Senin, 21 Januari 2013

Hukum jual beli secara Kredit menurut Islam diambil dari beberapa sumber

1. Kredit I
oleh: Ahmad Sarwat, Lc

 Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulilahi Rabbil 'alamin, wash-shalatu was-salamu 'alaa Sayyidina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa shahbihih wa sallam, wa ba'du.

Dalam syariat Islam, menjual barang dengan sistem kredit hukumnya dibolehkan. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil.

Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (z) bulan.

Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut :
  1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya : harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
  2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
  3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).
Untuk lebih jelasnya agar bisa dibedakan antara sistem kredit yang dibolehkan dan yang tidak, kami contohkan dua kasus sebagai berikut :

Contoh 1 :

Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga Rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit).

Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal.

Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

Contoh 2 :

Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan.

Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya, Al-Halalu Wal Haramu fil Islam, mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenankan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo untuk nafkah keluarganya.

Memang ada sementara pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.

Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.

Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi'iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat."

Wallahu A'lam Bish-shawab
Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

2. Kredit II
oleh :   Baz

 Di dalam syariat tidak dilarang melakukan jual beli dengan cara 'Kredit' (di
cicil). Misal anda jual HP baru kepada teman2 kantor, sbg contoh : Harga HP
'X' = Rp 2jt (di toko). Lalu anda inisiatif menjual = Rp 2,4jt diangsur 6X
(@ Rp 400.000,-)/angsuran. Maka meskipun anda melebihkan penjualan, hal ini
tidak dilarang dalam syariat.

Rasulullah SAW dahulu membenarkan transaksi seperti ini dan tidak
menganggapnya sebagai riba. Yang penting syarat utama dalam transaksi jual
beli sistem kredit adalah kesepakatan harga sejak awal dan masa pembayaran.
Jika itu sudah disepakati (akad) di awal, maka tidak jadi soal, dan jika mau
diperpendek angsurannya boleh dengan catatan tidak merugikan si penjual.

Persoalan ini menjadi lain dan dilarang ketika anda tidak menjual barangnya
HP, tapi hanya dengan gambar dan memberikan ke si pembeli dengan uang. Jadi
dalam kasus diatas anda hanya menawarkan HP dlm gambar, padahal harga HP itu
di pasaran Rp 2jt, lalu anda tidak membelikan HP itu tapi memberikan dia
uang Rp 2jt untuk beli HP baru, lalu angsurannya 6X sebesar Rp 2,4jt. Hal
semacam inilah yang disebut dengan membungakan (riba). Seba apa yang keluar
dari tangan anda adalah uang dan kembali dalam bentuk uang lagi, nah ini
yang tidak boleh. Bedanya tipis kan ?? inilah syariat Islam, kita harus
hati-hati dalam mencari rizky. Yang penting kita tahu hukumnya dan kita
berusaha menjauhi larangannya, insyaAllah kita akan menjadi insan yang
bertaqwa. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahatullahi wabarakatuh.


3. Kredit III
oleh : Abu Al Maira

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata [dalam Fatawa Mu'ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] :
“Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” [Al-Baqarah : 282]
Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya :
Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, “Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini”. Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba”. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya.
Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut.
Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, “Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar sisanya”. Kemudian si pedagang berkata, “Saya akan pergi ke pemilik barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.
Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik)“. [Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535]
Mengenai penjualan kredit dengan penambahan harga, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan [dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah V/419-427] :
“”Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, maka baginya (harga,-pent) yang paling sedikit atau (kalau tidak mau, maka harga yang lebih tinggi adalah, -pent) riba” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam "Al-Mushannaf (VI/120/502)", Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461), Ibnu Hibban di dalam "Shahihnya (1110)", Al-Hakim (II/45), dan Al-Baihaqi (V/343) kesemuanya meriwayatkan bawha telah becerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin Amir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu, sanadnya hasan, bahkan telah dishahihkan oleh Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hazm di dalam "Al-Muhalla (IX/16). Juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i (VII/296, cetakan baru), At-Tirmidzi (I/232), dia menshahihkannya, Ibnul Jarud (286), Ibnu Hibban (1109), Al-Baghawi di dalam "Syarh As-Sunnah (VIII/142/211)", ia juga menshahihkannya, Ahmad (II/342, 375, 503) dan Al-Baihaqi dari beberapa jalan dari Muhammad bin Amr dengan lafazh : "Beliau melarang dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan"]
Al-Baihaqi berkata : “Bahwa Abdul Wahhab (yakni Ibnu Atha’) berkata yaitu (si penjual) berkata : “Itu (barang) untukmu apabila kontan Rp 10,- namun jika dengan penundaan (seharga) Rp 20,-”
Imam Ibnu Qutaibah juga menerangkannya dengan (keterangan) ini, beliau berkata di dalam “Gharib Al-Hadits (I/18) : “Diantara jual beli yang terlarang (ialah) dua syarat (harga) dalam satu penjualan, yaitu (misalnya) seseorang membeli barang seharga dua dinar jika temponya dua bulan, dan seharga tiga dinar jika temponya tiga bulan. Itulah makna “dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan.”
Dan hadits itu dengan lafazh ini ["Dua syarat di dalam satu penjualan"] adalah ringkas dan shahih. Hadits ini tersebut didalam hadits Ibnu Umar dan Ibnu Amr, keduanya telah ditakhrij di dalam “Irwaa Al-Ghalil (V/150-151)”.
Dan semakna dengan hadits itu adalah ucapan Ibnu Mas’ud : “Satu akad jual beli di dalam dua akad jual beli adalah riba” [Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq di dalam Al-Mushannaf (VIII/138-139), Ibnu Abi Syaibah (VI/199), Ibnu Hibban (163, 1111) dan Ath-Thabrani (41/1), sanadnya shahih]
Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/393), dan ini juga merupakan riwayat Ibnu Hibban (1112) (dari Ibnu Mas’ud,-pent) dengan lafazh : “Tidak patut dua akad jual-beli di dalam satu akad jual-beli (menurut lafazh Ibnu Hibban : Tidak halal dua akad jual beli) dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Allah melaknat pemakan (riba) [Pemakan riba adalah orang yang mengambilnya walaupun tidak makan, diungkapkan dengan makan karena makan adalah kegunaan terbesar dari riba dan karena riba itu umumnya seputar makanan. Pemberi makan riba adalah orang yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya, walaupun yang mengambil tadi tidak memakannya,-pent. (Lihat Al-Fathur-Rabbani Ma'a Syarhihi Bulughul -Amani (XV/68) oleh Ahmad Abdur Rahman Al-Banna, Penerbit Dar Ihya At-Turots Al-Arabi, tanpa tahun], saksinya dan penulisnya“. Dan sanadnya juga shahih
Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Nashr di dalam As-Sunnah (54), dia menambahkan dalam satu riwayat “Yaitu seseorang berkata : “Jika kontan maka (harganya) sekian dan sekian, dan jika tidak kontan maka (harganya) sekian dan sekian“.
Apalagi sekelompok ulama dan Fuqaha (para ahli fiqh) menyepakatinya atas hal itu. Mereka adalah :
  1. Ibnu Sirin Ayyub. Meriwayatkan darinya, bahwa Ibnu Sirin membenci seseorang berkata : “Aku menjual (barang,-pent) kepadamu seharga 10 dinar secara kontan, atau 15 dinar secara tempo” [Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq di dalam "Al-Mushannaf (VIII/138/14630)" dengan sanad yang shahih darinya (Ibnu Sirin)].
  1. Thawus. Dia berkata : “Apabila (penjual,-pent) mengatakan bahwa (barang) itu dengan (harga) sekian dan sekian jika temponya sekian dan sekian, tetapi dengan (harga) sekian jika temponya sekian dan sekian. Lalu terjadi jual beli atas (cara) ini, maka (penjual harus mengambil, -pent) harga yang lebih rendah sampai tempo yang lebih lama. [Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq juga (14631) dengan sanad yang shahih juga. Abdur Razaq juga meriwayatkan (pada no 14626), demikian pula Ibnu Abu Syaibah (VI/120) dari jalan Laits dari Thawus dengannya (perkataan di atas,-pent) secara ringkas, tanpa perkataan : "Lalu terjadi jual beli..." tetapi dengan tambahan (riwayat) : "Kemudian (jika penjualnya, -pent) menjual dengan salah satu dari kedua harga itu sebelum (pembeli, -pent) berpisah dari (penjual), maka tidak mengapa". Akan tetapi ini tidak shahih dari Thawus, karena :Laits -yaitu Ibnu Abu Salim- telah berubah ingatan (karena tua)].
  1. Sufyan Ats-Tsauri. Mengatakan bahwa, jika engkau berkata : “Aku menjual kepadamu dengan kontan (seharga) sekian, dan dengan tidak kontan (seharga) sekian dan sekian”, kemudian pembeli membawanya pergi, maka dia berhak memilih di antara dua (harga) penjualan tadi, selama belum terjadi keputusan jual-beli atas salah satu harga. Dan jika telah terjadi jual-beli seperti ini, maka itu adala dibenci.Itulah “dua penjualan di dalam satu penjualan”, dan itu tertolak serta terlarang. Maka jika engkau mendapati barangmu masih utuh, engkau dapat mengambil harga yang paling rendah dan waktu yang lebih lama. [Diriwayatkan oleh Abdur Razaq (14632) dari Sufyan Ats-Tsauri].
  1. Al-Auza’i. Riwayatnya secara ringkas senada dengan di atas. Dalam riwayat itu dikisahkan bahwa Al-Auza’i ditanya : “Jika (pembeli,-pent) membawa pergi dagangan itu (berdasarkan jual-beli dengan) dua syarat tadi?” Dia (Al-Auza’i) menjawab : “Harga barang itu dengan harga yang terendah dengan tempo yang lebih lama“. Al-Khaththabi menyebutkannya (riwayat ini, pent) di dalam “Ma’alimus Sunnah (V/99)”. Kemudian para imam hadits dan lughoh (bahasa Arab) berjalan mengikuti sunnah mereka, diantaranya :
  • Imam An-Nasa’i. Beliau berkata dibawah bab : Dua penjualan di dalam satu penjualan: “yaitu seseorang berkata : Aku menjual kepadamu barang ini seharga 100 dirham secara kontan, dan seharga 200 dirham secara tidak kontan”.Demikian juga An-Nasa’i menerangkan seperti itu pada hadits Ibnu Amr “Tidak halal dua persyaratan di dalam satu penjualan“. [Hadits ini ini telah ditakhrih didalam "Al-Irwaa (1305) dan lihatlah "Shahihul Jaami (7520)".
  • Ibnu Hibban. Beliau berkata di dalam "Shahihnya (VII/225-Al-Ihsan)" : "Telah disebutkan larangan tentang menjual sesuatu dengan harga 100 dinar secara kredit, dan seharga 90 dinar secara kontan. Beliau menyebutkan hal itu dibawah hadits Abu Hurairah dengan lafazh yang ringkas.
  • Ibnul Atsir. Di dalam "Gharibul Hadits" dia menyebutkannya di dalam penjelasan dua hadits yang telah diisyaratkan tadi.
HUKUM JUAL BELI KREDIT
Sesungguhnya telah disebutkan pendapat-pendapat yang lain mengenai tafsir "dua penjualan" itu, mungkin sebagiannya akan dijelaskan berikut ini. Namun tafsir yang telah lewat di atas adalah yang paling benar dan paling masyhur, dan itu persis dengan apa yang sekarang ini dikenal dengan (istilah) "Jual Beli Kredit". Bagaimana hukumnya ?
Dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat semenjak dahulu hingga sekarang dan menjadi tiga pendapat.
  1. Bahwa hal itu adalah batil secara mutlak, dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm
  2. Bahwa hal itu adalah tidak boleh kecuali apabila dua harga itu dipisah (ditetapkan) pada salah satu harga saja. Misalnya apabila hanya disebutkan harga kreditnya saja.
  3. Bahwa hal itu tidak boleh. Akan tetapi apabila telah terjadi dan harga yang lebih rendah dibayarkan maka boleh.
Dalil madzhab yang pertama adalah zhahir larangan pada hadits-hadits yang telah lalu, karena pada asalnya larangan itu menunjukkan batilnya (perdagangan model itu). Inilah pendapat yang mendekati kebenaran, seandainya tidak ada apa yang nanti disebutkan saat membicarakan dalil bagi pendapat yang ketiga.
Sedangkan para pelaku pendapat kedua berargumentasi bahwa larangan tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan harga, yaitu : ketidak pastian harga ; apakah harga kontan atau kredit. Al-Khaththabi berkata : "Apabila (pembeli) tidak tahu harga (maka) jual beli itu batal. Adapun apabila dia memastikan pada salah satu dari dua perkara (harga, -pent) itu dalam satu majlis akad, maka (jual-beli) itu sah".
Syaikh Al Albani berkata : "Alasan dilarangnya ‘dua (harga) penjualan dalam satu penjualan' disebabkan oleh ketidaktahuan harga, adalah alasan yang tertolak. Karena hal itu semata-mata pendapat yang bertentangan dengan nash yang jelas di dalam hadits Abu Hurairah dan Ibnu Mas'ud bahwa (penyebab larangan) itu adalah riba. Ini dari satu sisi, sedangkan dari sisi lain (yang menjadi pendapat ini tertolak, -pent) ialah karena alasan mereka ini dibangun di atas pendapat wajibnya ijab dan qabul dalam jual beli. Padahal (pendapat) ini tidak ada dalilnya, baik melalui Kitab Allah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di dalam (jual-beli) itu cukup (dengan) saling rela dan senang hati. Maka selama ada rasa saling rela dan senang hati di dalam jual beli, dan ada petunjuk kearah sana, berarti itu merupakan jual-beli yang syar'i. Itulah yang dikenal oleh sebagian ulama dengan (istilah) jual beli Al-Mu'aathaah [Yaitu akad jual beli yang terjadi tanpa ucapan atau perkataan (ijab qabul) akan tetapi dengan perbuatan saling rela. Seperti pembeli mengambil barang dagangan dan memberikan (uang) harganya kepada penjual ; atau penjual memberikan barang dan pembeli memberikan (uang) harganya tanpa berbicara dan tanpa isyarat, baik barang itu remeh atau berharga. (Lihat "Al-Fihul Islami wa Adillatuhu IV/99 oleh DR Wahbah Az-Zuhaili)], Asy-Syaukani berkata di dalam “As-Sail Al-Jarar (III/126)”
“Jual beli al-mu’aathaah ini, yang dengannya terwujud suasana saling rela dan senang hati adalah jual beli syar’i yang diijinkan oleh Allah, sedangkan menambahinya (dengan syarat-syarat lain, pent) adalah termasuk mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh syara (agama)”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga telah menjelaskan hal itu di dalam Al-Fatawa (XXIX/5-21) yang tidak memerlukan tambahan lagi, hendaklah orang yang ingin memperluas (masalah ini) melihat ke sana.
Syaikh Al-Albani berkata : “Apabila demikian, maka seorang pembeli sewaktu dia telah berpaling (membawa) apa yang dia beli, mungkin dia membayar kontan atau mungkin membayar kredit. Jual beli dengan cara yang pertama itu sah, sedangkan pada cara kedua yaitu pembeli membawa barang dengan menanggung harga kredit -dan inilah masalah yang sedang diperselisihkan-, lalu mana alasan tidak mengerti harga yang dikemukakan di atas ? Khususnya lagi apabila pembayaran itu dengan angsuran, maka angsuran yang pertama dia bayar dengan kontan sedang sisa angsurannya tergantung kesepakatan. Dengan demikian batallah illat (alasan/sebab) tidak mengertinya harga sebagai dalil, baik melalui atsar maupun melalui penelitian.
Dalil pendapat yang ketiga adalah hadits bab ini (hadits yang dibicarakan ini ,-pent), ditambah atsar (hadits) Ibnu Mas’ud. Sesungguhnya kedua hadits tersebut sepakat bahwa : ‘dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan adalah riba”. Jadi riba itulah yang menjadi illat (alasan)nya. Dengan demikian maka larangan itu berjalan sesuai dengan illat (alasan)nya, baik larangan itu menjadi ada, ataupun menjadi tidak ada. Karenanya bila dia mengambil harga yang lebih tinggi, berarti itu riba. Tetapi bila mengambil harga yang lebih rendah, maka hal itu menjadi boleh. Sebagaimana keterangan dari para ulama, yang telah menyatakan bahwa boleh untuk mengambil yang lebih rendah harganya, dengan tempo yang lebih lama, karena sesungguhnya dengan demikian berarti dia tidak menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan.
Bukankah anda lihat apabila (penjual) menjual barang dagangannya dengan harga pada hari itu, dan dia membebaskan pembeli untuk memilih antara membayar harga secara kontan atau hutang, maka dia tidak dikatakan : Telah menjual dengan dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, sebagaimana hal itu jelas. Dan itulah yang dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabdanya pada hadits yang bicarakan, “Maka baginya (harga) yang paling sedikit, atau (kalau tidak mau maka harga yang lebih tinggi adalah) riba” [lihat hadits yang menjadi pokok bahasan di atas, -pent]
Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mensahkan penjualan itu karena hilangnya illat (alasan/sebab yang menjadikannya terlarang). Beliau membatalkan harga tambahan, karena hal itu adalah riba. Pendapat ini adalah juga pendapat Thawus, Ats-Tsauri, dan Al-Auza’i rahimahullah sebagaimana telah diterangkan di atas. Dari sinilah dapat diketahui gugurnya perkataan Al-Khaththabi di dalam “Ma’alimus Sunan (V/97)”.
Dan kesimpulannya ; bahwa pendapat yang kedua itu adalah pendapat yang paling lemah, karena tidak ada dalil padanya kecuali akal bertentangan dengan nash. Kemudian diiringi oleh pendapat yang pertama, karena Ibnu Hazm yang mempunyai pendapat itu mengklaim bahwa hadits bab ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits-hadits yang melarang dua penjualan di dalam satu penjualan, dan klaim itu tertolak, karena bertentanan dengan ushul (fiqh,-pent).
Karena (di dalam ushul fiqh, sebuah hadits itu,-pent) tidak akan menjadi (pembicaraan) naskh (penghapusan hukum) kecuali apabila jama’ (penggabungan nash) sulit dilakukan, padahal jama’ bisa dilakukan dengan mudah disini.
Ketahuilah akhi (saudaraku) Muslim ! bahwa mu’amalah tersebut yang telah tersebar di kalangan para pedagang dewasa ini, yaitu jual beli kredit, dan mengambil tambahan (harga) sebagai ganti tempo, dan semakin panjang temponya ditambah pula harganya. Dari sisi lain itu hanyalah mu’amalah yang tidak syar’i karena meniadakan ruh Islam yang berdiri di atas (prinsip) memudahkan kepada manusia, kasih sayang terhadap mereka, sebagaimana di dalam sabda beliau “Mudah-mudahan Allah merahmati seorang hamba, yang mudah apabila dia menjual, mudah apabila dia membeli, mudah apabila dia menagih” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang dermawan, yang lemah lembut, yang dekat niscaya Allah haramkan dari neraka” [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan lainnya, dan telah disebutkan takhrijnya no. 938]
Maka seandainya salah seorang dari mereka (para pedagang ) bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjual (barang) dengan (sistim hutang atau kredit dengan harga kontan, sesunguhnya itu lebih menguntungkannya, hatta dari sisi materi. Karena hal itu akan menjadikan orang-orang ridha kepadanya dan mau membeli darinya serta akan diberkati di dalam rizkinya, sesuai dengan firmanNya Azza wa Jalla “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan jalan keluar baginya dan memberi rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka” [Ath-Thalaq : 2]
Dan pada kesempatan ini aku nasehatkan kepada para pembaca untuk meruju kepada risalah al-akh Al-Fadhil Abdurrahman Abdul Khaliq (yang berjudul) : “Al-Quuluf Fashl Fii Bari’il Ajl”, karena risalah ini istimewa dalam masalah ini, bermanfaat dalam temanya, mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepadanya.”
Sumber :
  1. Majalah As-Sunnah Edisi 12/Th III/1420-1999, Penjualan Kredit Dengan Tambahan Harga, Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Peneremah Abu Shalihah Muslim Al-Atsari, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah.
  2. Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq
  


Kamis, 17 Januari 2013

PERJANJIAN MUSYAROKAH

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA APOTEK

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.


Dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Dunia Sehat.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional apotek.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK

Pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab atas operasi apotek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang perapotekan di Indonesia.
Kehadiran Apoteker Pengelola Apotek di apotek minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Apoteker Pengelola Apotek.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Apotek dan peraturan perundangan lain yang terkait.
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
a. Gaji perbulan sebesar Rp.750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
b. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
c. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat apotek sudah berjalan (operasional).
hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan apotek dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5
LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Apoteker Pengelola Apotek, maka wajib mengadakan Apoteker baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin apotek diterima oleh apoteker dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


2. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS

AKAD/ PERJANJIAN MUSYAROKAH
NO. 01.1020100.0077


Bismillahirrahmanirrahiim
”hai orang-orang yang beriman!, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” ( Qs. An- Nisa’ [4]: 29)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis, tanggal : 1 September 2007, tempat : Kantor BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , oleh para pihak sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Nama : ACH CHAMID UMAR
Jabatan : Manager BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA, yang berkedudukan di Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , untuk selanjutnya disebut PihakI ------------------------------------------------------------.

2. Nama : MUSLIH PRASOJO
Umur : 35 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : SIM N0. : 72071000123

3. Nama : SITI JELITA
Umur : 32 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : KTP No. : 10.5566.661233.1044

Nomor 2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal I
Pihak I selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi Pihak II selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada Pihak II, sebesar : Rp 70.000.000,- ( tuju puluh juta rupiah ), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha Pihak I dari Rp 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ), menjadi Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), dengan proporsi 66.7% Modal Pihak II dan 33,3% Modal Pihak I----------

Pasal II
Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :---------
1. Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha Pihak II .------------------------------
2. Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal 01 Desember 2007. --------------------------------------
3. Pihak II berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal BMT AL-MUNAWIR, bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini. -----------------------------------------
4. Karena Pihak I mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka Pihak I hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Pihak II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan Pihak I dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.---
6. Pihak II berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada Pihak I secara jujur dan benar. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Sebagai konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.-------------------------
Pasal IIIUntuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka :
1. Pihak II bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB TRUK MITSUBISHI atas nama SITI JELITA, dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi XX 9009 FF, Type FE 349, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2001, Tahun Perakitan 2001, Nomor Rangka MHMFE 349E1R026667321 dan Nomor Mesin 4D88 – 1X69099 sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.
2. Pihak II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada Pihak I, apabila Pihak II, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari Pihak I. Dengan ini Pihak I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban Pihak II --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.

Gunung Kidul , 1 September 2007
Pihak I .................................................Pihak II

(ACH CHAMID UMAR)......(MUSLIH PRASOJO)...( SITI JELITA)

Catatan:
Dari perjanjian ini, misalnya selama 3 bulan kok Pak MUSLIH PRASOJO mendapat untung 50 juta, maka 33,3% dari 50jt adalah Rp.16.650.000
Maka Pak MUSLIH PRASOJO harus menyetorkan kepada BMT sebesar 50% dari Rp.16.650.000 atau sebesar Rp 8.325.000.
Jadi yang harus di setorkan ke BMT adalah 70.000.000+8.325.000= 78.8325.000
Gampang sekali kan..?

Tapi kalau misalnya terjadi kerugian yang bener2 bisa dibuktikan itu bukan kecerobohan, miss management,korupsi,ditipu pelanggan..dll atau (bukan kesengajaan) misalnya kebakaran, krismon, dirampok, maka pihak BMT akan ikut menanggung.
Misalnya kita rugi 50juta, maka BMT akan ikut menanggung 33,3% Rp.16.650.000 dari (Bukan Rp 8.325.000)
Jadi kita hanya cukup mengembalikan 70juta-16.65jt =.... saja (mungkin ini juga akan bagus kalau dimasukkan ke perjanjian)

 

KUR -kredit usaha rakyat

(KUR) adalah salah satu bentuk kredit atau pembiayaan modal kerja yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi dibidang usaha yang produktif dan layak namun belum plafond kredit sampai dengan 500 juta yang dijamin oleh perusahaan penjaminan. Usaha yang produktif namun belum bankable maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan tapi belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perbankan.
Jenis UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif, antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung KUR ke Bank Pelaksana, salah satu diantaranya adalah Bank Mandiri. Penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga linkage, seperti: BPR/BPRS, KSP/USP Koperasi, atau lembaga linkage lainnya.
Cara Mengajukan KUR di Bank Mandiri
Bentuk Usaha yang Dapat Dibiayai KUR:
  • Usaha produktif yang ditujukan untuk pengembangan usaha, seperti: budi daya peternakan, perkebunan, usaha kerajinan, penyulingan minyak atsiri, usaha jasa salon kecantikan, rumah makan, bengkel mobil, jasa konstruksi bangunan, biro perjalanan, produksi genteng, batako, batu bata, serta usaha produktif lainnya.
  • KUR tidak untuk kegiatan bersifat konsumtif, seperti: kredit kepemilikan rumah, kredit kepemilikan kendaraan bermotor, kartu kredit, serta kredit konsumtif lainnya.
Ketentuan Calon Debitur KUR:
  • Pada saat mengajukan kredit atau pembiayaan, UMKM dan Koperasi tidak sedang memperoleh kredit atau pembiayaan dari dari bank lain dan juga tidak sedang memperoleh kredit program dari pemerintah. Hal ini akan dibuktikan dengan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia (BI Checking) pada saat permohonan kredit atau pembiayaan diajukan.
  • Pada saat mengajukan kredit atau pembiayaan, bagi UMKM dan Koperasi yang sedang menerima kredit konsumtif dari bank tetap dapat menerima KUR.
  • UMKM dan Koperasi yang akan meminjam KUR Mikro, baik yang disalurkan secara langsung maupun tidak langsung, tidak diwajibkan untuk dilakukan BI Checking.
  • Usahanya dinilai layak dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank.
Kategori Pembiayaan KUR:
A. KUR Mikro
Plafond maksimal 20 juta, dikenakan margin pembiayaan maksimal sebesar 22% efektif per tahun dari bank pelaksana kepada UMKM dan Koperasi.
B. KUR Ritel
Plafond diatas 20 juta sampai dengan maksimal 500 juta, dikenakan margin pembiayaan maksimal 13% efektif per tahun.
Jenis Agunan:
A. Agunan Utama
Kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai.
B. Agunan Tambahan
Sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana, kecuali untuk KUR Mikro tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan. Dalam hal diperlukan pengikatan maka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Pelaksana.
Prosedur dan Cara Mengajukan KUR di Bank Mandiri:
A. Mengajukan permohonan ke cabang Bank Mandiri terdekat.
B. Menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
  1. Identitas diri berupa Fotokopi KTP Suami Istri (bagi yang sudah berkeluarga), Kartu Keluarga, Bukti Pembayaran Rekening Listrik Terbaru, Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (kalau ada).
  2. Legalitas usaha seperti akte pendirian, NPWP, SITU, SIUP, TDP, beberapa dokumentasi lokasi usaha, dan data usaha lainnya.
  3. Laporan keuangan.
  4. Proposal usaha dan surat perjanjian kerjasama usaha (jika telah memiliki kontrak kerjasama dalam jangka waktu tertentu dengan pelanggan skala besar)
  5. Fotokopi aset yang akan diagunkan (bisa berupa BKPB Mobil, BPKB Motor, Akte Rumah, dan lain-lain)
  6. Persyaratan tambahan (disesuaikan dengan ketentuan perbankan)
Setelah semua proses pengajuan permohonan kredit dan kelengkapan dokumen-dokumen telah diserahkan, maka langkah selanjutnya adalah pihak Bank Mandiri akan melakukan survei ke lokasi usaha calon debitur. Setelah itu baru akan dilakukan analisa kelayakan usaha dan jika hasilnya memenuhi syarat maka calon debitur bersama suami/istri (bagi yang telah berkeluarga) akan diminta untuk datang guna menandatangani akad kredit yang dimohonkan. Tentunya sebelum menandatangi akad kredit ini, calon debitur harus memiliki rekening tabungan di Bank Mandiri (bagi yang belum memiliki diharapkan dapat membuat rekening tabungan dengan nilai saldo minimal 250 ribu).
Selain itu, calon debitur diminta untuk membawa dokumen fisik agunan yang asli dan 5 lembar materai Rp. 6.000,-. Nah, setelah akad kredit ditandatangani, dalam waktu 1×24 jam dana pembiayaan akan langsung ditransfer ke rekening tabungan Bank Mandiri kita. Terkecuali jika pada saat proses pemindahan dana tersebut mengalami kendala, misalnya teller yang bertugas pada saat itu melakukan kesalahan posting sehingga dana yang seharusnya masuk ke rekening tabungan kita malah tersasar ke rekening tabungan atas nama orang lain, dalam kasus ini proses pemindahan dana akan memakan waktu 2-5 hari. In the end, selamat mengajukan pembiayaan kawan-kawan entrepreneur di Kalimantan Barat

Contoh Surat Perjanjian 1

1. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, …… tanggal … bulan …. tahun …, di …………., yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap  :
No. KTP                :
Alamat                 :
Pekerjaan            :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap  :
No. KTP                :
Alamat                  :
Pekerjaan             :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. …………. ( terbilang ………….. )
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ……. tanggal …… bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank …… Cabang …… an. ………………
Pasal 3
Pengelola Usaha
  1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
  2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai ……………………….
Pasal 4
Keuntungan
  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit )
  2. Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 10%
Pasal 5
Kerugian
  1. Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Pasal 6
Laporan Usaha
  1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
  2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
  3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 1710569505 Bank Mandiri Cabang Pontianak an. Dwi Wahyudi, SE.
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
  1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 6 bulan terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  2. Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
    • Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
    • Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
    • Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
    • Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
    • Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
    • Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
  2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
    • Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
    • Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
    • Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
    • Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
    • Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10
Penutup
  1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
  3. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai

Pantangan Makanan Maag Kronis


Pantangan Makanan Maag Kronis - Bagi orang yang telah menderita penyakit maag baik itu yang masih dalam tahap gejala atau pun yang sudah ke tahap stadium lanjut yaitu kronis, sudah bisa dipastkan bahwa mereka akan mendapatkan sejumlah pantangan makanan yang harus mereka hindari.
Pantangan makanan penderita maag bisa bermacam-macam atau bervariasi tergantung dari tingkatannya. Namun, kalau dilihat secara sekilas pantangan makanan maag yang harus dihindari oleh penderita maag kronis secara umum bisa di kelompokan kedalam beberapa kelompok seperti berikut ini :
Pantangan makanan Penderita Maag
  1. Makanan yang banyak mengandung gas
  2. Makanan yang banyak mengandung lemak
  3. Sayuran tertentu seperti kol (brokoli), kubis dan sawi
  4. Buah-buahan tertentu seperti nangka dan kedondong, ataupun buah yang dikeringkan
  5. Minuman yang mengandung soda
  6. Tape
  7. Makanan yang mengandung cuka
  8. Makanan yang terlalu pedas
  9. Merica dan bumbu lain yang merangsang
  10. Makanan yang sulit dicerna
Beberapa sumber karbohidrat yang perlu dihindari
  1. beras ketan
  2. mie
  3. bihun
  4. jagung
  5. ubi singkong
  6. talas
  7. dodol
Makanan sehat Lambung
  1. Kentang
  2. Pisang Masak
  3. Brokoli
  4. Bubur Ayam
  5. Lidah Buaya
  6. Kol
  7. Permen Karet (bukan utk dimakan)
  8. Teripang
Boita laut ini banyak mengandung kandungan yang diperlukan oleh tubuh termasuk lambung seperti:
  1. Protein 86,8 %
  2. 80% kolagen
  3. Mucopolysacarida
  4. Condroitin Sulfat dan Glukosamin
  5. Omega 3
  6. Mineral
  7. Bio Active Element
Berikut ini kemungkinan penyebab penyakit maag (produksi asam lambung yang berlebihan), yaitu:
  1. Makan tidak teratur
  2. Bekerja melebihi kemampuan fisik
  3. Mengalami ketegangan syaraf (stress)
  4. Konsumsi kafein dan minuman alkohol dalam jumlah berlebihan
  5. Kurang olahraga
Makanan yang merangsang pengeluaran asam lambung
  1. Kopi
  2. Minuman beralkohol
  3. Anggur putih
  4. Sari buah sitrus, atu sari buah yang lain yang tinggi kadar keasamannya
Hindari makanan yang dapat melemahkan klep kerongkongan bawah
  1. Alkohol
  2. Cokelat
  3. Makanan tinggi lemak
  4. Gorengan
Itulah berbagai jenis makanan yang dapat mempengaruhi kinerja pada sistem pencernaan kita yaitu Lambung , Sayangilah Lambung Anda jangan biarkan Lambung Anda tersiksa dengan konsumsi makanan yang tidak tepat pada Lambung. Agar Penyakit Maag Kronis dapat segera kita atasi tentunya kita harus mengetau gejala apa saja yeng terdapat apada penderita maag kronis, Berikut informasi selengkapnya mengenai Pantangan Makanan Maag Kronis.

Senin, 17 Desember 2012

Cara Berhitung Cepat Pembagian dan Perkalian


A. Cara Berhitung Cepat Pembagian dan Perkalian

Entah karena semangat atau karena sedang marah, Paman APIQ berjalan dengan cepat sambil membawa tumpukan kertas. Tampaknya Paman sedang mencari-cari tiga bocah kecil Al, Geo, dan Meti.

“Lihat nih…!” dengan nada ketus Paman APIQ menyodorkan tumpukan kertas ke atas meja.

Al, Geo, Meti, diam saja. Mereka sedikit melirik tumpukan kertas itu. Terlihat beberapa tulisan tentang matematika.

1842 : 6 = …. = 37
 3236 : 4 = …. = 89
 5463 : 9 = …. = 67
 6448 : 8 = …. = 86
 4949 : 7 = …. = 77

“Hihihi….hiks….” Meti cekikikan.

Al dan Geo mau ikut cekikan tetapi takut karena tidak tahu pasti mengapa Meti bisa cekikikan begitu.

“Ada apa Meti !?” Paman APIQ bertanya dengan tegas.
 “Lucu Paman…”
 “Apanya yang lucu…!”
 “Ya…itu…pekerjaan matematika itu!”

Al dan Geo buru-buru melihat pekerjaan matematika yang ada di tumpukan kertas itu….
1842 : 6 = …. = 37
 3236 : 4 = …. = 89
 5463 : 9 = …. = 67
 6448 : 8 = …. = 86
 4949 : 7 = …. = 77

“Oooo….Hihihi….hiks….” Geo ikut cekikikan.
 Al makin penasaran saja. Meski tidak tahu pasti, Al ikut-kutan cekikan saja.

“O….o….hihihi….” Al cekikan dengan ragu-ragu.

Tiba-tiba Al tertawa dengan sekeras-kerasnya,
 “Huahaha…hahaha…haha….!”

“Tenang….! Semuanya tenang dulu,” Paman APIQ melerai suasana.

“Soal matematika tadi bukan dikerjakan oleh anak SD. Tetapi dikerjakan oleh anak SMP dan SMA. Hasilnya? Ya… seperti itu.”

“Mungkin mereka terburu-buru, Paman,” Meti membela diri sebagai seorang siswa.

“Mungkin saja mereka terburu-buru. Tetapi tetap saja tidak boleh melakukan kesalahan semacam itu.”

“Aku bisa menebak mengapa mereka salah…!”
 “Apa itu?” tanya Paman APIQ.

4949 : 7 = …. = 77

Sepertinya jawaban di atas benar. Apalagi sedang buru-buru. Karena dapat kita lihat bahwa 49 : 7 = 7,
 maka 4949 : 7 = 77.

Tetapi jawaban kita ini salah.

Seperti yang telah Paman APIQ jelaskan tentang pembulatan, mari kita uji dengan pembulatan:

77 x 7 = ….?

bulatkan menjadi

77 x 10 = 770

770 terlalu jauh dengan 4949 kan?

Paman APIQ telah mengajarkan kita bahwa kita dapat menggunakan berbagai istilah dengan kreatif.

200 kita baca dua ratus
 400 kita baca empat ratus
 1000 kita baca sepuluh ratus
 4900 kita baca empat puluh sembilan ratus
 dan seterusnya…

4949 kita baca empat puluh sembilan ratus empat puluh sembilan.

Maka
 4900 : 7 = 700
 49 : 7 = 7

Jadi

4949 : 7 = 707.

Contoh:
 5463 : 9 = …

54 ratus : 9 = …
 63 : 9 = …

5463 : 9 = …. = 607

Contoh:
 4249 : 7 = … = 607
 2436 : 4 = ….
 3515 : 5 = ….
 6432 : 8 = ….

(Jawab: 804, 703, 609)

Akan lebih menarik juga bila bermain dengan perkalian di atas.

Contoh:

705 x 4 = … = 2820

7 ratus x 4 = 28 ratus
 5 x 4 = 20

maka 705 x 4 = 2820

Contoh:
 607 x 8 = …
 409 x 4 = …
 808 x 8 = …

(Jawab: 6464, 1636, 4856)

Paman APIQ tampak bangga dengan penjelasan dan pemahaman Meti terhadap konsep aritmetika dan matematika. Al dan Geo juga terkesima dengan penjelasan Meti.

Salut untuk Meti, Al, dan Geo…!

Bagaimana menurut Anda?

Salam hangat…
 (angger; agus Nggermanto: Pendiri APIQ)



 

Contoh2 Surat Pengunduran Diri Kerja

Kepada Yth, HRD Manager PT. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan xaxaxaxax INDONESIA Dengan Hormat, Melalui surat ini, saya (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal (tanggal pengunduran diri anda). Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di (Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja. Saya berharap selalu, (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik. Hormat Saya, Nama Lengkap Anda Email : email@nyahoo.com Mobile Phone : xxxxxx 2. Contoh Surat Pengunduran Diri Bahasa Inggris (Resign Letter) Dear Mr. xxx, It is with both regret and anticipation that I submit this letter of resignation. As required by my contract of empoyment, I hereby give you one month notice of my intention to leave my position as Front Desk Agent, effective 5 March 2011. I have decide that it is time to move on and I have accepted a position elsewhere. This was not an easy decision and took lot of consideration. However I am confident that my new role will help me to move towards some of the goals I have for my career. It has been my genuine pleasure to work for [company name] during these last 21 months. I have enjoyed working with (your company name ) fine staff of professionals and colleagues. The association I have made during my employment here will be truly memorable for years to come. I wish [company name]continued more success in future. Thank you for allowing me to serve [company name] and for all the opportunity, experience, knowledge and new skill I have during my employment. Once again I wish you all all staff in [company name] every good fortune. Yours truly, (your name) Read more at: http://operatorku.blogspot.com/2012/07/surat-pengunduran-diri.html Copyright by operatorku.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel ini
Kepada Yth, HRD Manager PT. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan xaxaxaxax INDONESIA Dengan Hormat, Melalui surat ini, saya (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal (tanggal pengunduran diri anda). Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di (Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja. Saya berharap selalu, (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik. Hormat Saya, Nama Lengkap Anda Email : email@nyahoo.com Mobile Phone : xxxxxx 2. Contoh Surat Pengunduran Diri Bahasa Inggris (Resign Letter) Dear Mr. xxx, It is with both regret and anticipation that I submit this letter of resignation. As required by my contract of empoyment, I hereby give you one month notice of my intention to leave my position as Front Desk Agent, effective 5 March 2011. I have decide that it is time to move on and I have accepted a position elsewhere. This was not an easy decision and took lot of consideration. However I am confident that my new role will help me to move towards some of the goals I have for my career. It has been my genuine pleasure to work for [company name] during these last 21 months. I have enjoyed working with (your company name ) fine staff of professionals and colleagues. The association I have made during my employment here will be truly memorable for years to come. I wish [company name]continued more success in future. Thank you for allowing me to serve [company name] and for all the opportunity, experience, knowledge and new skill I have during my employment. Once again I wish you all all staff in [company name] every good fortune. Yours truly, (your name) Read more at: http://operatorku.blogspot.com/2012/07/surat-pengunduran-diri.html Copyright by operatorku.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel ini
Medan, 22 Mei 2012 Kepada Yth, HRD Manager PT. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan xaxaxaxax INDONESIA Dengan Hormat, Melalui surat ini, saya (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal (tanggal pengunduran diri anda). Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di (Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja. Saya berharap selalu, (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik. Hormat Saya, Nama Lengkap Anda Email : email@nyahoo.com Mobile Phone : xxxxxx 2. Contoh Surat Pengunduran Diri Bahasa Inggris (Resign Letter) Dear Mr. xxx, It is with both regret and anticipation that I submit this letter of resignation. As required by my contract of empoyment, I hereby give you one month notice of my intention to leave my position as Front Desk Agent, effective 5 March 2011. I have decide that it is time to move on and I have accepted a position elsewhere. This was not an easy decision and took lot of consideration. However I am confident that my new role will help me to move towards some of the goals I have for my career. It has been my genuine pleasure to work for [company name] during these last 21 months. I have enjoyed working with (your company name ) fine staff of professionals and colleagues. The association I have made during my employment here will be truly memorable for years to come. I wish [company name]continued more success in future. Thank you for allowing me to serve [company name] and for all the opportunity, experience, knowledge and new skill I have during my employment. Once again I wish you all all staff in [company name] every good fortune. Yours truly, (your name) Read more at: http://operatorku.blogspot.com/2012/07/surat-pengunduran-diri.html Copyright by operatorku.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel ini
Medan, 22 Mei 2012 Kepada Yth, HRD Manager PT. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan xaxaxaxax INDONESIA Dengan Hormat, Melalui surat ini, saya (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal (tanggal pengunduran diri anda). Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di (Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja. Saya berharap selalu, (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik. Hormat Saya, Nama Lengkap Anda Email : email@nyahoo.com Mobile Phone : xxxxxx 2. Contoh Surat Pengunduran Diri Bahasa Inggris (Resign Letter) Dear Mr. xxx, It is with both regret and anticipation that I submit this letter of resignation. As required by my contract of empoyment, I hereby give you one month notice of my intention to leave my position as Front Desk Agent, effective 5 March 2011. I have decide that it is time to move on and I have accepted a position elsewhere. This was not an easy decision and took lot of consideration. However I am confident that my new role will help me to move towards some of the goals I have for my career. It has been my genuine pleasure to work for [company name] during these last 21 months. I have enjoyed working with (your company name ) fine staff of professionals and colleagues. The association I have made during my employment here will be truly memorable for years to come. I wish [company name]continued more success in future. Thank you for allowing me to serve [company name] and for all the opportunity, experience, knowledge and new skill I have during my employment. Once again I wish you all all staff in [company name] every good fortune. Yours truly, (your name) Read more at: http://operatorku.blogspot.com/2012/07/surat-pengunduran-diri.html Copyright by operatorku.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel ini
Medan, 22 Mei 2012 Kepada Yth, HRD Manager PT. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan xaxaxaxax INDONESIA Dengan Hormat, Melalui surat ini, saya (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal (tanggal pengunduran diri anda). Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di (Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja. Saya berharap selalu, (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik. Hormat Saya, Nama Lengkap Anda Email : email@nyahoo.com Mobile Phone : xxxxxx 2. Contoh Surat Pengunduran Diri Bahasa Inggris (Resign Letter) Dear Mr. xxx, It is with both regret and anticipation that I submit this letter of resignation. As required by my contract of empoyment, I hereby give you one month notice of my intention to leave my position as Front Desk Agent, effective 5 March 2011. I have decide that it is time to move on and I have accepted a position elsewhere. This was not an easy decision and took lot of consideration. However I am confident that my new role will help me to move towards some of the goals I have for my career. It has been my genuine pleasure to work for [company name] during these last 21 months. I have enjoyed working with (your company name ) fine staff of professionals and colleagues. The association I have made during my employment here will be truly memorable for years to come. I wish [company name]continued more success in future. Thank you for allowing me to serve [company name] and for all the opportunity, experience, knowledge and new skill I have during my employment. Once again I wish you all all staff in [company name] every good fortune. Yours truly, (your name) Read more at: http://operatorku.blogspot.com/2012/07/surat-pengunduran-diri.html Copyright by operatorku.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel ini
Kepada Yth, HRD Manager PT. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan xaxaxaxax INDONESIA Dengan Hormat, Read more at: http://operatorku.blogspot.com/2012/07/surat-pengunduran-diri.html Copyright by operatorku.blogspot.com Terima kasih sudah menyebarluaskan aritkel ini

Contoh Surat Pengunduran Diri 1

Yth…………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini
nama         : ……………….
jabatan        :……………….
masa kerja    :…………………….
mengajukan permohonan izin untuk mengundurkan diri dari perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Adapun alasan dari pengunduran diri ini adalah………………
Saya sudah banyak menimba pengalaman selama bekerja di sini dan semoga kinerja saya bisa menjadikan laju-kembang perusahaan. Apabila terdapat kesalahan pada diri saya selama bekerja pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin, saya mohon maaf sebesar-besarnya.
Besar harapan saya bahwa Bapak/Ibu memberikan izin kepada saya untuk mengundurkan diri. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,

Fibe Percil Lia
NIK…………

Contoh Surat Pengunduran Diri 2

Lubuk Linggau,  1 Januari 2013
Kepada Yth.
Ibu Melly
Direktur HRD PT. Kawah Impor
Di tempat



Dengan surat ini, saya:
Nama : Ery Anti
NIK : 56432
Jabatan : Office boy
Dengan ini menyatakan diri mengundurkan diri dari PT. Kawah Impor. Pengunduran diri saya itu efektif pada tanggal 20 April 2012.
Saya mengucapkan beribu terimakasih atas apapun yang telah diberikan oleh pihak perusahaan selama saya bekerja di sini mulai dari tanggal 23 Januari 2011. Saya belajar banyak dari sini. Tidak hanya mengenai keprofesionalitasan tetapi juga mengenai kehidupan dan peningkatan karakter pribadi.
Saya sangat berharap bahwa ke depannya baik saya maupun pihak perusahaan masih akan menjalin silaturrahmi yang baik.
Terimakasih
Hormat saya,

(Ery Anti)

Contoh Surat Pengunduran Diri 3

Muara Enim, 1 Januari 2013
Kepada Yth.
Bapak Ali S
Direktur PT. Sen Share
Attention : Bp. Heri (HRD)


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sari Yati
NIK : 87876
Jabatan : Manajer Pamasaran
Dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PT. Sen Share dikarenakan saya harus mengikuti suami yang pindah ke Australia.
Dengan berat hati saya meninggalkan semua rekan kerja yang ada di PT. Sen Share yang telah berbagi suka dan duka baik kehidupan profesionalitas maupun kehidupan pribadi yang begitu hangat selama kurang lebih 10 tahun terakhir ini. Adalah suatu kehilangan yang sangat mendalam meninggalkan kebersamaan dan kekeluargaan ini.
Semoga perpisahan ini hanya fisik saja tetapi hati dan perasaan tidak ada bedanya. Saya dan keluarga mohon pamit. Kami mohon maaf sebesar-besarnya.
Terimakasih banyak atas segala pertolongan dan bantuan rekan-rekan semua.
Hormat Saya,
(Sari Yati)


Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja
Makassar, 1 Januari 2013

Kepada Yth,
HRD Manager
PT. Nama Perusahaan
Alamat Perusahaan
Makassar
Dengan Hormat,

Melalui surat ini, saya (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal (tanggal pengunduran diri anda).

Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di (Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.

Saya berharap selalu, (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.


Hormat Saya,


Nama Lengkap Anda



Kepada Yth.
Bpk. Arief s

Manager Departemen IT
PT. Berbagi Ilmu Gratis

Dengan hormat,

Bersama surat ini saya mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai karyawan PT. PBerbagi Terbaru terhitung tanggal : 1 Januari 2013

Saya menghaturkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan untuk belajar dan bekerja di PT. Berbagi Ilmu Gratis sebagai suatu perusahaan besar dibidang mining contractor selama kurang lebih dua bulan ini.

Tak lupa saya mohon maaf kepada seluruh karyawan serta jajaran manajemen PT. Berbagi Ilmu Gratis apabila terdapat hal-hal yang tidak baik yang telah saya lakukan selama bekerja di PT. Berbagi Ilmu Gratis.

Saya berharap dan berdo’a agar PT. Berbagi Ilmu Gratis menjadi perusahaan yang terus maju dan sukses menjadi "World Leader mining contractor with the best PRESENT".

Hormat saya


Arief S



 


Contoh Surat Pengunduran Diri Bahasa Indonesia


Jakarta, 1 Januari 2013
Yth Bapak Pimpinan
PT. ABCDEF
Jl. asdfg No. IIX, Jakarta

Dengan Hormat,
Dengan sangat menyesal saya mengirimkan surat pengunduran diri dari posisi saya sebagai Staff Management Personalia PT. ABCDEF terhitung sejak tanggal 1 Januari 2013.

Saya merasa senang telah bekerja di PT. ABCDEF, namun karena sesuatu hal saya harus mengundurkan diri. Oleh karena itu saya memohon maaf sebesar-besarnya bila ada kesalahan dan kekurangan selama saya mengabdi di perusahaan yang bapak pimpin.

Saya akan dengan senang hati membantu kelancaran proses transisi pengunduran diri saya.

Hormat saya

Ikhsan Maulagi

Contoh Surat Pengunduran Diri Bahasa Inggris


Januart 2th 2013

Mr. Scott Emulsion
PT. XYZ Media
Jl. Kali Biru No. XI, Jakarta

Dear Mr. Scott Emulsion
Please accept this letter as my two-weeks notice of resignation. My last day of work will be January 2th 2013.
While I have been very satisfied at XYZ Company, I have decided to make this move to advance my career. I have enjoyed working with you and appreciate the opportunities I have been given here.
I will do my best to hand off my current projects prior to January 2th 2013. Please let me know if you need my help in any other way.

Sincerely,

Arief S
 

Cikenda, 1 Januari 2013
Kepada Yth,
HRD Manager
PT Limamitra Furniture
Sorong

INDONESIA

Dengan Hormat,

Melalui surat ini, saya Hardina Awinaga bermaksud untuk mengundurkan diri dari PT Limamitra Furniture sebagai Manager PPIC, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012

Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di PT Limamitra Furniture. Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen PT Limamitra Furniture apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.

Saya berharap selalu, PT Limamitra Furniture dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.

Hormat Saya,


Hardina Awinaga