wawan Rahayu Gumelar  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
6.   Naufal Bagus Feirawan bin Ir Arief Suryadi  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
7.   Fikri Faiz Zulfadhli bin Ir Arief Suryadi  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
8.   Alika Riefna Tunggadewi binti Ir Arief Suryadi  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
9.   Ariq Farrel Muhammad(alm)  bin Ir Arief Suryadi  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk
10. 
11. 
12. 
13. 
14. Haroki Pandega Nagara bin Asmat Aswandi MPd 
15. Pramudyas Prawira Nagara bin Asmat Aswandi MPd
16. Haifa Adinda Kesumaningtyas  bin Asmat Aswandi MPd

Detail Mengenai Cucu-cucu Bapak Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk  Kapt.Pol Purn dan Ibu Hajjah Endarwati Ayinah Siti Nurhalizda

1.  Erick Satria Bastaman SAk bin Ir Asep Triwarno bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk




2. Adryan Rinaldie SAk  bin Ir Asep Triwarno bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk


3. Ranggabentar Raspati Putra STInf bin Ir Wawan Rahayu Gumelar  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk



4.   Fachri Fikar Fauzia Rahman  bin Ir Wawan Rahayu Gumelar  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk

5.   Fachmi Faiz Bentar Kabila bin Ir Wawan Rahayu Gumelar  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk

6.   Naufal Bagus Feirawan bin Ir Arief Suryadi  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk

7.   Fikri Faiz Zulfadhli bin Ir Arief Suryadi  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk


8.   Alika Riefna Tunggadewi binti Ir Arief Suryadi  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk


9.   Ariq Farrel Muhammad(alm)  bin Ir Arief Suryadi  bin Haji Mochammad Ruyat Ilyas Firdaus Bchk


10. 


11. 


12. 

13.


14. Haroki Pandega Nagara bin Asmat Aswandi MPd

15. Pramudyas Prawira Nagara bin Asmat Aswandi MPd

16. Haifa Adinda Kesumaningtyas  bin Asmat Aswandi MPd







Minggu, 02 September 2012

RUNDAYAN KETURUNAN Ibu Hajjah ENDARWATI AYINAH(HAJJAH SITI NURHALIDZA-2005)

RUNDAYAN KETURUNAN

Ibu Hajjah ENDARWATI AYINAH(HAJJAH SITI NURHALIDZA-2005)


1. Bapak MASNGAD menikah dengan Ibu AMRI mempunyai anak 11 orang , 7 putra dan 4 putri yaitu :
1.1  . Bapak ASNAWI
1.2  . Bapak ARKASIM/MURTAWI
1.3  . Bapak JAMAD
1.4  . Ibu ANIMPEN
1.5  . Bapak AKRAL
1.6  . Ibu IJOH
1.7  . Bapak MOCH ABDAR
1.8  . Bapak MOCH IDRIS
1.9  . Bapak ONDO
1.10. Ibu   IJEN
1.11. Ibu   ASYIAH


1.1.  Bapak ASNAWI bin MASNGAD menikah dengan Ibu FULAN mempunyai  anak yaitu :
        1.1.1. KARTAM bin Asnawi bin Masngad
        1.1.2. KADMA bin Asnawi bin Masngad
        1.1.3. SUKIMAN bin Asnawi bin Masngad
        1.1.4. KADMINAH binti Asnawi bin Masngad
        1.1.5. SLAMET bin Asnawi bin Masngad
        1.1.6. CARIMAH binti  Asnawi bin Masngad

1.2.  Bapak ARKASIM bin Masngad /MURTAWI menikah dengan Ibu FULAN mempunyai 3 anak yaitu :
       1.2.1.  Bapak HASAN bin Arkasim bin Masngad alias Bapak SUMATRA bin Arkasim bin Masngad
                A. Menikah dengan Ibu Fulan BALIDA mempunyai anak :
                 1.2.1.1. Bapak GANDHI bin Hasan/Sumatra bin Arkasim bin Masngad
                B. Menikah dengan Ibu Fulan MANDAPA mempunyai anak :
                 1.2.1.2. Ibu Hj EHA DJULAEH binti Hasan/Sumatra bin Arkasim bin Masngad
                              Menikah dengan Bapak SUYATNO
                  Mempunyai anak yaitu :
                     1.2.1.2.1. Bapak BAMBANG bin Suyatno
                     1.2.1.2.2. Ibu YETTY binti Suyatno
                     1.2.1.2.3. Bapak GUNTARA bin Suyatno
                     1.2.1.2.4. Bapak UUS bin Suyatno
                     1.2.1.2.5. Bapak AA  bin Suyatno
                     1.2.1.2.6. Bapak ADE bin Suyatno
                C. Menikah dengan Ibu Fulan GANDU mempunyai anak :
                 1.2.1.3. Bapak YUDA bin Hasan/Sumatra bin Arkasim bin Masngad
                 D. Menikah dengan Ibu ILA CIDERES
                    Mempunyai anak yaitu :
                  1.2.1.4. Ibu NYAI binti Hasan/Sumatra bin Arkasim bin Masngad
                  1.2.1.5. Ibu ADE binti Hasan/Sumatra bin Arkasim bin Masngad
                  1.2.1.6. Ibu YENNY binti Hasan/Sumatra bin Arkasim bin Masngad
                  1.2.1.7. Bapak WAWAN bin Hasan/Sumatra bin Arkasim bin Masngad

      1.2.2.  Bapak SARONI bin Arkasim bin Masngad  alias Bapak SUMANTRI bin Arkasim bin Masngad
                A. Menikah dengan Ibu EHA Leuweung Gede
                     mempunyai anak 3 yaitu
                  1.2.2.1. Bapak UUNG bin Saroni/Sumantri bin Arkasim bin Masngad
                  1.2.2.2. Bapak YOYO bin Saroni/Sumantri bin Arkasim bin Masngad
                  1.2.2.3. Bapak NAIM bin Saroni/Sumantri bin Arkasim bin Masngad
                  B. Menikah dengan Ibu TALAGA mempunyai anak
                  1.2.2.4. Bapak YAYAT bin Saroni/Sumantri bin Arkasim bin Masngad


       1.2.3.  Ibu UHA JUHANA binti Arkasim bin Masngad
                  A. Menikah dengan Bapak KUWU L GEDE mempunyai anak
                  1.2.3.1. Bapak IKIN SADIKIN

                  B. Menikah dengan Bapak SAWUR SADIKIN mempunyai anak sbb :
                  1.2.3.2.Bapak UUN SUNARA bin SAWUR SADIKIN
                         a. menikah dengan Ibu Iin Leuweung Gede  Tidak dikaruniai anak
                         b. menikah Ibu SUNARIAH mempunyai anak yaitu
                              1.2.3.2.1. MELLY  binti UUN SUNARA bin SAWUR SADIKIN
                              1.2.3.2.2. FERRY bin UUN SUNARA bin SAWUR SADIKIN
                              1.2.3.2.3. DETRI  binti UUN SUNARA bin SAWUR SADIKIN

                  1.2.3.3. Ibu ETTY RUSNAETY binti   SAWUR SADIKIN
                    menikah Bpk SUWARSO mempunyai 2 Anak :
                             1.2.3.3.1. RATNA AYU MIRAHANTI binti Suwarso
                             1.2.3.3.2. DINA RESTU DEWATI  binti Suwarso


1.3  . Bapak JAMAD   tidak mempunyai keturunan
1.4  . Ibu ANIMPEN    tidak mempunyai keturunan
1.5  . Bapak AKRAL   tidak mempunyai keturunan


1.6  . Ibu IJOH
1.7  . Bapak MOCH ABDAR  bin MASNGAD
    a. Menikah dengan Ibu SANYIP Cibentar mempunyai anak sbb :
       1.7.1. Bapak NURKASAN bin MOCH ABDAR  bin MASNGAD alias Bapak SUKIRNA
         Menikah dengan Ibu Fulan Mandapa mempunyai anak sbb :
          1.7.1.1. Ibu EMPAT FATIMAH binti Nurkasan bin Moch Abdar bin Masngad
           menikah dengan Bapak SUTARTO
          1.7.1.2. Bapak MEMET bin Nurkasan bin Moch Abdar bin Masngad
           menikah dengan Ibu IRA Bogor
          1.7.1.3. Bapak JAJAT S bin Nurkasan bin Moch Abdar bin Masngad alias Bapak NONDO  
           menikah dengan Ibu Fulan Sumatera
          1.7.1.4. Ibu ENTIN binti Nurkasan bin Moch Abdar bin Masngad
           menikah dengan Bapak OTONG SATIA mempunyai anak Sbb :
          1.7.1.5. Bapak DEDE bin Nurkasan bin Moch Abdar bin Masngad
           menikah dengan Ibu Fulan
          1.7.1.6. Ibu ETTY binti Nurkasan bin Moch Abdar bin Masngad
           menikah dengan Bapak Fulan
          1.7.1.7. Bapak OTONG bin Nurkasan bin Moch Abdar bin Masngad alias Bapak OO
           menikah dengan Ibu Fulan Cimanggis
          1.7.1.8. Bapak WAWAN bin Nurkasan bin Moch Abdar bin Masngad
           menikah dengan Ibu Fulan
       1.7.2. Bapak ARNAN bin Moch Abdar bin Masngad alias Bapak SUKIRNO
          a. Menikah dengan Ibu UTIAH Dukuh Cawi Mempunyai anak :
          1.7.2.1. ICIH meninggal dunia
          1.7.2.2. Bapak KUSWANA bin Arnan bin Moch Abdar bin Masngad 
           menikah dengan Ibu Fulan mempunyai Anak sbb :
                       1.7.2.2.1. ........................
          1.7.2.3. ...............
          1.7.2.4. ............
           b. Menikah dengan Ibu Fulan dari BABAKAN
          1.7.2.5. ...............
           c. Menikah dengan Ibu Fulan Dukuh Cawi mempunyai anak sbb :
          1.7.2.6. Bapak SANTA bin Arnan bin Moch Abdar bin Masngad 
          1.7.2.7. Bapak DODO SUKARDO bin Arnan bin Moch Abdar bin Masngad 
          1.7.2.8. Ibu EDAH JUBAEDAH binti Arnan bin Moch Abdar bin Masngad 
          menikah dengan Bapak MIDUN mempunyai anak sbb:
          1.7.2.9. Bapak NONO SUKARNO bin Arnan bin Moch Abdar bin Masngad 
         
         



    b. Menikah dengan Ibu SATIRAH Dukuh maga mempunyai anak sbb:
       1.7.3. Bapak RAKSA bin Moch Abdar bin Masngad alias Bapak ENCO
       1.7.4. Bapak Letnan Pol Purn E SUKARMA bin Moch Abdar bin Masngad
          Menikah dengan Ibu ADAH SA"ADAH mempunyai anak sbb :
          1.7.4.1. Bapak NANANG bin E SUKARMA bin Moch Abdar bin Masngad
                 menikah dengan Ibu ..........mempunyai anak
                 1.7.4.1.1....................
          1.7.4.2. Bapak AJAT SUDRAJAT bin E SUKARMA bin Moch Abdar bin Masngad
                menikah dengan Ibu ............mempunyai anak sbb :
                1.7.4.2.1. ...................
          1.7.4.3. Bapak AMUNG SUNARYA bin E SUKARMA bin Moch Abdar bin Masngad
                menikah dengan Ibu ...........mempunyai anak :
                1.7.4.3.1. ..................
          1.7.4.4. Bapak HADI bin E SUKARMA bin Moch Abdar bin Masngad
                menikah dengan Ibu ................mempunyai anak
                1.7.4.4.1. ...................


       1.7.5. Ibu ENDARWATI AYINAH binti Moch Abdar bin Masngad alias Ibu HJ SITI NURHALDZA 2005
         
          Ibu Hajjah ENDARWATI AYINAH(HAJJAH SITI NURHALIDZA-2005) Binti MOCH ABDAR ,         Menikah dengan Bapak Haji MOCH RUYAT ILYAS FIRDAUS SmHk

          mempunyai anak 10, 6 putra 4 putri yaitu :

        1.7.5.1.Bapak Ir H ASEP TRIWARNO bin Moch Ruyat bin Sartam bin Suba
        Menikah dengan Ibu Hj IKA SURTIKA mempunyai anak
            1.7.5.1.1. Bapak ERICK SATRIA BASTAMAN SAk bin Ir H ASEP TRIWARNO bin Haji
               MOCH RUYAT ILYAS FIRDAUS SmHk bin Sartam bin Suba
               menikah dengan RANI PRATIWI
               Mempunyai anak sbb:
                           1.7.5.1.1.1 .FAEYZA bin .ERICK SATRIA BASTAMAN SAk bin Ir H ASEP        
                   TRIWARNO bin Haji MOCH RUYAT ILYAS FIRDAUS SmHk bin Sartam bin Suba
                       
            1.7.5.1.2. Bapak RYAN RINALDHIE SAk bin Ir H ASEP TRIWARNO bin Haji
               MOCH RUYAT ILYAS FIRDAUS SmHk bin Sartam bin Suba
                menikah dengan RATHIE
                            Mempunyai  anak sbb:
                           1.7.5.1.2.1. .AQEELA.binti.RYAN RINALDHIE SAk bin Ir H ASEP TRIWARNO bin
                            Haji MOCH RUYAT ILYAS FIRDAUS SmHk bin Sartam bin Suba
                         
       1.7.5.2. ENDAN TRIUMVIANA bin Haji Moch Ruyat Ilyas Firdaus bin Sartam bin Suba
                    meninggal dunia pada usia 3 bulan
       1.7.5.3. TRISMAN ALAMSYAH bin Haji Moch Ruyat Ilyas Firdaus bin Sartam bin Suba
                    meninggal dunia pada usia 7 hari
       1.7.5.4. NUNUNG RITA NURHAYATI binti Haji Moch Ruyat Ilyas Firdaus bin Sartam bin Suba
                    meninggal dunia pada usia 3Tahun
       1.7.5.5. RINA YUSMILA binti Haji Moch Ruyat Ilyas Firdaus bin Sartam bin Suba
                    meninggal dunia pada usia 7 hari

        1.7.5.6 .Bapak WAWAN RAHAYU GUMELAR Ir bin Haji Moch Ruyat Ilyas Firdaus bin Sartam
                   bin Suba
       Menikah dengan Ibu R KUSTINI SETIANINGASIH mempunyai anak sbb :
            1.7.5.6.1. RANGGA BENTAR RASPATI PUTRA SKomp
            1.7.5.6.2. FACHRY FIKAR FAUZIA RACHMAN
            1.7.5.6.3. FAHMI FAIZ BENTAR KABILA

      1.7.5.7. RICKY AGUS MULYADI bin Haji Moch Ruyat Ilyas Firdaus bin Sartam bin Suba
                  meninggal dunia pada usia 6 bulan

      1.7.5.8 .Bapak ARIEF SURYADI Ir bin Haji Moch Ruyat Ilyas Firdaus bin Sartam bin Suba
           Menikah dengan Ibu LINA TRI HAPSARI Ir
           mempunyai anak sbb :
       1.7.5.8.1. NAUFAL BAGUS FEIRAWAN bin Arief Suryadi bin H Moch Ruyat bin Sartam bin Suba
       1.7.5.8.2. FIKRI FAIZ ZULFADHLI bin Arief Suryadi bin H Moch Ruyat  bin Sartam bin Suba
       1.7.5.8.3.ALIKA RIEFNA TUNGGADEWI bin Arief Suryadi bin H Moch Ruyat bin Sartam bin Suba
       1.7.5.8.4. ARIQ FARREL MUHAMMAD bin Arief Suryadi bin H Moch Ruyat bin Sartam bin Suba
            meninggal dunia pada usia 3 bulan

      1.7.5.9.xxxx 
            1.7.5.9.1. 
            1.7.5.9.2. 
            1.7.5.9.3. 
            1.7.5.9.4.

      1.7.5.10.Ibu EMBANG MAWATI MPd Menikah dengan Bapak AMAT ASWANDI MPd
            mempunyai anak yaitu :
            1.7.5.10.1. HAROKI PANDEGA NAGARA
            1.7.5.10.2. PRAMUDYAS PRAWIRA NAGARA
            1.7.5.10.3. HAIFA ADINDA KESUMANINGTYAS
 1.7.6. Bapak NANA SUKARNA  menikah dengan Ibu JUJU mempunyai anak sbb:
      1.7.6.1. Ibu IKA SARTIKA DEWI menikah dengan Bapak .............. mempunyai anak
            1.7.6.1.1.................          
      1.7.6.2. Bapak ASEP menikah dengan Ibu Fulan
      1.7.6.3. Ibu EUIS menikah dengan Bapak Fulan mempunyai anak :
            1.7.6.3.1.................
      1.7.6.3. Bapak DHANI
      1.7.6.4. Bapak ARI

1.8  . Bapak MOCH IDRIS  tidak mempunyai keturunan


1.9  . Bapak ONDO  tidak mempunyai keturunan
1.10. Ibu   IJEN
1.11. Ibu   ASYIAH
 Menikah dengan Bapak Fulan Mempunyai anak sbb:
 1.11.1. Bapak Haji MAUN menikah dengan Ibu Hj ILLAH  Mempunyai anak sbb :
       1.11.1.1. Bapak OTONG
       1.11.1.2. Ibu
       1.11.1.3. Bapak ADE SUTISNA
       1.11.1.4. Ibu YATTIE
       1.11.1.5. Bapak MAMAN
       1.11.1.6. Bapak TATA
       1.11.1.7. Bapak ASEP
     





Minggu, 26 Agustus 2012

RUNDAYAN KETURUNAN HM RUYAT ILYAS FIRDAUS

RUNDAYAN KETURUNAN
Bapak HM ILYAS FIRDAUS RUYAT SMHK KAPT POL PURN


R ARADILAGA mempunyai dua anak yaitu Bpk BUNTAR dan Bpk MANGI ( Bpk MANGI bermukim didaerah Indramayu dan terputus hubungannya dengan keluarga Bpk BUNTAR yg berdiam didesa Cibentar )
1. Bpk BUNTAR menikah  dengan Ibu DARI
    mempunyai anak 4 orang , 2 putra dan 2 putri yaitu :
1.1. Bpk SUBA
1.2. Bpk NURKIAH
1.3. Ibu SAYEM
1.4. Ibu TAYIN SR

1.1. Bpk SUBA menikah 2 kali yaitu dengan Ibu JAMI dan Ibu ALIMPEN
a. Perkawinan dengan Ibu JAMI mempunyai 5 anak, 2 Putra dan 3 putri yaitu:
1.1.1. Bapak ASJA ( atau Bpk ANINTEN)
1.1.2. Ibu ANTIYEM
1.1.3. Ibu AWIT
1.1.4. Bapak SARTAM ( atau Bpk WARSIH )
1.1.5. Ibu RAWIS
b. Perkawinan dengan Ibu ALIMPEN tidak dikarunia anak

1.1.4. Bapak SARTAM (Bpk WARSIH ) menikah 3 kali yaitu  dengan Ibu AJEM, Ibu SAYEM dan Ibu SALMAH
a. Perkawinan dengan Ibu AJEM tidak dikarunia anak
b. Perkawinan dengan Ibu SAYEM, dikarunia anak yaitu ARNATI(perempuan) meninggal waktu bayi
c. Perkawinan dengan Ibu SALMAH*, dikarunia 3 anak yaitu:
1.1.4.1. RENI meninggal dunia pada usia 3 tahun
1.1.4.2. Ibu LEBI RUHAENI menikah 2 kali dengan Bpk KARI(bercerai)&Bpk ARTIM SUWARSA
              tidak dikarunia anak
1.1.4.3. Bpk H MOCH RUYAT SMHK KAPT Pol Purn (Haji ILYAS FIRDAUS-2002)
........C.Ibu SALMAH sebelum dinikahi Bpk SARTAM telah menikah dan mempunyai 2 anak yaitu
        C.1.Bpk  SAWOR SADIKIN
        C.2.  Bpk JAKA
    
        C.1. Bpk SAWUR SADIKIN  menikah 3 kali  yaitu
                a.  dengan Ibu NONO binti UPAS (bercerai)
                b.  dengan Ibu NONO binti TASMAT mempunyai 2 anak yaitu :
                      C.1.b.1. TARKIAN
                      C.1.b.2. Ibu ARINI
                c.  dengan Ibu UHA YUHANA binti ARKASIM mempunyai 2 anak yaitu :
                      C.1.C.1. Bapak UUN SUNARA  menikah Ibu SUNARIAH mempunyai anak yaitu
                                  C.1.c.1.1. MELLY
                                  C.1.c.1.2. FERRY
                                  C.1.c.1.3. DETRI
                      C.1.c.2. Ibu ETTY RUSNAETY menikah  Bpk SUWARSO mempunyai 2 Anak :
                                  C.1.C.2.1. RATNA AYU MIRAHANTI
                                  C.1.C.2.2.  DINA RESTU DEWATI

1.1.4.3. Bapak Haji MOCH RUYAT ILYAS FIRDAUS SmHk Menikah dengan Ibu Hajjah ENDARWATI AYINAH(HAJJAH SITI NURHALIDZA-2005) Binti MOCH ABDAR  ,
mempunyai anak 10, 6 putra 4 putri yaitu :
1.1.4.3.1.Bapak H ASEP TRIWARNO IR Menikah dengan Ibu Hj IKA SURTIKA   mempunyai anak
               1.1.4.3.1.1. ERICK SATRIA BASTAMAN SAk menikah dengan RANI PRATIWI
                                  1.1.4.3.1.1.1. .FAEYZA.....................................................
                                  1.1.4.3.1.1.2. ......................................................
               1.1.4.3.1.2. RYAN RINALDHIE SAk menikah dengan RATHIE
                                  1.1.4.3.1.2.1. .AQEELA....................................................
                                  1.1.4.3.1.2.2. ......................................................
1.1.4.3.2. ENDAN TRIUMVIANA meninggal dunia pada usia 3 bulan
1.1.4.3.3. TRISMAN ALAMSYAH meninggal dunia pada usia 7 hari
1.1.4.3.4. NUNUNG RITA NURHAYATI meninggal dunia pada usia 3Tahun
1.1.4.3.5. RINA YUSMILA meninggal dunia pada usia 7 hari
1.1.4.3.6 .Bapak WAWAN RAHAYU GUMELAR Ir Menikah dengan Ibu R KUSTINI  mempunyai anak
               1.1.4.3.6.1. RANGGA BENTAR RASPATI PUTRA SKomp
               1.1.4.3.6.2. FACHRY FIKAR FAUZIA RACHMAN
               1.1.4.3.6.3. FAHMI FAIZ BENTAR KABILA
1.1.4.3.7. RICKY AGUS MULYADI  meninggal dunia pada usia 6 bulan
1.1.4.3.8 .Bapak ARIEF SURYADI Ir Menikah dengan Ibu LINA TRI HAPSARI Ir  mempunyai anak
               1.1.4.3.8.1. NAUFAL BAGUS FEIRAWAN
               1.1.4.3.8.2. FIKRI FAIZ ZULFADHLI
               1.1.4.3.8.3. ALIKA RIEFNA TUNGGADEWI
               1.1.4.3.8.4. ARIQ FARREL MUHAMMAD meninggal dunia pada usia 3 bulan
1.1.4.3.9.*""""" 
               1.1.4.3.9.1. 
               1.1.4.3.9.2. 
               1.1.4.3.9.3. 
               1.1.4.3.9.4. 
1.1.4.3.10.Ibu EMBANG MAWATI MPd Menikah dengan Bapak AMAT ASWANDI MPd
                mempunyai anak yaitu :
               1.1.4.3.10.1. HAROKI PANDEGA NAGARA
               1.1.4.3.10.2. PRAMUDYAS  PRAWIRA NAGARA
               1.1.4.3.10.3. HAIFA ADINDA  KESUMANINGTYAS
              





Kamis, 16 Agustus 2012

ZAKAT


A. Di kutip dari Almanhaj
Zakat Dalam Islam Kedudukan Dan Tujuan-Tujuan Syar'inya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz Radhiyallahu anhu ke Yaman,
  Cara Menghitung Zakat Mal Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi d  an bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
 Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas.
Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham. Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham.
Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat. Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Tuntunan Zakat Fithri Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah.
Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits.
 Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.
 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits : Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima.
Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah. Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).
 Imam Ibnul Mundzir mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau rahimahullah berkata,"Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib.” Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.
 Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya.
  Wajibkah Zakat Tijarah ? Hadits Samurah bin Jundab Dha'if. (Lemah) karena perawi yang bernama Ja’far bin Said, Khabib bin Sulaiman dan bapaknya seluruhnya majhul (tidak dikenal). Adz-Dzahabi berkata: “Ini adalah sanad yang gelap yang tidak bisa dijadikan sandaran hukum”. Al-Hafizh dalam At-Talkhish 2/217 berkata: “Di dalam sanadnya ada kemajhulan”. (untuk lebih rinci, lihat Al-Irwa’ no. 827). Al-Hafizh dalam Bulughul Maram no. 642 menyatakan: “Isnadnya layyin (tidak kuat)”.
 Hal ini di setujui oleh Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/276. Asy-Syaukani berkata di dalam Sailul jarar: “Di dalam sanadnya ada beberapa rawi yang majhul”. Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla 4/40: “Adapun hadits Samurah adalah hadits yang gugur, karena seluruh perawinya kecuali Sulaiman bin Musa dan Samurah adalah majhul. Kemudian seandainya hadits ini shahih, tetap tidak dapat menjadi hujjah buat mereka (yang mewajibkan zakat perdagangan), karena tidak ada keterangan bahwa sedekah itu adalah zakat fardlu/wajib. Bahkan jika zakat sedekah yang dimaksud adalah zakat wajib tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan waktu menunaikan, ukuran zakat yang dikeluarkan dan bagaimana cara mengeluarkannya, apakah dari barang dagangannya atau dengan penaksiran, kalau dengan penaksiran, lalu dengan apa? Adalah mustahil kalau Rasulullah mewajibkan zakat, tetapi beliau tidak menjelaskan berapa besar yang harus dikeluarkan? Dan bagaimana cara pengambilannya (nilai atau bendanya)? Membayar Zakat Fithri, Qurban Dan Aqiqah Dengan Uang Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat dari makanan di negara yang seorang muslim bermukim, pada akhir bulan Ramadhan. Zakat itu diserahkan kepada para fakir miskin di negeri itu. Lalu ada orang yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada lagi yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana. Ini termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at. Zakat fithri memiliki waktu tertentu untuk mengeluarkannya, yaitu malam hari raya atau dua hari sebelumnya, menurut para ulama. Begitu juga (zakat fithri) memiliki ketentuan daerah untuk membayarkannya, yaitu di tempat seorang muslim menghabiskan bulan (pada Ramadhan) tersebut. Dalam (membagikan) zakat, juga terdapat kekhususan yang berhak menerimanya. Yaitu orang-orang miskin di negeri tersebut. Dan (zakat fithri) juga mempunyai ketentuan jenisnya, yaitu makanan pokok. Oleh karena itu, haruslah terpenuhi kriteria-kriteria ini. Jika tidak, maka zakat itu termasuk ibadah yang benar dan juga tidak bisa melepaskan seseorang dari beban.
  Syarat Wajib Dan Cara Mengeluarkan Zakat Salah satu rukun Islam yang harus diamalkan seorang muslim, ialah menunaikan zakat. Keyakinan ini didasari perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran dan Sunnah. Bahkan hal ini sudah menjadi konsensus (ijma’) yang tidak boleh dilanggar. Adapun dalil dari Al Qur’an, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan firmanNya: "Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat".Kemudian dalil dari Sunnah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata : Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, (beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari- semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah". Kriteria Gharimin Penerima Zakat Status ekonomi yang berbeda, merupakan bagian dari realita kehidupan yang tidak bisa dipungkiri. Kondisi ini mestinya tidak mengganggu keharmonisan hubungan antara individu masyarakat yang berbeda status ekonominya, asal masing-masing mengerti hak dan kewajibannya. Karena, mereka sebenarnya saling membutuhkan; si miskin butuh si kaya, begitu sebaliknya. Disamping juga, tidak ada jaminan bahwa kondisi itu akan berlangsung selamanya. Terkadang bisa berubah seratus delapan puluh derajat, si miskin menjelma menjadi orang kaya sementara si kaya terpuruk menjadi si miskin. Ini alasan lain, kenapa si miskin dan si kaya selalu saling membutuhkan. Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang tidak mengerti, pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu masalah ini. Akibatnya berbagai macam permasalahan bermunculan. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin mengatur hubungan antara yang kaya dan yang miskin, agar terjalin rasa kasih sayang diantara sesama. Zakat yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang kaya lalu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, merupakan salah satu dari cara Islam mengatur hubungan antara si kaya dan si miskin. Dengan ini, si kaya akan menyadari bahwa dalam harta mereka ada bagian untuk orang-orang miskin atau tidak mampu. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya orang miskin yang tidak meminta-minta)" Ancaman Meninggalkan Zakat Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,“Karena seorang hamba diuji dengan harta-bendanya dan anak-anaknya, kemudian kemungkinan kecintaannya terhadap hal itu akan membawanya mendahulukan hawa-nafsunya daripada menunaikan amanatnya. Allah memberitakan, bahwa harta dan anak-anak itu hanya sebagai cobaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala menguji para hambaNya dengan keduanya. Dan sesungguhnya keduanya sebagai pinjaman, yang akan ditunaikan kepada (Allah) Yang telah memberikannya, dan akan dikembalikan kepada Dia Yang telah meminjamkannya. Sesungguhnya di sisi Allah terdapat pahala yang besar. Jika kamu memiliki akal dan fikiran, maka utamakanlah karuniaNya yang agung daripada kenikmatan yang kecil, sementara, dan akan binasa. Maka orang yang berakal akan menimbang antara perkara-perkara dan mengutamakan perkara yang lebih pantas untuk diutamakan dan lebih berhak untuk didahulukan". Di antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang yang telah berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka, bahwa harta yang melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak tunduk dan taat kepada Penciptanya dalam mengatur harta Zakat ProfesiBarangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat). Kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama. Tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah. Seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hibah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya. Apabila ia ingin teliti menghitung haknya, ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar penghitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul (satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya. Selanjutnya ia keluarkan zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada tiap kali mencapai haul (satu tahun) semenjak tanggal kepemilikan harta tersebut. (Tetapi ingat syarat nishab di atas, pen). Namun apabila ia ingin enak dan menempuh cara yang longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Hukum Zakat Profesi Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum. Zakat Fithri Zakat fithri adalah zakat yang diwajibkan karena berbuka dari bulan Ramadhan. Zakat tersebut wajib atas setiap individu muslim, kecil, besar, laki-laki, wanita, merdeka, maupun budak. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wani-ta, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin." Zakat fithri diwajibkan pada bulan Sya'ban dari tahun kedua Hijriyyah. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala pelanggaran yang mungkin terjadi saat puasa, baik berupa melakukan perbuatan yang sia-sia, atau perkataan yang keji, sekaligus untuk membantu orang-orang yang fakir. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan ad-Daraquthni, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat 'Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat 'Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah)." Pajak Dalam Islam Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” . Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya). Nasihat Kepada Orang Yang Keberatan Mengeluarkan Zakat, Zakat Dibagikan SendiriNasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya). Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang? Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Zakat Piutang Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut. Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Nasihat Kepada Orang Yang Keberatan Mengeluarkan Zakat, Zakat Dibagikan Sendiri Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya). Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang? Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Zakat Piutang Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut. Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Membayar Zakat Untuk Pencetakan Buku-Buku Dan Kaset-Kaset Dakwah Tidak diragukan lagi, bahwa kemaslahatan menyeru manusia ke jalan Allah (da’wah ilallah), menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, membantah para penentang dan perusak, membongkar keraguan yang dilancarkan oleh orang-orang kafir dan munafikin serta hal-hal lainnya, itu semua termasuk menolong agama Allah dan menyebarkan agama-Nya, yang mana hal itulah yang diridhai-Nya, dicintai dan diwajibkan kepada manusia. Jika segi ini tidak berfungsi, karena tidak ada yang mendanainya, tidak ada yang menyerahkan bantuan kepada imam dan tidak ada yang memberikan sumbangan untuk para da’i demi kelangsungan mereka dalam melaksanakan tugas mereka, maka wajib dikeluarkan dari dana zakat. Hal ini demi terealisasinya kemaslahatan tersebut. Karena terkadang menyerahkan nafkah kepada mereka lebih penting daripada yang lainnya. Kewajiban Dan Urgensi ZakatMotivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak mengeluarkannya sesuai syari’at. Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih baik. Apakah Sah Sedekah Dari Orang Yang Berhutang Shadaqah termasuk jenis infak yang dianjurkan secara syari’at, ia merupakan perbuatan baik kepada hamba-hamba Allah apabila tiba waktunya. Seseorang diberi ganjaran pahala karenanya, dan setiap orang akan berada di naungan sedekahnya pada hari kiamat. Dia tetap dikabulkan, sama saja apakah atas seseorang yang memiliki tanggungan hutang maupun tidak menanggung hutang, apabila telah sempurna syarat-syarat dikabulkannya amalan, yakni dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, berasal dari usaha yang baik dan dilakukan pada tempat yang tepat. Dengan dipenuhinya syarat-syarat ini, jadilah dia amal yang terkabul menurut ketetapan dalil syariat, tidak dipersyaratkan keharusan tiadanya hutang atas diri seseorang, akan tetapi apabila hutang itu meliputi seluruh harta miliknya maka perbuatan itu (bersedekah) bukanlah tindakan yang bijaksana. Tidak diragukan lagi, bahwa kemaslahatan menyeru manusia ke jalan Allah (da’wah ilallah), menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, membantah para penentang dan perusak, membongkar keraguan yang dilancarkan oleh orang-orang kafir dan munafikin serta hal-hal lainnya, itu semua termasuk menolong agama Allah dan menyebarkan agama-Nya, yang mana hal itulah yang diridhai-Nya, dicintai dan diwajibkan kepada manusia. Jika segi ini tidak berfungsi, karena tidak ada yang mendanainya, tidak ada yang menyerahkan bantuan kepada imam dan tidak ada yang memberikan sumbangan untuk para da’i demi kelangsungan mereka dalam melaksanakan tugas mereka, maka wajib dikeluarkan dari dana zakat. Hal ini demi terealisasinya kemaslahatan tersebut. Karena terkadang menyerahkan nafkah kepada mereka lebih penting daripada yang lainnya. Kewajiban Dan Urgensi Zakat Motivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak mengeluarkannya sesuai syari’at. Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih baik. Apakah Sah Sedekah Dari Orang Yang Berhutang Shadaqah termasuk jenis infak yang dianjurkan secara syari’at, ia merupakan perbuatan baik kepada hamba-hamba Allah apabila tiba waktunya. Seseorang diberi ganjaran pahala karenanya, dan setiap orang akan berada di naungan sedekahnya pada hari kiamat. Dia tetap dikabulkan, sama saja apakah atas seseorang yang memiliki tanggungan hutang maupun tidak menanggung hutang, apabila telah sempurna syarat-syarat dikabulkannya amalan, yakni dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, berasal dari usaha yang baik dan dilakukan pada tempat yang tepat. Dengan dipenuhinya syarat-syarat ini, jadilah dia amal yang terkabul menurut ketetapan dalil syariat, tidak dipersyaratkan keharusan tiadanya hutang atas diri seseorang, akan tetapi apabila hutang itu meliputi seluruh harta miliknya maka perbuatan itu (bersedekah) bukanlah tindakan yang bijaksana. Apakah Syarat Wajibnya Zakat ? Syarat wajibnya zakat adalah : Islam, merdeka, memiliki (mencapai)nishab dan tetatpnya harta, serta telah lewat satu tahun kecuali pada zakat Mu’syirat (buah atau bijian). Adapun Islam : Karena seorang kafir tidak diwajibkan membayar zakat, tidak diterima darinya kalau dia mengeluarkan hartanya dengan nama zakat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” Akan tetapi pernyataan kami bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir dan tidak sah (diterima zakat) darinya tidak berarti bahwa dia akan dimaafkan dari dosa itu di akhirat, bahkan dia akan disiksa karenanya. Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak, Bolehkah Pajak Menggantikan Zakat? Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat. Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara. Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging ?Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry. Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Membayarkan Zakat Fithri Untuk Saudara Perempuan Dan Zakat Fithri Harus Dibagikan Di Negeri Setempat Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya. Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang.Membelanjakan Atau Menyalurkan Zakat Untuk Pembangunan Masjid ? Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan "innama", Dia berfirman. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran ilmu dan semacamnya. Bagaimana Cara Orang Yang Berdomisili Di Luar Negeri Mengeluarkan Zakatnya Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya. Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan, Zakat Perhiasan Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun. Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda. "Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api .?" Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu. Hutang Tidak Menghalangi Zakat Barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga tabungan anda yang berada di bank, anda wajib menzakatinya ketika tabungan tersebut sudah mencapai haul. Sedangkan harta anda yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan bahwa harta tersebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib menzakatinya. Zakat Kepada Ibu, Zakat Kepada Anak Perempuan Yang Fakir Dan Zakat Kepada Saudara Yang Dekat Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen Dan Pengemis Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen dan pengemis itu yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya. Jika anda melihat pengamen atau pengemis itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen atau pengemis sebenarnya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan "meminta-minta" sebagai kebiasaan sehingga terbiasa. Menyalurkan Zakat Untuk Kepentingan Situs Islam Orang yang memperhatikan situs Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang sejalan dengan manhaj Salaf Shalih di jaringan informasi internasional (internet) kadang mendapatkan bahwa situs-situs itu telah menyebarkan informasi ilmiah dan dakwah seputar dunia Islam. Kami sendiri telah melihat dampak positif dari situs-situs itu, yang mana dari hari ke hari terus bertambah non Muslim yang memeluk Islam, di samping situs-situs itu pun berusaha membantah berbagai isu meragukan yang berkembang seputar Islam. Lain dari itu, situs-situs itu pun mempunyai peranan yang besar dalam memperbaiki aqidah, ibadah dan hal-hal besar lainnya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut ? Apakah Semua Orang Yang Mengulurkan Tangan Meminta Zakat, Berhak Menerima Zakat Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun -kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus -kita berlindung kepada Allah darinya- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya"Mengeluarkan Zakat Fithri Pada Sepuluh Hari Terakhir, Menambah Zakat Fithri Dengan Niat Sedekah Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa. Lupa Mengeluarkan Zakat Fithri Sebelum Ied, Membagikan Zakat Fithri Kepada Kaum Fakir Negerinya Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala. Kami berharap semoga hal itu diterima (di sisi Allah) dan menjadi zakat secara sempurna karena Anda tidak menunda dengan sengaja dan Anda terlambat hanya karena lupa. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung. " Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" Apakah Sedekah Dan Zakat Hanya Dikhususkan Pada Bulan Ramadhan Saja ? Sedekah tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu Ramadhan, Ya Allah kecuali apabila Ramadhan telah dekat, misalnya haul hartanya pada bulan Sya'ban lalu dia menunggu sampai Ramadhan, maka ini tidak mengapa. Adapun jikalau haul hartanya jatuh pada bulan Muharram misalnya, dia tidak boleh menundanya sampai Ramadhan, tetapi boleh dia dahulukan pada bulan Ramadhan sebelum tibanya bulan Muharram, tidak mengapa hal itu dilakukan. Penundaan dari waktu wajibnya tidak boleh dilakukan, karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, harus dinaikan ketika muncul sebabnya itu dan tidak boleh diakhirkan darinya.Hukum Memberikan Zakat Kepada Para Penuntut Ilmu Atau Pelajar? Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi sabilillah, Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan Allah sebagai salah satu arah yang berhak dsalurkan zakat. Dia berfitman. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat. Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Boleh Zakat Fithri Dengan Beras ? Beberapa ulama mengatakan bahwa jika lima macam barang yakni gandum, kurma, tepung syair, kismis, dan keju masih ada maka zakat fithri tidak boleh diwujudkan dengan yang lainnya, pendapat ini bertentangan mutlak dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya boleh saja mengeluarkan zakat fithri berbentuk lima macam ini dan sejenisnya, bahkan sampai berbentuk dirham sekalipun, sehingga kedua pendapat ini saling bertentangan. Yang benar adalah bahwa diperbolehkan mengeluarkannya dalam bentuk makanan yang biasa dimakan manusia. Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada Zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.Memberikan Zakat Harta Atau Fithri Kepada Kerabat Yang Fakir Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang?Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya di tangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada di tangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tidak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang. Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun. Zakat Rumah Dan Kendaraan, Zakat Barang Yang Disewakan Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zakat Bangunan, Toko Dan Tanah Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu ia berkata : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan"Tidak Boleh Menyerahkan Zakat Kepada Ibu Dan Orang Yang Meninggalkan Shalat Anda tidak boleh menyerahkan zakat anda tersebut kepada Ibu anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak anda. Sementara saudara lelaki anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimah syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir hukumnya. Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam nafkah selama mereka berkemampuan.Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan ke ikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Dan jika ia punya hutang. Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya) setelah dialokasikan untuk menafkahi kelaurganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut. Cara Membayar Zakat Harta Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul. Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya'ban harus dizakati pada Sya'ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar'i, maka boleh juga. Berzakat Kepada Saudaranya Tanpa Sepengetahuan Suaminya Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Zakat Kepada Suami Yang Berhutang Dan Zakat Kepada KeponakanAnda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Begitu juga jika ayah Anda atau saudara Anda atau orang selain keduanya mengeluarkan zakat atas nama Anda dengan seizin Anda, maka yang demikian itu tidak mengapa. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi. Menghitung Zakat Perhiasan Dan Cara Mengeluarkannya Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu. Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang dikeluarkan.   Bagaimana Mengeluarkan Zakat Perhiasan Emas Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya. Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Dalam Bentuk Makanan, Pakaian Atau Selainnya Sebaiknya mengeluarkan zakat harta dari jenisnya itu sendiri, kecuali harta perdagangan yang dinilai dan dikeluarkan zakat nilainya dalam bentuk uang. Tetapi jika muzakki (orang yang berzakat) memandang perlu untuk membeli kebutuhan pokok dengan zakat tersebut untuk fakir miskin, seperti pakaian, nafkah dan perabot, sedangkan ia membutuhkannya, maka diperbolehkan. Kemudian zakat tersebut diberikan kepada pihak penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun mereka kerabat :"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat...dst. Tidak Mengeluarkan Zakat Perhiasan Selama Dua Puluh Tahun Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari seluruhnya.