ASURANSI DALAM PERSPEKTIF ALQUR’AN DAN HADITS
Resensi Buku
Asuransi dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadits
PENERBIT KONRAD ADENAUER STIFFTUNG CETAKAN PERTAMA TAHUN 2003
PENULIS MUHBIB ABDUL WAHAB
Oleh : Ahamad Sirojuddin
A.
Pendahuluan
Harian kompas edisi sabtu tanggal 26 april 2003 melporkan
bahwa tahun 2003 pendapatan industry keuangan syariah akan tumbuh pesat dan
melonjak tajam. Pasalnya asuransi konvensional mulai membbuka unit syariah,
sebab potensinya masih sangat besar. Pada tahun 2003 potensi pendapatan premi
asuransi syariah diperkirakan mencapai 2,06 trilyun. Lebih lanjut, pada tahun
2003 sejumlah perusahaan asuransi konvensional telah membuka unit syariah
hingga akhir april 2003 telah ada perusahaan asuransi yang berbasis syariah
sebanyak 8 perusahaan.
Berita tersebut tidaka hanya menggembirakan bagi umat islam indonesia melainkan pula memberikan prospek yang
menggembirakan bagi para akademisi dan praktisi perasuransian indonesia.
Seperti halnya bang syariah, asuransi yang berbasis syariah
mulai banyak dilirik dan dijadikan sebagi alternative perasuransian. Yang tidak
hanya memberikan profit sharing yang menguntungkan banyak pihak, juga
menawarkan perekonomian makro bangsa indonesia yang bebas riba dan
gharar. Konsop ekonomi syariah di indinesia memang belum terlalu lama mewacana
dan beroperasi. Kini konsep tersebut sedang dalam proses eksperimentasi dan
revitalisasi
Seperti halnya bank muamalt indonesia
yang telah menunjukkan eksitensinya ditengah krisis yang melanda asia, dimana bank-bank konvensional banyak yang kolep
bahkan harus dilikuidasi atupun di merger.
Demikian pula keberadaan asuransi syariah di indonesia, yang dipercaya memberikan prospek
yang cerah unutk perekonomian umat islam indonesia.
B.
Pengertian
Kata asuransi yang ada dalam bahasa indonesia berasal dari
bahasa inggeris “issurance”yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia dengan
arti pertanggunagn. Dalam bahasa arab,istilah ytang berkaitan dengan asuransi
dikenal dengan kata “ta’min dan dhommanyang secara etimologi kedua kata
tersebut memiliki artimemberikan rasa aman perlindungan dan jaminan.
Menurut uu no.2 tahun1992,tentang usaha perasuransian
menyebutkan dalam pasal satu, bahwa asuransi atau pertanggungan mengikatkan
diri kepada tertanggung dengan menerima asuransitertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hokum
terhadap pihak ketiga yang mungkin ada diantara tertanggung yang timbul dari
suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk menberi suatu pembayaran yang
didasrkan kepada meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jika dikaitkan dengan islam, maka akandapat didefinisikan
sebagai akad atau perjanjian kesepakatan bersama antara sekumpulan orang yang
saling menjamin antara satu dengan lainnya, delan menghadapi kemungkinan adanya
bencana atau malapetaka. Yang operasionalisainya dijalankan sesuai dengan
syariat islam.
Dari sini dapat dipahami bahwa persoalan asutansi menurut
islam dapat digambarkan sebagai serikat perkonsian untung rugi antara
perusahaan dengan nasabahnya yang mana kedua belah pihak bersepakat untuk
saling menjamin (dalam hal financial) atas kematian, kehilangan atau kerusakan
harta benda yang mungkin menimpa salah atu nasabahnya.
C.
Tujuan asuransi
Secara umu tujuan asuransi yaitu bertujuan untuk mengembalikan
tertanggung pada posisi semula atau menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan
sehingga ia mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
Sebagi sebuah perusahaan, melalui asuransi perusahaan dapat
menghimpun dana dari masyarakat dan menginvestasikannya untuk kepentingan
bisnis yang membeikan keuntungan.
Tujuan asuransi dalam islam lebih berorien tasi pada
kepentingan bersama bukan semata-mata perusahaan asuransi. Karena konsep dasar
yang dikembangkan adlah prinsip kerja sama, proteksi dan saling bertanggung
jawab.
Secara singkat asuransi dalam islam, bertujuan untuk saling
memberi rasa aman, tenteram, melindungi, kerjasama, persaudaraan, gotong
royong, dan solidaritas social merupakan orientasi asuransi islam bukan semata
mata orientasi ekonomi bisnis.
D.
Macam macam asuransi
Asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat islam di
indonesi arelatif belum banyak menawarkan aneka produk, jiak dibandingkan
dengann takaful di malaysia
yang secara umum telah meluncurkan produk yang hamper meliputi seluruh sector.
Sedang produk asuransi takaful yang telah ada di indonesia
yaitu;
1. Takful
kebakaran, yang memberikan perlindungan terhadap harta benda yang diakibatkan
oleh kebakaran.
2. Takaful
pengankutan barang, memberikan perlindungan terhadap kerugian terhadap
pengkutan mengalami musibah.
3. Takaful
keliarga, meliputi takaful berencana pembiayaan berjangka, pendidikan,
kesehatan, wisata, umroh dan perjalanan haji.
E.
Sejarah singkat asuransi islam
Asuransia yang berbasis syariat islam yang ada saat ini adalah
hasil modifikasi dari asuransi konvensional yang telah lama dikembangkan, yakni
mulai sekitar abad 12-13 masehi.
Disbanding dengan negara muslim lainnya, keberadaan asuransi
islam di indonesia
tergolong terlambat. Asuransi takaful di negara yang mayoritas muslim seperti sudan, sudah ada sejak 1979, bahrain 1983, brunei
darussalam 1992, bahkan dengan negara mayoritas nono muslimpun indonesia
kalah dahulu. Misalnya di luxemburg asuransi takaful berkembang sejak tahun
1983.
Sedang diindonesia sendiri asuransi islam beroperasi mulai
pada tahun 1995 pada masa menteri keuangan dijabat oleh mar’muhammad.
F.
Hukum asuransi menurut ulama
Dalam menyikapi keberadaan asuransi, para ulam berbeda
pendapat setidaknya ada empat kelompok ulama denga pendapatnya masing-masing.
Pertama, kelompok ulama yang secara mutlak dibolehkannya
melakukan transaksi asuransi, dengan alas an:
1. Tidak
ada nash alqur’an dan hadits yang melarang.
2. Adanya
kesepakatan dan kerelaan diantara kedua belah pihak.
3. Menguntunkan
kedua belahpihak.
4. Mengandung
kepentingan umum atau untuk kemaslahan umum.
Kedua, kelompok ulama yang secara mutlak menharamkan
asuransi, dengan alaasan:
1. Asuransi
sama dengan judi
2. Asuransi
mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian
3. mengandun unsure riba dan lainnya
Ketiga pendapat yang membedakan beberapa kategori asuransi,
sehinnga ada yang diperbolehkan dan diharamkan. Seperti halalnya asuransi yang
bersifat social dan haram bila semata-mata berorientasi pada komersial.
Keempat yang menyatakan asuransi syubhat, karena tidak
ada dasar bagi boleh atau haramnya asuransi. Sehinnga yang harus dilakukan
adalah berhati-hati apabila berurusan dengan asuransi.
Namun apakah islam menolak asuransi?
Asuransi adalah persoalan muamalat yang baru, karena itu
hukumnya harus dikembalikan pada kaidah usul fiqh, yaitu
“hukum asal dalam perikatan dan muamalahadalah sah,
sampai ada dalil yang menyatakan tindakan itu batal”.
Karenya hokum asuransi menurut fiqih islam, adalah
boleh.
G.
Prinsip asuransi islam
Asuransi islam didasarkan pada prinsip yang luhur yaitu:
1. Prinsip
salain bekerjasama dan salaing tolong menolong.
2. Prinsip
salin melindungi dalam segala kesulitan dan kesusahan.
3. Prinsip
salin bertanggung jawab.
4. Prinsip
menhindari unsure riba, gharar, judi dalam berasuransi.
5. Prinsip
mudharabah
H.
Syarat syarat asuransi islam
Olehkarena asuransi merupakan bidang kajian fiqh muamalah yang
melibatkan banyak pihak dalam bertransaksi, maka diperlukan adanya beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi agar
transaksi dalam asuransi sesuai dengan syariat islam. Yaitu;
Pertama, setiap anggota menyetorkan uang menurut jumlah yang
telah ditentukan harus disertai niat membantu dalamrangaka menegakkan dan
mensosialisasikan ukhuwah islamiah. Kemudian dari uang yang terkumpul diambil
sejumlah uang guna membantu orang memerlukan.
Kedua, apabial uang itu dikelola, maka harus dikelola
berdasarkan syariat islam dan harus
diawasi oleh dewan komisaris syariah.
Ketiga, tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil
uangnya engan tujuan mendapatka imbalan
yang berlipat ganda apabila terkena musibah.
Keempat, sumbangan tabarru, sama dengan hibah.
I. Pebandinagn asuransi islam dan
konvensional
Konsep dasar asuransi islam adalah tolong menolong dan saling
menjamin dan profit sharing. Sedang asuransi konvensional cenderung hanya
mengambil keuntungan dari nasabahnya.
Adapun perbedaan antara asuransi islam dan konvensonal yaitu:
1. Prinsip
Asuransi islam,
takafulli, tolong menolong diantara para nasabah
Asuransi
konvensional, tadabulli, jual beli antara nasabah dan perusahaan
2. Sistim
investasi
Asuransi islam,
investasi berdasarkan syariah, dengan sistim bagi hasil
Konvensional,
investasi dilakukan pada sembarang sector dengan sistim bunga.
3. Kepemilikan
dana premi
Asuransi islam, premi
tetap menjadi milik nasabah
Konvensional, premi
menjadi milik perusahaan
4. Manajeman
operasional
Asuransi islam, dewan
pengawas syariah adalah keharusan yang berfunsi mengawasi manajeman, produk,
kebijakan investasi.
Konvensional, tidak
terdapat dewan pengawas syariah.
5. Dana
klaim
Asuransi islam, dana
pembayaran klaim diambil dari rekening tabarru’ yang telah di ikhlaskan.
Konvensional dana
pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.
6. Keuntungan
Asuransi islam,
keuntingan dibagi antara nasabah dengan perusahaan secara adil.
Konvensional,
keuntungan sepenuhnya mulik perusahaan
7. Resiko
Asuransi islam,
resiko kerugiaan akibat musibah ditanggung bersama
Konvensional, resiko
ditransfer. Premi yang dibayarkan untuk mengalihkan resiko yang tidak mampu
dipikul nasabah dipikul perusahaan.
J.
Karakteristik asuransi islam
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi islam
memiliki keunggulan dan karakteristik yang sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan keadilan. Yaitu:
1. Saling
memberi pertanggungjawaban,yakni saling member jaminan dan dan saling
menguntungkan.
2. Ta’awwuni
3. Investasi
yang bersifat islami
4. Adanya
porsi bagihasil yang diterima nasabah asuransi
K. Aternatif solusi kontroversi mengenai
asuransi islam
1. Pihak
yang pengelola asuransi dan member keamanan adalam islam adalah baitul mall.
2. Asuransi
islam haruslah menckup semua warga negara.
3. Asuransi
islam bertujuan untuk menghilangkan bahaya bukan untuk mencari keuntungan
semata.
4. Asuransi
islam menjamin kebutuhan manusia apabila tidak lagi mampu bekerja, atau tidak
produktif karena suatu hal.
L.
Tantangan dan prospek asuransi syariah di indonesia
Diantara tantangan dan kendala yang di hadapi asuransi syariah
adalah:
1. Kurangnya
sosialisasi
2. Keterbatasan
tenaga ahli
3. Dukungan
umat
4. Dukungan
pemerintah
Sedangkan prospek asurabsi islam di indonesia pada mas mendatang, akan
semakin cerah dan menarikminat berbagia kalangan. Keunggulan asuransi islan
tidak hanya semata-mata diukur dari prinsip dasar dan nilai-nilai islami,
melaikan juga dari amal social yang berbasis pada semangat toltog menolong,
saling meringankan, dan saling menjamin sesame nasabah.
Untuk memperkuat basissosialnya, dan menyerap pangsa
pasar yang lebih luas lagi, maka perlu untuk memperluas jariangan
perasuransian, dengan mitra-mitra usaha yang sejenis.