Perlu diketahui bahwa Asuransi yang berlaku di mana-mana, hukumnya tidak sah karena mengandung gharar alias resiko. Dan semua bentuk transaksi yang ada ghararnya dilarang dalam Islam.
Sebab bila seseorang meng-asuransikan diri atau hartanya, maka ia harus membayar premi setiap tahunnya dalam jumlah tertentu, misal seseorang meng-asuransikan dirinya sejak umur 10 tahun dengan premi 1 juta tiap tahun, namun selama berpuluh-puluh tahun ia tetap sehat dan tidak mengalami kecelakaan atau hal-hal lain yang menyebabkan cairnya asuransi tersebut, hingga akhirnya ia cabut kembali asuransinya atau dia mati. Maka berarti selama ini dia telah kehilangan sejumlah uang secara percuma tanpa imbalan apa-apa. Demikian pula bila baru bayar sekali besoknya ia kecelakaan dan dapat asuransi dalam jumlah yang sekian kali lipat dari yang dibayarnya. Berarti pihak asuransi yang rugi dalam hal ini. Nah inilah gharar yang dimaksud dan dilarang dalam Islam.
Apalagi biasanya pihak asuransi akan berbelit-belit dalam mencairkan asuransinya, bila terjadi hal-hal semacam itu. Maka ini merupakan mumaathalah yang juga diharamkan dan menjadi alasan lain tidak bolehnya usaha semacam ini.
Jadi, bekerja di perusahaan asuransi hukumnya haram, karena usaha itu sendiri haram. Segeralah antum keluar dari situ dan cari pekerjaan lain yang halal.
Wallaahu a’lam.
(Dijawab oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, Lc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar