Selasa, 31 Juli 2012

Do'a-do'a dari Al-Qur'an

Do'a-do'a dari Al-Qur'an رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ 1. Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Al-A'raf: 23) رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ وَإِلاَّ تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُن مِّنَ الْخَاسِرِينَ 2. Ya Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari memohon kepada Engkau sesuatu yang aku tiada mengetahui (hakekat)nya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampun kepadaku, dan (tidak) menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk orang-orang yang merugi." (QS: Hud: 47) رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِناً وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ 3. Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. (QS. Nuh: 28) رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ 4. Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 127-128) رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء 5. Ya Rabbi, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah do'aku. (QS. Ibrahim: 40) رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ 6. Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mu'min pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)". (QS. Ibrahim: 41) رَبِّ هَبْ لِي حُكْماً وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ. وَاجْعَل لِّي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ. وَاجْعَلْنِي مِن وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ. وَلَا تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ. 7. Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku hikmah dan masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang saleh, dan jadikanlah aku buah tutur yang baik bagi orang-orang (yang datang) kemudian, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mempusakai surga yang penuh keni'matan, dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan. (QS. Asy-Syu'ara: 83-85 dan 87) رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ 8. Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. (QS. Ash-Shaffat: 100) رَّبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ 9. Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali. (QS. Al-Mumtahanah: 4) رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ 10. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS. Al-Mumtahanah: 5) رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ 11. Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri ni'mat Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai. dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh. (QS. An-Naml: 19) رَبِّ هَبْ لِي مِن لَّدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاء 12. Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do'a. (QS. Ali 'Imran: 38) رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ 13. Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. (QS. Al-Anbiya': 89) لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ 14. Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim. (QS. Al-Anbiya': 87) رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي. وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي. وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي. يَفْقَهُوا قَوْلِي 15. Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku. (QS. Thaha: 25-28) رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي 16. Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku. (QS. Al-Qashash: 16) رَبَّنَا آمَنَّا بِمَا أَنزَلَتْ وَاتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ 17. Ya Tuhan kami, kami telah beriman kepada apa yang telah Engkau turunkan dan telah kami ikuti rasul, karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah). (QS. Ali 'Imran: 53) رَبَّنَا لاَ تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ. وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ. 18. Ya Tuhan kami. janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang'zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir. (QS. Yunus: 85-86) ربَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 19. Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (QS. Ali 'Imran: 147) رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَداً 20. "Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini)." (QS: Al-Kahfi: 10) رَّبِّ زِدْنِي عِلْماً 21. Ya Tuhanku, tambahkan ilmu kepadaku. (QS. Thaha: 114) رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ. وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحْضُرُونِ. 22. Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku, dari kedatangan mereka kepadaku. (QS. Al-Mu'minun: 97-98) رَّبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ 23. Ya Tuhanku berilah ampun dan berilah rahmat, dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik. (QS. Al-Mu'minun: 118) رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 24. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Al-Baqarah: 201) سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ 25. Kami dengar dan kami ta'at "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali. (QS. Al-Baqarah: 285) رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 26. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma'aflah kami. ampunilah kami. dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (QS. Al-Baqarah: 286) رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ 27. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau. karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia). (Ali 'Imran: 8) رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا إِنَّكَ مَن تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ. رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِياً يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ. رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلاَ تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيعَادَ. 28. Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. (QS. Ali 'Imran: 191-194) رَبَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ 29. Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik. (QS. Al-Mu'minun: 109) رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَاماً. إِنَّهَا سَاءتْ مُسْتَقَرّاً وَمُقَاماً. 30. Ya Tuhan kami, jauhkan azab jahannam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal". Sesungguhnya jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. (QS. Al-Furqan: 65-66) رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً 31. Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqan: 74) رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ 32. Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri ni'mat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai. berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim). (QS. Al-Ahqaf: 15) رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلّاً لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ 33. Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hasyr: 10) رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 34. Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. At-Tahrim: 8) رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 35. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Ali 'Imran: 16) رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ 36. Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Qur'an dan kenabian Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam). (QS. Al-Mai'dah: 83) رَبِّ اجْعَلْ هَـذَا الْبَلَدَ آمِناً وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ 37. Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala. (QS. Ibrahim: 35) رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ 38. Ya Tuhanku sesungguhnya aku sangat membutuhkan kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku. (QS. Al-Qashash: 24) رَبِّ انصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ 39. Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu. (QS. Al-'Ankabut: 30) رَبَّنَا لاَ تَجْعَلْنَا مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ 40. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim itu. (QS. Al-A'raf: 47) حَسْبِيَ اللّهُ لا إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ 41. Cukuplah Allah bagiku. tidak ada Tuhan selain Dia. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki 'Arsy yang agung. (QS. At-Taubah: 129) عَسَى رَبِّي أَن يَهْدِيَنِي سَوَاء السَّبِيلِ 42. Mudah-mudahan Tuhanku memimpinku ke jalan yang benar. (QS. Al-Qashash: 22) رَبِّ نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ 43. Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim itu. (QS. Al-Qashash: 21) -------------------------------------------------------------------------------- Disadur dari: Buku karya Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani berjudul Sembuh dan Sehat cara Nabi B 25 Doa “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (Quran 2:186) •Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka (2:201) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir. (2:250) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (2:286) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (2:286) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (2:286) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia). (3:8) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir. (3:147) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (3:192) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): “Berimanlah kamu kepada Tuhanmu”, maka kamipun beriman”. (3:193) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. (3:193) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. (3:194) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi. (7:23) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim itu. (7:47) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah Pemberi keputusan yang sebaik-baiknya. (7:89) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan berserah diri (kepada-Mu). (7:126) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami; janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang’zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir. (10:85-86) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau mengetahui apa yang kami sembunyikan dan apa yang kami lahirkan; dan tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagi Allah, baik yang ada di bumi maupun yang ada di langit. (14:38) -------------------------------------------------------------------------------- •Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini). (18:10) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. (25:74) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu, maka berilah ampunan kepada orang-orang yang bertaubat dan mengikuti jalan Engkau dan peliharalah mereka dari siksaan neraka yang menyala-nyala. (40:7) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (40:8) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman. (44:12) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang. (59:10) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali. (60:4) -------------------------------------------------------------------------------- •Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (66:8)

Panduan Taraweh, witir dan Do'a Sehari-hari Berdasarkan Sunnah Rasululloh saw

A. Panduan Shalat Taraweh Dan Witir Shalat Taraweh Taraweh (اﻟﺘﺮاوﯾﺢ) dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari tarwiihah (ﺗﺮوﯾﺤﺔ), yang artinya beristirahat dan santaisejenak. Kalimat ini pada mulanya bermakna “duduk” secara umum. Kemudian dikenal sebagai “duduk yang dilakukan setelah melakukan shalat empat rakaat di malam bulan Ramadhan”. Karena pada saat itu, mereka yang shalat beristirahat sebentar dari shalatnya, mengingat panjangnya shalat yang mereka lakukan 1). Akhirnya istilah tersebut dilekatkan kepada nama shalat itu sendirisecara kiasan 2).Shalat Taraweh Pada Zaman Rasulullah dan Khulafa’urrasyidin Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu-anha, bahwa saat masuk bulan Ramadhan, Rasulullah shalat di masjid (Nabawi), lalu diikuti oleh beberapa orang, kemudian beliau shalat lagi pada hari keduanya, yang mengikutinya semakin banyak. Kemudian pada malam ketiga atau keempat para shahabat sudah berkumpul (untuk shalat bersama Rasulullah), namun beliau tak kunjung muncul. Di pagi harinya Rasulullah bersabda kepada mereka: »َرَأْﯾُﺖ اﱠﻟِﺬيَﺻَﻨْﻌُﺘْﻢَﻓَﻠْﻢَﯾْﻤَﻨْﻌِﻨﻲِﻣَﻦْاﻟُﺨُﺮْوِجِإَﻟْﯿُﻜْﻢِإﱠﻻَأﱢﻧﻲَﺧِﺸْﯿُﺖَأْنُﺗْﻔَﺮَضَﻋَﻠْﯿُﻜْﻢ « “Saya melihat apa yang kalian lakukan (tadi malam). Tidak ada yang mencegah saya keluar(untuk shalat) bersama kalian, hanya saja saya khawatir (shalat taraweh tersebut)diwajibkan kepada kalian” (Muttafaq alaih) Kesimpulannya, pada awalnya shalat taraweh zaman Rasulullah dilaksanakan secara berjamaah, kemudian setelah itu tidak dilakukan secara berjamaah, karena Rasulullah khawatir jika shalat tersebut dilaksanakan secara berjamaah terus menerus, akan turun ayat yang mewajibkan hal tersebut kepada kaum muslimin, sehingga mereka tidak mampu melakukannya. Begitulah seterusnya hal tersebut berlanjut; shalat taraweh dilakukan sendiri atau berkelompok-kelompok hingga wafatnya Rasulullah dan seterusnya di masa khalifah Abu Bakar as-Shiddiq. Baru kemudian pada zaman khalifah Umar bin Khottob pelaksanaannya dikembalikan sepertisemula yaitu dengan berjamaah. Abdurrahman bin ‘Abd al-Qory meriwayatkan: “Saya keluar bersama Umar bin Khottob di (malam) bulan Ramadhan menuju mesjid. Di sana orang-orang terbagi-bagi dalam melakukan shalat; ada yang sholat seorang diri, ada yang shalat mengimami beberapa orang. Menyaksikan hal tersebut Umar berkata: “Saya berpendapat, akan lebih baik jika mereka dikumpulkan dengan satu imam, Maka beliau segera mewujudkan keinginannya dengan memerintahkan Ubai bin Ka’ab untuk menjadi imam bagi orang yang shalat Taraweh… Kemudian di malam berikutnya saya keluar (menuju mesjid) dan menyaksikan orang-orang yang shalat (taraweh) dipimpin oleh seorang imam. Maka saat itu Umar: »ِﻧْﻌَﻢ اْﻟِﺒْﺪَﻋُﺔَھِﺬِه « “Inilah sebaik-baik bid’ah” (Riwayat Bukhori) Maka sejak zaman itu hingga kini, pelaksanaan shalat taraweh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid dan telah menjadi sunnah yang diterima dan dilaksanakan kaum muslimin diseluruh dunia. Catatan: Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud “bid’ah” dalam perkataan Umar di sini adalah pengertian bid’ah secara bahasa, artinya “sesuatu yang baru”, karena shalat taraweh berjamaah secara terus menerus baru dilakukan pada zaman Umar bin Khottob, di mana sebelumnya hanya dilakukan oleh Rasulullah beberapa kali saja. Adapun bid’ah dalam pengertian istilah yang maksudnya “Mengada-adakan ibadah yang tidak diajarkan dalam Islam”, tidaklah termasuk apa yang dilakukan oleh Umar bin Khottob ini. Karena sebenarnya perkara tersebut telah dilakukan oleh Rasulullah sehingga tetap memiliki landasan syar’i, dan kekhawatiran diwajibkannya shalat Taraweh atas umat Islam yang menyebabkan Rasulullah menghentikan shalat Taraweh secara berjamaah sudah tidak ada lagi, karena terputusnya wahyu setelah meninggalnya Rasulullah. Hukum dan Keutamaannya Shalat taraweh sangat dianjurkan (sunnah mu’akkadah). Pelaksanannya pada malam selama bulan Ramadhan, sesudah shalat ‘Isya. Shalat Taraweh juga digolongkan sebagai shalat malam (qiyamullail), karena itu keutamaan shalat taraweh dapat dinilai dari keutamaan shalat malam yang banyak disebutkan dalam ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah. Di antaranya firman Allah Ta’ala: “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam . Dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)” (QS. adz-Dzariat : 17-18) Rasulullah bersabda: »َأْﻓَﻀُﻞ اﻟﱠﺼَﻼِةَﺑْﻌَﺪ اْﻟَﻔِﺮْﯾَﻀِﺔَﺻَﻼُة اﻟﱠﻠْﯿِﻞ « “Shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat malam” (Riwayat Muslim) Maka, jika shalat malam secara umum memiliki keutamaan yang besar, apalagi jika shalat tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan; bulan yang paling utama dari bulan-bulan yang ada.Hal tersebut semakin dikuatkan dengan kenyataan bahwa bulan Ramadhan bukan hanya dikenal sebagai syahrushshiyam (bulan puasa), tetapi juga dikenal sebagai syahrulqiyam (bulan ibadah shalat). Maka hadits Rasulullah yang menerangkan tentang keutamaan puasa di bulan Ramadhan sepadan dengan keutamaan shalat malam di bulan tersebut. Rasulullah bersabda: »َﻣْﻦَﺻﺎَمَرَﻣَﻀﺎَنِإْﯾَﻤﺎﻧﺎًَواْﺣِﺘَﺴﺎﺑﺎًُﻏِﻔَﺮَﻟُﮫَﻣﺎَﺗَﻘﱠﺪَمِﻣْﻦ َذْﻧِﺒِﮫ « “Siapa yang puasa (di bulan) Ramadhan dengan iman dan penuh harap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu” (Muttafaq alaih) »َﻣْﻦَﻗﺎَمَرَﻣَﻀﺎَنِإْﯾَﻤﺎﻧﺎًَواْﺣِﺘَﺴﺎﺑﺎًُﻏِﻔَﺮَﻟُﮫَﻣﺎَﺗَﻘﱠﺪَمِﻣْﻦَذْﻧِﺒِﮫ « “Siapa yang beribadah (shalat) (di bulan) Ramadhan dengan iman dan penuh harap pahala,maka akan diampuni dosanya yang telah lalu” (Muttafaq alaih) Berapa jumlah rakaat shalat Taraweh? Sering terjadi pertentangan tentang jumlah rakaat shalat taraweh. Tidak jarang hal tersebut berakibat pada perpecahan di tengah masyarakat muslim. Sesuatu yang sangat ironis sekali,mengingat shalat taraweh hukumnya sunnah, sedangkan ukhuwwah dan persatuan dikalangan kaum muslimin tidak diragukan lagi kewajibannya. Namun sayang, demi membela yang sunnah (tanpa diringi pemahaman yang benar), yang wajib justru diabaikan. Hal tersebut terjadi karena permasalahan ini sering dilihat dari sudut pandang golongan.Dikatakan bahwa yang shalat dua puluh rakaat adalah cara orang NU, sedang yang sebelas rakaat adalah cara orang Muhamadiyah, tanpa meneliti dalil yang ada serta petunjuk pemahaman yang benar dan menyeluruh serta perkataan para ulama tentang hal tersebut. Padahal para salafusshaleh melihat perkara ini sebagai perkara yang muwassa’ (luas dan luwes). Bukan pada tempatnya menjadikan hal ini sebagai ajang untuk membid’ahkan atau menyatakan sese-orang bukan golongannya. Karena shalat taraweh juga digolong-kan sebagai shalat malam (qiyamullail), maka hukum yang terkait dengannya juga mengikuti hukum yang berlaku pada shalat malam, termasuk masalah jumlah bilangan rakaatnya. Jumlah asal dari pelaksanaan shalat malam adalah dua rakaat-dua rakaat secara mutlak, tanpa ada pembatasan jumlah maksimal darirakaat yang boleh dikerjakan.Sebagaimana hadits Rasulullah: »َﺻَﻼُة اﻟﱠﻠْﯿِﻞَﻣْﺜَﻨﻰَﻣْﺜَﻨﻰ ،َﻓﺈَِذاَﺧِﺸَﻲَأَﺣُﺪُﻛْﻢ اﻟﱡﺼْﺒَﺢَﺻﱠﻠﻰَرْﻛَﻌًﺔَواِﺣَﺪًةُﺗْﻮِﺗُﺮَﻟُﮫَﻣﺎَﻗْﺪَﺻﱠﻠﻰ « “Shalat malam, dua (rakaat) dua (rakaat), jika salah seorang di antara kamu khawatir (datang) waktu shubuh, maka hendaklah dia shalat (witir) satu rakaat, mengganjilkan shalat yang telah dilakukan” (Muttafaq alaih) Hadits ini Rasulullah sampaikan ketika menjawab pertanyaan seorang badui tentang pelaksanaan shalat malam. Maka dari jawaban Rasulullah tersebut ada dua hal yang dapat disimpulkan: 1. Shalat malam hendaklah dilakukan dua rakaat-dua rakaat. Maksudnya adalah setiap dua rakaat melakukan salam. 2. Shalat malam tidak ada batasan maksimalnya. Karena kalaulah hal tersebut ditentukan, mestinya Rasulullah sampaikan masalahnya, mengingat perta-nyaan orang Badui bersifat umum tentang shalat malam, baik tata caranya maupun jumlah rakaatnya 3.Adapun hadits Aisyah radhiallahuanha yang sering dijadikan landasan sebagai batas maksimal dari pelaksanaan shalat malam terdapat dalam riwayat Bukhori dan Muslim di mana Aisyah radiallahuanha berkata: َﯾِﺰْﯾُﺪِﻓﻲَرَﻣَﻀﺎَنَوَﻻِﻓﻲَﻏْﯿِﺮِهَﻋَﻠﻰِإْﺣَﺪىَﻋْﺸَﺮَةَرْﻛَﻌًﺔ ،ُﯾَﺼﱢﻠﻲَأْرَﺑﻌﺎًَﻓَﻼَﺗْﺴﺄَْلَﻋْﻦ Jَﻣﺎَﻛﺎَنَرُﺳْﻮُلِﷲ « ُ»ُﺣْﺴِﻨِﮭﱠﻦَوُطْﻮِﻟِﮭﱠﻦ ،ُﺛﱠﻢ ﯾُﺼﱢﻠﻲَأْرَﺑﻌﺎًَﻓَﻼَﺗْﺴﺄَْلَﻋْﻦُﺣْﺴِﻨِﮭﱠﻦَوُطْﻮِﻟِﮭﱠﻦ ،ُﺛﱠﻢُﯾَﺼﱢﻠﻲَﺛَﻼﺛﺎً “Rasulullah tidak menambah (rakaat shalat) di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat, beliau shalat empat rakaat, jangan tanya bagusnya dan panjang-nya,kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, jangan tanya tentang bagusnya dan panjangnya,kemudian beliau shalat tiga rakaat” (Muttafaq alaih) Dalam hadits ini, dengan gamblang Aisyah radhiallahuanha menjelaskan tentang jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan, yaitu:sebelas rakaat. Namun yang patut diperhatikan adalah: Bahwa hadits Aisyah radhiallahuanha di atas, tidak berarti menunjukkan bahwa shalat malam (shalat taraweh) maksimal sebelas rakaat,sehingga jika lebih dari itu dianggap menyalahi sunnah Rasul. Karena dalam riwayat tersebut, Aisyah sekedar menyampaikan bahwa demikian-lah shalat malam yang Rasulullah lakukan, sehingga para ulama berkesim-pulan bahwa apa yang disampaikan Aisyah radhiallahuanha adalah merupakan kebiasaan Rasulullah dalam bilangan rakaat shalat malam dan tidak ada petunjuk bahwa beliau melarang pelaksa-naan shalat malam lebih dari itu. Yang menguatkan pendapat tersebut adalah adanya riwayat lain yang shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah melakukan shalat malam tiga belas rakaat, atau sepuluh rakaat. Bahkan di antara yang meriwayatkannya termasuk Aisyah radhiallahuanha sendiri Dari Aisyah radhiallahuanha, dia berkata: “Adalah Rasulullah shalat pada malam hari sepuluh rakaat, beliau melakukan salam pada setiap kali dua rakaat, kemudian melakukan shalat witir satu rakaat” (Riwayat Abu Daud dan Ahmad) DariIbnu Abbas radhiallahuanhu, beliau berkata: “Adalah shalat Rasulullah (berjumlah) tiga belas rakaat; maksudnya adalah (shalat di waktu) malam” (Riwayat Bukhori) Kesimpulannya, yang utama shalat Taraweh dilakukan sebelas rakaat, berdasarkan hadits Aisyah radhiallahuanha, namun jika ada yang shalat dua puluh rakaat ditambah tiga witir,maka hal tersebut tidaklah mengapa). Bagi ma’mum, yang perlu diketahui adalah hendaklah dia melakukan shalat taraweh bersama imam hingga selesai (apakah imam melakukannya sebelas atau dua puluh rakaat), berdasarkan hadits: »ِإﱠن اﻟﱠﺮُﺟَﻞِإَذاَﻗﺎَمَﻣَﻊْاِﻹَﻣﺎِمَﺣﱠﺘﻰَﯾْﻨَﺼِﺮَفُﻛِﺘَﺐَﻟُﮫِﻗَﯿﺎُمَﻟْﯿَﻠٍﺔ « “Seseorang, jika dia shalat bersama imam hingga selesai, maka dicatat baginya (pahala) qiyamullail” (Riwayat Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah) Disamping hal tersebut lebih dekat kepada kesatuan hati dan persatuan di kalangan masyarakat muslim. Beberapa Hukum Terkait Dengan Pelaksanaan Shalat Taraweh 1. Hendaknya shalat Taraweh dilaku-kan dengan tenang dan khusyu’. Memperhatikan thuma’ninah, syarat dan rukunnya serta tidak tergesa-gesa. Semakin lama shalatnya, maka semakin baik nilainya. Karena sesungguhnya nilai shalat ini terletak pada lamanya dia dilakukan. Karena itu pada zaman Rasulullah mereka beristirahat di pertengahannya untuk menghilangkan letih. Namun penting juga dalam hal ini memperhatikan kondisi orang yang tua renta atau mereka yang lemah. 2. Betapapun besarnya kedudukan shalat Taraweh, tetap saja shalat Fardhu lebih utama kedudukannya. Karena itu, sebesar apapun perhatian seseorang untuk shalat Taraweh, tidak boleh mengalahkan perhatian dia dalam melaksanakan shalat Fardhu. 3. Tidak ada surat-surat khusus yang dibaca setelah membaca surat al-Fatihah. Bahkan para ulama menganjurkan agar imam membaca seluruh al-Quran sejak awal hingga akhir Ramadhan, agar ma’mum mendengarkan semua isi al-Quran. Namun tidak mengapa jika dia membaca semampunya. 4. Terkait point di atas, dibolehkan bagi imam jika dia tidak hafal al-Quran, untuk memegang mushaf saat shalat. Namun bagi ma’mum selayaknya hal tersebut tidak dilakukan 5. Tidak ada dalil yang menunjukkan zikir atau sholawat khusus yang dilakukan disela-sela shalat Taraweh atau sesudah-nya yang dibaca bersama-sama. Cukuplah masing-masing jamaah ber-zikir seorang diri, atau membaca al-Quran atau membaca shalawat, atau berdoa tanpa batasan-batasan tertentu. Atau, jika tidak membaca sesuatupun, tidak mengapa. 6. Jika seseorang datang ke mesjid, sedangkan pelaksanaan shalat Taraweh telah dimulai dan dia belum melaksanakan shalat ‘Isya. Maka dia harus melakukan shalat ‘Isya terlebih dahulu sebelum shalat Taraweh. Adapun pelaksanaannya, dia dapat bergabung dengan jama’ah shalat Taraweh dengan niat shalat Isya, kemudian jika imam melakukan salam, dia melanjutkan sisa raka’atnya 7. Jika seseorang terhalang melakukan shalat Taraweh secara berjamaah, maka hal tersebut tidak menghalanginya untuk shalat taraweh seorang diri di tempatnya. Shalat Witir Witir (اﻟﻮﺗﺮ) berarti ganjil. Maka shalat ini dinamakanWitir karena jumlah rakaatnya bersifat ganjil. Shalat Witir bukan shalat yang khusus dilaksanakan pada bulan Ramadhan saja, tetapi dia adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan (Sunnah Mu’akkadah) untuk dilakukan seorang muslim setiap malam. » اْﻟِﻮْﺗُﺮَﺣﱞﻖَﻋَﻠﻰُﻛﱢﻞُﻣْﺴِﻠٍﻢ ،َﻓَﻤْﻦَأَﺣﱠﺐَأْنُﯾْﻮِﺗَﺮِﺑَﺜَﻼٍثَﻓْﻠَﯿْﻔَﻌْﻞ ،َوَﻣْﻦَأَﺣﱠﺐَأْنُﯾْﻮِﺗَﺮِﺑَﻮاِﺣَﺪٍةَﻓْﻠَﯿْﻔَﻌْﻞ « “Witir merupakan tuntutan terhadap setiap muslim, siapa yang ingin melakukan witir sebanyak tiga rakaat, maka lakukanlah, dan siapa yang ingin melaksanakan witir satu rakaat, maka lakukanlah” (Riwayat Abu Daud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah) Waktu Pelaksanaannya Waktunya dilakukan setelah shalat ‘Isya hingga masuk waktu Subuh. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menambahkan untuk kalian sebuah shalat, yaituWitir, hendaklah kalian melakukannya di antara sehabis shalat Isya hingga shalat Fajar” (Riwayat Ahmad) Shalat Witir hendaknya dijadikan sebagai penutup shalat kita di malam hari, berdasarkan sabda Rasulullah: »ِإْﺟَﻌُﻠﻮا آِﺧَﺮَﺻَﻼِﺗُﻜْﻢِﺑﺎﻟﱠﻠْﯿِﻞِوْﺗﺮًا « “Akhirilah shalat kalian di waktu malam denganWitir” (Muttafaq alaih) Namun jika seseorang tidak yakin dapat bangun malam sebelum Subuh, maka sebaiknya dia melakukan Witir sebelum tidur, adapun jika dia yakin dapat bangun malam sebelum Subuh, maka sebaiknya dia shalat Witir di akhir malam dan menutup shalat malamnya denganWitir. Namun jika dia sudah melakukan Witir sebelum tidur, kemudian dia dapat bangun lagi sebelum Subuh, dia tetap boleh melakukan shalat malam, sedangkan Witirnya cukup dengan yang sudah dilakukan sebelum tidur, tidak boleh baginya melakukan shalat Witir lagi, karena Rasululah bersabda: »َﻻِوْﺗَﺮاِنِﻓﻲَﻟْﯿَﻠٍﺔ « “Tidak ada dua Witir dalam satu malam” (Riwayat Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i dan Ibnu Hibban). Jumlah Rakaatnya Jumlah rakaatnya minimal satu rakaat, selebihnya dapat dilakukan tiga rakaat hingga tiga belas rakaat, yang penting bilangannya ganjil. Jika melakukan shalat witir tiga rakaat, maka caranya ada dua; -Pertama:Melakukannya tiga rakaat langsung lalu duduk tahiyat pada rakaat terakhir. -Kedua: Melakukannya dua rakaat terlebih dahulu, lalu tahiyat pada rakaat kedua kemudian salam, kemudian melakukan shalat satu rakaat lagi, kemudian tahiyat lalu salam. Adapun melakukan shalat witir tiga raka’at seperti shalat maghrib (dengan tahiyat awal dan akhir) tidak ada contohnya dari Nabi, bahkan ada larangan untuk menyamakan shalat Witir dengan shalat Maghrib). Sunnah-Sunnahnya - Disunnahkan setelah membaca surat al-Fatihah- pada rakaat pertama membaca surat alA’la, sedangkan pada rakaat kedua, membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas. - Setelah shalat witir disunnahkan membaca bacaan berikut sebanyak tiga kali: ُﺳْﺒَﺤﺎَن اْﻟَﻤِﻠِﻚ اْﻟُﻘﱡﺪْوِس ،ُﺳْﺒَﺤﺎَن اْﻟَﻤِﻠِﻚ اْﻟُﻘﱡﺪْوِس ،ُﺳْﺒَﺤﺎَن اْﻟَﻤِﻠِﻚ اْﻟُﻘﱡﺪْوِس ،َرﱡب اْﻟَﻤَﻼِﺋَﻜِﺔَواﻟﱡﺮْوِح “Maha Suci(Allah) Raja Yang Maha Suci, Tuhan malaikat dan ruh (Jibril)” - Disunnahkan melakukan qunut pada rakaat terakhir dalam shalat Witir, baik sebelum ruku’ ataupun sesudah ruku’, namun yang lebih utama dilakukan sesudah ruku’ Catatan: 1. Al-Mulakhkhash al-Fiqhi, oleh Syeikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan, hal 167. 2. Lihat al-Mu’jamul al-Wasith, 1/380, al-Mulakhash al-Fiqhi, 1/167 3. Duruus Ramadhaniah, Waqafaat Li as-Sho’imin, Salman bin Fahd al-Audah 4. Lihat Syarh Shahih Muslim, oleh Imam An-Nawawi, 6/ 262. Lihat juga Fatawa Lajnah Da’imah (Kumpulan Fatwa yang dikeluarkan oleh komisi fatwa Kerajaan Saudi Arabia), 7/195 5. Lihat al-Mughni, oleh Ibnu Qudamah, 2/604, Fatawa Lajnah Da’imah, 7/198 6. Majmu’ Fatawa, Syaikh Ibn Baz, 11/339-340 7. Lihat Majmu’ Fatawa, Syeikh Ibn Baz, 12/181 8. Lihat Shalat al-Mu’min, DR. Sa’id Ali binWahf al-Qohthoni, hal. 326 B.Doa Mohon Petunjuk Hidup Sungguh beruntung kita sebagai umat Islam memiliki dua pedoman hidup, yakni Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW. Dengan berpegangan pada keduanya, dijamin hidup kita tidak akan melenceng dari rel kebenaran. Sebuah jalan untuk meraih kebahagiaan hakiki. Sayangnya, tidak sedikit dari kita yang kadangkala tergoda oleh bujuk rayu setan, sehingga kita pun melenceng dari kebenaran. Hawa nafsu yang selalu mengajak pada keburukan kita juga tidak henti-hentinya mempengaruhi kita sehingga kita pun kian jauh dari petunjuk Al Qur’an dan sunah. Maka dari itu, melalui doa berikut ini kita memohon kepada Allah agar dikaruniai rahmat yang bisa menjadi lentera hati, meningkatkan kualitas keagamaan, serta menjaga dari segala keburukan. Bacaan Doa Mohon Petunjuk Hidup “Allaahumma innii as’aluka rahmatan min ‘indika tuhdii bihaa qalbii wa tajma’u bihaa syamlii wa tarudda bihal fitana ‘anni wa tuslihu bihaa diini wa tahfazu bihaa gaibii wa tarfa’u bihaa syaahidii wa tuzakkii bihaa ‘amalii wa tubayyidu bihaa wajhi wa tulhimunii bihaa rusydii wa ta’simunii bihaa min kulli suu ‘in” Arti Doa Mohon Petunjuk Hidup “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu curahan rahmat dari sisi-Mu, yang dengannya hatiku mendapat petunjuk, terkumpul segala yang tercerai berai dan terhimpun segala yang terpisah, tertolak dari segala fitnah atas diriku dan bertambah baik urusan agamaku, terpelihara segala sesuatu yang jauh dariku dan terangkat apa yang dekat denganku, disucikan segala perbuatanku dan dicerahkan wajahku, diberi ilham menuju petunjuk, dan terpelihara diriku dari segala sesuatu yang jelek. (H.R. Thabrani)” C.Do'a Sehari-hari Berdasarkan Sunnah Rasululloh saw 1. Do'a Bangun Tidur الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَحْيَاناَ بَعْـدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ “Segala puji bagi Allah Yang membangunkan kami setelah ditidurkan-Nya dan kepada-Nya kami dibangkitkan”. (HR. Bukhari dan Muslim) 2. Do'a Menjelang Tidur بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا “Dengan nama-Mu, ya Allah, aku mati dan hidup“. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Do'a Masuk WC بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Dengan nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan laki-laki dan perempuan”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim. Sedang tambahan bismillah pada permulaan hadits, Lihat Fathul Baari: 1/244) 4. Do’a Keluar Dari W.C غُفْرَانَكَ “Aku minta ampun kepada-Mu”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad) 5. Do'a Memohon Perlindungan Dari Fitnah Dajjal اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ “Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.” (HR. Bukhari dan Muslim) 6. Do'a Agar Dapat Melunasi Hutang اللهُم إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari cengkraman hutang dan laki-laki yang menindas-(ku)“ (HR. Bukhari) 7. Do'a Ketika Mengenakan Pakaian اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِن ْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ “Segala puji bagi Allah Yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-pada-Nya tanpa daya dan kekuatan dari-ku.” (HR. seluruh penyusun kitab sunan, kecuali Nasa’i) 8. Do'a Ketika Mengenakan Pakaian Baru اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ “Ya Allah, hanya milik-Mu segala puji, Engkaulah yang memberi pakaian ini kepadaku. Aku mohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan yang ia diciptakan karenanya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang ia diciptakan karena-nya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi) 9. Do'a Keluar Rumah بِسْمِ اللهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ “Dengan nama Allah (aku keluar). Aku bertawakkal kepada-Nya, dan tiada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) 10. Do'a Masuk Rumah بِسْمِ اللهِ وَلَجْنَا، وَبِسْمِ اللهِ خَرَجْنَا، وَعَلَى رَبِّنَا تَوَكَّلْنَا، ثُمَّ لِيُسَلِّمْ عَلَى أَهْلِهِ “Dengan nama Allah, kami masuk (ke rumah), dengan nama Allah, kami keluar (darinya) dan kepada Tuhan kami, kami bertawakkal”. (HR. Abu Dawud dan Muslim) 11. Do'a Untuk Saudara Yang Dianugerahkan Kelahiran Anak Yang Baru Lahir بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي الْمَوْهُوْبِ لَكَ، وَشَكَرْتَ الْوَاهِبَ، وَبَلَغَ أَشُدَّهُ، وَرُزِقْتَ بِرَّهُ “Semoga Allah memberkahi-mu atas pemberiannya kepadamu, engkau layak bersyukur, (semoga) anakmu cepat dewasa dan engkau diberi rezki berupa baktinya kepadamu“ Bagi yang diberi ucapan selamat, ia membalasnya dengan mengucapkan: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَزَاكَ اللهُ خَيْرًا، وَرَزَقَكَ اللهُ مِثْلَهُ، وَأَجْزَلَ ثَوَابَكَ “Semoga Allah memberkahimu dan membalasmu dengan kebaikan dan engkau diberi rezki seperti itu danbalasanmu dilipatgandakan“. (Lihat Al-Adzkar An-Nawawi, hal. 349, dan Shahih Al-Adzkar Oleh Salim Al Hilaly 2/713) 12. Do'a Mohon Perlindungan Untuk Anak أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “Aku berlindung kepada Allah untukmu berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari setan, binatang yang berbisa dan 'ain yang menimpanya" (HR. Bukhari) 13. Do'a Kepada Orang Sakit لاَ بَأْسَ طَهُوْرٌ إِنْ شَاءَ اللهُ “Tidak mengapa, semoga sakitmu ini membuat dosamu bersih, Insya Allah“. (HR. Bukhari) 14. Do'a Ta'ziah أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ، وَأَحْسَنَ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ “Semoga Allah memperbesar pahalamu, dan kamu bisa berkabung dengan baik serta mayatnya diampuni oleh Allah“ (HR. Bukhari dan Muslim) 15. Do'a Untuk Mayat Anak Kecil اللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ “Ya Allah, lindungilah dia dari azab kubur“ (HR. Malik, Ibnu Abi Syaibah, dan Al-Baihaqi) 16. Do'a Berziarah Kubur السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ، مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِناَّ إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ ( وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ “Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penghuni kubur dari orang-orang mu’min dan muslim, dan sesungguhnya kami Insya Allah akan menyusul kalian (Semoga Allah merahmati orang yang mendahului diantara kita dan mereka yang menyusul kemudian). Aku memohon kepada Allah untuk kami dan kalian keselamatan“ (HR. Muslim dan Ibnu Majah) 17. Do'a Apabila Hujan Turun اَللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا “Ya Allah! Turunkanlah hujan yang bermanfaat” (HR. Bukhari) 18. Do'a Ketika Berbuka Puasa ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ “Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah” (HR. Abu Dawud) 19. Do'a Sebelum Makan بِسْمِ اللهِ Apabila lupa pada permulaannya, bacalah: بِسْمِ اللهِ فِيْ أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ “Dengan menyebut nama Allah, pada awalnya dan akhirnya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) 20. Do'a Sesudah Makan الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ “Segala puji bagi Allah Yang memberi makan ini kepadaku dan Yang memberi rezeki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku” (HR. Penyusun kitab Sunan, kecuali An-Nasai) 21. Do'a Ketika Bersin Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu bersin, hendaklah mengucapkan: الْحَمْدُ لِلَّهِ “Segala puji bagi Allah”, Lantas saudara atau temannya mengucapkan: يَرْحَمُكَ اللهُ “Semoga Allah memberi rahmat kepada-Mu” Bila teman atau saudaranya mengucapkan demikian, bacalah: يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ “Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan memperbaiki keadaanmu” (HR. Bukhari) 22. Do'a Kepada Pengantin Baru بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ “Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu serta mengumpulkan kamu berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan” (HR. Penyusun-penyusun kitab Sunan, kecuali An-Nasai) 23. Do'a Sebelum Bersetubuh Dengan Istri Atau Suami بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا “Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari setan, dan jauhkan setan untuk mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami” (HR. Bukhari) 24. Do'a Agar Terhindar Dari Syirik اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu, agar tidak menyekutukan-Mu, sedang aku mengetahuinya dan minta ampun terhadap apa yang tidak aku ketahui” (HR. Ahmad) 25. Do'a Sesudah Mendengarkan Adzan اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ “Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah Al-Wasilah (derajat di Surga, yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi r) dan fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan” (HR. Bukhari)

melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki

di kumpulkan oleh Arief Suryadi 1.Larangan ISBAL dalam Islam untuk Laki-laki Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian dari kalangan yang dianggap berilmu, menolak larangan isbal dengan alasan yang rapuh seperti mendakwa andainya tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk lebih lanjut, berikut dipaparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Mustaan. [A]. DEFINISI ISBAL Isbal secara bahasa adalah masdar dari 'asbala', 'yusbilu-isbaalan', yang bermakna 'irkhaa-an', yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul Aroby rahimahullah dan selainnya adalah; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339] [B]. BATAS PAKAIAN MUSLIM Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar’i terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Artinya “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bahagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya' [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]” Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah: 'Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung (seluar) seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram. [ Aunul Ma'bud 11/103] Dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: 'Artinya “ Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki' [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]” Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak. Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu 'anhu berkata Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308] Ubaid bin Khalid Radhiyallahu 'anhu berkata: 'Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, "Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan." Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, "Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, "Tidakkah pada diriku terdapat teladan?" Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis'.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab: 'Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam' [Majmu Fatawa 22/14] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: 'Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta' [Fathul Bari 10/320] [C]. DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL Pertama: 'Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata: "Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab: "Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasai 4455, Darimi 2608. Lihat Irwa: 900] Kedua: 'Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085] Ketiga: Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda: "Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka." [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96] Keempat: Dari Mughiroh bin Syubah Radhiyallahu 'anhu, adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal." [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862] Kelima: 'Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan' [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770] Keenam: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu berkata: "Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, "Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!" Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, "Tinggikan lagi!" Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, "Seberapa tingginya?" "Sampai setengah betis."[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33] Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah: Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar? [Ash-Shahihah: 4/95] Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid: Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya: Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syari yang kekal pengharamannya."[Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19] [D]. KEBURUKAN ISBAL Kehaaraman isbal telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak boleh dianggap remeh, berikut sebagiannya.. [1]. Menyelisihi Sunnah Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap mudah dan ringan, karana kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Quran atau Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Artinya: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih [An-Nur: 63] [2]. Mendapat Ancaman Neraka Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak. [3]. Termasuk Kesombongan Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong (Fathul Bari 10/325). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770] Berkata Ibnul Aroby rahimahullah: Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan: Aku tidak menariknya karena sombong, karena larangan hadits secara lafazh mecakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata: 'Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku', ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan [Fathul Bari 10/325] [4]. Menyerupai Wanita Isbal bagi wanita disyari'atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits. Dari Ibnu Abbas ia berkata; 'Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki' [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904] Imam At-Thabari berkata: 'Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya' [Fathul Bari II/521] Dari Khorsyah bin Hirr berkata: Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya melalui di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata: Apakah kamu orang yang haidh? pemuda tersebut menjawab: Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh? Umar menjawab; Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki? kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya. Kharsyah berkata: Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18] Akan tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang dikatakan sebagai modern, kebanyaknnya telah berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemuhan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang memang aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Allah kita mengadu [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18] [5]. Berlebih Lebihan Tidak ragu lagi syari'at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah belebih-lebihan. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Artinya: Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan [Al-A'raf: 31] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman [Fathul Bari II/436] [6]. Terkena Najis Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya: Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama'il Muhammadiyyah hal. 69] [F]. SYUBHAT DAN JAWABANNYA Orang yang membolehkan isbal melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara yang sering muncul ke permukaan adalah mendakwa bahwa isbal dibolehkan jika tidak sombong. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong. Pertama: Hadits Ibnu Umar Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!" Abu Bakar bertanya, "Ya Rasulullah, sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!" Rasulullah menjawab, "Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong."[Hadits Riwayat Bukhari 5784] Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah, "Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.", bahwasanya isbal tidak sombong dibolehkan?! Jawaban: Berkata Syaikh Al-Albani: Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di atas sangat jelas bahawa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melonggar tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di siang hari dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Allah keselamatan dari hawa nafsu. (As-Shahihah 6/401). Kemudian Syaikh berkata di tempat yang lain: Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedangkan sarungnya (seluarnya) melonggar, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, "Wahai Abdullah, naikkan sarungmu!". Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang mulia dan utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melonggar (melondeh) bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong?! [Mukhtashar Syamail Muhammadiyyah hal. 11] Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. Artinya: Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau apa yang menggunakan pendengarannya, sedang ia menyaksikannya [Qoof: 37] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi. "Pertama, bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melondeh tanpa disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha menjaganya. Sedangkan orang yang mendakwa bahawa dirinya isbal karana tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita katakan kepada mereka, Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di bawah mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karana sombong, maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, iaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih. Yang kedua, Abu Bakar mendapat komentar dan tazkiah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan komentar yang serupa?" [Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140] Artinya: Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan [Al-Hasyr: 2] Kedua: Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus ditaqyid (dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala (sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh, "Hamlul Mutlak alal Muqoyyad Wajib" (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib). Jawaban: Kita katakan kepada mereka, Itulah sejauh-jauhnya pengetahuan mereka. [An-Najm: 30] Kemudian kaidah ushul "Hamlul Muthlaq alal Muqoyyad" adalah kaedah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya, mari kita semak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih. Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan hadits. Dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam bersabda: Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu. Juga sabdanya : Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam hadits: Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka. Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang lalu. Juga Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu telah berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka, barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya. Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya. Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang berbunyi: Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah tidak ditaqyid dengan ayat wudhu, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku maka tayammum itu tidak sampai siku, karena mengharuskan perlawanan[As'ilah Muhimmah hal, 29-30, Lihat pula Fatawa Syaikh Utsaimin 2/921, Isbal Lighoiril khuyala hal. 26] Kesimpulannya; Kaedah "Membawa nash yang mutlak ke muqoyyad wajib" adalah kaidah yang telah muttofak alaihi (disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeza dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [G]. KESIMPULAN Dari perbahasan di atas, dapat disimpulkan: [1]. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki. [2]. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih. [3]. Hukum isbal itdak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyariatkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki. [4. Isbal pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah. [5]. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya, dan baginya adzab yang pedih. [6]. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki. [7]. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya [8]. Dakwaan sebahagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan dakwaan yang tidak boleh diterima. Maka bagi mereka, kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam ulama dalam masalah ini. 2.Isbal Dalam Prespektif Ulama Oleh : Agustiar Nur Akbar Pendahuluan Sebagai seorang muslim tentu mencintai dan menjadikan Rasulullah saw sebagai panutan. Panutan yang secara langsung oleh Allah swt disematkan kepada Rasulullas saw. لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Al Ahzab : 21). Berusaha untuk mengikuti Rasulullah saw secara keseluruhan merupakan dambaan bagi seorang muslim. Selain hal tersebut sebagai wujud cinta kepada Rasulullah saw. Juga karena Rasulullah saw (baca sunah) salah satu mashadir syariat Islam. Hal ini menyangkut segala aspek dalam kehidupan, diantaranya termasuk tata cara berpakaian Rasulullah saw. Sebut saja masalah isbal, atau menjulurkan kain hingga menutupi mata kaki. Karena hal yang demikian termasuk ranah fiqih, maka tidak akan lepas dari niza (perdebatan) dikalangan umat. Kedapannya penulis akan mencoba mengupas lebih lanjut dengan ringkas akan permasalah isbal ini. Apakah ia jatuh hukumnya haram bagi musbil, misalnya. Atau makruh maupun mubah. Disini penulis hanya akan mengkajinya secara ringkas. Mencoba mengupas apa yang melandasi perbedaan para ulama dalam melihat masalah ini. Kemudian me-rajih-kannya setelah melakukan nadzhar pada dalil-dalil yang ada. Definisi Isbal Secara bahasa اسبال dari bab س ب ل dapat diartikan memanjangkan atau melabuhkan kain. اسبال Juga diartikan ارسال : ” أَسْبَلَ فُلَانٌ ثِيَابَهُ إِذا طَوَّلَهَا وأَرسلها إِلى الأَرض” (Lisanu Arab, Mukhtar Shohah) Secara istilah yang dimaksud isbal di sini adalah memanjangkan kain pakaian secara berlebihan hingga menutupi mata kaki. Baik itu pakaian perempuan maupun pakaian laki-laki. Perselisihan Seputar Isbal Tidak ada perselisihan diantara jumhur ulama tentang kain yang berada diatas mata kaki (bagi laki-laki). Baik itu sarung ataupun celana seperti yang kita pakai sekarang ini. Perselisihan dalam masalah ini pada lafadz خيلاء (khuyala) yang berati sombong. Apakah lafadz tersebut menjadi pengkhusus atau qoyid dalam hadis-hadis yang melarang akan isbal. Pertama; Pendapat yang mengatakan bahwasanya khulaya itu adalah taqyid. Dimana khuyala juga mengkhususkan bagi pelarangan isbal. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah, Imam Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu ‘Abdi l-Bar, dan yang lainnya. Kedua; Pendapat yang mengatakan bahwasanya khuyala disana bukanlah qoyid atau takhsis. Atau qoyid dan takhis tidaklah mu’tabar dalam hadis ini. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Ja’far Muhammad, Ibnu ‘Arabiy, Ibnu Bathal, Imam Shon’aniy, Qodhi ‘Iyad dan yang lainnya. Hukum Isbal Pertama; Boleh atau mubah. Mereka yang berpendapat bahwasanya isbal itu boleh ada umat dimasa sekarang ini, pada jaman ini. Sedangkan dari ulama terdahulu tidak ada yang berpendapat bahwasanya isbal itu boleh atau mubah. Alasan mereka karena khulaya disana adalah takhsis atau taqyid. Sehingga jika menurunkan kain dibawah kaki tanpa khuyala tidak menjadikannya termasuk yang tercela seperti yang dikatakan di dalam hadis. Kemudian jaman dahulu dengan jaman sekarang adalah berbeda. Dengan berbedaan jaman ini maka itu menggugurkan alamat khulaya yang berlaku di jaman nabi Muhammad saw. Diantara yang berpendat seperti ini adalah syaikh Ali Jum’ah. Kedua; Makruh. Mereka yang meng-i’tibarkan qoyid dan takhsis dalam hadis pelarangan isbal. Ketiga, Haram.. Mereka yang tidak meng-i’tibarkan qoyid dan takhis dalam hadis pelarangan isbal. Dampak Dari Perselisihan Dampak dari perselisihan antara mereka yang mengi’tibarkan takhsis dan qoyid dengan yang tidak mengi’tibarkan adalah produk hukum tentang masalah ini. Dan setiap produk hukum mempunyai konskuensinya masing-masing. Bagi mereka yang berpendapat dan meyakini isbal adalah haram. Maka jika melakukannya mereka terkena ancaman dosa. Berbeda bagi mereka yang berpendapat memakruhkannya. Mereka tidak akan terkena ancaman dosa seperti yang terjadi kepada mereka yang mengharamkannya. Bagi sebagian orang atau kelompok perbedaan dalam masalah ini menjadi pemicu pertengkaran. Yang mana akan merusak ukhuwah islamiyah diantara kaum muslimin. Saling mencela atau menghujat pun tak jarang sering terjadi dikarenakan perselisihan dalam masalah ini. Kesimpulan Penulis lebih cenderung kepada pendapat yang mengi’tibarkan takhsis atau taqyid bagi lafadz khulaya. Penulis pun sepakat dengan pendapat Imam Nawawi dan juga yang lainnya. Yang berpendapat, setengah betis adalah sunah, diantara betis dan mata kaki adalah mubah, dan menutupi mata kaki tanpa hajah adalah makruh. Baik dalam sholat maupun diluar sholat. Yang menarik disini, Imam Nawawi dan Imam Muslim meletakan pembahasan ini kedalam Kitabu l-Iman. Hemat penulis baik bagi kita untuk merenungkan mengapa mereka memasukannya kedalam pembahasan iman. Tidak ada perselisihan diantara para jumhur ulama akan kain yang berada di atas mata kaki (bagi laki-laki). Kemudian pembahasan ini telah menjadi kajian ulama sejak sekian ratus tahun lamanya. Mereka pun tentu mengamalkan apa yang mereka yakini. Dari sini kita bisa berekesimpulan. Isbal adalah bukan perkara baru yang aneh diakalang umat muslim. Isbal juga bukan punya satu kelompok tertentu atau menjadi icon kelompok tertentu. Terakhir tidak sepantasnya mengolok-ngolok mereka yang mengambil keputusan untuk mengikuti sunah Rasulullah saw menurut pemahaman ulama terdahulu dalam masalah ini. Isbal juga berlaku bagi wanita, seperti kisah Umu Salamah yang menanyakan batasan isbal bagi perempuan. Batasannya yaitu, maksimal satu dzara’ atau satu hasta. Khatimah Sejatinya sebagai seorang muslim kita harus senantiasa menghidupkan sunnah Rasulullah saw. Dan jika terdapat perbedaan yang tak terelakan dituntut kedewasaan dan pertanggungjawabannya secara ilmiah sebagai seorang tholabul ilmi. Jika kita berada di posisi awam, maka cukup bagi kita untuk mengikuti pendapat yang kita yakini benar. Dengan menghindari taqlid buta. Sengaja penulis sertakan hadis-hadis secara terpisah, dengan maksud agar mempermudah dalam pemahaman. Hadis-hadis yang penulis sertakan hanya sebagian saja, dan ini bisa dikatakan hadis-hadis yang ma’ruf dalam masalah isbal. Wallahu a’lam bis showab. Hadis-hadis Tentang Isbal: عن أبي ذر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم قال فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث مرارا. قال أبو ذر: خابوا وخسروا من هم يا رسول الله؟ قال: المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب (رواه مسلم) Dari Abu Dzar, dari Nabi -shollallahu alaihi wasallam- bersabda: “Ada tiga golongan, -yang pada hari kiamat nanti Allah tidak bicara dengan mereka, tidak melihat mereka, tidak membersihkan (dosa) mereka dan bagi mereka siksa yang pedih”. Rasulullah -shollallahu alaihi wasallam- mengulangi sabdanya itu tiga kali. Abu dzar mengatakan: “Sungguh celaka dan merugilah mereka! Wahai Rasulullah, siapakah mereka?”. Beliau menjawab: “Orang yang isbal, orang yang mengungkit-ngungkit pemberiannya dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim). عن محمد بن عقيل سمعت ابن عمر يقول: كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية، وكسا أسامة حلة سيراء. قال: فنظر فرآني قد أسبلت فجاء فأخذ بمنكبي, وقال: يا ابن عمر! كل شيء مس الأرض من الثياب ففي النار. قال: فرأيت ابن عمر يتزر إلى نصف الساق (رواه أحمد وقال الأرناؤوط: صحيح لغيره وهذا إسناد حسن) Dari Muhammad bin ‘Aqil aku mendengar ibnu umar bercerita: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pernah memberiku baju qibtiyah dan memberikan kepada usamah baju hullah siyaro. Ibnu Umar mengatakan: ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatku isbal beliau datang dan memegang pundakku seraya berkata: “Wahai Ibnu Umar! semua pakaian yang menyentuh tanah, (nantinya) di neraka”. Ibnu Aqil berkata: “Dan (setelah itu) aku melihat Ibnu Umar selalu memakai sarungnya hingga pertengahan betis”. (HR. Ahmad. al-Arnauth mengatakan: Derajat haditsnya shohih lighoirihi, sedang sanad ini hasan). قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إزرة المسلم إلى نصف الساق ولا حرج أو لا جناح فيما بينه وبين الكعبين, ما كان أسفل من الكعبين فهو في النار, من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه. (رواه أبو داود وقال الألباني صحيح( Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: “Sarung seorang muslim adalah sebatas pertengahan betis, dan tidak mengapa sarung yang berada antaranya (betis) dan mata kaki. Adapun yang dibawah mata kaki, ia di neraka. Dan barangsiapa yang menyeret sarungnya karena takabur (sombong), maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti)”. (HR. Abu Dawud, dan Albany mengatakan: shohih). عن عبد الله بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: الإسبال في الإزار والقميص والعمامة, من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. (رواه أبو داود وغيره وقال الألباني صحيح) Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Isbal bisa terdapat pada sarung, baju ataupun sorban. Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Albany mengatakan, hadits ini shohih). عن المغيرة بن شعبة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: يا سفيان بن سهل! لا تسبل, فإن الله لا يحب المسبلين! (رواه ابن ماجه وصححه الألباني) Dari Mughiroh bin Syu’bah berkata: Rasulullah -shollallahu alaihi wasallam- bersabda: “Wahai Sufyan bin Sahl, janganlah kamu ber-isbal ! Karena sesungguhnya Allah tidak suka terhadap mereka yang ber-isbal” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Albany) عن أبي جري جابر بن سليم الهجيمي قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: ارفع إزارك إلى نصف الساق, فإن أبيت فإلى الكعبين. وإياك وإسبال الإزار, فإنها من المخيلة, وإن الله لا يحب المخيلة. (رواه أبو داود وغيره وصححه الألباني) Dari Abu Jari, Jabir bin Sulaim al-Hujaimy: Bahwa Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menasehatinya: “Angkatlah sarungmu sampai tengah betis! Tapi jika kau tidak berkenan, maka hingga batas mata kaki. Dan jangan sekali-kali meng-isbal-kan sarungmu! Karena isbal adalah termasuk perbuatan sombong, dan Allah tidak menyukai perbuatan sombong. (HR. Abu Dawud dan yang lainnya, dishohihkan oleh Albany). عن جبير بن مطعم : أنه كان جالسا مع ابن عمر, إذا مر فتى شاب عليه حلة صنعانية يجرها مسبل قال : يا فتى هلم! قال له الفتى : ما حاجتك يا أبا عبد الرحمن؟ قال : ويحك أتحب أن ينظر الله إليك يوم القيامة؟ قال: سبحان الله وما يمنعني أن لا أحب ذلك؟ قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : لا ينظر الله إلى عبد يوم القيامة يجر إزاره خيلاء. قال : فلم ير ذلك الشاب إلا مشمّرا حتى مات بعد ذلك اليوم. (قال الألباني: رواه البيهقي بسند صحيح) Jubair bin Muth’im mengisahkan: Dia pernah duduk bersama Ibnu Umar. Ketika ada seorang pemuda yang musbil berjalan dengan baju hullah shon’aniyah yang diseret, Ibnu Umar berkata: “Wahai pemuda, kemarilah!” Pemuda tersebut menimpali: “Apa yang engkau inginkan, wahai Abu Abdirrohman (panggilan kesayangan Ibnu Umar)?” (Ibnu Umar) menjawab: “Celakalah kamu! Tidak senangkah kau seandainya Allah melihat padamu di hari kiamat nanti?” Pemuda itu menimpali: “Subhanallah, adakah yang menghalangiku hingga aku tidak menyenanginya?!” Ibnu Umar berkata: Aku telah mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wasallam- bersabda: “Pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan melihat kepada hamba yang menyeret sarungnya karena sombong”. Jubair bin Muth’im mengatakan: “Setelah hari itu, pemuda tersebut tidak pernah terlihat, kecuali ia mengangkat pakaiannya hingga pertengahan betis, sampai meninggalnya”. (Albany mengatakan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih) عن عمرو بن فلان الأنصاري قال : بينا هو يمشي وقد أسبل إزاره إذ لحقه رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد أخذ بناصية نفسه وهو يقول : ” اللهم عبدك وابن عبدك ابن أمتك ” قال عمرو : فقلت : يا رسول الله إني رجل حمش (دقيق) الساقين فقال : ” يا عمرو إن الله عز و جل قد أحسن كل شيء خلقه يا عمرو ” وضرب رسول الله صلى الله عليه و سلم بأربع أصابع من كفه اليمنى تحت ركبة عمرو فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم ضرب بأربع أصابع تحت الموضع الأول ثم قال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” . ثم رفعها ثم وضعها تحت الثانية فقال : ” يا عمرو هذا موضع الإزار ” (رواه أحمد وصححه الألباني والأرناؤوط) Amr bin Fulan al-Anshory mengisahkan dirinya: Ketika ia berjalan dengan meng-isbal-kan sarungnya, tiba-tiba Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menghampirinya, dan beliau telah meletakkan tanganya pada permulaan kepala beliau seraya berkata: “Ya Allah (lihatlah) hambamu, putra hamba laki-laki-Mu dan putra hamba perempuan-Mu!”. ‘Amr beralasan: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku seorang yang betisnya kurus kering”. Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Wahai ‘Amr, sesungguhnya Allah ta’ala telah menjadikan baik seluruh ciptaan-Nya! Maka Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- meletakkan empat jari dari telapak kanannya tepat di bawah lututnya ‘Amr, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung” Kemudian beliau mengangkat empat jarinya, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang pertama, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung” Kemudian beliau mengangkat empat jarinya lagi, dan meletakkannya kembali di bawah tempat yang kedua, seraya berkata: “Wahai ‘Amr inilah tempatnya sarung” (HR. Ahmad. Dishohihkan oleh Albany dan al-Arnauth) عن حذيفة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : موضع الإزار إلى أنصاف الساقين و العضلة ، فإذا أبيت فمن وراء الساقين ، و لا حق للكعبين في الإزار. (رواه أحمد والنسائي) Hudzaifah berkata, Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Tempat sarung adalah sampai pertengahan dua betis dan pada tonjolan dagingnya, tetapi jika kamu tidak menghendakinya maka (boleh) di bawah dua betis, dan tidak ada hak bagi mata kaki (tertutupi) sarung. (HR. Ahmad dan Nasa’i­) عن زيد بن أسلم: كان ابن عمر يحدث أن النبي صلى الله عليه وسلم رآه وعليه إزار يتقعقع يعني جديدا, فقال: من هذا؟ فقلت: أنا عبد الله. فقال: إن كنت عبد الله فارفع إزارك! قال: فرفعته. قال: زد! قال: فرفعته حتى بلغ نصف الساق. قال: ثم التفت إلى أبي بكر فقال: من جر ثوبه من الخيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة. فقال أبو بكر: إنه يسترخي [أحد شقي] إزاري أحيانا [إلا أن أتعاهد ذلك منه]. فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست منهم (رواه أحمد والبخاري) Zaid bin Aslam mengatakan, Ibnu Umar pernah bercerita: Suatu ketika Nabi -shollallahu alaihi wasallam- melihatnya sedang memakai sarung baru. Beliau bertanya: “Siapakah ini?” Aku menjawab: “Aku Abdullah (Ibnu Umar)”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- berkata: ”Jika benar kamu Abdullah, maka angkatlah sarungmu!”. (Ibnu Umar) mengatakan: “Aku pun langsung mengangkatnya”. (Nabi) berkata lagi: “Tambah (angkat lagi)!” (Ibnu Umar) mengatakan: “Maka aku pun mengangkatnya hingga sampai pertengahan betis”. Kemudian Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan: “Barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya ”. Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya: “Sungguh salah satu dari sisi sarungku terkadang terjulur, akan tetapi aku selalu menjaganya agar ia tak terjulur”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Kamu bukanlah termasuk dari mereka” (HR. Ahmad dan Bukhari). ” من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه ” متفق عليه Siapa yang memanjangkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya. (Mutafaqun ‘alaih) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ، وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ.» رَوَاهُ أَبُو دَاوُد Dari Abi Hurairah, Sesungguhnya nabi sholallahi ‘alaih wassalam melarang as sadl (isbal) di dalam sholat dan menutupi mulutnya. (H.R Abud Dawud, Tirmidzi) 3.LARANGAN ISBAL [MELABUHKAN PAKAIAN HINGGA MENUTUP MATA KAKI] Oleh Abu Abdillah Ibnu Luqman Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta’an. [A]. DEFINISI ISBAL Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul ‘Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul 'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339] [B]. BATAS PAKAIAN MUSLIM Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar’I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331] Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud 11/103] Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata. “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki” [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765] Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata. Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro’ seakan-akan saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308] ‘Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil berkata, “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan.” Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya kepadanya, “Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal). Rasulullah menjawab, “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyah, hal. 69] . Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu' Fatawa 22/14] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320] [C]. DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL Pertama. “Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455, Darimi 2608. Lihat Irwa': 900] Kedua. “Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085] Ketiga. “Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda : “Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96] Keempat “Dari Mughiroh bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal.” [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862] Kelima “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770] Keenam Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : “Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, “Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!” Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis.”[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33] Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah, : “Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95] Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :” Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya : “ Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar’i yang kekal pengharamannya.”[Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19] [D]. DAMPAK NEGATIF ISBAL Isbal kehaaramannya telah jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa diangga remeh, berikut sebagiannya.. [1]. Menyelisihi Sunnah Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” [An-Nur : 63] [2]. Mendapat Ancaman Neraka Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak. [3]. Termasuk Kesombongan Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong” (Fathul Bari 10/325). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770] Berkata Ibnul Aroby rahimahullah : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mecakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan” [Fathul Bari 10/325] [4]. Menyerupai Wanita Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits. Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904] Imam At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521] Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18] Akan tetapi laa haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan!, Yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang meman aneh, mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18] [5]. Berlebih Lebihan Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah belebih-lebihan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-A’raf : 31] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman” [Fathul Bari II/436] [6]. Terkena Najis Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal. 69]

Kamis, 19 Juli 2012

Komentar mengenai jenggot

disarikan oleh arief suryadi 1.Memanjangkan jenggot sudah tidak tepat lagi untuk saat ini. Memiliki kepribadian muslim sejati yang bisa menyejukkan siapa saja, baik muslim dan bahkan non muslim, di mana saja dan kapan saja, adalah cara yang tepat untuk memiliki perbedaan penampilan. Untuk itu, memanjangkan jenggot secara hukum, tidak memiliki kekuatan apa2, artinya tidak bisa dihukum sunnah ataupun wajib. Tapi, menunjukkan kepribadian muslim itulah yang menjadi WAJIB. 2.Benarkah sudah tidak tepat? Sejarah membuktikan bahwa memang Yahudi/Nasrani tidak suka memanjangkan jenggot, buktinya James Bond tidak pernah berjenggot, Presiden AS tidak ada yang berjenggot. Sejauh ini saya meyakini bahwa Rasulullah telah menyabdakan sesuatu yang berlaku sepanjang masa. 3.Saya sering mengalami entah itu di kendaraan umum atau di tempat keramaian, seseorang yang sama sekali tidak saya kenal langsung mengucap salam dan bersalaman karena melihat saya berjenggot dan tidak isbal. Memang sih pada awalnya orang2 dekat menganggap aneh, tp lambat laun memahami. Menunjukkan kepribadian muslim memang wajib, dan tidak malu menggunakan identitas muslim juga wajib. Sesuatu yang sudah jelas pemahamannya tidak perlu ditakwil2kan… Bukankah lebih mulia menjalankan sunnah, daripada makruh atau mubah… 4.memanjangkan jenggot adalah sunnah (pada waktu zaman nabi) karena untuk membedakan dengan golongan yahudi dan nasrani yg memiliki ciri/identitas kumis yg panjang dan tidak memelihara jenggot. tujuannya hanyalah sebagai pembeda saja waktu di madinah. tapi untuk saat sekarang ini, rasanya tradisi itu sudak tidak kontekstual lagi dengan perkembangan zaman. kita akan repot apabila mengikuti tradisi2 yg sudah gak relevan. seorang muslim sejati tidak akan pudar kemuslimannya tanpa memiliki jenggot. saya melihatnya orang yang tidak berjenggot saat ini lebih rapi dan bersih dari pada yan berjenggot. bukan kah islam cinta kebersihan? kesimpulannya sih kita harus bersikap “fleksibel dan “kontekstual 5.saya ingin mengomentari “seorang muslim sejati tidak akan pudar keislamannya tanpa memiliki jenggot”. Islam : Pelaksanaan ketaatan kepada Allah dan rasulnya secara lahiriah mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.termasuk dengan berjenggot adalah bagian dari islam, menurut saya tidak ada hubungannya jenggot dengan perkembangan zaman, kalau soal rapi dan bersihnya itu tergantung kita bagaimana merawatnya. Iman : Keyakinan dalam hati. Jadi kita harus memiliki Islam dan Iman agar sempurna kedekatan kita kepada Allah. Kesimpulannya kalau kita menghapuskan salah satu sunnah nabi hanya karna perkembangan zaman berarti sejatinya keislaman kita sudah mulai pudar. 6.Klo perkara kecil aja kita tidk PD untuk melaksanaknnya apalagi perkara besar. Hukum Jenggot itu Sunnah yg diwajibkn bag laki2 untuk mengamalkannya. dan ini merupkn konsekwnsi kita sebgi muslim yg beriman kpda Allah & Rasulullag. Buknkh sudh jlas dalil2nya. Klo ini di bntah juga apalgi dg sunnh2 yg lain pasti komennya banyk yg tdk sesuai dgn zaman seperti diantaranya: 1.Hukum rajam/potong tngan 2. hukum jilbab/hijab 3. hukum sholat 4. puasa dll Bnyk telah terjadi hal tersebut dri umat Islam yg membnth akan kewajibnnya alasannya tidak lagi sesui dg zamannya. klo hal ini terjadi otomatis menurut Al quran & Sunnah kita telah bermaksiat kepada Allah & Rsulullh bahkan kita bisa kafir karnanya. abdullah berkata 19 Juni 2010 pada 11:47 am sekedar renungan saja: sekarang NT lebih memilih mana, rapi menurut allah atau rapi di mata manusia? syafiudin berkata 10 Juli 2010 pada 8:23 am menurut saya benar dua2nya .cma yg slah adalah niatnya bgimana.karna lillah atw linnas.hukum sesui dg perkembangan zaman. sya aetuju yg pertamadari ihkwan arif karna saya sendiri tidak melkukun memanjangkan jenggot karn niat saya lillah dalam beribadah secara sirri hanya allah yg tahu dan aq tidak ingin diliat orang banyak biasanya respon masyrakat bahwa yg panjang jengotnya dan taat beribadah jelas itu orang alim . dan saya tidak inginkan itu. dan saya sya setuju dengan dg ikhwa rifai yg masih kuat mmgang sunah rosul.saw Daru berkata 22 Juni 2012 pada 10:53 pm cuma menambahkan.. Abraham Clinton president america yang berjenggot dan memangkas kumis. hehe.. wasallam Balas Daru berkata 22 Juni 2012 pada 10:57 pm maaf maksud saya abraham lincoln hh 2.bhq berkata 11 Maret 2007 pada 2:29 am #Muflih Nampaknya anda harus melihat lebih luas lagi, tidak hanya James Bond dst. Saya hidup di negara non Muslim dg populasi yahudi sangat banyak. Saya pun melihat tiap hari Sabtu orang-orang Yahudi merayakan Hari Sabat. Laki-perempuan keluar rumah semua. Yang perempuan memakai pakaian tertutup, hitam-hitam. Yang Laki-laki dewasa umumnya Berjenggot Panjang, ada yang berkumis ada yang tidak. Memakai topi seperti topi haji tapi ukuran kecil cukup nempel dikepala. Jadi saya setuju, dg penulis artikel ini, ruh nyalah yang lebih penting. saya perhatikan janggutnya kaum yahudi berbeda dgn janggutnya muslimin.. ruh dan isi dalam hemat saya sama-sama penting.sejauh yang saya tahu kaum salaf tidak pernah mengkategorikan islam dengan ruh dan tampilan atau tektual dengan kontekstual atau sampul dengan isi. islam adalh kesatuan utuh yang pemisahananya tidak dikenal kecuali oleh ulama kalaf. ruh dan isi dalam hemat saya sama-sama penting.sejauh yang saya tahu kaum salaf tidak pernah mengkategorikan islam dengan ruh dan tampilan atau tektual dengan kontekstual atau sampul dengan isi. islam adalh kesatuan utuh yang pemisahananya tidak dikenal kecuali oleh ulama kalaf. adapaun orang yahudi sekarang yang memanjangkan jenggot berarti mereka telah beralih dari budaya mereka dan mengikuti syariat kita. Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah “Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub).” [Syamsuddin Ramadhan] Kesimpulan tersebut murni dari Syamsuddin Ramadhan yang mengambil hukum atas dasar pemikirannya sendiri tanpa melihat nash dan mengembalikan kepada kitabullah dan sunnah. Dan meskipun sebelumnya dia telah menukil pendapat ulama, tetapi kesimpulan Syamsuddin ini justru menyelisihi hadist shahih dan atsar para salafuna shalih serta pendapat yang benar dari para ulama. Semoga Allah menunjuki dia dan kita semua. Hadist yang berkaitan dengan ini (coba dilihat di atas lagi), yakni masalah jenggot yang shohih semua menunjukkan perintah. Dan hukum asal perintah adalah wajib. Demikian yang telah ma’ruf di kalangan ahli fikih. apa yg kikataakn autosalafi kurang tepat, karena tidak memahami hukum syara’ (fikhiyah) berdasarkan metode (istinbath), selain masalah ini merupakan persoalan furu’iyah yg didalamnya memungkinkan terjadi perbedaan (ikhtilaf) Sayangnya akhi autosalafi, hanya memahami hadist secara lahiriah, padahal di dalamnya terdapat pembahasan yg berkaitan dg fikih. Nih orang klo ngomong selalu mbulet emank…Selalu saja membuat org awam bingung dg kalimat2nya. Dia kira salafiyyun tidak mempelajari hal2 yg terkait demikian, sperti tafsir, fiqh dll.Saya kira dia hanya mencoba mebingungkan org membaca komen dia aja.Sehingga terkesan dia menang dg argumen “islaminya” Istinbath itu menyelishi istinbath para jumhur ulama. Bahkan 4 Imam madzhab telah mengistinbath hadits2 ttg jenggot yang sampai pada kesimpulan HARAM memangkas jenggot Memahami hadits yang sudah jelas maknanya secara lahir, gak perlu ‘dibatin’ lagi Coba lihat makna kata perintah dalam hadits tsb, dalam kaidah ushul fiqh bahwa asal perintah HUKUMNYA WAJIB sehingga ada indikator yang memalingkan isinya!! Seperti Alloh Ta’ala berfirman :”Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah”(QS. Al Hasyr 7) Sudah jelas dalam simpulan bahwa memelihara jenggot itu sunnah artinya jika dilakukan akan mendapat pahala. sama hukumnya dengan orang yang shalat sunnah rawatib, orang yang tidak memelihara jenggot = orang yang tidak shalat sunnah rawatib. Yang melakukan mendapat pahala, yang tidak melakukan tidak mendapat apa-apa. Kita tinggal memilih mana yang paling baik bukan? Mengapa tidak ada yang menggugat orang yang tidak melakukan shalat sunnah rawatib? harusnya orang yang tidak memelihara shalat sunnah juga digugat sebagaimana orang menggugat ‘orang’ yang tidak memelihara jenggot. harus dipahami perbedaan “(1)sunnah” yang bermakna mustahab (dicintai, jika dilakukan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat pahala) dan “(2)sunnah” yang bermakna perkataan dan atau perbuatan dan atau taqrir nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. sunnah yang kedua ada yang ber”hukum” : wajib, (1)sunnah, mubah. misal shalat rawatib hukumnya sunnah, tapi kaifiyah yang terkait di dalamnya ada syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban di dalam sholat sunnah rawatib itu sendiri. meski hukum sholat rawatib sunnah tapi jika tidak melakukan salah satu rukunnya saja – misal baca al fatihah – saya jamin sholatnya tidak sah alias percuma. masalah jenggot merupakan (2)sunnah nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang hukumya wajib menurut jumhur ulama. mohon dipahami dengan baik. dan kalo berkata itu dengan ilmu. jangan asal komentar jika memang kita belum tahu ilmunya.. mudah-mudahan kita semua dikarunia hidayah untuk memahami agama ini dengan benar.. Maaf….. klo saya perhatikan saudara kelihatannya menguasai betul ilmu tentang agama, terutama masalah jenggot ini,tapi agak dikurangi bahasa yang membuat hilang simpati/menyakitkan dengan ucapan saudara : ” (dan kalo berkata itu dengan ilmu. jangan asal komentar jika memang kita belum tahu ilmunya..)terhadap saudara Alfaizi. Alangkah mulyanya dengan bahasa yang tidak berbau nuansa sombong…..Pesan dan doa buat saudara.. perdalami terus islam tetapi ingat sama-sama klo kita berbicara berbicaralah yang sejuk dan segar, smg anda nantinya termasuk ahli dalam hadis dan smg deberikan Allah pemahaman yang sesuai harapan Rosulullah. Aamiin. “Kalian menyangkanya remeh, padahal hal tersebut dalam pandangan Allah adalah penting.” (An Nur: 15) Hukum memelihara jenggot adalah wajib atas setiap muslim laki-laki, baligh dan berakal. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah mewajibkannya, memerintahkan untuk memeliharanya, serta melarang untuk mencukur dan merapikannya. “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu berkata, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sungguh beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.” (HR. Muslim) Ketika kisra (penguasa persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?.” Keduanya berkata, Rabb kami (kisra) memerintahkan kami seperti ini”. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, hasan) Wahai orang yang mencukur jenggot renungkanlah… Bagaimana pendapatmu apabila Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihatmu dalam keadaan jenggotmu tercukur, lalu dia berkata kepadamu “Celaka kamu! Siapa yang memerintahkan kamu seperti ini? Apakah kalian juga akan menjawab “Kami melihat pemimpin-pemimpin kelompok kami mencukur jenggot, maka kamipun mengikutinya.” Sungguh ini adalah jawaban yang sangat buruk, itu sama saja engkau mempertuhankan pemimpinmu. barakallaufiik “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?.” Keduanya berkata, Rabb kami (kisra) memerintahkan kami seperti ini”. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” Setahu saya Rabb adalah salah satu nama untuk Tuhan yaitu ya Rabbi. lihatlah redaksinya siapa yang memerintahkan mencukur jenggot mereka mengatakan tuan saya / tuhan saya si kisra yang memerintahkan mencukur jenggot. Padahal kisra adalah bukan tuhan karena itu mereka celaka. Dan Tuhanku (tuhannya nabi Muhammad dan saya Allah.SWT) memerintahkan untuk memelihara jenggot (ada kemungkinan dirapikan) dan menggunting kumis. Ini adalah semacam peringatan bagi mereka yang menuhankan selain Allah.swt, dengan membuat perbedaan penampilan maka semacam deklarasi saya tidak akan mau diperintah selain Allah.swt saya tidak mau diperintah oleh budaya-budaya yang menggangap manusia sebagai tuhan. Tolong dibantu, hadist tersebut diatas mengenai memelihara jenggot kemunculannya kapan ? ketika dimasa mekkah sebelum hijrah atau saat dimadinah atau ketika sesudah menaklukan mekkah? karena dengan memahami waktu, sejarah latar belakang, dan kondisi yang ada saat itu akan lebih memahami lagi bagaimana situasi saat itu. Setahu saya saat ada di madinah setelah hijrah atau kaum muslimin dan non muslim menyatu tidak dapat dibedakan, dan sering kali ayat2 mengenai fitnah, hasut menghasut, kemunafikan, pengkhianatan muncul pada masa periode madinah. Artinya dengan membuat penampilan yang berbeda dengan kaum non-muslim setidaknya dapat dibedakan dengan mata telanjang mana yang kawan mana yang patut di waspadai pada masa-masa awal perpindahan di medinah, Meski orang-orang munafik dan musryik juga dapat melakukan hal yang sama (memelihara jenggot dan memotong kumis). kalau tidak bisa tumbuh jenggot gimana ya? kayak saya ini, tumbuh paling cuma dua helai. SUNNAH ITU SEMUA TINGKAH LAKU NABI DALAM KEHIDUPANNYA SELAMA 24 JAM. SUNAT ITU HUKUM. MOGA ALLAH KASIH FAHAM 2 helaipun tidak apa2., sudah sunnatullah ente tidak banyak jenggotnya.. Assalammu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Hendaklah kalian ingat Allah berfirman “Apa yang diberikan oleh Rasul maka hendaklah kamu ambil (patuhi) dan apa yang dilarangnya bagi kamu (dari melakukannya) maka hendaklah kamu tinggalkan”.AL HASYAR, 59:7 Ayat ini sangat jelas sekali, semua yang Rasullullah perintahkan atau suruh maka hendaklah kita ambil ( artinya wajib), baik masalah jenggot ataupun masalah lain. Akibatnya sangat fatal sekali bila kita mengabaikan perintah Rasullulah SAW. Harusnya kita melihat sejarah pada kekalahan perang uhud, yang Rasulullah memerintahkan kepada pasukan panah agar tetap di bukit uhud baik dalam kondisi menang atau kalah, tetapi pasukan panah melanggar perintah tersebut karena melihat ghanimah di bawah yg sangat banyak, akhirnya mereka turun ikut berebut ghanimah. Pasukan Quraisy melihat kekosongan bukit uhud dan menempatinya maka terjadilah kekalahan dalam perang uhud. Itu adalah suatu contoh,bagi yg melanggar ucapan Rasulullah SAW, sangat FATAL SEKALI akibatnya. Kita jangan melihat karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan hukuman orang yang memotong jenggot maka hukumnya tidak apa – apa,di dalam perang uhud pun Rasulullah tidak menjelaskan akibat dari pasukan panah turun dari bukit akan mengakibatkan kekalahan. Oleh karena itu kita harus terima baik itu ucapan, perbuatan, larangan, perintah dari Rasulullah SAW. Jauhkan lah ucapan ucapan yang syubhat yang menyalahi syariat. Bagi yang tidak mempunyai jenggot, atau sedikit biarkanlah apa adanya, karena Allah memberikan keringanan bagi yang tidak mampu karena alasan SYAR’I. Oleh karena itu hukum berjenggot adalah Wajib menurut para Ulama Ahlussunnah, tidak berbeda pendapat dalam masalah ini. Saya bukan ahli agama. Yang mau jenggot, silahkan. Yang mau polos ya silahkan. Itu prinsip saya. Agama Islam itu, mestinya menjadikan urusan jadi mudah bukan malah jadi sulit. Masih banyak tugas kewajiban lain yang bukan masalah jenggot. Saya amati, orang-orang yang mewajibkan jenggot, biasanya, orang yang wawasannya sempit. terlalu naif jika anda mengatakan bahwa orang yang mewajibkan jenggot adalah orang yang berwawasan sempit. Apakah anda mengira bahwa anda jauh lebih mulia, lebih berilmu dan lebih takut kepada Allah daripada ulama-ulama yang menganjurkan memelihara jenggot? Silahkan anda memilih untuk tidak memelihara jenggot tapi jangan menghakimi, apalagi menghakimi hanya dengan nafsu dan kadar keilmuan yang dangkal. apakah iya ada orang yg masuk neraka karena jenggot. . Ingat Allah itu maha tahu yang mana munafik dan yang mana yang tulus Saya mempertanyakan kesimpulan artikel di atas. Setelah mengutip dalil2 di atas penulis menyimpulkan bahwa memelihara jenggot itu sunnah, kenapa bukan wajib?? lalu mencukur habis itu makruh, kenapa bukan haram??? Tolong diuraikan alasan2nya. Tapi saya mau tanya, mudah2ah ada yang memberi tanggapan. Apa manfaat memanjangkan jenggot dan apa mudaratnya mencukur jenggot? Saat ini saya berpendapat tujuan dari perintah itu sifatnya kontekstual (maaf saya tidak uraikan di sini, terlalu panjang)sesuai dengan kondisi pada zaman itu di daerah Arab, dan terjadi kontak yang sifatnya khusus dengan kaum musyrikin, yahudi, majusi dll karena Islam baru tumbuh. Apakah perintah tersebut masih relevan dengan kondisi sekarang?? Apakah sedemikian pentingnya memelihara jenggot hingga diwajibkan?? (sodaqah aja tidak diwajibkan, cuma zakat 2,5% yang wajib, padahal jelas betapa pentingnya kekuatan ekonomi bagi umat), (beberapa etnis secara genetik tidak mempunyai bulu wajah; misalnya beberapa etnis di RRC, bagaimana mereka bisa mengamalkan perintah tsb?..) Assalamu’alaikum saudara-saudaraku seiman. Baru sekitar 3 tahun ini saya menjadi seorang mualaf, yaitu berpindah dari seorang “Islam KTP” menjadi seseorang yang (insya Allah) bertekad untuk menjalankan Islam secara kaffah berdasarkan Kitabullah dan as-Sunnah. Sehingga dalam 3 tahun ini saya memahami betul proses perpindahan / transisi dari seorang yang awam menjadi seseorang yang sedikit demi sedikit mengetahui ilmu-ilmu dan perkara-perkara dalam Islam. Dari komentar-komentar diatas, menurut hemat saya pemberi komentar tsb dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu orang Islam yang berilmu dan orang Islam yang awam. Yang tentu saja tdk akan pernah nyambung dan akan tetap berdebat. Maka tepatlah yang dikatakan seorang ulama besar (saya lupa namanya) bahwa seorang muslim harus mengikuti kaidah-kaidah sbb: Hak ilmu adalah amal, yg artinya jika kita berilmu maka kita harus mengamalkan. Hak amal adalah ilmu, yg artinya jika kita beramal/melakukan sesuatu harus ada dasar ilmunya. Selalu jadikanlah dirimu sebagai 2 jenis pelaku ini: sebagai orang yang mengajarkan ilmu, dan atau sebagai orang yang menuntut ilmu. Jadi saran saya kepada saudara-saudara yang masih awam, hendaklah jadikan dirimu sebagai jenis yang kedua, yaitu sebagai orang yang menuntut ilmu, dan lebih baik jaga lisan-lisanmu hingga engkau mempunyai dasar ilmunya. Wallahua’lam Assalamu’alaikum menurut ane yang masih dangkal ilmunya nih, sebagai orang Islam kita kudu dan wajib mengamalkan sunnah-sunnah yang ada, termasuk memanjangkan jenggot. Jadi benar apa yang ditulis akhi Bin Wisnu bahwa untuk memberi komentar kita harus tahu dulu ilmunya dan bila telah tahu ilmunya wajib hukumnya untuk mengamalkannya. Nah, apabila kita telah tahu ilmunya bahwa memanjangkan jenggot wajib bagi kita orang yang menyebut dirinya Islam ya otomatis kita harus mengamalkannya dengan memanjangkan jenggot kita. wassalam Justru itulah, orang awam pasti bertanya karena belum berilmu. Tugas orang berilmulah memberi penjelasa pada yang awam. assalamu’alikum saudaraku…. mari bersama sama kita tilik kembali adanya hadist tersebut………. mari kita tilik kembali dengan hati yan bersih……… dengan niat yan baik tanpa menyakitioranglain apa lagi kita seiman…….. saya orang awam,tolong saudara2q yang lebih tau ilmuna sampaikan dengan baik……. dan bagi yang masih awam seperti saya mari sikapi dengan bijak…….. perbedaan pendapat itu wajar…… tapi para salafus shalihin dulu tidak sampai saling merendahkan………. mereka menyampaikan dengan kasih sayang………. saudara2q sampikanlah sesuatu yang baik dengan kebaikan pula karna akan lebih mudah diterima bagi yang belum mengerti………. dan perlu dicatat, mempelajari ilmu itu perlu dipahami…dan memahamiitu juga perlu sedikit waktu…… umat islam sudah terpecah…… akankah kita saling merendahkan seperti ini…….. bukankah rosululloh mengedepankan kasih sayang……. saudaraku…. memelihara jenggot itu dari dulu ada syariatnya… bagi yang tumbuh jenggotnya ya nggak ada salahnya kalo dipelihara, karna rosul pun jg memelihara… bagi yang tidak punya ya disyukuri saja karna rosul mengajarkan kita untuk tidak berlebih-lebihan.. bagi yang mau merapikan jenggot juga ada nashnya tapi bagi yang mau mencukur jenggot, seandainya jenggot itu tidak membahayakan nyawa anda kenapa harus di cukur?? wong roulpun juga berjenggot…… dan yang terpenting adalah akhlak kita terhadap orang lain karna islamitu agama yang rahmatallil’alamin…. saudaraq……….islamitu adalah jiwa umat manusia yang menghamba pada satu Tuhan yaitu Allah SWT dan membenarkan Rosul Muhammad SAW sebaigipenyampainya………. sudah cukup kita saling merendahkan sesama muslim……….. mari kita bersatu kembali dan menjadi rahmat bagi sekalian alam………. tebarkanlah kasih sayang pada setiap muslim, karna rosulpun jg melakukannya……… Assalamu’alaikum Wr.Wbb Urun komentar Ya akhi semuanya, setelah membaca semua tanggapan di atas,bisa simpulkan bahwa perbedaan itu semua karena adanya perbedaan cara memaknai suatu kalimat. Tapi salut atas tanggapan yang begitu beragam yang menunjukkan kepedulian kita. yang harus dibahas dulu adalah makna kalimatnya bukanlah topiknya. Misalkan saja sebuah hadist yang berbunyi ” hendaklah kalian xxxx, memang secara jenis kata, hendaklah itu adalah suatu perintah. Namun ingat suatu perintah itu apakah semuanya dihukumi wajib??? seperti hendaklah kalian sholat 2 rekaat tahyatul masjid xxx. Apakah perintah itu bisa dihukumi wajib??? ada juga perintahx2 yang lain. Demikian juga makna kata ” janganlah kalian xxxx” apakah semuanya yang berawal dengan kata janganlah itu berarti haram?? Jadi itu dulu menurut hemat ana, harus tau betul makna kata “hendaklah” dan “janganlah” Bukanlah ana membela siapa siapa, cuma ana pingin mencoba mencari jalan yang lurus yang diridhoi Alloh, SWT Ana mohon tanggapan dari saudara2x ku seiman, sekeyakinan semuanya apakah boleh jenggot itu direka-reka. seperti dibuat bercabang 3 dll. “(beberapa etnis secara genetik tidak mempunyai bulu wajah; misalnya beberapa etnis di RRC, bagaimana mereka bisa mengamalkan perintah tsb?..)” menurut yang saya lihat dari nash, kita diperintah untuk memelihara. Jadi walaupun tidak sampai 5 helai jenggot, itu sudah dapat dipelihara. Nah bila tidak ada samasekali, maka tidak ada yang dipelihara. Dan Allah tidak membebankan sesuatu diluar kemampuan kita. Yang jelas, sudah ada karunia jenggot, malah dipotong…, yang jelas sudah ada suruhannya dengan kata “Peliharalah..”. dari dalil: “Potonglah kumis dan peliharalah jenggot” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Oiya saudaraku, coba anda sebutkan “satu” saja dari yang anda sebutkan “beberapa” nama etnis dari RRC yang secara genetik tidak mempunyai bulu wajah. Inipun perlu diperinci, apakah termasuk jenggot dan apakah tidak satu helaipun tidak dapat tumbuh di wajah etnis ini? Imam Nawawi rahimahullah dan yang lain berkata : · Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan. · Dengan jenggot, Allah membedakan antara laki-laki dan perempuan dan termasuk tanda-tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah menyerupai anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan merupakan kemungkaran yang besar. assalamualikum, saya percaya hanya Allah yg esa, muhammad utusannya, menurut saya sih yg penting tuh imann……dan aklak, itu lahh islam dan bukan jenggot sama sorban……..!!! untuk mengalah kan musuh islam senjata nya cuma sunnah .nabi muhammad saw memberikan contoh agar kita beda dgn orang nasrani dan yahudi , sekarang coba km panjangkan jenggot pake gamis dan pake peci ada gak orang yg ngajak km ke diskotik mabok2 kan .. jadi kalau kita gak berguru sama nabi muhammad saw maka kita akan menjadi murid nya setan titik sebesar gajah Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya tertarik dengan perdebatan di blog ini yaitu tentang hukumnya memotong/memanjangkan jenggot. saya berpendapat kita tidak bisa menetapkan bahwa memanjangkan jenggot “wajib” atau memotong jenggot “haram”. coba kita simak ayat berikut ini: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (5:87) Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (16:116) Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?” (10:59) kenapa kita harus memperdebatkan masalah jenggot??? sampai-sampai kita bertengkar tentangnya? Allahu al-jamal,wa yuhibbu al-jamil (Allah itu indah dan menyukai keindahan) So yang penting sekarang ini buatlah wajah kita/diri kita itu kelihatan indah/cantik/ganteng biar orang senang melihat, apa susahnya? toh kalo kita jelek itu juga akan membuat orang lain berdosa karena mengatakan kita jelek. wallahu a’lam Wasslamu’alaikum wr wb maaf, mau ikut rembuk. mungkin ada yg dapat membantu saya. semua yg menyampaikan komentar di atas setahu saya laki2..mudah2an ada yg dpt memahami saya saat ini. namun saya tetap ingin memperoleh jawaban ygberdasarkan syar’i, bukan pendapat logika atau bias kepentingan. suami saya memelihara dan mebiarkan jenggotnya sejak 3 bulan lalu. Awalnya saya hanya complain tidak suka, dan menganggap itu hanya soal selera suami saya saja. Suami saya juga belum menjelaskan alasannya..mungkin masih menunggu waktu yg tepat, agar saya bisa menerimanya. Hingga suatu saat saat suami saya menjelaskan, bahwa berdasarkan ilmu yg diperolehnya, dari ustad dan buku2 yg dibacanya…ternyata memelihara jenggot itu wajib dan memotongnya adalah suatu bentuk aktivitas yg diharamkan. Katanya semua ulama sepakat, tidak ada perdebatan disitu. Lalu saya coba brows internet, untuk mencari informasi lain seputar jenggot. Terus terang, motivasi utamanya adalah untuk menemukan argumentasi lain berdasarkan ilmu syar’i yg menunjukkan bahwa memelihara jenggot itu tidak wajib dan memotong jenggot itu tidak haram. Namun ternyata, hamper semua situs/artikel yg saya temukan (sekitar 20 an) justru menjelaskan hukum jenggot sesuai dengan yg suami saya katakan. Ada beberapa memang yg berpendapat berbeda, seperti dari JIL dan situs inilah. Namun semua yg berbeda itu, berdasarkan telaah saya disimpulkan melalui pendapat masing2, kurang menjelaskan dalam kaitannya dengan ilmu penafsiran Alquran dan hadist. Dan itu tidak memuaskan saya. Terus terang saya agak (sangat sih sebetulnya) shock pada saat itu. Saya tahu, bahwa kita sebagai muslim diperintahkan untuk tidak menolak kebenaran berdasarkan AlQuran dan sunnah. Perihal kita belum dapat menunaikan semua perintah, itu adalah tahapan kedua. Yg penting kita tidak memungkirinya sebagai suatu keharusan. Karena kalau sudah begitu, kita bisa digolongkan kepada orang-orang yg munafik. Tapi…pada kenyataannya saya merasa tidak nyaman melihat suami saya berjenggot. Maaf, saya harus berkata bahkan minat seksual saya, dalam melayani suami menjadi berkurang dengan penampilan dia sekarang. Mungkin beberapa teman akan berkata saya adalah istri yg durhaka, 2 durhaka sekaligus: durhakan terhadap Allah dan rasul karena tidak dapat ikhlas menerima perintahNya, serta durhaka terhadap suami karena tidak dapat ikhlas menerima penampilannya yg sebenarnya sesuai dengan perintah Allah. Tapi tolong pahami… saya tidak dapat merekayasa perasaan dan hasrat saya. Saya minta pendapat teman2. Namun bukan, sekali lagi bukan minta dukungan kubu2an. Saya juga sedih kalau membaca tulisan yg saling hardik satu sama lain. Saya hanya minta masukan jalan keluar atas persoalan yg saya hadapi. Dengan dasar syar’i, bukan logika semata. Terima masih untuk perhatiannya. Wassalam N.B. Oya, saya juga minta pendapat soal Isbal. Suami saya skr juga membiarkan celana panjang yg digunakannya si atas mata kaki. Untuk alas an yg sama, sya minta input dari teman2. karena saya memang belum bias ikhlas melihat penampilan suami saya sekarang. wah kok terbalik ya dgn yg istri saya rasakan.. yg pasti kebenaran Alloh itu memang jarang bisa langsung diterima dengan mudah… masalah perasaan, itu ibu sendiri yg bisa mengatasinya. sebagai contoh.: ibu ingin sekali membeli suatu barang dalam kondisi ga punya uang…. pasti ada perasaan kecewa.. atau lebih extrimnya ibu punya perasaan suka terhadap orang lain. apakah ibu menuruti saja perasaan ibu. walau kita tahu hanya Alloh yg menanamkan perasaan tersebut.( renungkan ) smoga tulisan ini tidak membuat ibu makin binggung…. bersyukurlah karena hidayah sudah hadir di rumah anda bahkan melalui imamnya yang insyaAlloh dimudahkan buat anda Cara pandang terhadap jenggot/isbal sudah diplintirkan oleh godaan syaitan, yang mengaitkan sunnah rosul dengan sesuatu yang masuk akal (bagus dimata manusia….barangkali ya) Saran saya: untuk memahami islam kita harus beriman, untuk bisa beriman kita harus dekat dengan Alloh, untuk dekat kita harus memperbanyak ibadah (Ibadah yang ada dasarnya ya…). Memahami islam itu bagian dari hidayah, karena jika Ibu mendapatnya semua akan indah termasuk jenggot dan isbalnya suami Ibu…..silahkan dicoba kalau tidak percaya Saya jadi ingat, ada seorang guru besar universitas Madinah yang pernah bilang bahwa: pada suatu waktu orang melakukan kejahatan akan dianggap biasa saja/lumrah, sedang orang yang mengamalkan sunnah nabi dianggap aneh. Saya pikir sekarang kita mengalaminya bukan, seolah-olah seluruh sunnah nabi adalah hal yang tidak lumrah Mohon maaf jika tidak berkenan…wallohuallam kan jenggot dalam waktu sebulan belum bisa tumbuh sepanjang genggaman tangan (maksudnya dari plontos). trus gimana cara merawatnya???? apa perlu dibiarkan dulu supaya lebih dari satu bulan??? hingga mencapai sepanjang genggaman tangan. Mohon diberikan solusinya??? bingung nih…??? ^_^!!!! oh ia, satu lagi, aku juga ikut beladiri. trus kalo waktu FIGHTING, lawanku menarik jenggotku kan rasanya juga sakit…. tolong cari juga solusinya…. Lucu ah ………………….. Rosulalloh sholallohu ‘alayhi wasalam selain Rosul dan Nabi, beliau adalah panglima perang dalam banyak ekspedisi dan peperangan seperti perang tabuk, perang uhud atau perang Badr. Dalam perang salah satu syarat dan rukun adalah ‘memepersiapkan’ segala hal terutama persiapan ‘bela diri’ / fight. Padahal Rosulalloh sholallohu ‘alayhi dan para Shohabat jami’ah memelihara jenggot mereka karena perinta dari Alloh Shubhanahu wata’ala. Lihat Shiroh Nabawiyah, atau kitab Bidayah wa Nihayah Imam ibnu Katsir. bagaimana mereka berperang ber-Fight. Allohu a’lam Assalamualaikum… Ana hanya ingin ngasih saran sedikit buat Akhi Syamsuddin Ramadhan dan teman-teman disitus ini semoga ALLAH Merahmati Antum semua,Mohon kalau ngasih kesimpulan jangan dengan kesimpulan antum pribadi tetapi sebisa mungkin dengan pendapat ulama. kalau ana lihat dari tulisan antum sudah bagus, sebenarnya InsyaAllah orang yang membacaya sudah paham karena setiap ucapan ulama yang ada itu sudah cukup.akan tetapi antum memberikan kesimpulan tersendiri (Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub). [Syamsuddin Ramadhan]) yang antum maksud Kami disini siapa ? Ulama kah…, Ahli Hadis Kah ? Atau Siapa ? ya Akhi Ana minta maaf apabila ada perkataan yang kurang berkenan Wassalamualaikum… sebetulnya menjalankan ketentuan Allah Swt itu memang berat,Begitulah para Nabi dan Rosul menjalankannya karena tidak ada jalan lain untuk menggapai ridhonya.Jenggot dan pakaian itu bagian kecil yang harus di ikuti oleh pengikut agama Allah Swt dan masih banyak lagi bagian lain yang lebih berat contoh sodaqoh akan sangat berat buat orang yang bakhil/pelit,senyum buat orang yang kecut jadi menurut saya tergantung kesiapan kita untuk menerima ketentuan Allah Swt dan Allah Swt tidak akan menyia-nyiakan pengorbanan mahluknya.wallohu alam,semoga kita semua mendapatkan rahmat Allah Swt.wassalamualaikum warrahmatullah Assalamu alaikum wr.wb Mohon maaf mungkin sudah agak terlambat mengikuti diskusi ini. Memahami nash dengan akal, akan menghasilkan pemahaman yang bervariasi dan subyektif. Alih2 hendak mencari kebenaran, malahan kebingungan yang didapat. Komunitas islam liberal adalah contoh konkrit. Buat Mbak Diana, kasus suami mbak itu sama persis dengan yang saya lakukan. Sikap istri saya tidak jauh berbeda dengan yang mbak pertanyakan. Argumentasi saya adalah bahwa saya tidak akan menggunakan logika saya pada saat telah datang berita yang shahih. Sami’na wa a’tona (saya mendengar dan saya jalankan). Apakah wawasan saya sempit? Kembali bahwa ini justifikasi yang relatif dari orang per orang. Masalah hukumnya apakah itu wajib, sunnah, makruh, dll, biarlah para ahli fiqih yang menentukan. Dalam rangka kehati2an, saya akan menjalankan apa yang dicontohkan oleh Nabi apalagi diperintahkan, dan tidak akan mengamalkan amalan yang tanpa contohnya. Menjalankan sunnah Nabi, bukan berarti harus bagus dipandang, nyaman dikenakan, dll, tapi lebih ke arah mengikuti Nabi apa adanya sebagai wujud penghambaan kita kepada Allah. Hanya Nabi Muhammadlah yang patut diikuti. Apalah artinya hidup kita yang sebentar di dunia ini, sementara di akherat kekal abadi. Apalah artinya ketampanan karena akan dikikis oleh umur. Apalah artinya kepantasan dibanding pahala yang akan kita peroleh. Ternyata orang orang islam hanya senang berdebat dalam hal Furu’ Sebenarnya Kanjeng Rasulullah itu menganjurkan kita berjenggot supaya kita tidak menyerupai orang Kafir / musyrik.(tasbuh) Mau jenggotan atau mau gundul ….. kalo hal yang sifatnya Furu’ jangan lah kita berdebat. Malu …Malu… Kiayi -kiayi sepuh yang faqih ahli fiqih Ahli thariqoh yang meqorrabuun … banyak yang tidak memelihara , ada juga yang memelihara sampai panjang … mereka enjoy aja … datang saling mengucap salam alangkah indahnya . lihat – lihat … sikapi dengan kebijaksanaan. Allah Akbar, kok jadi ribut mempermasalhkan jenggot saja. jangan menjadikan kita ujub dan sombong ya akhi…. jika pakaian yang antum pakai dan jenggot yang panjang dan lebat sudah pasti mengikuti sunah rosullulah, apakah antum golongan yang sesuai dengan sunah rosullulah?… yang Allah lihat bukan lah penampilan kamu hai manusia tapi ahlak dan amal-amal mu yang akan sampai ke Allah. merenunglah Wasalam. Assalamu ‘alaikum, Hukum jenggot termasuk ikhtilaf fiqih. Ini realita, bahwa para ulama tidak ada kesepakatan. Yang mengharamkan memotong dan yg membolehkan masing2 punya argumentasi. Dan kesimpulan hukum dlm wilayah furu’ itu hanyalah besifat dzan (dugaan kuat) bukan yakin, karena itulah terjadi ikhtilaf. Maka bagi yg mau pelihara jenggot, silakan pelihara, dan yg tdk mau memelihara, teu naon-naon. Yg lebih penting diingat, hanya Allah Yang Maha Mengetahui haq. Ketika kita merasa paling benar dan menganggap org lain sdh pasti salah, berarti kita sdh takabbur di hadapan Allah. Sangat aneh, pada saat ini kok jenggot dan isbal selalu jadi perdebatan bahkan terkadang menimbulkan pertengkaran dan permusuhan. Padahal hukumnya saja ikhtilaf, sedangkan permusuhan, penghinaan dan merendahkan sesama muslim itu sdh pasti keharamannya. Kalau benar2 mau da’wah menganjurkan sunnah, kenapa tdk berdakwah jg dlm hal2 lain yg hukumnya sdh pasti. Seperti zakat mal yang wajib, sodaqah yg sunat, menyantuni anak yatim yg sangat dianjurkan. Kenapa yg suka memelihara jenggot tdk bersikap galak juga kpd org yg tdk shalat sunat rawatib? padahal ini sdh pasti hukumnya. Terkesan Islam adalah jenggot dan isbal saja. Jika memang berpendapat spt ini, berarti telah mengkerdilkan Islam itu sendiri. Sekali lagi, ini adalah masalah ikhtilaf dimana para ulama juga selalu sling menghargai, knp kita org awam malah ribut? Mudah2an bermanfaat Allahumma arinal haqqa haqqan, warzuqnat tiba’ah wa arinal bathila bathilan, warzuqnat tinabah ammiin Wassalam Assalamu’alaikum,.. Seru sekali diskusi di bagian ini. Saya setuju dengan pendapat bahwa kita harus mengurangi “jidal”, perdebatan, karena perdebatan akan membawa kepada lemahnya iman. Saya juga sependapat bahwa kebenaran itu harus terus dicari, dan al haq itu hanya satu tidak berbilang. salah satu yang bisa mendeteksi al haq adalah hati yang bersih. Bersihkan hati kita dari kekotoran syirik, bid’ah, khurofat dan lain-lain. Insyaalloh kebenaran akan menghampiri kita dengan baik, dan dada kita akan lebih plong. Sampaikanlah dalil dengan hikmah, dengan bashiroh, dengan ilmu, dan tidak dengan hawa nafsu, logika sempit, dan sekedar pendapat pribadi saja. Semoga kita semua dapat mendapatkan kebenaran itu. Terus berdoa dan berdoa. wassalamu’alaikum Selama diskusi ini tidak dilakukan dengan emosional, tidak ada caci maki merasa paling benar dan penuh persaudaraan, saya kira akan bermanfaat. Dalil hadits2 tentang “perintah memelihara jenggot dan memotong pendek kumis” saya kira sudah cukup banyak. Hanya saja ketika jatuh pada tahap ‘vonis’, apakah hukumnya wajib, sunnah maupun mubah, para ulama telah berbeda pendapat, seperti sebagian telah diuraikan oleh penulis blog ini. Saya kira kita tinggal mengambil dan mengikuti pendapat yang mana, dan tentu seyogyanya diiringi alasan dan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang penting adalah kita jangan terjebak untuk terburu2 dan mudah sekali memvonis orang yang tidak sepihak dengan kita, karena ikhtilafat ini terjadi bukan pada permasalahan ushul (pokok). Kita tidak dapat memastikan bahwa amal2 yang telah kita lakukan yang mana akan diterima Allah ‘Azza wa Jalla, tetapi kita hanya bisa berharap mudah2an akan diterima Allah. Barangkali si A telah mengamalkan memelihara jenggot dengan sungguh tetapi mungkin ada amal sunnah yang lain belum dilakukan, tetapi sebaliknya si B sudah mengamalkan beberapa amalan sunnah tetapi tidak memelihara jenggot. Mudah2an amal2 kita diterima Allah ‘Azza wa Jalla, diampuni dosa kita atas kekurangan2 kita. Mudah2 bermanfaat Ahabbul a’mal indalLah adwamuha wa inqalla. WalLahu a’lam. Wassalam Tolong kita perbanyak ilmu sehingga tahu hukum sesungguhnya. percuma pertentangan diteruskan karena tidak ada penengah yang bisa di TAATI penjelasannya kecuali saat Nabi MUHAMMAD masih ada. Meskipun orang berilmu menjelaskan sampai panjang lebar, karena yang diajak bicara tidak berilmu maka tidak akan nyambung, kecuali kita mutawarik dengan Sami’na wa Ato’na ( kami mendengar dan kami taat ) kepada hukum ALLOH DAN ROSUL. Saya jadi bingung, yang menyebabkan perselisihan, dan pertengkaran siapa? Kalau dirunut nanti bisa-bisa kita menyalahkan Rosulullah saw dan Allah swt Sang pembuat hukum. *Koreksi atas komen yang pertama* Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zaid bin habib kisahnya 2 utusan Kisra (kaisar), berkata Zaid bin Habib :”Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya, maka Rasulullah memandang dengan benci kepada keduanya dan bersabda “Celakalah kalian berdua! Siapakah yang menyuruh kalian dengan ini. Yang memerintahkan kami adalah Rab kami (yaitu kaisar) Maka Rasulullah bersabda :”Akan tetapi Rabbku MEMERINTAHKAN untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisnya” Dalam riwayat lain dari Ibnu ‘Abi Syaibah : “Akan tetapi pada agama kami yaitu memangkas kumis dan membiarkan jenggot” Muslim meriwayatkan dari Jabir rhodliyallahu ‘anhu berkata :”Adalah Rasulullah banyak bulu jenggotnya” Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Umar rhodliyallahu’anhu, “(Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam) itu tebal jenggotnya”, dan dalam suatu riwayat “banyak jenggotnya” dan dalam riwayat lain “lebat jenggotnya”. Dalam shahih Muslim dari Ibnu ‘Umar rhodliyallahu’anhuma dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda : “Kami DIPERINTAHKAN untuk memangkas kumis dan MEMBIARKAN tumbuh jenggot” [Dari Kitab terjemahan "Biarkan Jenggot Anda Tumbuh" Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al'Asihmi, Penerbit : Cahaya Tauhid Press] Komentar saya : HUJJAH adalah riwayat BUKAN pendapat, tidak ragu lagi bahwa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih benar dan lebih utama untuk diikuti daripada perkataan dan perbuatan selain beliau dari manusia yang ada. “Maka sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah(al quran) dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”(HR. Muslim, Nasa’i, Imam Ahmad). ALLAHU AKBAR!! Para pembaca sekalian rahimahullah, bisa Anda lihat siapa yang sebenarnya taqlid(fanatik)/membeo kepada ulama tertentu Hizbut Tahrir atau salafiyyun??! Ternyata mereka (HT) lebih memilih pendapat manusia selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam guna melegitimasi pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya!!. Wallahul musta’an PENDAPAT MAYORITAS ULAMA TENTANG MEMELIHARA JENGGOT Mayoritas Ulama dan ahli fiqh secara tegas menyatakan bahwa mencukur jenggot itu HARAM. Imam Ibnu Hazm berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157 : “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah (memperburuk) yang terlarang” Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al Ikhtiyarat Al-Ilmiyyah hal. 10 : “Diharamkan mencukur jenggot berdasarkan hadits-hadits yang shahih dan tidak ada seorang ulama pun yang membolehkannya” Syaikh Ali Mahfudh berkata dalam Al-Ibda’ fii Madhoril Ibtida’ hal. 384 : “Empat madzhab telah bersepakat tentang wajibnya memelihara dan HARAMNYA mencukur jenggot” : a.Dari kalangan madzhab Hanafiyyah, Ibnu Abidin berkata dalam Raddul Mukhtar : “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot” b.Dari kalangan Syafi’iyyah, Imam Asy-Syafi’I menegaskan dalam Al-Umm haramnya mencukur jenggot. Demikian pula Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 3/493-494, Al-Ghozali dalam ‘Ihya Ulumuddin I/125 c.Dari kalangan Malikiyyah, Al-‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi”. Ibnu Abdil Bar dalam At-Tahmid berkata : “Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan” d.Dari kalangan Hanabilah, para Ulama mereka bersepakat tentang wajibnya memelihara jenggot dan haramnya mencukur jenggot dengan tiada perselihan di dalamnya sebagaimana ditegaskan oleh penulis Al-Inshaf. Dalam Kasyful Qona’ fi Fiqhil Hanabilah I/54 dinyatakan: “Dan haram hukumnya mencukur jenggot” Syeikh Ali Mahfudh berkomentar : “Dengan penjelasan dimuka, maka nyatalah bahwa memelihara jenggot termasuk agama Alloh dan syariat-Nya yang telah digariskan untuk hamba-Nya. Menyelisihinya merupakan ketololan, kesesatan, kefasikan, kejahilan, penyimpangan dari petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” Demikian pula Ulama salaf kontemporer, mereka menyatakan keharaman mencukur jenggot, diantaranya Imam Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa-nya 4/33, Al-Muhaddits Al-Albani dalam Adab Zifaf hal. 135-140, Al-Allamah Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawanya 4/33. [Lihat semua keterangan di atas di Majalah Al-Furqon Edisi : 1 Tahun IV Sya’ban 1425] TAMBAHAN Berikut keterangan yang tidak jelas dari tulisan di atas. Mana bukti otentiknya??!! “Menurut Imam Ath-Thabari, para ‘ulama juga berbeda pendapat dalam menentukan panjang jenggot yang harus dipotong. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya. Imam Hasan Al-Bashri biasa memangkas dan mencukur jenggot, hingga panjangnya pantas dan tidak merendahkan dirinya.” Perhatikan pula pendapat orang ini yaitu Syamsuddin Ramadhan ”Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub). [Syamsuddin Ramadhan]” Memangnya dia (Syamsuddin Ramadhan) siapa kalau dibandingkan dengan mayoritas (jumhur) Ulama sunnah yang telah mengharamkan mencukur jenggot??!! Dan hanya Allah Ta’ala jualah yang memberi taufiq. Wallahul musta’an Sesungguhnya pendapat yang ini lebih menentramkan. Saya ingin menambahkan bahwa saya mengutip dari ”Ringkasan Minhajus Sunnah Ibnu Taimiyah” disebutkan ada dua jenis ucapan: 1. Apa yang dinashkan oleh Al Quran dan As-Sunnah, maka wajib atas setiap muslim untuk membenarkannya. 2. Apa yang tidak mempunyai dasar dari nash maupun ijma’, maka tidak wajib untuk diterima dan tidak pula dibantah sampai diketahui maknanya. kenapa ya orang suka skali berdebat? padahal semuanya dah jelas, dan org suka mempersulit agama padahal Tuhan sendiri dah meringankan dengan kasih sayang-Nya,, kerjakan jika banyak manfaatnya, tinggalkan klo lebih banyak mudharatnya, selesai.. hindari perdebatan, yang di wajibkan bagi kita itu adalah musyawarah untuk mufakat. Contoh cerita : A :kmana kita pergi liburan? B :Kita pergi ke bali, disana pantai,y indah c :iya bali indah, pantai yang mirip dengan keindahan bali ada juga didekat daerah kita ini A : o, Bagus, bagaimana klo kita pergi kepantai yg mirip bali itu? B ; Usul yg bagus, bisa irit biaya, c: baik klo gtu, aku akan hubungi teman ku disana untuk penginapan kita… “tidak ada perdebatan, hasil di dapat” Ikut nimbrung, berikut saya nukilkan permasalahan tentang memelihara jenggot Pertanyaan: Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dengan memelihara kumis? Jawaban: Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi shollallaahu’alaihi wasallam- yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar rodhiallaahu’anu, dia berkata, Rasulullah sholallaahu’alaihi wasallam bersabda, “Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat-penj.).” Di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah rodhiallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah rodhiallaahu’anhu bersabda (artinya), “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi.” Imam an-Nasa’i di dalam Sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam rodhiallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami.” Al-’Allamah Besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (wajib).” Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini. Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma’ oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkasnya; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (artinya), “Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7). Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkanya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, ……….. (potonglah kumis); ………. (potonglah kumis sampai habis); …………. (potonglah kumis); …………… (Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami). Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal itu kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang Muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya. Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azabNya. Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.” Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu wa-liyyut taufiq. Washallallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih. Kumpulan Fatwa-fatwa, Juz III, hal. 362, 363 dari Syaikh Bin Baz. Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq. dinukil dari http://fatwaulama.wordpress.com/2007/01/10/hukum-memelihara-jenggot/ Ketika kisra (penguasa persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?.” Keduanya berkata, Rabb kami (kisra) memerintahkan kami seperti ini”. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, hasan) Wahai orang yang mencukur jenggot renungkanlah… Bagaimana pendapatmu apabila Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihatmu dalam keadaan jenggotmu tercukur, lalu dia berkata kepadamu “Celaka kamu! Siapa yang memerintahkan kamu seperti ini? Apakah kalian juga akan menjawab “Kami melihat pemimpin-pemimpin kelompok kami mencukur jenggot, maka kamipun mengikutinya.” Sungguh ini adalah jawaban yang sangat buruk, itu sama saja engkau mempertuhankan pemimpinmu. Shahih Akh…!!!! Assalamualaikum wr wb waduh kok malah pada berantem sih? sudah jalankan yang wajib dengan baik??kalau belum usahakan lah,,.wah, jadi bingung neh>Peace…sesama muslim gak boleh berantem yaks!! Situs ini jadi gak bermutu … kalo cuma diskusi jenggot, kenapa gak motivasi untuk lebih mendekatkan diri ke YME? Simbol dan basa basi menjadi semakin basi, akhirnya hilang nilai inti Islam. lebih bermutu lagi kalo menyebut ALLOH dengan lengkap,YME kaya panggil inisial orang aja mas,maaf kl ane keliru jangan debat trus….,, kalo udah ada keterangn yang sahih g’ ada masalah lagi kan?? rebeeessssss Mohon bantuannya? Kalau boleh tau kapan masa munculnya hadist shahih mengenai jenggot dan kumis ini? Sebelum masa hijrah (di mekah) setelah masa hijrah di medinah atau sesudah menaklukkan mekkah? yah giman orang2 yahudi jenggot mereka panjang2 loh dan jadi bingung katanya kita harus berbeda dari yahudi apakh karna yahudi punya jenggot jdi kita bingung mengamalkannya. & bagaimana klo yahudi itu mengamalkn Sholat, puasa & zakat apakh kita lalu meninggalkan hukum Allah & Rasulullah. Sungguh ada perbedaannya klo kita mengamalkan karna Iman kepada apayg diturunkn Allah & diajarkan Rasulullh maka berbuah pahala dari Allah, sedngkn mereka Yahudi tetp dilaknat Allah kecuali mereka mengamlkannya dng penuh keimanan. Hampir banyak perihal jenggot adalah pelihara dan panjangkan. Saya berharap ada penjelasan khusus tentang ‘illat’ hadits yang menyebutkan ‘pentingnya pembeda’ kaitan dengan adanya perintah berjenggot ini. Sangat sedikit yang membahas, apakah ‘illat’ ini dasar tumbuhnya kewajiban memelihara jenggot. Kalau tanpa ini, ‘maka tak mengapa’, apakah sebab tak punya jenggot, atau alasan tak terbiasa, dlsb. Menarik kesimpulan akhir tulisan ini “Kami berpendapat bahwa memangkas sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh tidak sampai ke derajat haram. Adapun hukum memeliharanya adalah sunnah (mandub)”… sayang (atau saya lambat memahami) dalil atau rujukan yang mendasari kesimpulan ini, apa ? Mohon bantuan ikhwan, sebab saya juga belum bisa putuskan mana yang terbaik. Saya hanya ingin belajar, mohon maaf sebelumnya. Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu yaitu (Al-Qur’an dan Sunnah Rasululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallam)yg telah difahami dan diamalkan oleh tiga generasi terbaik umat ini berdasarkan sabda Beliau Shollallohu ‘alaihi wa Sallam “Sebaik-baik ummat adalah yang dimasaku ini,…dst. Itu artinya dalam memahami syari’at Islam ini supaya kita tidak tersesat dan selamat dari perpecahan, kita wajib merujuk kepada pemahaman ketiga generasi yang telah disebutkan oleh Nabi dalam hadits di atas (dan sejumlah hadits lain yang senada yg derajatnya rata-rata shohih) yaitu 1. para sahabat yang langsung menerima syari’at Islam ini dari Nabi 2. Para tabiit tabi’in yang telah menerima syari’at Islam ini langsung dari para sahabat dan 3. Para tabiut tabi’in (termasuk didalamnya imam yang empat)yg menerima syari’at Islam ini langsung dari para tabi’in. Dan ternyata ketiga generasi Islam terbaik ini (termasuk juga imam yg empat)tidak ada yg memperselisihkan ttg wajibnya memelihara jenggot. Lalu apakah kita merasa lebih pintar dari mereka atau merasa lebih tahu dari mereka ttg syari’at Islam ini sehingga kita berani menyelisihi kesepakatan yang telah mereka tetapkan ? Ya,.. saudaraku marilah kita pelajari syari’at Islam ini dari sumber yang tepat. Janganlah kefanatikan kita terhadap satu kelompok / guru / kyai / ustadz dsb menjadi penghalang bagi kita untuk mencari dan mendapatkan kebenaran. Janganlah kita merasa bahwa ilmu yg telah kita miliki sudah bisa dipakai untuk menetapkan atau membantah sebuah ketetapan tanpa rujukan dalil yg sah dan pemahaman yang benar. Akan lebih buruk akibatnya bagi kita kelak apabila pendapat kita yang ternyata salah itu lalu diikuti oleh orang lain. Maka seluruh kesalahan orang yang mengikuti kita tersebut akan menjadi tanggung jawab kita di akhirat kelak. Yang pasti, dan kita semua tahu adalah bahwa Rasulullah SAW memanjangkan/memelihara jenggot beliau. Jadi memanjangkan jenggot/memeliharanya adalah sunah sedangkan memotong hingga habis adalah “haram”, karena beliau Rasulullah SAW tidak pernah melakukan hal itu dan beliau melarangnya. Katanya Islam itu mudah !!???, Tapi mengapa ketika datang perintah kita jadi susah ? ikuti aja perintah, mudah kan ? apa susahnya memelihara Jenggot ? saya org awan,apakah saya hrs cari krj yg lain?krn hrs bersih dr jenggot?saya berdosa? INSYA ALLAH DOAKAN SAYA BIAR ISTIGOMAH MENGAMALKAN SUNNAH NABI MUHAMMAD SAW. AMINNNNNN bagi yang mau mengambil pendapat Haram silahkan itu hukum syara’ buat yang bersangkutan… bagi yang mau mengambil pendapat sunnah ya boleh itu hukum syara’ baginya… yang tidak diteladankan Rasul adalah fanatik madzhab (pendapat yang lain salah hanya saya yang benar)… Wallahu’alam bishowab. bagaimana kalu secara fisik/lahiriah identitas muslim, tapi hatinya berlawanan (banyak orang pakai peci, jilbab, jubah .. tapi … ? pemilik resto ayam ternama dari US juga berjenggot, di eropa juga banyak berjenggot ……….. apakah ybs muslim ? Insya Allah memelihara jenggot dan menipiskan kumis tidak ada salahnya….. kalau kata-kata wanita yang kita sayangi (pacar) untuk tidak merokok (sebagai umpama) padahal dia bukan siapa-siapa (hanya sebatas pacar) saja kita dengarkan….. kenapa tidak mencontoh apa yang Beliau Rasulullah SAW ajarkan dan sunnahkan…..bagi mereka yang hanya menggunakan jenggot sebagai trend atau life style.saya rasa itu urusan mereka dengan tuhan mereka.mengapa kita menjadikan itu semua sebagai masalah. tanyakan pada ahlil ‘ilmi tentang itu semua.pahami,resapi,dan cerna dengan baik Insya Allah akan menjadikan kita termasuk orang-orang yang beruntung….. Assalamu a’laikum warohmatullahi wa barokatuh Sy sangat senang dengan berbagai kupasan di blog ini karena menjelaskannya dengan dalil dan hujjah, semoga istiqomah. Dan kepada komentator harap mengomentari dengan dalil dan hujjah, hindari emosi dan fanatisme baik yang mendukug atau menolak. Quran&Hadist berlaku sepanjang zaman dimanapun kita berada, karena ini adalah bimbingan hidup yang turun dari yang “maha kuasa dan maha mengetahui”, oleh karena itu kalau “ada perkara yang telah ditegaskan hukumnya dalam Quran atau Hadist syahih”, maka untuk keselamatan sebaiknya kita mengikuti supaya tidak salah menganalisa dan menyimpulkan. Ingatlah bahwa yang kita ketahui sangat terbatas atau sangat sedikit dibanding yang diketahuiNya. Jadi kalau jenggot “dicukur makruh dan dipelihara lebih baik” sudah menjadi ketegasan dalam hadist-hadist diatas mari kita ikuti. Allahu’alam. kalo qu slslu memotog jenggot dan kumis karena qu kurang suka aja,,,,,, giman apakah aku termasuk orang2 kapir tapi aku melaksanakan sholat menurut islam,,, Assalamualikum…mw tanya, 1. kalo rambut yg tumbuh di bawah bibir dan diatas dagu termasuk jenggot bukan ya? 2. kalo jenggot yg tumbuh hanya beberapa lembar dan tidak merata, sedangkan panjang nya belum 1 genggaman, apakah boleh dirapihkan/dicukur agar terlihat lebih rapih? sukron… asalamu alaikum… ana ijin copas ya akhi.. oia.. saran ana buat yg suka jiddal, smua yg dari rossul Saw atau dri hadist2 shohhih ambil dan usahakan di amalin.. juga klo ngak bisa ngamalin jangan di bantah.. akal2 antum harus tunduk ma wahyu.. asalamu alaikum… wahh jadi bingung… padahal saya coba utk menumbuhkan jenggot, tp kedua org tua saya melarangnya krn mereka berpendapat bahwa memelihara jenggot itu sunnah… kebetulan saya berada di negara mayoritas non muslim, mereka mengkhawatirkan dgn penampilan baru saya… bagaimana menurut pendapat saudara2 sekalian? mohon pendapatnya utk ketenangan saya… thx Assalamu’alaikum.. Wahai ahli kubur,mengapa kalian lupa hal2 yg tak disebutkan d al-qur’an tetapi kalian mempercayai hadits? Contoh: Masih Ad-Dajjal. Dalam al-Hadits disebut ttg Dajjal,bgitu jg ttg jenggot. SEBAIKNYA JIKA MENGAKU AHLUSUNNAH WAL JAMAAH, WAJIB PERCAYA ADANYA HADITS MENGENAI DAJJAL. Begitu juga ttg jenggot! Rasulullah Muhammad SAW itu ma’sum dan djamin masuk sorga,tetapi beliau ttp bersahaja dan memelihara jenggot. Sedangkan kita siapa gitu loh??? Cuma hamba hina dan gelimang dosa!! SEHARUSNYA LEBIH TAKUT KEPADA SIKSA ALLAH SWT DAN TAATI RASULMU!! Dan jika ada yg ngajak debat ttg taat kpada rasul dan menyinggung ttg jumlah istri beliau yg 9 org, MAAF BUNG!! Rasul gak pernah ber-hadits ttg beristri lbh dari satu!! D An-Nisa djelaskan, kita blh poligami,akan tetapi jika kita khawatir gak mampu ADIL, lbh baik JANGAN. Jadi jagalah MATAMU DAN KEMALUANMU!! Ok brother skalian??? Jazakumullah khairan katsira.. Wallahu musta’an.. bismillahi..yang terpenting sebenarnya jelas kembali kepada ashal..istimbatul ahkam dari dalil dengan metodenya masing2 ulama berbeda..dari dalil yang sama berkaitan dengan jenggot ada yang menyimpulkan mewajibkan ada yang sunah. saya lebih cenderung sunnah karena kaidah ammarnya bukan pada wajib tapi sampai pada sunnah, hal ini didasarkan dengan hadits-hadits tentang amalan sunah (lihat berkaitan hadits memotong kuku, kumis bulu ketiak dan memlihara jenggot)..jadi kalau pada posisi sunah (lebih baik diikuti / kerjakan tapi kalau tidak diikuti rugi ngga dapat pahala namun tidak berdosa)wallahu ‘alam assalamualaikum Sebaiknya sikap kita jika mndapati dalil yang haq dari al qur’an dan al hadits kita musti terima dengan sepenuh hati, bukan bertanya kenapa, apa manfaatnya, apa efeknya dan lain-lain. “Biarkanlah aku jangan kalian pertanyakan suatu hukum yang belum aku sampaikan kepada kalian. Sebab orang-orang sebelum kalian celaka, karena banyaknya bertanya dan berselisih dengan para nabi. Jadi apabila aku mencegah sesuatu kepada kamu, maka jauhilah, dan apabila aku memerintahkan kumu dengan sesuatu maka kerjakanlah” (HR Bukhari dan Muslim)-Bukhari no 8288, Muslim no 1337 Ikhwan fiddin……….koment yang selalu miring alias meng-otak-atik yang sudah jelas lurus minurut ALLAH dan RAsul itu usaha yang sdh tdk asing lagi dari sejak zaman cindelabang ya begitulah usaha mereka dalam tanda kutip notabene ber Islam, katenye alias suami-suami takut istri.bila perlu peraturan dari ALLAH dan Rasul yang sesuai minurut wedele /kehendaknya….kan enak toooh,…kalo punya empat helai rambut jenggot ngapain di piara malu sama tetangga…jadi itulah ma’nu’sa’ semua serba repoooot.Begini saja kesimpulannya kalau kita menuruti kebanyakan MA’NU’SA Pasti bukan mengecewakan tapi suangat mengecewakan ,Akan tetapi bila kita menuruti ALLAH dan RASUL pasti Suangat Membahagiakan ….. Kemarin saya sholat jum’at di masjid lebakbulus begini: Ada seorang muslim sudah mengerjakan sholat, zakat, puasa dan haji serta ibadah sunah lainnya tp didalam hatinya masih ingin merasa pujian maka, masuklah dia kedalam neraka.(na’udzubillahiminzalik). Saya rasa masih banyak hal yg perludibahas daripada masalah jenggot. Petinggi Islam di indonesia semua yg tau agama jg ngga ada jenggotnya. Sy mohon perhatikanlah yg lain spt warga miskin disekitar kita, tempat mesum yg makin marak disekitar kita,dll terimakasih. tu pejabat pada tau tp ga ngamalin… sama aj ky org mo bunuh diri.. Assalamu’alaikum, Saudara2ku, kita beriman, artinya kita beriman kepada sifat2 Allah, diantaranya Allah maha tahu, maha kuasa, maha mengerti, maha bijaksana, maha….dstnya. Jadi semua ketentuan yang telah diturunkan oleh Allah swt. melalui Al-Quran dan Hadith harus diimani keseluruhanya tanpa keraguan dan penolakan. Contoh daging babi itu haram karena tidak baik dikonsumsi oleh manusia, lantas orang beralasan haramnya karena cacing pita dan setelah dapat dihilangkan cacing pita bukan berarti jadi halal, kemudian temuan berikutnya karena cholesterol sangat tinggi dan setelah dapat diperkecil kadarnya maka jadi halal pula, kemudian temuan terakhir ada yang menyebutkan bahwa serat daging babi seperti serat daging manusia yang juga tidak baik dikonsumsi (alasannya medis saya kurang tau). Pada intinya, sangat banyak kemudharatan dibalik keharaman daging babi tersebut yang kita manusia sangat terbatas pengetahuannya, dan Allah yang maha tahulah yang telah menetapkan daging babi harap dikonsumsi oleh umat islam. Demikian pula masalah jenggot, saya yakin banyak hikmah dibalik itu kalau kita beriman dan janganlah dicari-cari alasan tidak memeliharanya sebab dapat menyesatkan orang lain yang kurang paham. dahulu nabi berjenggot menyelisihi yahudi sekarang yahudinya sudah pada berjenggot jadi tdk perlu berjenggot gimana kalau begini dahulu rossul memerintahkan agar bersunnat orang yahudi dan nasrani tdk pernah bersunnat sekarang orang yahudi dan nasrani bersunnat jadi orang islam jangan bersunat lagi,bagai mana kalau begitu boleh engga??….. waduh perintah sunat itu mah berasal dari Nabi Ibrahim alaihissallam maka umat Yahudi melaksanakannya dari dulu juga.. entahlah kalo orang kristen Apakah… sudah cukup bekalkita untuk pulang…? Bismillah..Memelihara jenggot adalah hukumya sunnah (bahkan sebagian ulama mewajibkan), sikap terbaik qta adalah mengikuti sunnah sebagaimana Rosul Solallohualaihi wa salam. Bagi yang belum menjalankan karena “suatu hal” harus meyakini bahwa itu adalah sunnah Rosul Solallohualaihi wa salam tanpa harus mencela/mengingkarinya, perkara belum bisa menjalani itu urusan lain. Wallohu’alam. warisan dari rasul yaitu al-quran (Firman dari Allah) dan sunnah rasulullah. Dalam al-quran kan juga ada ayat yang mengatakan taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya. Rasulullah melakukan sesuatu perbuatan pasti allah sudah meridhoinya. Bagi yang mengikuti sunah dari rasul berarti sudah mengamalkan isi dalam al-quran. Jika sebagian tidak mengikutinya, ya tidak apa2. karena sunah dikerjakan mendapat pahala, bila tidak mengerjakannya orang tersebut telah merugi tapi memang tidak berdosa. Bagi siapa yang mencari keridhoan dari Allah, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya. Perbedaan itu suatu yang indah yang Allah berikan pada kita sebagai makhluk ciptaan-Nya. Jadi jangan biarkan perbedaan itu membuat kita terpecah menjadi golongan2. Tapi tetap Tauhidlah ajaran agama Islam. Laillahaillallah… Allahu Akbar… Sudah ketinggalan jaman membicarakan jenggot di masa sekarang, para ulama telah menyelesaikannya ratusan tahun yg lallu Imam Malik memakruhkan jenggot yang dibiarkan panjang sekali. Sebagian ‘ulama yang lain berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Bila ada kelebihannya (lebih dari segenggaman tangan) mesti dipotong. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja (lihat Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, hadits no. 383; dan lihat juga Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fath al-Bârî, hadits. No. 5442). hehe… seruuu… yg pasti dulu sy tidak berjenggot, sy bebas pergi kemana aja, mo ke masjid, klenteng, gereja, diskotik, dan semua tempat yg bisa sy injak, tetapi sekarang setelah saya menghidupkan sunnah yaitu berjenggot n ggot, sy ngak punya nyali lagi pergi2 ke tempat2 lain, selain ke masjid!!! ternyata berjenggot ada gunanya lhooo jika anda yakin itu benar, lakukanlah… dan jika anda kurang meyakininya cukup menghargai dengan membiarkannya… selesai ! Rasulullah shallallahu alaihi wasalam Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku maka dia bukan golonganku.” (HR. Bukhari) sudah jelas memanjangkan jenggot hukumnya wajib, kecuali ada dalil yg menghapuskannya. klo masih membantah, ya tanggung sendiri risikonya ulama skarng banyk munafik.. tes lh klo ngk percaya… jenggot t hukumny wajib karna llu priakan.. atw jgn jangan2 lu banci jd hukumny ngk wajib pde lu.. jenggot t fitrah bgi lg laki.. pembeda antara wanita.. oke.. peace islam forever.. hebat… bahasan jenggot sudah lebih dari 3 tahun.. yg jelas sy berjenggot dan berusaha mengikuti sunnah rosulullah.. perkara ada ga manfaatnya? saya yakin ada …. juga para sahabat yg lain merasakan manfaatnya.. buat sahabat yg belum berjenggot segeralah….. dan lihat dan rasakan apa yang terjadi Hukum memelihara jenggot adalah wajib dari jaman Rasulullah sampai jaman akhir nanti. tidak ada pergeseran dan perubahan. Seperti sabda Rasulullah bahwa sepeninggal Rasulullah itu akan ada banyak perselisihan, maka kembalikanlah kepada Al-Qur’an dan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk. Sekarang kita mencoba memahami permasalahan ini dengan Al-Qur’an dan Hadist. Ketika pendapat kalian sama sekali tidak berdalil maka tinggalkanlah pendapat kalian. Dan kembalilah kepada Dalil karena itulah yang mendekati benar. Wallahu a’lam Brati,jika saya tdk ingin masuk neraka,maka saya harus beli firdaus (obat penumbuh rambut) ya?biar tumbuh jenggot didagu saya.. Ya Allah, mg saya tetap muslim meskipun blm punya jenggot diusia sy ini.. Smg saya bisa masuk sorga meskipun trlahir tanpa jenggot yg puanjaang dan lebaad.. Wallahu alam bi showab. Yang disebut dalam hadist adalah membiarkan apa adanya.. Jadi kalau gak punya jenggot ya jangan terus numbuhin jenggot. Padahal Allah telah menakdirkan untuk tidak tumbuh jenggot. Wallahu a’lam Apapun yg manusia katakan tentang jenggot mk silahkan merujuk kepada dalil dari al qur’an dan as sunnah. namun dr keterangan diatas jelaslah para ulama terdahulu memiliki jenggot (terlepas dr apakah ia mencukurnya hingga habis atau tdk) dan itu merupakan 1 dr sepuluh fitrah manusia dan yg menjadikan pembeda antara laki2 dan wanita. kl hanya bicara atau berpendapat itu sangat mudah, namun apakah ungkapan kita itu bisa dipertanggung jawabkan disisi Alloh atau tdk.? ataukah itu hanyalah pernyataan yg keluar dr dalil akal saja. saudaraku… Islam Alloh ta’ala telah menyempurnakan islam, jika ada yg mengatakan Ajaran islam tidak relevan disetiap perkembangan jaman maka silahkan beristighfar. berhati hatilah dg ucapan anda. pelajarilah dul ilmui dulu baru bicara…smg Alloh memberilan hidayah kpd kt semua… apa apa yang Rasululloh SAW perintahkan maka kerjakanlah dengan penuh keikhlasan,,dan apa apa yang Rasululloh SAW larang maka tinggalkanlah.. Khadijah Al -Sinji Bukankah dunia ini adalah ujian???!!!.Allah pasti memasang banyak memasang jebakan2 didalamnya. perintah memelihara jenggot bagi laki2 salah satunya.ikhwah pasti mau lolos dari jebakan toh??? assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh saya hanya orang biasa yg masih awam tentang ilmu Islam kenapa jenggot dan isbal selalu d perdebatkan? kenapa banyak banyak kewajiban yg d tinggalkan? Setau saya,,wasiat terakhir dari Nabi Muhammad SAW adalah perintah tentang wajibnya kita untuk sholat dan kewajibanya sholatnya orang yg ada d pundak kita yg wajib saja msh bnyak yg pada ninggalin,,kenapa kita masih memperdebatkan tentang jenggot???? Apa ilmu yg kita pelajari itu harus d gunakan untuk berbantah bantahan?? Seharusnya keilmuan yg kita miliki ini akan lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT ,bukanya untuk saling berbantah bantahan. Untuk apa kita memiliki keilmuan seperti itu kalau hanya perpecahan ummat Islam yg terjadi. Semua mengaku bener,semua mengaku begini begitu, tapi lihat kenyataannya….. ”Umat Islam semakin terpecah belah” bukan saya menyepelekan yg sunnah, tapi yg wajib dulu kita perbaiki,, karna semakin hari semakin banyak kewajiban yg manusia tinggalkan. Musyrik d mana mana,, zina d mana mana,, manusia pada ninggalin sholat 5 waktu,, minuman keras(khamr) d jual bebas,, sehinggah membuat Allah murka. Lebih utama mana coba?? Memperbaiki moral manusia yg katanya mengaku Islam tp msh tetep pada maksiat,, atau memperdebatkan tentang jenggot??? Wassalam aneh juga kita ini, bisa gak berdiskusi yang lebih bermamfaat ke ummat masih banyak sunnah2 Rsulullah Saw yang lebih penting kita diskusikan dan kita amalkan hukum jenggot dan isbal itu jelas sunnat, bisakah kita berhenti di situ..? hukum perkara berjenggot dan bercelana di atas mata kaki , contohnya diuraikan dalam tulisan pada http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-mencukur-dan-memelihara-jenggot/ dan [...] waduuuuhhhhh…hebat anak negri ini jenggot aja komentarnya luar biasa, hemat saya yg mau pake jenggot silahkan asal rapi dan enak dipandang karena banyak jg non muslim yg jenggotnya luar biasa contohnya orang hindu mereka mayoritas pake jenggot dan orang nasrani jg begitu, karena awalnya jenggot untuk membedakan antara muslim dan non muslim, namun bagi yang tidak berjenggot jg ga dosa, jd tidak usah saling menyalahkan diantara kita yang pake jenggot silahkan yang ga pake yo monggo, karena kebanyakan kita berpegang hadist tapi tidak sedikit yang menginjak alquran yang karena sesungguhnya muslim itu bersaudara….. ana mencoba berbagi aja.. mudah2 ada mafaatnya Dalam Riset yang sedang dikaji para ilmuwan Amerika dan Eropa, Mereka mencoba meneliti islam lebih dalam, termasuk jenggot yang dimiliki para ulama muslim, hasil yang menakjubkan adalah : 1.Jenggot secara alamiah mengontrol kandungan minyak di wajah 2.Jika tumbuh 1 helai jenggot, maka disekitarnya akan tumbuh jenggot halus disekitarnya. 3.Dalam 1 Helai Jenggot menyerap lebih dari satu unsur yang menyebabkan wajah terlihat kusam. 4.Jika jenggot tersebut dicukur, maka membutuhkan waktu yang lama untuk menumbuhkannya secara alami. 5.Hal terakhir yang masih diteliti, Sifat orang yang memiliki jenggot lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. saya pegawai negeri..gak boleh memanjangkan jenggot….truus gimana…berarti..tiap hari saya berbuat dosa..karena gak punya jenggot…mohon jawabannya dan solusinya….. Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)Contoh kajian hukum memelihara jenggot yang baik, gimana mau bedakan orang kafir dengan mukmin,jika sekarang orang kafir juga mempunyai jenggot lebat dan kumis tipis.benarkah anda membuat artikel ini seluruh aliran islam merasa dirinya paling benar.apakah benar menganggap sesama muslim itu kafir?apakah benar menyalahkan sesama muslim?adakah Rosulullah mengajarkan begitu