Minggu, 26 Agustus 2012

RUNDAYAN KETURUNAN HM RUYAT ILYAS FIRDAUS

RUNDAYAN KETURUNAN
Bapak HM ILYAS FIRDAUS RUYAT SMHK KAPT POL PURN


R ARADILAGA mempunyai dua anak yaitu Bpk BUNTAR dan Bpk MANGI ( Bpk MANGI bermukim didaerah Indramayu dan terputus hubungannya dengan keluarga Bpk BUNTAR yg berdiam didesa Cibentar )
1. Bpk BUNTAR menikah  dengan Ibu DARI
    mempunyai anak 4 orang , 2 putra dan 2 putri yaitu :
1.1. Bpk SUBA
1.2. Bpk NURKIAH
1.3. Ibu SAYEM
1.4. Ibu TAYIN SR

1.1. Bpk SUBA menikah 2 kali yaitu dengan Ibu JAMI dan Ibu ALIMPEN
a. Perkawinan dengan Ibu JAMI mempunyai 5 anak, 2 Putra dan 3 putri yaitu:
1.1.1. Bapak ASJA ( atau Bpk ANINTEN)
1.1.2. Ibu ANTIYEM
1.1.3. Ibu AWIT
1.1.4. Bapak SARTAM ( atau Bpk WARSIH )
1.1.5. Ibu RAWIS
b. Perkawinan dengan Ibu ALIMPEN tidak dikarunia anak

1.1.4. Bapak SARTAM (Bpk WARSIH ) menikah 3 kali yaitu  dengan Ibu AJEM, Ibu SAYEM dan Ibu SALMAH
a. Perkawinan dengan Ibu AJEM tidak dikarunia anak
b. Perkawinan dengan Ibu SAYEM, dikarunia anak yaitu ARNATI(perempuan) meninggal waktu bayi
c. Perkawinan dengan Ibu SALMAH*, dikarunia 3 anak yaitu:
1.1.4.1. RENI meninggal dunia pada usia 3 tahun
1.1.4.2. Ibu LEBI RUHAENI menikah 2 kali dengan Bpk KARI(bercerai)&Bpk ARTIM SUWARSA
              tidak dikarunia anak
1.1.4.3. Bpk H MOCH RUYAT SMHK KAPT Pol Purn (Haji ILYAS FIRDAUS-2002)
........C.Ibu SALMAH sebelum dinikahi Bpk SARTAM telah menikah dan mempunyai 2 anak yaitu
        C.1.Bpk  SAWOR SADIKIN
        C.2.  Bpk JAKA
    
        C.1. Bpk SAWUR SADIKIN  menikah 3 kali  yaitu
                a.  dengan Ibu NONO binti UPAS (bercerai)
                b.  dengan Ibu NONO binti TASMAT mempunyai 2 anak yaitu :
                      C.1.b.1. TARKIAN
                      C.1.b.2. Ibu ARINI
                c.  dengan Ibu UHA YUHANA binti ARKASIM mempunyai 2 anak yaitu :
                      C.1.C.1. Bapak UUN SUNARA  menikah Ibu SUNARIAH mempunyai anak yaitu
                                  C.1.c.1.1. MELLY
                                  C.1.c.1.2. FERRY
                                  C.1.c.1.3. DETRI
                      C.1.c.2. Ibu ETTY RUSNAETY menikah  Bpk SUWARSO mempunyai 2 Anak :
                                  C.1.C.2.1. RATNA AYU MIRAHANTI
                                  C.1.C.2.2.  DINA RESTU DEWATI

1.1.4.3. Bapak Haji MOCH RUYAT ILYAS FIRDAUS SmHk Menikah dengan Ibu Hajjah ENDARWATI AYINAH(HAJJAH SITI NURHALIDZA-2005) Binti MOCH ABDAR  ,
mempunyai anak 10, 6 putra 4 putri yaitu :
1.1.4.3.1.Bapak H ASEP TRIWARNO IR Menikah dengan Ibu Hj IKA SURTIKA   mempunyai anak
               1.1.4.3.1.1. ERICK SATRIA BASTAMAN SAk menikah dengan RANI PRATIWI
                                  1.1.4.3.1.1.1. .FAEYZA.....................................................
                                  1.1.4.3.1.1.2. ......................................................
               1.1.4.3.1.2. RYAN RINALDHIE SAk menikah dengan RATHIE
                                  1.1.4.3.1.2.1. .AQEELA....................................................
                                  1.1.4.3.1.2.2. ......................................................
1.1.4.3.2. ENDAN TRIUMVIANA meninggal dunia pada usia 3 bulan
1.1.4.3.3. TRISMAN ALAMSYAH meninggal dunia pada usia 7 hari
1.1.4.3.4. NUNUNG RITA NURHAYATI meninggal dunia pada usia 3Tahun
1.1.4.3.5. RINA YUSMILA meninggal dunia pada usia 7 hari
1.1.4.3.6 .Bapak WAWAN RAHAYU GUMELAR Ir Menikah dengan Ibu R KUSTINI  mempunyai anak
               1.1.4.3.6.1. RANGGA BENTAR RASPATI PUTRA SKomp
               1.1.4.3.6.2. FACHRY FIKAR FAUZIA RACHMAN
               1.1.4.3.6.3. FAHMI FAIZ BENTAR KABILA
1.1.4.3.7. RICKY AGUS MULYADI  meninggal dunia pada usia 6 bulan
1.1.4.3.8 .Bapak ARIEF SURYADI Ir Menikah dengan Ibu LINA TRI HAPSARI Ir  mempunyai anak
               1.1.4.3.8.1. NAUFAL BAGUS FEIRAWAN
               1.1.4.3.8.2. FIKRI FAIZ ZULFADHLI
               1.1.4.3.8.3. ALIKA RIEFNA TUNGGADEWI
               1.1.4.3.8.4. ARIQ FARREL MUHAMMAD meninggal dunia pada usia 3 bulan
1.1.4.3.9.Ibu ARUM ROCHJANI Menikah dengan Bapak HERRY PURWANTORO Bsc Pelayaran
               mempunyai anak yaitu :
               1.1.4.3.9.1. BELINDA PUTRI PURWANTININGRUM
               1.1.4.3.9.2. MIRANDA DEWI PURWANTININGRUM
               1.1.4.3.9.3. IRNANDA FIDELA PURWANTININGRUM
               1.1.4.3.9.3. ADRISTIANDA APRILIA PURWANTININGRUM
1.1.4.3.10.Ibu EMBANG MAWATI MPd Menikah dengan Bapak AMAT ASWANDI MPd
                mempunyai anak yaitu :
               1.1.4.3.10.1. HAROKI PANDEGA NAGARA
               1.1.4.3.10.2. PRAMUDYAS  PRAWIRA NAGARA
               1.1.4.3.10.3. HAIFA ADINDA  KESUMANINGTYAS
              





Kamis, 16 Agustus 2012

ZAKAT


A. Di kutip dari Almanhaj
Zakat Dalam Islam Kedudukan Dan Tujuan-Tujuan Syar'inya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Allâh Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân. Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz Radhiyallahu anhu ke Yaman,
  Cara Menghitung Zakat Mal Pada zaman dahulu, umat manusia menggunakan berbagai cara untuk bertransaksi d  an bertukar barang, agar dapat memenuhi kebutuhannya. Pada awalnya, kebanyakan menggunakan cara barter, yaitu tukar-menukar barang. Akan tetapi, tatkala manusia menyadari bahwa cara ini kurang praktis - terlebih bila membutuhkan dalam jumlah besar maka manusia berupaya mencari alternatif lain. Hingga akhirnya, manusia mendapatkan bahwa emas dan perak sebagai barang berharga yang dapat dijadikan sebagai alat transaksi antar manusia, dan sebagai alat untuk mengukur nilai suatu barang.
 Dalam perjalanannya, manusia kembali merasakan adanya berbagai kendala dengan uang emas dan perak, sehingga kembali berpikir untuk mencari barang lain yang dapat menggantikan peranan uang emas dan perak itu. Hingga pada akhirnya ditemukanlah uang kertas.
Dari sini, mulailah uang kertas tersebut digunakan sebagai alat transaksi dan pengukur nilai barang, menggantikan uang dinar dan dirham. Berdasarkan hal ini, maka para ulama menyatakan bahwa uang kertas yang diberlakukan oleh suatu negara memiliki peranan dan hukum, seperti halnya yang dimiliki uang dinar dan dirham.
Dengan demikian, berlakulah padanya hukum-hukum riba dan zakat. Bila demikian halnya, maka bila seseorang memiliki uang kertas yang mencapai harga nishab emas atau perak, ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% dari total uang yang ia miliki. Tuntunan Zakat Fithri Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah.
Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits.
 Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.
 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah zakat fithri, sebagaimana tersebut di dalam hadits : Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima.
Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah. Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).
 Imam Ibnul Mundzir mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau rahimahullah berkata,"Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib.” Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.
 Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya.
  Wajibkah Zakat Tijarah ? Hadits Samurah bin Jundab Dha'if. (Lemah) karena perawi yang bernama Ja’far bin Said, Khabib bin Sulaiman dan bapaknya seluruhnya majhul (tidak dikenal). Adz-Dzahabi berkata: “Ini adalah sanad yang gelap yang tidak bisa dijadikan sandaran hukum”. Al-Hafizh dalam At-Talkhish 2/217 berkata: “Di dalam sanadnya ada kemajhulan”. (untuk lebih rinci, lihat Al-Irwa’ no. 827). Al-Hafizh dalam Bulughul Maram no. 642 menyatakan: “Isnadnya layyin (tidak kuat)”.
 Hal ini di setujui oleh Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/276. Asy-Syaukani berkata di dalam Sailul jarar: “Di dalam sanadnya ada beberapa rawi yang majhul”. Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla 4/40: “Adapun hadits Samurah adalah hadits yang gugur, karena seluruh perawinya kecuali Sulaiman bin Musa dan Samurah adalah majhul. Kemudian seandainya hadits ini shahih, tetap tidak dapat menjadi hujjah buat mereka (yang mewajibkan zakat perdagangan), karena tidak ada keterangan bahwa sedekah itu adalah zakat fardlu/wajib. Bahkan jika zakat sedekah yang dimaksud adalah zakat wajib tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan waktu menunaikan, ukuran zakat yang dikeluarkan dan bagaimana cara mengeluarkannya, apakah dari barang dagangannya atau dengan penaksiran, kalau dengan penaksiran, lalu dengan apa? Adalah mustahil kalau Rasulullah mewajibkan zakat, tetapi beliau tidak menjelaskan berapa besar yang harus dikeluarkan? Dan bagaimana cara pengambilannya (nilai atau bendanya)? Membayar Zakat Fithri, Qurban Dan Aqiqah Dengan Uang Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat dari makanan di negara yang seorang muslim bermukim, pada akhir bulan Ramadhan. Zakat itu diserahkan kepada para fakir miskin di negeri itu. Lalu ada orang yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada lagi yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana. Ini termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at. Zakat fithri memiliki waktu tertentu untuk mengeluarkannya, yaitu malam hari raya atau dua hari sebelumnya, menurut para ulama. Begitu juga (zakat fithri) memiliki ketentuan daerah untuk membayarkannya, yaitu di tempat seorang muslim menghabiskan bulan (pada Ramadhan) tersebut. Dalam (membagikan) zakat, juga terdapat kekhususan yang berhak menerimanya. Yaitu orang-orang miskin di negeri tersebut. Dan (zakat fithri) juga mempunyai ketentuan jenisnya, yaitu makanan pokok. Oleh karena itu, haruslah terpenuhi kriteria-kriteria ini. Jika tidak, maka zakat itu termasuk ibadah yang benar dan juga tidak bisa melepaskan seseorang dari beban.
  Syarat Wajib Dan Cara Mengeluarkan Zakat Salah satu rukun Islam yang harus diamalkan seorang muslim, ialah menunaikan zakat. Keyakinan ini didasari perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran dan Sunnah. Bahkan hal ini sudah menjadi konsensus (ijma’) yang tidak boleh dilanggar. Adapun dalil dari Al Qur’an, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan firmanNya: "Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat".Kemudian dalil dari Sunnah, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata : Sesungguhnya ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, (beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Karena itu, jika engkau menjumpai mereka, serulah mereka kepada syahadat, tidak ada yang berhak disembah dengan haq, kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati engkau dalam hal itu, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari- semalam. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka ajarilah mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagi-bagikan kepada para faqir miskin dari mereka. Jika mereka telah mentaatimu dalam hal tersebut, maka berhati-hatilah terhadap harta-harta kesayangan mereka dan bertaqwalah dari doa-doa orang yang dizhalimi, karena tidak ada penghalang darinya dengan Allah". Kriteria Gharimin Penerima Zakat Status ekonomi yang berbeda, merupakan bagian dari realita kehidupan yang tidak bisa dipungkiri. Kondisi ini mestinya tidak mengganggu keharmonisan hubungan antara individu masyarakat yang berbeda status ekonominya, asal masing-masing mengerti hak dan kewajibannya. Karena, mereka sebenarnya saling membutuhkan; si miskin butuh si kaya, begitu sebaliknya. Disamping juga, tidak ada jaminan bahwa kondisi itu akan berlangsung selamanya. Terkadang bisa berubah seratus delapan puluh derajat, si miskin menjelma menjadi orang kaya sementara si kaya terpuruk menjadi si miskin. Ini alasan lain, kenapa si miskin dan si kaya selalu saling membutuhkan. Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang tidak mengerti, pura-pura tidak tahu atau memang tidak mau tahu masalah ini. Akibatnya berbagai macam permasalahan bermunculan. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin mengatur hubungan antara yang kaya dan yang miskin, agar terjalin rasa kasih sayang diantara sesama. Zakat yang Allâh Azza wa Jalla wajibkan atas orang kaya lalu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, merupakan salah satu dari cara Islam mengatur hubungan antara si kaya dan si miskin. Dengan ini, si kaya akan menyadari bahwa dalam harta mereka ada bagian untuk orang-orang miskin atau tidak mampu. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya orang miskin yang tidak meminta-minta)" Ancaman Meninggalkan Zakat Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,“Karena seorang hamba diuji dengan harta-bendanya dan anak-anaknya, kemudian kemungkinan kecintaannya terhadap hal itu akan membawanya mendahulukan hawa-nafsunya daripada menunaikan amanatnya. Allah memberitakan, bahwa harta dan anak-anak itu hanya sebagai cobaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala menguji para hambaNya dengan keduanya. Dan sesungguhnya keduanya sebagai pinjaman, yang akan ditunaikan kepada (Allah) Yang telah memberikannya, dan akan dikembalikan kepada Dia Yang telah meminjamkannya. Sesungguhnya di sisi Allah terdapat pahala yang besar. Jika kamu memiliki akal dan fikiran, maka utamakanlah karuniaNya yang agung daripada kenikmatan yang kecil, sementara, dan akan binasa. Maka orang yang berakal akan menimbang antara perkara-perkara dan mengutamakan perkara yang lebih pantas untuk diutamakan dan lebih berhak untuk didahulukan". Di antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang yang telah berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka, bahwa harta yang melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak tunduk dan taat kepada Penciptanya dalam mengatur harta Zakat ProfesiBarangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat). Kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama. Tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah. Seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hibah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya. Apabila ia ingin teliti menghitung haknya, ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar penghitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul (satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya. Selanjutnya ia keluarkan zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada tiap kali mencapai haul (satu tahun) semenjak tanggal kepemilikan harta tersebut. (Tetapi ingat syarat nishab di atas, pen). Namun apabila ia ingin enak dan menempuh cara yang longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Hukum Zakat Profesi Coba anda renungkan: Zakat adalah salah satu rukun Islam, sebagaimana syahadatain, shalat, puasa, dan haji. Mungkinkah anda dapat menolerir bila ada seseorang yang berijtihad pada masalah-masalah tersebut dengan mewajibkan sholat selain sholat lima waktu, atau mengubah-ubah ketentuannya; subuh menjadi 4 rakaat, maghrib 5 rakaat, atau waktunya digabungkan jadi satu. Ucapan syahadat ditambahi dengan ucapan lainnya yang selaras dengan perkembangan pola hidup umat manusia, begitu juga haji, diadakan di masing-masing negara guna efisiensi dana umat dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan umat. Dan puasa ramadhan dibagi pada setiap bulan sehingga lebih ringan dan tidak memberatkan para pekerja pabrik dan pekerja berat lainnya. Mungkinkah anda dapat menerima ijtihad ngawur semacam ini? Bila anda tidak menerimanya, maka semestinya anda juga tidak menerima ijtihad zakat profesi, karena sama-sama ijtihad dalam amal ibadah dan rukun Islam. Terlebih-lebih telah terbukti dalam sejarah bahwa para sahabat nabi dan juga generasi setelah mereka tidak pernah mengenal apa yang disebut-sebut dengan zakat profesi, padahal apa yang disebut dengan gaji telah dikenal sejak lama, hanya beda penyebutannya saja. Dahulu disebut dengan al 'atha' dan sekarang disebut dengan gaji atau raatib atau mukafaah. Tentu perbedaan nama ini tidak sepantasnya mengubah hukum. Zakat Fithri Zakat fithri adalah zakat yang diwajibkan karena berbuka dari bulan Ramadhan. Zakat tersebut wajib atas setiap individu muslim, kecil, besar, laki-laki, wanita, merdeka, maupun budak. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wani-ta, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin." Zakat fithri diwajibkan pada bulan Sya'ban dari tahun kedua Hijriyyah. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala pelanggaran yang mungkin terjadi saat puasa, baik berupa melakukan perbuatan yang sia-sia, atau perkataan yang keji, sekaligus untuk membantu orang-orang yang fakir. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan ad-Daraquthni, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat 'Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat 'Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah)." Pajak Dalam Islam Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” . Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya). Nasihat Kepada Orang Yang Keberatan Mengeluarkan Zakat, Zakat Dibagikan SendiriNasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya). Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang? Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Zakat Piutang Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut. Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Nasihat Kepada Orang Yang Keberatan Mengeluarkan Zakat, Zakat Dibagikan Sendiri Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya). Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Hukum Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang? Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Zakat Piutang Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat. Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut. Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Membayar Zakat Untuk Pencetakan Buku-Buku Dan Kaset-Kaset Dakwah Tidak diragukan lagi, bahwa kemaslahatan menyeru manusia ke jalan Allah (da’wah ilallah), menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, membantah para penentang dan perusak, membongkar keraguan yang dilancarkan oleh orang-orang kafir dan munafikin serta hal-hal lainnya, itu semua termasuk menolong agama Allah dan menyebarkan agama-Nya, yang mana hal itulah yang diridhai-Nya, dicintai dan diwajibkan kepada manusia. Jika segi ini tidak berfungsi, karena tidak ada yang mendanainya, tidak ada yang menyerahkan bantuan kepada imam dan tidak ada yang memberikan sumbangan untuk para da’i demi kelangsungan mereka dalam melaksanakan tugas mereka, maka wajib dikeluarkan dari dana zakat. Hal ini demi terealisasinya kemaslahatan tersebut. Karena terkadang menyerahkan nafkah kepada mereka lebih penting daripada yang lainnya. Kewajiban Dan Urgensi ZakatMotivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak mengeluarkannya sesuai syari’at. Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih baik. Apakah Sah Sedekah Dari Orang Yang Berhutang Shadaqah termasuk jenis infak yang dianjurkan secara syari’at, ia merupakan perbuatan baik kepada hamba-hamba Allah apabila tiba waktunya. Seseorang diberi ganjaran pahala karenanya, dan setiap orang akan berada di naungan sedekahnya pada hari kiamat. Dia tetap dikabulkan, sama saja apakah atas seseorang yang memiliki tanggungan hutang maupun tidak menanggung hutang, apabila telah sempurna syarat-syarat dikabulkannya amalan, yakni dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, berasal dari usaha yang baik dan dilakukan pada tempat yang tepat. Dengan dipenuhinya syarat-syarat ini, jadilah dia amal yang terkabul menurut ketetapan dalil syariat, tidak dipersyaratkan keharusan tiadanya hutang atas diri seseorang, akan tetapi apabila hutang itu meliputi seluruh harta miliknya maka perbuatan itu (bersedekah) bukanlah tindakan yang bijaksana. Tidak diragukan lagi, bahwa kemaslahatan menyeru manusia ke jalan Allah (da’wah ilallah), menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, membantah para penentang dan perusak, membongkar keraguan yang dilancarkan oleh orang-orang kafir dan munafikin serta hal-hal lainnya, itu semua termasuk menolong agama Allah dan menyebarkan agama-Nya, yang mana hal itulah yang diridhai-Nya, dicintai dan diwajibkan kepada manusia. Jika segi ini tidak berfungsi, karena tidak ada yang mendanainya, tidak ada yang menyerahkan bantuan kepada imam dan tidak ada yang memberikan sumbangan untuk para da’i demi kelangsungan mereka dalam melaksanakan tugas mereka, maka wajib dikeluarkan dari dana zakat. Hal ini demi terealisasinya kemaslahatan tersebut. Karena terkadang menyerahkan nafkah kepada mereka lebih penting daripada yang lainnya. Kewajiban Dan Urgensi Zakat Motivasi untuk menulis catatan ini ialah menasehati dan mengingatkan kewajiban zakat yang diremehkan oleh banyak umat Islam. Mereka tidak mengeluarkannya sesuai syari’at. Zakat adalah hak Allah, tidak boleh memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh seseorang mengambil manfaat bagi dirinya sendiri atau menolak kemudharatan, dan tidak pula dengan zakat itu supaya hartanya terjaga atau terelakkan dari keburukan. Tetapi wajib atas setiap muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak, karena merekalah yang berhak menerimanya, bukan karena tujuan lain, disertai dengan jiwa yang bersih dan ikhlas karena Allah, sehingga ia berbeda dari tanggungannya dan berhak mendapatkan pahala dan ganti yang lebih baik. Apakah Sah Sedekah Dari Orang Yang Berhutang Shadaqah termasuk jenis infak yang dianjurkan secara syari’at, ia merupakan perbuatan baik kepada hamba-hamba Allah apabila tiba waktunya. Seseorang diberi ganjaran pahala karenanya, dan setiap orang akan berada di naungan sedekahnya pada hari kiamat. Dia tetap dikabulkan, sama saja apakah atas seseorang yang memiliki tanggungan hutang maupun tidak menanggung hutang, apabila telah sempurna syarat-syarat dikabulkannya amalan, yakni dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, berasal dari usaha yang baik dan dilakukan pada tempat yang tepat. Dengan dipenuhinya syarat-syarat ini, jadilah dia amal yang terkabul menurut ketetapan dalil syariat, tidak dipersyaratkan keharusan tiadanya hutang atas diri seseorang, akan tetapi apabila hutang itu meliputi seluruh harta miliknya maka perbuatan itu (bersedekah) bukanlah tindakan yang bijaksana. Apakah Syarat Wajibnya Zakat ? Syarat wajibnya zakat adalah : Islam, merdeka, memiliki (mencapai)nishab dan tetatpnya harta, serta telah lewat satu tahun kecuali pada zakat Mu’syirat (buah atau bijian). Adapun Islam : Karena seorang kafir tidak diwajibkan membayar zakat, tidak diterima darinya kalau dia mengeluarkan hartanya dengan nama zakat, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” Akan tetapi pernyataan kami bahwa zakat tidak diwajibkan atas orang kafir dan tidak sah (diterima zakat) darinya tidak berarti bahwa dia akan dimaafkan dari dosa itu di akhirat, bahkan dia akan disiksa karenanya. Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak, Bolehkah Pajak Menggantikan Zakat? Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat. Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara. Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging ?Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry. Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Membayarkan Zakat Fithri Untuk Saudara Perempuan Dan Zakat Fithri Harus Dibagikan Di Negeri Setempat Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya. Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang.Membelanjakan Atau Menyalurkan Zakat Untuk Pembangunan Masjid ? Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan "innama", Dia berfirman. "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran ilmu dan semacamnya. Bagaimana Cara Orang Yang Berdomisili Di Luar Negeri Mengeluarkan Zakatnya Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya. Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Hukum Zakat Emas Yang Dipakai Secara Berlebihan, Zakat Perhiasan Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun. Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda. "Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api .?" Hukum Zakat Perhiasan Yang Diproyeksikan Untuk Dipakai Dan Belum Dizakati Jika Anda belum mengetahui kewajiban zakat kecuali setelah menjualnya, maka hal itu tidak masalah, tapi jika Anda telah mengetahui kewajiban zakat maka hendaknya Anda mengeluarkan zakatnya dari setiap satu ribu real, dua puluh lima real untuk satu tahun, begitu juga dengan tahun-tahun sebelumnya, Anda tetap diharuskan mengeluarkan zakat sesuai dengan harga emas di pasaran. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen dari nilainya berupa mata uang yang berlaku. Adapun jika Anda tidak mengetahui kewajiban zakat kecuali pada tahun terakhir, maka wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat pada tahun terakhir itu. Hutang Tidak Menghalangi Zakat Barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga tabungan anda yang berada di bank, anda wajib menzakatinya ketika tabungan tersebut sudah mencapai haul. Sedangkan harta anda yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan bahwa harta tersebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib menzakatinya. Zakat Kepada Ibu, Zakat Kepada Anak Perempuan Yang Fakir Dan Zakat Kepada Saudara Yang Dekat Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Hukum Memberi Shadaqah Kepada Pengamen Dan Pengemis Dalam hal ini hukumnya berbeda-beda tergantung kondisi dan personil masing-masing. Telah diketahui, bahwa banyak di antara para pengamen dan pengemis itu yang sebenarnya bukan orang-orang yang membutuhkan bantuan, bahkan mereka itu orang-orang kaya yang banyak harta, tapi mereka menjadikan hal ini sebagai profesi (mata pencaharian) dan tidak bisa meninggalkannya. Jika anda melihat pengamen atau pengemis itu laki-laki yang tampak masih kuat dan segar, jangan anda beri, karena ia mampu bekerja seperti para pekerja lainnya. Sedangkan anak-anak, yang bukan pengamen atau pengemis sebenarnya dapat diketahui dari kerapian dan kemantapan penampilan, hal ini menunjukkan bahwa ia menjadikan "meminta-minta" sebagai kebiasaan sehingga terbiasa. Menyalurkan Zakat Untuk Kepentingan Situs Islam Orang yang memperhatikan situs Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang sejalan dengan manhaj Salaf Shalih di jaringan informasi internasional (internet) kadang mendapatkan bahwa situs-situs itu telah menyebarkan informasi ilmiah dan dakwah seputar dunia Islam. Kami sendiri telah melihat dampak positif dari situs-situs itu, yang mana dari hari ke hari terus bertambah non Muslim yang memeluk Islam, di samping situs-situs itu pun berusaha membantah berbagai isu meragukan yang berkembang seputar Islam. Lain dari itu, situs-situs itu pun mempunyai peranan yang besar dalam memperbaiki aqidah, ibadah dan hal-hal besar lainnya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum membayarkan zakat untuk menyokong anggaran situs-situs tersebut ? Apakah Semua Orang Yang Mengulurkan Tangan Meminta Zakat, Berhak Menerima Zakat Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun -kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus -kita berlindung kepada Allah darinya- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya"Mengeluarkan Zakat Fithri Pada Sepuluh Hari Terakhir, Menambah Zakat Fithri Dengan Niat Sedekah Ya, diperbolehkan bagi seseorang untuk menambah zakat fithri dan berniat sedekah pada tambahannya itu. Dari dalil ini, apa yang dilakukan oleh sebagian orang sekarang ini yang berkewajiban sepuluh takar zakat fithri misalnya, dia membeli satu karung berisi beras yang isinya lebih dari sepuluh takar zakat fithri, dia keluarkan bersama-sama baik dari dirinya maupun dari penghuni rumahnya, perbuatan ini boleh apabila diyakini bahwa isi karung itu setara dengan kewajiban zakatnya atau justru lebih banyak ; karena takaran zakat fithri bukanlah suatu keharusan mutlak kecuali sekedar untuk diketahui standar ukurannya, apabila kita telah mengetahui ukuran yang terdapat di dalam karung ini lalu kita berikan kepada orang fakir maka tidak mengapa. Lupa Mengeluarkan Zakat Fithri Sebelum Ied, Membagikan Zakat Fithri Kepada Kaum Fakir Negerinya Tidak diragukan bahwa sunnahnya ialah mengeluarkan zakat fithri sebelum shalat Ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi tidak berdosa atasmu mengenai apa yang telah Anda perbuat, sebab mengeluarkannya sesudah shalat itu berpahala, Alhamdulillah. Meskipun terdapat dalam hadits bahwa itu termasuk sedekah, tetapi itu tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan pahala. Kami berharap semoga hal itu diterima (di sisi Allah) dan menjadi zakat secara sempurna karena Anda tidak menunda dengan sengaja dan Anda terlambat hanya karena lupa. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam kitabNya yang agung. " Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" Apakah Sedekah Dan Zakat Hanya Dikhususkan Pada Bulan Ramadhan Saja ? Sedekah tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu Ramadhan, Ya Allah kecuali apabila Ramadhan telah dekat, misalnya haul hartanya pada bulan Sya'ban lalu dia menunggu sampai Ramadhan, maka ini tidak mengapa. Adapun jikalau haul hartanya jatuh pada bulan Muharram misalnya, dia tidak boleh menundanya sampai Ramadhan, tetapi boleh dia dahulukan pada bulan Ramadhan sebelum tibanya bulan Muharram, tidak mengapa hal itu dilakukan. Penundaan dari waktu wajibnya tidak boleh dilakukan, karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, harus dinaikan ketika muncul sebabnya itu dan tidak boleh diakhirkan darinya.Hukum Memberikan Zakat Kepada Para Penuntut Ilmu Atau Pelajar? Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi sabilillah, Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan Allah sebagai salah satu arah yang berhak dsalurkan zakat. Dia berfitman. “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat. Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Boleh Zakat Fithri Dengan Beras ? Beberapa ulama mengatakan bahwa jika lima macam barang yakni gandum, kurma, tepung syair, kismis, dan keju masih ada maka zakat fithri tidak boleh diwujudkan dengan yang lainnya, pendapat ini bertentangan mutlak dengan pendapat orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya boleh saja mengeluarkan zakat fithri berbentuk lima macam ini dan sejenisnya, bahkan sampai berbentuk dirham sekalipun, sehingga kedua pendapat ini saling bertentangan. Yang benar adalah bahwa diperbolehkan mengeluarkannya dalam bentuk makanan yang biasa dimakan manusia. Zakat Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asal Wajibnya, Zakat Fithri Mengikuti Orang Dimana Berada Zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak ada yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak menerima zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat, bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang ada. Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.Memberikan Zakat Harta Atau Fithri Kepada Kerabat Yang Fakir Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan hal yang dibolehkan. Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang?Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya di tangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada di tangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tidak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang. Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun. Zakat Rumah Dan Kendaraan, Zakat Barang Yang Disewakan Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zakat Bangunan, Toko Dan Tanah Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Zakat Tanah Yang Dipersiapkan Untuk Diperjualbelikan Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan. Sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, di antaranya firman Allah. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu ia berkata : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan"Tidak Boleh Menyerahkan Zakat Kepada Ibu Dan Orang Yang Meninggalkan Shalat Anda tidak boleh menyerahkan zakat anda tersebut kepada Ibu anda, sebab ibu bapak tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat. Dan juga ibu anda tersebut telah tercukupi kebutuhannya oleh bapak anda. Sementara saudara lelaki anda itu, maka tidak boleh menyerahkan zakat kepadanya selama ia masih meninggalkan shalat. Sebab shalat merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimah syahadat. Dan juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja kafir hukumnya. Ditambah lagi ia seorang yang berkemampuan dan sanggup berusaha. Bilamana ia membutuhkan nafkah, maka orang tuanyalah yang berhak memenuhinya, sebab orang tuanyalah yang bertanggung jawab atas dirinya dalam nafkah selama mereka berkemampuan.Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan ke ikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Dan jika ia punya hutang. Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya) setelah dialokasikan untuk menafkahi kelaurganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut. Cara Membayar Zakat Harta Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul. Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya'ban harus dizakati pada Sya'ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar'i, maka boleh juga. Berzakat Kepada Saudaranya Tanpa Sepengetahuan Suaminya Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Zakat Kepada Suami Yang Berhutang Dan Zakat Kepada KeponakanAnda wajib mengeluarkan zakat dari harta yang Anda miliki jika harta Anda itu telah mencapai nisab atau melebihinya, bila harta itu berupa emas atau perak atau harta lainnya yang wajib dizakati. Dan jika suami Anda telah mengeluarkan zakat untuk harta Anda dengan izin Anda maka hal itu tidak masalah. Begitu juga jika ayah Anda atau saudara Anda atau orang selain keduanya mengeluarkan zakat atas nama Anda dengan seizin Anda, maka yang demikian itu tidak mengapa. Anda boleh memberikan zakat kepada keponakan Anda sebagai pertolongan baginya untuk menikah jika ia lemah dalam segi materi. Menghitung Zakat Perhiasan Dan Cara Mengeluarkannya Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu. Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak seharga emas yang dikeluarkan.   Bagaimana Mengeluarkan Zakat Perhiasan Emas Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya. Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Dalam Bentuk Makanan, Pakaian Atau Selainnya Sebaiknya mengeluarkan zakat harta dari jenisnya itu sendiri, kecuali harta perdagangan yang dinilai dan dikeluarkan zakat nilainya dalam bentuk uang. Tetapi jika muzakki (orang yang berzakat) memandang perlu untuk membeli kebutuhan pokok dengan zakat tersebut untuk fakir miskin, seperti pakaian, nafkah dan perabot, sedangkan ia membutuhkannya, maka diperbolehkan. Kemudian zakat tersebut diberikan kepada pihak penerima zakat yang telah disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, walaupun mereka kerabat :"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat...dst. Tidak Mengeluarkan Zakat Perhiasan Selama Dua Puluh Tahun Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal (enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari seluruhnya.

Surat Al-Baqarah Ayat 261 - 274 berisi Sedekah


261. Perumpamaan orang-orang yang membelanjakan harta-bendanya di jalan Allah bagai menanam sebutir benih yang tumbuh menjadi tujuh tangkai, setiap tangkai menghasilkan seratus butir. Begitulah Allah melipat gandakan ganjaran bagi orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha luas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui. 262. Mereka yang mendermakan hartanya di jalan Allah. Kemudian tidak diiringinya dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyinggung perasaan orang yang menerimanya, mereka berhak mendapat pahala dari Allah dan tidak akan merasa takut dan susah. 263. Tutur kata yang baik dan pemaaf, lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan menyinggung perasaan. Allah Maha Kaya dan Penyantun. 264. Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu hapus pahala sedekahmu, dengan menempelakkan kebaikanmu dan melukai perasaan si penerima. Samalah halnya dengan orang yang mendermakan hartanya karena ingin pujian orang, sedang dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Perumpamaannya sama dengan sebuah batu yang licin, di atasnya ada tanah. Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, sampai licin tandas tanahnya. Hilang percuma semua usaha mereka itu. Allah tidak akan memberi pimpinan kepada orang-orang yang kafir. 265. Perumpamaan orang yang mendermakan harta-bendanya demi mengharapkan keridhaan Allah dengan penuh keyakinan, adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang mendapat siraman hujan lebat, hasilnya dua kali lipat. Kalau hujan lebat tidak ada, hujan gerimispun sudah memadai. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. 266. Adakah di antara kamu yang ingin menjadi pemilik kebun kurma dan anggur, yang di dalamnya banyak mengalir sungai-sungai, dan segala buah-buahan ada. Pemilik itu sudah tua, anak-anaknya sama lemah, tiba-tiba kebunnya itu dilanda prahara yang mengandung api, lalu kebun itu terbakar habis seluruhnya? Begitulah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya supaya kamu pikirkan. 267. Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik, begitu juga hasil bumimu yang telah Kami keluarkan untukmu. Jangan sengaja kamu berikan yang tidak baik, sedang kamu sendiri tidak mau menerimanya yang seperti itu kecuali dengan memicingkan mata. Ketahuilah! Bahwa Allah Maha Kaya dan Terpuji. 268. Setan itu menakut-nakuti kamu akan jatuh miskin dan menyuruh kamu berbuat yang tidak baik Kikir.. Sedangkan Allah menjadikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu. Allah Maha Luas Pemberian-Nya dan Mengetahui. 269. Tuhan memberikan kebijaksanaan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang diberi-Nya kebijaksanaan itu, berarti ia telah mendapat banyak kebaikan. Hanya orang-orang yang mau berpikir saja yang dapat mengambil pelajaran ini. 270. Apa yang telah kamu nafkahkan atau apa saja yang telah kamu nadzarkan, kesemuanya itu diketahui Allah. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya. 271. Jika sedekah itu kamu berikan secara berterang-terang, itu adalah baik, dan jika kamu lakukan secara diam-diam, lalu kamu berikan kepada orang-orang fakir miskin, itu lebih baik lagi untukmu, dan dapat menghapuskan sebagian dari kesalahanmu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan. 272. Bukanlah wewenangmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah yang berwenang memberikan petunjuk itu kepada yang dikehendaki-Nya. Apa saja dari harta yang baik yang kamu nafkahkan di jalan Allah, maka pahalanya adalah untuk dirimu sendiri. Dan tidaklah kamu nafkahkan harta itu dengan tujuan lain, kecuali mencari keridhaan Allah semata-mata. Apa yang kamu nafkahkan di jalan Allah dari harta yang baik akan dicukupkan pahalanya kepadamu, sedangkan kamu tidak akan dianiaya. 273. Berikanlah nafkahmu itu kepada: kaum fakir miskin yang tertahan dalam sabilillah, mereka yang tidak dapat pergi berusaha ke mana-mana, mereka yang oleh orang yang tidak mengetahuinya disangka golongan berpunya, padahal mereka itu dapat dikenal kemiskinannya dari tanda-tandanya, dan mereka yang tidak mau minta-minta secara minta dikasihani Mereka adalah orang-orang Muhajirin yang disebut "Ahlushshuffah" yang tinggal dalam asrama di serambi mesjid Madinah pada zaman Nabi s.a.w. sebagai tentara dan ahli hafal Al Qur'an kurang lebih tiga empat ratus banyaknya.. Apa saja dari harta yang baik yang kamu nafkahkan di jalan Allah itu, Allahpun mengetahui-Nya. 274. Orang-orang yang menafkahkan harta kekayaannya baik di waktu malam maupun di waktu siang, baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan, berhak mendapat ganjaran dari Allah. Mereka tidak akan merasa takut dan tidak pula merasa susah. AYAT HUKUM RIBA 275. Orang-orang yang makan riba itu tidak dapat berdiri tegak melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan. Itu disebabkan pendapat mereka yang mengatakan: bahwa jual beli itu sama dengan sistim riba. Padahal Allah telah menghalalkan sistim jual beli dan mengharamkan sistim riba. Maka barangsiapa yang telah menerima pengajaran dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka untuk dia ialah yang sudah diambilnya dahulu. Urusannya terserah kepada Allah. Tetapi siapa yang mengulang kembali, mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. 276. Allah akan menghapuskan sistim riba dan akan memperkembangkan sistim sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafirannya, selalu berbuat dosa. 277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, menegakkan sembahyang dan menunaikan zakat, akan mendapat ganjaran dari Tuhan. Mereka tidak akan merasa takut dan tidak pula bersedih hati. 278. Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah! Tinggalkanlah sisa-sisa dari sistim riba itu, jika kamu benar-benar beriman. 279. Jika kamu tidak mau mengerjakan Meninggalkan sisa-sisa sistim riba, dengan pengertian masih memungutnya.. maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu mau bertobat Berhenti memungut riba., maka kamu berhak menerima kembali uang pokok modalmu. Kamu tidak merugikan dan tidak pula dirugikan. 280. Jika si peminjam itu dalam kesukaran, maka beri tangguhlah sampai dia berkelapangan. Dan kalau kamu sedekahkan sebagian atau semua hutangnya itu, maka itu lebih baik bagimu kalau kamu mengetahui. 281. Hendaklah kamu ingat akan datangnya suatu hari di mana kamu semuanya akan dipulangkan kepada Allah, kemudian masing-masing orang akan dicukupkan balasan segala amal perbuatannya, dan mereka tidak akan dirugikan. 282. Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan hutang piutang dalam waktu yang ditentukan, tuliskanlah! Hendaklah ada di antaramu penulis yang akan menulisnya dengan jujur. Dan janganlah penulis itu enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya hendaklah dituliskannya! Hendaklah orang yang bersangkutan membacakan apa yang hendak dituliskan itu, dan hendaklah bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah bertindak mengurangi sedikitpun dari jumlahnya. Jika orang yang bersangkutan itu lemah keadaan rohani atau jasmaninya, atau dia tidak mampu membacakannya, hendaklah dibacakan oleh walinya dengan jujur. Dan hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi. Jika tidak ada dua orang saksi laki-laki, boleh juga seorang laki-laki dan dua orang perempuan, dari orang-orang yang kamu sukai sebagai saksi, supaya yang satu dapat mengingatkan yang lainnya apabila terjadi kekeliruan di antara keduanya. Para saksi itu janganlah enggan memberikan keterangannya apabila mereka dipanggil. Janganlah kamu merasa bosan menuliskan hutang piutang itu baik kecil maupun besar sampai batas jangka waktunya. Cara demikian lebih jujur dalam pandangan Allah, lebih kuat dalam hal persaksian dan satu-satunya jalan yang terdekat untuk tidak menimbulkan keraguan, kecuali dalam hal perdagangan tunai yang kamu jalankan di antaramu, tidak mengapa jika tidak secara tertulis. Pakailah saksi jika kamu mengadakan jual beli. Penulis dan saksi janganlah mempersulit dan dipersulit. 283. Jika hal ini kamu lakukan, maka perbuatan itu adalah sesuatu kefasikan bagimu. Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah. Allah memberikan pelajaran kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui akan segala-galanya. Jika kamu dalam perjalanan, sedang penulis tidak ada, maka hutang piutang itu dilakukan secara gadai dengan jaminan. Tetapi jika kedua belah pihak telah percaya mempercayai, hendaknya orang yang dipercayai berhutang itu membayar hutangnya, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan para saksi janganlah menyembunyikan kesaksiannya. Barangsiapa yang menyembunyikan kesaksiannya berarti sudah berdosalah hatinya. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Rabu, 15 Agustus 2012

kitab Zakat

Bab 1: Diwajibkannya Zakat Dan Firman Allah, “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (a1-Baqarah: 110) Search Ibnu Abbas r.a. berkata, “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, ‘Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf ‘menahan diri dari perbuatan buruk’.'”[1] 698. Abu Hurairah r.a. mengatakannya bahwa seorang dusun datang kepada Nabi saw lalu berkata, “Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga.” Beliau menjawab, “Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Ia berkata, “Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), saya tidak menambah atas ini.” Ketika orang itu berpaling, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihat lah orang ini.” 699. Abu Hurairah berkata, “Ketika Rasulullah wafat, dan yang menjadi Khalifah sepeninggal beliau adalah Abu Bakar, maka kafirlah orang-orang yang kafir dari kalangan bangsa Arab. Umar berkata kepada Abu Bakar, ‘Bagaimana engkau akan memerangi orang-orang, sedangkan Rasulullah telah bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan, ‘Tiada tuhan melainkan Allah.’ Barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara daripadaku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, dan hisabnya atas Allah ta’ala?’ Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari anak kambing (dalam satu riwayat: seikat tali) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.’ Umar berkata, ‘Demi Allah, hal itu tidak lain karena (aku melihat bahwa 2/125) Allah telah membuka hati Abu Bakar untuk (memeranginya), maka saya tahu bahwa hal itu betul.’” Ibnu Bukair dan Abdullah berkata dari al-Laits, “Lafal ‘anaq’ ‘anak kambing’ itulah yang lebih tepat.”[2] Catatan: [1] Ini adalah bagian dari haditsnya yang panjang mengenai kisah Abu Sufyan sebelum masuk Islam bersama Hiraklius, Kaisar Rumawi, dan akan disebutkan secara lengkap pada “65 -AL-JIHAD / 102- BAB”. [2] Riwayat ini mu’allaq, dan al-Hafizh tidak mentakhrijnya di tempatnya. Ia mengatakan pada bab selanjutnya (40) bahwa adz-Dzahili me-maushul-kannya di dalam az-Zuhriyyat dari Abu Shalih (yakni Abdullah bin Shalih) dari al-Laits. Saya (al-Albani) berkata, “Dan penyusun (Imam Bukhari) me-maushul-kannya pada ’88-AL-MURTADDIN’ dari Yahya bin Bukair seorang diri.” Bab 2: Bai’at Untuk Menunaikan Zakat. Firman Allah, ‘Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (at-Taubah: 11) (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan bagian dari hadits Jarir bin Abdullah yang tertera pada nomor 41 di muka.”) Bab 3: Dosa Orang Yang Menolak Untuk Membayar Zakat. Firman Allah, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam. Lalu, dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. (Kemudian dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (at-Taubah: 34-35) Search 700. Abu Hurairah r.a. berkata, “Nabi bersabda, ‘Unta itu akan datang kepada pemiliknya dengan keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemiliknya tidak memberikan haknya. Maka, unta itu menginjaknya dengan telapak kakinya. Kambing itu akan datang kepada pemiliknya dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Tetapi, ternyata pemilik nya tidak memberikan haknya. Maka, kambing itu menginjaknya dengan telapak kakinya dan menanduk dengan tanduknya. Di antara haknya ialah diperas susunya di tempat air untuk diminum orang-orang miskin. Salah seorang di antaramu akan membawa kambing di atas tengkuknya (pada hari kiamat) dan kambing itu bersuara. Orang itu berkata, ‘Hai Muhammad.’ Lalu, aku menjawab, ‘Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah barang sedikit pun, aku telah menyampaikan.’ Tidaklah seseorang datang membawa unta di atas tengkuknya dan unta itu bersuara. Orang itu berkata, ‘Hai Muhammad.’ Aku menjawab, ‘Aku tidak kuasa menolongmu dari (azab) Allah sedikit pun, dan aku telah menyampaikan.’” 701. Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka harta itu akan dijadikan seperti ular jantan botak (karena banyak racunnya dan sudah lama usianya). Ular itu mempunyai dua taring yang mengalungi lehernya pada hari kiamat. Kemudian ular itu menyengatnya dengan kedua taringnya. Ia mencengkeram kedua rahangnya dengan berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.’ Kemudian beliau membaca ayat, ‘Sekali-kali janganlah orang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Tetapi, kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di leher mereka di hari kiamat. Kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ (Dalam satu jalan periwayatan dengan redaksi yang berbunyi: ‘Harta simpanan seseorang dari kamu itu besok pada hari kiamat akan menjadi ular jantan yang botak, dan pemiliknya lari menjauhinya. Tetapi, ular itu mengejarnya sambil berkata, ‘Aku adalah harta simpananmu.’ Rasulullah bersabda, ‘Demi Allah, ular itu terus mengejarnya. Sehingga, ia membentangkan tangannya, lalu ular itu mengunyahnya dengan mulutnya.’ Sabda beliau selanjutnya, ‘Apabila pemilik binatang ternak itu tidak memberikan haknya (zakat nya), niscaya ternak itu akan dikuasakan atasnya pada hari kiamat. Lalu, akan menginjak-injak wajahnya dengan telapak kakinya.’ 8/60).” Bab 4: Sesuatu yang Telah Dikeluarkan Zakatnya, Maka Itu Bukanlah Harta Simpanan, Mengingat Sabda Nabi, “Pada harta yang kurang dari lima uqiyah tidak wajib dizakati.” Search Dari Khalid bin Aslam,[3] ia berkata, “Kami pernah keluar bersama Abdullah bin Umar r.a., lalu ada seorang desa berkata, ‘Beritahukanlah kepadaku tentang firman Allah, ‘walladziina yaknizuu nadzdzahaba wal-fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah’ ‘Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya di jalan Allah’.’ Ibnu Umar berkata, ‘Barangsiapa yang menyimpannya dan tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka celakalah dirinya. Ketentuan ini adalah sebelum kewajiban zakat itu diturunkan. Lalu, setelah diturunkan, maka zakat itu dijadikan oleh Allah sebagai pencuci bagi seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang.’” 702. Abu Sa’id r.a. berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Tidak ada zakat pada apa yang di bawah lima uqiyah (20 mitsqal emas atau 200 dirham perak), tidak ada zakat pada apa (unta) yang di bawah lima ekor, dan tidak ada zakat pada apa (hasil tanaman) yang di bawah lima wasaq.”[4] 703. Zaid bin Wahab berkata, “Saya berjalan-jalan melalui suatu desa yang bernama Rabdzah. Tiba-tiba saya bertemu dengan Abu Dzar. Lalu, saya bertanya kepadanya, ‘Apakah yang menyebabkan engkau berdiam di rumah kediamanmu sekarang ini?’ Ia (Abu Dzar) menjawab, ‘Dahulu saya berada di Spin. Pada suatu saat saya berselisih dengan Mu’awiyah dalam persoalan ayat yang berbunyi, ‘walladziina yaknizuu nadzdzahaba wal-fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah’ ‘Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya di jalan Allah’.’ Mu’awiyah berkata, ‘Ayat tersebut diturunkan untuk Ahli Kitab.’ Tetapi, saya sendiri berpendapat bahwa ayat itu turun untuk golongan kita kaum muslimin dan juga untuk Ahli Kitab. Akhirnya, terjadilah sesuatu yang tidak menggembirakan antara saya dan Mu’awiyah karena penafsiran yang berbeda tadi. Kemudian Mu’awiyah menulis surat kepada Utsman untuk mengadukan pendapatku. Lalu, Utsman kirim surat kepadaku supaya saya datang di Madinah. Ketika saya datang di Madinah, banyak sekali orang yang mengerumuni saya, seakan-akan mereka belum pernah melihat saya sebelum itu. Segala peristiwa itu saya sampaikan kepada Utsman, lalu Utsman berkata, ‘Jika engkau mau, engkau menyingkir saja agar menjadi dekat.’ Itulah yang menyebabkan saya berdiam di tempat kediamanku sekarang ini. Seandainya yang memerintahku itu orang Habasyah, tentu akan kudengarkan dan kutaati perintahnya.’” 704. Ahnaf bin Qais berkata, “Saya duduk mengawani suatu kelompok dari golongan kaum Quraisy. Kemudian datang seseorang yang tidak teratur rambutnya, kusut masai pakaiannya serta keadaannya. Sehingga, ia sampai kepada mereka. Kemudian ia memberi salam, lalu berkata, ‘Beritahukanlah kepada orang-orang yang menyimpan harta bendanya dan enggan menunaikan zakatnya, bahwa mereka itu akan disiksa dengan batu-batuan yang dipanaskan dalam neraka Jahannam. Kemudian diletakkan batu-batuan itu di tempat yang menonjol dari susu setiap orang dari mereka itu. Sehingga, keluarlah batu itu dari tulang bagian atas bahunya. Kemudian diletakkan di atas tulang bagian atas dari bahunya. Sehingga, keluar dari tempat yang menonjol dari susunya sambil bergerak-gerak.’ Setelah itu orang tersebut pergi, lalu duduk di sebuah tiang. Saya terus mengikuti ke mana saja orang itu pergi. Setelah ia duduk, maka saya pun ikut duduk di dekatnya. Namun, saya tidak mengetahui siapa dia sebenarnya. Tidak lama kemudian saya berkata kepadanya, ‘Saya tidak melihat orang-orang yang engkau datangi itu, kecuali mereka tidak menyukai apa yang engkau katakan.’ Orang itu berkata, ‘Memang mereka itu tidak menggunakan akal mereka sama sekali. Kekasihku.’ Saya bertanya, ‘Siapakah kekasihmu?’ Dia menjawab, ‘Nabi.’ Orang itu berkata, ‘Nabi bersabda kepadaku, ‘Wahai Abu Dzar, apakah engkau melihat seseorang?’ Lalu, saya (Abu Dzar) melihat ke arah matahari. Agaknya waktu siang sudah tidak ada. Namun, saya mengira bahwa Rasulullah akan mengutusku untuk suatu keperluan. Maka, saya mengatakan, ‘Siap.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Saya tidak senang jika saya memiliki emas sebanyak Gunung Uhud. Jika saya memiliki itu, pasti seluruhnya akan saya infak kan selain tiga dinar.’ Orang-orang itu tidak mau menggunakan akal pikirannya. Mereka hanya ingin mengumpulkan harta. Demi Allah, aku tidak akan meminta harta dunia sedikit pun dari mereka. Saya tidak akan meminta fatwa kepada mereka mengenai persoalan agama, sehingga saya menemui Allah azza wa jalla.’” Catatan: [3] Benluk isnadnya seperti bentuk mu’allaq, dan di-maushul-kan oleh Abu Dawud di dalam an Nasikh wal-Mansukh. [4] Satu wasaq = 60 sha’; dan satu sha’ = empat mud. (Fiqhuz-Zakat [terjemahan] karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 344-345 – Penj.) Bab 5: Menafkahkan Harta pada Haknya (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Mas’ud yang tercantum pada nomor 56 di muka.” Bab 6: Pamer (Riya) dalam Bersedekah Mengingat Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”, hingga firmannya, “Dan Allah tidak akan memberikan petunjuk bagi orang-orang kafir.” Ibnu Abbas r.a. berkata, “Shaldan artinya tidak ada sesuatu pun di atasnya.”[5] Ikrimah berkata, “Waabil berarti hujan lebat, dan thall berarti hujan gerimis.”[6] Catatan: [5] Di-maushul-kan oleh Ibnu Jarir dengan isnad yang lemah dari Ibnu Abbas. [6] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid dari Ikrimah. Bab 7: Allah Tidak Menerima Sedekah dari Hasil Pengkhianatan (Korupsi) dan Tidak Menerima Melainkan dari Hasil Usaha yang Halal Mengingat Firmannya, “Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diungkit-ungkit. Allah Maha kaya lagi Maha Penyantun.” (Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari tidak meriwayatkan dengan isnadnya suatu hadits pun.”) Bab 8: Sedekah dari Hasil Usaha yang Halal Mengingat Firman Allah, “Dia menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran atas mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” Search 705. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang bersedekah dengan seharga sebutir tamar (kurma) dan usaha yang halal, dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka sesungguhnya Allah menerimanya dengan tangan kananNya. Kemudian Dia membesarkannya bagi pemiliknya sebagaimana salah seorang di antaramu membesarkan anak kuda, sehingga kebaikan itu seperti gunung.”

Sabtu, 11 Agustus 2012

Riwayat Nabi Agung Muhammad SAW

HISTORY OF RASULULLAH MUHAMMAD SAW bin ‘Abdullāh adalah pembawa ajaran Islam dan diyakini oleh umat Muslim sebagai nabi Allah (rasul) yang terakhir. Menurut biografi tradisional Muslim (dalam bahasa Arab disebut sirah). Nabi Muhammad lahir diperkirakan sekitar 20 April 570/ 571, di Mekkah (“Makkah”) dan wafat pada 8 Juni 632 di Madinah. Kedua kota tersebut terletak di daerah Hejaz (Arab Saudi saat ini). Michael H. Hart, dalam bukunya The 100, menetapkan Muhammad sebagai tokoh paling berpengaruh sepanjang sejarah manusia. Menurut Hart, Muhammad adalah satu-satunya orang yang berhasil meraih keberhasilan luar biasa baik dalam hal agama maupun hal duniawi. Dia memimpin bangsa yang awalnya terbelakang dan terpecah belah, menjadi bangsa maju yang bahkan sanggup mengalahkan pasukan Romawi di medan pertempuran. Etimologi “Muhammad” dalam bahasa Arab berarti “dia yang terpuji”. Muslim mempercayai bahwa ajaran Islam yang dibawa oleh Muhammad adalah penyempurnaan dari agama-agama yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya. Mereka memanggilnya dengan gelar Rasul Allāh (رسول الله), dan menambahkan kalimat Shalallaahu ‘Alayhi Wasallam (صلى الله عليه و سلم, yang berarti “semoga Allah memberi kebahagiaan dan keselamatan kepadanya”; sering disingkat “S.A.W” atau “SAW”) setelah namanya. Selain itu Al-Qur’an dalam Surah As-Saff (QS 61:6) menyebut Muhammad dengan nama “Ahmad” (أحمد), yang dalam bahasa Arab juga berarti “terpuji”. Genealogi Silsilah Muhammad dari kedua orang tuanya kembali ke Kilab bin Murrah bin Ka’b bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik bin an-Nadr (Qais) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah (Amir) bin Ilyas bin Mudar bin Nizar bin Ma`ad bin Adnan. Dimana Adnan merupakan keturunan laki-laki ke tujuh dari Ismail bin Ibrahim, yaitu keturunan Sam bin Nuh. Muhammad lahir di hari Senin, 12 Rabi’ul Awal tahun 571 Masehi (lebih dikenal sebagai Tahun Gajah). Kelahiran Para penulis sirah (biografi) Muhammad pada umumnya sepakat bahwa ia lahir di Tahun Gajah, yaitu tahun 570 M. Muhammad lahir di kota Mekkah, di bagian Selatan Jazirah Arab, suatu tempat yang ketika itu merupakan daerah paling terbelakang di dunia, jauh dari pusat perdagangan, seni, maupun ilmu pengetahuan. Ayahnya, Abdullah, meninggal dalam perjalanan dagang di Yatsrib, ketika Muhammad masih dalam kandungan. Ia meninggalkan harta lima ekor unta, sekawanan biri-biri dan seorang budak perempuan bernama Ummu Aiman yang kemudian mengasuh Nabi. Pada saat Muhammad berusia enam tahun, ibunya Aminah binti Wahab mengajaknya ke Yatsrib (Madinah) untuk mengunjungi keluarganya serta mengunjungi makam ayahnya. Namun dalam perjalanan pulang, ibunya jatuh sakit. Setelah beberapa hari, Aminah meninggal dunia di Abwa’ yang terletak tidak jauh dari Yatsrib, dan dikuburkan di sana. Setelah ibunya meninggal, Muhammad dijaga oleh kakeknya, ‘Abd al-Muththalib. Setelah kakeknya meninggal, ia dijaga oleh pamannya, Abu Thalib. Ketika inilah ia diminta menggembala kambing-kambingnya disekitar Mekkah dan kerap menemani pamannya dalam urusan dagangnya ke negeri Syam (Suriah, Libanon dan Palestina). Hampir semua ahli hadits dan sejarawan sepakat bahwa Muhammad lahir di bulan Rabiulawal, kendati mereka berbeda pendapat tentang tanggalnya. Di kalangan Syi’ah, sesuai dengan arahan para Imam yang merupakan keturunan langsung Muhammad, menyatakan bahwa ia lahir pada hari Jumat, 17 Rabiulawal; sedangkan kalangan Sunni percaya bahwa ia lahir pada hari Senin, 12 Rabiulawal atau (2 Agustus 570M). Berkenalan dengan Khadijah Ketika Muhammad mencapai usia remaja dan berkembang menjadi seorang yang dewasa, ia mulai mempelajari ilmu bela diri dan memanah, begitupula dengan ilmu untuk menambah keterampilannya dalam berdagang. Perdagangan menjadi hal yang umum dilakukan dan dianggap sebagai salah satu pendapatan yang stabil. Muhammad menemani pamannya berdagang ke arah Utara dan secepatnya tentang kejujuran dan sifat dapat dipercaya Muhammad dalam membawa bisnis perdagangan telah meluas, membuatnya dipercaya sebagai agen penjual perantara barang dagangan penduduk Mekkah. Seseorang yang telah mendengar tentang anak muda yang sangat dipercaya dengan adalah seorang janda yang bernama Khadijah. Ia adalah seseorang yang memiliki status tinggi di suku Arab dan Khadijah sering pula mengirim barang dagangan ke berbagai pelosok daerah di tanah Arab. Reputasi Muhammad membuatnya terpesona sehingga membuat Khadijah memintanya untuk membawa serta barang-barang dagangannya dalam perdagangan. Muhammad dijanjikan olehnya akan dibayar dua kali lipat dan Khadijah sangat terkesan dengan sekembalinya Muhammad dengan keuntungan yang lebih dari biasanya. Akhirnya, Muhammad pun jatuh cinta kepada Khadijah kemudian mereka menikah. Pada saat itu Muhammad berusia 25 tahun sedangkan Khadijah mendekati umur 40 tahun, tetapi ia masih memiliki kecantikan yang menawan. Perbedaan umur yang sangat jauh dan status janda yang dimiliki oleh Khadijah, tidak menjadi halangan bagi mereka, karena pada saat itu suku Quraisy memiliki adat dan budaya yang lebih menekankan perkawinan dengan gadis ketimbang janda. Walaupun harta kekayaan mereka semakin bertambah, Muhammad tetap sebagai orang yang memiliki gaya hidup sederhana, ia lebih memilih untuk mendistribusikan keuangannya kepada hal-hal yang lebih penting. Memperoleh gelar Ketika Muhammad berumur 35 tahun, ia bersatu dengan orang-orang Quraisy dalam perbaikan Ka’bah. Ia pula yang memberi keputusan di antara mereka tentang peletakan Hajar al-Aswad di tempatnya. Saat itu ia sangat masyhur di antara kaumnya dengan sifat-sifatnya yang terpuji. Kaumnya sangat mencintai beliau, hingga akhirnya beliau memperoleh gelar Al-Amin yang artinya Orang yang dapat Dipercaya. Diriwayatkan pula bahwa Muhammad percaya sepenuhnya dengan ke-Esaan Tuhan. Ia hidup dengan cara amat sederhana dan membenci sifat-sifat angkuh dan sombong. Ia menyayangi orang-orang miskin, para janda dan anak-anak yatim serta berbagi penderitaan dengan berusaha menolong mereka. Ia juga menghindari semua kejahatan yang biasa di kalangan bangsa Arab pada masa itu seperti berjudi, meminum minuman keras, berkelakuan kasar dan lain-lain, sehingga ia dikenal sebagai As-Saadiq yang memiliki arti Yang Benar. Kerasulan Muhammad dilahirkan di tengah-tengah masyarakat terbelakang yang senang dengan kekerasan dan pertempuran dan menjelang usianya yang ke-40, ia sering menyendiri ke Gua Hira’ sebuah gua bukit sekitar 6 km sebelah timur kota Mekkah, yang kemudian dikenali sebagai Jabal An Nur. Ia bisa berhari-hari bertafakur dan beribadah disana dan sikapnya itu dianggap sangat bertentangan dengan kebudayaan Arab pada zaman tersebut dan di sinilah ia sering berpikir dengan mendalam, memohon kepada Allah supaya memusnahkan kekafiran dan kebodohan. Pada suatu malam sekitar tanggal 17 Ramadhan/ 6 Agustus 611, ketika Muhammad sedang bertafakur di Gua Hira’, Malaikat Jibril mendatanginya. Jibril membangkitkannya dan menyampaikan wahyu Allah di telinganya. Ia diminta membaca. Ia menjawab, “Saya tidak bisa membaca”. Jibril mengulangi tiga kali meminta agar Muhammad membaca, tetapi jawabannya tetap sama. Akhirnya, Jibril berkata: “Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dengan nama Tuhanmu yang Maha Pemurah, yang mengajar manusia dengan perantaraan (menulis, membaca). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.(Al-Alaq 96: 1-5) ” Ini merupakan wahyu pertama yang diterima oleh Muhammad. Ketika itu ia berusia 40 tahun 6 bulan 8 hari menurut perhitungan tahun kamariah (penanggalan berdasarkan bulan), atau 39 tahun 3 bulan 8 hari menurut perhitungan tahun syamsiah (penanggalan berdasarkan matahari). Setelah pengalaman luar biasa di Gua Hira tersebut, dengan rasa ketakutan dan cemas Muhammad pulang ke rumah dan berseru pada Khadijah untuk menyelimutinya, karena ia merasakan suhu tubuhnya panas dan dingin secara bergantian. Setelah hal itu lewat, ia menceritakan pengalamannya kepada sang istri. Untuk lebih menenangkan hati suaminya, Khadijah mengajak Muhammad mendatangi saudara sepupunya, yaitu Waraqah bin Naufal, yang banyak mengetahui nubuat tentang nabi terakhir dari kitab-kitab suci Kristen dan Yahudi. Mendengar cerita yang dialami Muhammad, Waraqah pun berkata, bahwa ia telah dipilih oleh Tuhan menjadi seorang nabi. Kemudian Waraqah menyebutkan bahwa An-Nâmûs al-Akbar (Malaikat Jibril) telah datang kepadanya, kaumnya akan mengatakan bahwa ia seorang penipu, mereka akan memusuhi dan melawannya. Wahyu turun kepadanya secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 23 tahun. Wahyu tersebut telah diturunkan menurut urutan yang diberikan Muhammad, dan dikumpulkan dalam kitab bernama Al Mushaf yang juga dinamakan Al- Qurʾān (bacaan). Kebanyakan ayat-ayatnya mempunyai arti yang jelas, sedangkan sebagiannya diterjemahkan dan dihubungkan dengan ayat-ayat yang lain. Sebagian ayat-ayat adapula yang diterjemahkan oleh Muhammad sendiri melalui percakapan, tindakan dan persetujuannya, yang terkenal dengan nama As-Sunnah. Al-Quran dan As-Sunnah digabungkan bersama merupakan panduan dan cara hidup bagi “mereka yang menyerahkan diri kepada Allah”, yaitu penganut agama Islam. Mendapatkan pengikut Selama tiga tahun pertama, Muhammad hanya menyebarkan agama terbatas kepada teman-teman dekat dan kerabatnya. Kebanyakan dari mereka yang percaya dan meyakini ajaran Muhammad adalah para anggota keluarganya serta golongan masyarakat awam, antara lain Khadijah, Ali, Zaid bin Haritsah dan Bilal. Namun pada awal tahun 613, Muhammad mengumumkan secara terbuka agama Islam. Banyak tokoh-tokoh bangsa Arab seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan, Zubair bin Al Awwam, Abdul Rahman bin Auf, Ubaidah bin Harits, Amr bin Nufail masuk Islam dan bergabung membela Muhammad. Kesemua pemeluk Islam pertama itu disebut dengan As-Sabiqun al-Awwalun. Akibat halangan dari masyarakat jahiliyyah di Mekkah, sebagian orang Islam disiksa, dianiaya, disingkirkan dan diasingkan. Penyiksaan yang dialami hampir seluruh pengikutnya membuat lahirnya ide berhijrah (pindah) ke Habsyah. Negus, raja Habsyah, memperbolehkan orang-orang Islam berhijrah ke negaranya dan melindungi mereka dari tekanan penguasa di Mekkah. Muhammad sendiri, pada tahun 622 hijrah ke Madinah, kota yang berjarak sekitar 200 mil (320 km) di sebelah Utara Mekkah. Hijrah ke Madinah Di Mekkah terdapat Ka’bah yang telah dibangun oleh Nabi Ibrahim. Masyarakat jahiliyah Arab dari berbagai suku berziarah ke Ka’bah dalam suatu kegiatan tahunan, dan mereka menjalankan berbagai tradisi keagamaan mereka dalam kunjungan tersebut. Muhammad mengambil peluang ini untuk menyebarkan Islam. Di antara mereka yang tertarik dengan seruannya ialah sekumpulan orang dari Yathrib (dikemudian hari berganti nama menjadi Madinah). Mereka menemui Muhammad dan beberapa orang Islam dari Mekkah di suatu tempat bernama Aqabah secara sembunyi-sembunyi. Setelah menganut Islam, mereka lalu bersumpah untuk melindungi Islam, Rasulullah (Muhammad) dan orang-orang Islam Mekkah. Tahun berikutnya, sekumpulan masyarakat Islam dari Yathrib datang lagi ke Mekkah. Mereka menemui Muhammad di tempat mereka bertemu sebelumnya. Abbas bin Abdul Muthalib, yaitu pamannya yang saat itu belum menganut Islam, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mengundang orang-orang Islam Mekkah untuk berhijrah ke Yathrib. Muhammad akhirnya setuju untuk berhijrah ke kota itu. Mengetahui bahwa banyak masyarakat Islam berniat meninggalkan Mekkah, masyarakat jahiliyah Mekkah berusaha menghalang-halanginya, karena beranggapan bahwa bila dibiarkan berhijrah ke Yathrib, orang-orang Islam akan mendapat peluang untuk mengembangkan agama mereka ke daerah-daerah yang lain. Setelah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, masyarakat Islam dari Mekkah pada akhirnya berhasil sampai dengan selamat ke Yathrib, yang kemudian dikenal sebagai Madinah atau “Madinatun Nabi” (kota Nabi). Di Madinah, pemerintahan (kalifah) Islam diwujudkan di bawah pimpinan Muhammad. Umat Islam bebas beribadah (shalat) dan bermasyarakat di Madinah. Quraish Makkah yang mengetahui hal ini kemudian melancarkan beberapa serangan ke Madinah, akan tetapi semuanya dapat diatasi oleh umat Islam. Satu perjanjian damai kemudian dibuat dengan pihak Quraish. Walaupun demikian, perjanjian itu kemudian diingkari oleh pihak Quraish dengan cara menyerang sekutu umat Islam. Penaklukan Mekkah Pada tahun ke-8 setelah berhijrah ke Madinah, Muhammad berangkat kembali ke Makkah dengan pasukan Islam sebanyak 10.000 orang. Penduduk Makkah yang khawatir kemudian setuju untuk menyerahkan kota Makkah tanpa perlawanan, dengan syarat Muhammad kembali pada tahun berikutnya. Muhammad menyetujuinya, dan ketika pada tahun berikutnya ia kembali maka ia menaklukkan Mekkah secara damai. Muhammad memimpin umat Islam menunaikan ibadah haji, memusnahkan semua berhala yang ada di sekeliling Ka’bah, dan kemudian memberikan amnesti umum dan menegakkan peraturan agama Islam di kota Mekkah. Akhlak Rasulullah Dikemukakannya beberapa contoh Akhlaq yang mulia Sayyidina AL-MUSHTHOFA, Muhammad saw adalah agar kita mengetahui dan mencontohnya dalam setiap aspek kehidupan kita sehari-hari. Sejarah menjadi saksi bahwa semua kaum di Arab sepakat memberikan gelar kepada Muhammad saw “Al-Amin”, artinya orang yang terpercaya, padahal waktu itu beliau belum dinyatakan sebagai Nabi. Peristiwa ini, belum pernah terjadi dalam sejarah Mekkah dan Arabia. Hal itu menjadi bukti bahwa Rasulullah saw memiliki sifat itu dalam kadar begitu tinggi sehingga dalam pengetahuan dan ingatan kaumnya tidak ada orang lain yang dapat dipandang menyamai dalam hal itu. Kaum Arab terkenal dengan ketajaman otak mereka dan apa-apa yang mereka pandang langka, pastilah sungguh-sungguh langka lagi istimewa. Diriwayatkan tentang Rasulullah SAW bahwa segala tutur kata beliau senantiasa mencerminkan kesucian dan bahwa beliau (tidak seperti orang-orang kebanyakan di zaman beliau) tidak biasa bersumpah (Turmudzi). Hal itu merupakan suatu kekecualian bagi bangsa Arab. Kami tidak mengatakan bahwa orang-orang Arab di zaman Rasulullah saw biasa mempergunakan bahasa kotor, tetapi tidak pelak lagi bahwa mereka biasa memberikan warna tegas di atas tuturan mereka dengan melontarkan kata-kata sumpah dalam kadar yang cukup banyak, suatu kebiasaan yang masih tetap berlangsung sampai hari ini juga. Tetapi Rasulullah saw menjunjung tinggi nama Tuhan sehingga beliau tidak pernah mengucapkan tanpa alasan yang sepenuhnya dapat diterima. Beliau sangat memberikan perhatian, bahkan cermat sekali dalam soal kebersihan badan. Beliau senantiasa menggosok gigi beberapa kali sehari dan begitu telaten melakukannya sehingga beliau biasa mengatakan bahwa andaikata beliau tidak khawatir kalau mewajibkannya akan memberatkan, beliau akan menetapkan menjadi kewajiban untuk tiap-tiap orang muslim menggosok gigi sebelum mengerjakan kelima waktu sholat. Beliau senantiasa mencuci tangan sebelum dan sesudah tiap kali makan, dan desudah makan beliau senantiasa berkumur dan memandang sangat baik tiap-tiap orang yang telah memakan masakan berkumur lebih dahulu sebelum ikut bersembahyang berjamaah (Al-Bukhori) Dalam peraturan Islam, masjid itu satu-satunya tempat berkumpul yang ditetapkan untuk orang-orang Islam. Oleh karena Rasulullah saw sangat istimewa menekankan kebersihannya, terutama pada saat orang-orang diharapkan akan berkumpul di dalamnya. Beliau memerintahkan supaya pada kesempatan-kesempatan itu sebaiknya setanggi dsb dibakar untuk membersihkan udara (Abu Daud). Beliau juga memberi petunjuk jangan ada orang pergi ke masjid saat diadakan pertemuan-pertemuan sehabis makan sesuatu yang menyebarkan bau yang menusuk hidung (Al-Bukhori). Beliau menuntut agar jalan-jalan dijaga kebersihannya dan tidak ada dahan ranting, batu dan semua benda atau sesuatu yang akan mengganggu atau bahkan membahayakan. Jika beliau sendiri menemukan hal atau benda demikian di jalan, beliau niscaya menyingkirkannya dan beliau sering bersabda bahwa orang yang membantu menjaga kebersihan jalan-jalan, ia telah berbuat amal sholih dalam pandangan Ilahi. Diriwayatkan pula bahwa beliau memerintahkan supaya lalu-lintas umum tidak boleh dipergunakan sehingga menimbulkan halangan atau menjadi kotor atau melemparkan benda-benda yang najis, atau tidak sedap dipandang ke jalan umum atau mengotori jalan dengan cara apapun, karena semua itu perbuatan yang tidak diridhoi Tuhan. Beliau sangat memandang penting upaya agar persediaan air untuk keperluan manusia dijaga kebersihan dan kemurniannya. Umumnya, beliau melarang sesuatu benda dilemparkan ke dalam air tergenang yang mungkin akan mencemarinya, dan memakai persediaan air dengan cara yang dapat menjadikannya kotor (Al-Bukhori dan Muslim, Kitabal-Barr wal-Sila) Rasulullah saw sangat sederhana dalam hal makan dan minum. Beliau tidak pernah memperlihatkan rasa kurang senang terhadap makanan yang tidak baik masakannya dan tidak sedap rasanya. Jika didapatkannya makanan sajian serupa itu, beliau akan menyantapnya untuk menjaga supaya pemasaknya tidak merasa kecewa. Tetapi, jika hidangan tidak dapat dimakan, beliau hanya tidak menyantapnya dan tidak pernah memperlihatkan kekesalannya. Jika beliau telah duduk menghadapi hidangan, beliau menunjukkan minat kepada makanan itu dan biasa mengatakan bahwa beliau tidak suka kepada sikap acuh-tak-acuh terhadap makanan, seolah-olah orang yang makan itu terlalu agung untuk memperhatikan hanya soal makanan dan minuman belaka. Jika suatu makanan dihidangkan kepada beliau, senantiasa beliau menyantapnya bersama-sama semua yang hadir. Sekali peristiwa seseorang mempersembahkan kurma kepada beliau. Beliau melihat ke sekitar dan setelah beliau menghitung jumlah orang yang hadir, beliau membagi rata bilangan kurma itu sehingga tiap-tiap orang menerima tujuh buah. Abu Huroiroh ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah makan sekenyang-kenyangnya, walaupun sekedar roti jawawut (Al-Bukhori). Sekali peristiwa, ketika beliau melalui jalan tampak kepada beliau beberapa orang berkumpul mengelilingi panggang anak kambing dan siap untuk menikmati jamuan. Ketika mereka melihat Rasulullah saw mereka mengundang beliau ikut serta, tetapi beliau menolak. Alasannya bukan karena beliau tidak suka daging panggang, tetapi disebabkan oleh kenyataan bahwa beliau tidak menyetujui orang mengadakan perjamuan di tempat terbuka dan terlihat oleh orang miskin yang tak cukup mempunyai makanan. Tiap-tiap segi kehidupan Rasulullah saw nampak jelas diliputi dan diwarnai oleh cinta dan bakti kepada Tuhan. Walaupun pertanggung-jawaban yang sangat berat terletak di atas bahu beliau, bagian terbesar dari waktu, siang dan malam dipergunakan untuk beribadah dan berdzikir kepada Tuhan. Beliau biasa bangkit meninggalkan tempat tidur tengah malam dan larut dalam beribadah kepada Tuhan sampai saat tiba untuk pergi ke masjid hendak sembahyang subuh. Kadang-kadang beliau begitu lama berdiri dalam sembahyang tahajjud sehingga kaki beliau menjadi bengkak-bengkak, dan mereka yang menyaksikan beliau dalam keadaan demikian sangat terharu. Sekali peristiwa Aisyah ra berkata kepada beliau “Tuhan telah memberi kehormatan kepada engkau dengan cinta dan kedekatan-Nya. Mengapa engkau membebani diri sendiri dengan menanggung begitu banyak kesusahan dan kesukaran?” Beliau menjawab “Jika Tuhan, atas kasih sayang-Nya, mengaruniai cinta dan kedekatan-Nya kepadaku, bukankah telah menjadi kewajiban pada giliranku senantiasa menyampaikan terima kasih kepada Dia? Bersyukurlah hendaknya sebanyak bertambahnya karunia yang diterima (Kitabul-Kusuf) Tuhan telah memberikan mata untuk melihat; maka bukan ibadah tetapi aniaya kalau mata dibiarkan pejam atau dibuang. Bukan penggunaan kemampuan melihat secara tepat yang dapat dipandang dosa, melainkan penyalahgunaan daya itulah yang menjadi dosa… Siti Aisyah meriwayatkan “Bilamana Rasulullah saw dihadapkan kepada pilihan antara dua cara berbuat, beliau senantiasa memilih jalan yang termudah, asalkan bebas dari segala kecurigaan bahwa itu salah atau dosa. Kalau arah perbuatan itu membuka kemungkinan timbulnya kecurigaan serupa itu, maka Rasulullah saw itulah orangnya, dari antara seluruh umat manusia yang paling menjauhinya (Muslim, kitabul-Fadhoil) Beliau sangat baik dan adil terhadap istri-istri sendiri. Jika, pada suatu saat salah seorang di antara mereka tidak dapat membawa diri dengan hormat yang layak terhadap beliau, beliau hanya tersenyum dan hal itu dilupakan beliau. Pada suatu hari beliau bersabda kepada Siti Aisyah ra, Aisyah jika engkau sedang marah kepadaku, aku senantiasa dapat mengetahuinya” Aisyah ra bertanya “Bagaimana?” Beliau menjawab “Aku perhatikan jika engkau senang kepadaku dan dalam percakapan kau menyebut nama Tuhan, ‘Kau sebut Dia sebagai Tuhan Muhammad. Tetapi jika engkau tidak senang kepadaku, ‘Kau sebut Dia sebagai Tuhan Ibrahim” Mendengar keterangan itu Aisyah tertawa dan mengatakan bahwa beliau benar” Beliau senantiasa sangat sabar dalam kesukaran dan kesusahan., Dalam keadaan susah, beliau tak pernah putus asa dan beliau tak pernah dikuasai oleh suatu keinginan pribadi… Sekali peristiwa beliau menjumpai seorang wanita yang baru ditinggal mati oleh anaknya, dan melonglong dekat kuburan anaknya. Beliau menasehatkan agar bersabar dan menerima taqdir Tuhan dengan rela dan menyerahkan diri. Wanita itu tidak mengetahui bahwa ia ditegur oleh Rasulullah saw dan menjawab “Andaikan engkau pernah mengalami sedih ditinggal mati oleh anak seperti yang kualami, engkau akan mengetahui betapa sukar untuk bersabar di bawah himpitan penderitaan serupa itu.” Rasulullah saw menjawab “Aku telah kehilangan bukan hanya seorang tetapi tujuh anak”. Dan beliau terus berlalu. Beliau senantiasa dapat menguasai diri. Bahkan ketika beliau sudah menjadi orang paling berkuasa sekalipun selalu mendengarkan dengan sabar kata tiap-tiap orang, dan jika seseorang memperlakukan beliau dengan tidak sopan, beliau tetap melayaninya dan tidak pernah mencoba mengadakan pembalasan. Rasulullah saw mandiri dalam menerapkan keadilan dan perlakuan. Sekali peristiwa suatu perkara dihadapkan kepada beliau tatkala seorang bangsawati terbukti telah melakukan pencurian. Hal itu menggemparkan, karena jika hukuman yang berlaku dikenakan terhadap wanita muda usia itu, martabat suatu keluarga sangat terhormat akan jatuh dan terhina. Banyak yang ingin mendesak Rasulullah saw demi kepentingan orang yang berdosa itu, tetapi tidak mempunyai keberanian. Maka Usama diserahi tugas melaksanakan itu. Usama menghadap Rasulullah saw, tetapi serentak beliau mengerti maksud tugasnya itu, beliau sangat marah dan bersabda, “Kamu sebaiknya menolak. Bangsa-bangsa telah celaka karena mengistimewakan orang-orang kelas tinggi tetapi berlaku kejam terhadap rakyat jelata. Islam tidak mengidzinkan dan akupun sekali-kali tidak akan mengizinkan. Sungguh, jika Fathimah anak perempuanku sendiri melakukan kejahatan, aku tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman yang adil “ (Al-Bukhori, Kitabul-Hudud) . Rasulullah saw senantiasa prihatin memikirkan untuk memperbaiki keadaan golongan yang miskin dan mengangkat taraf hidup mereka di tengah-tengah masyarakat. Seorang wanita muslimah biasa membersihkan masjid Nabi di Madinah. Rasulullah saw tidak melihatnya lagi beberapa hari dan beliau menanyakan ihwalnya. Disampaikan kepada beliau bahwa ia sudah meninggal. Beliau bersabda, “Mengapa aku tidak diberi tahu kalau ia meninggal? Aku pasti ikut dalam sembahyang janazahnya” dan menambahkan. Barangkali kalian tidak memandangnya cukup penting karena ia miskin. Anggapan itu salah. Bawalah aku ke kuburnya.” Kemudian beliau pergi ke sana dan mendoa untuk dia (Al-Bukhori, Kitabus-Salat).] Abu Musa Al-Asy’ari meriwayatkan jika seorang miskin menghadap Rasulullah saw dan mengajukan permintaan, beliau biasa bersabda kepada orang yang ada disekitar beliau, “Kemudian juga hendaknya memenuhi permintaannya itu sehingga mendapat pahala sebagai orang yang berperan serta dalam menggalakkan perbuatan baik’ (Al-Bukhori dan Muslim), dengan tujuan membangkitkan rasa cenderung untuk menolong si miskin di satu pihak dalam hati para sahabat dan dipihak lain menimbulkan kesadaran dalam hati kaum fakir-miskin adanya cinta-kasih saudara-saudara mereka yang kaya. Ketika Islam berangsur-angsur diterima secara umum oleh bagian terbesar bangsa Arab, Rasulullah saw sering menerima barang dan uang berlimpah-limpah, beliau segera membagi-bagikan hadiah itu di antara mereka yang sangat membutuhkan. Sekali peristiwa anak beliau, Fathimah datang mendapatkan beliau sambil memperlihatkan tapak tangannya yang tebal dan keras akibat pekerjaan menepung gandum dengan batu, memohon agar diberi seorang budak untuk meringankan pekerjaannya. Rasulullah saw menjawab, “Aku akan menceriterakan kepadamu sesuatu yang nanti akan terbukti jauh lebih berharga daripada seorang budak. Jika engkau akan tidur pada malam hari, engkau hendaknya membaca SubchanAllah 33 kali, Al-chamdulillah 33 kali dan Allahu akbar 34 kali. Hal itu akan jauh lebih banyak menolongmu daripada memelihara seorang budak” (Al-Bukhori). Beliau senantiasa menganjurkan kepada mereka yang mempunyai budak-budak supaya memperlakukan mereka dengan baik serta kasih sayang. Beliau menetapkan bahwa jika si pemilik memukul budaknya atau memaki-makinya, maka satu-satunya perbaikan yang dapat dilakukannya ialah memerdekakannya (Muslim, Kitabul-Iman). Rasulullah saw sangat berhasrat memperbaiki keadaan wanita di tengah-tengah masyarakat, menjamin mereka mendapat kedudukan terhormat dan perlakuan wajar lagi pantas. Islam adalah agama pertama yang memberikan hak waris kepada wanita… Jika dalam satu perjalanan beliau ada wanita-wanita yang ikut serta, beliau senantiasa memberi petunjuk supaya kafilah bergerak lambat dan berhenti-berhenti secara bertahab. Pada suatu kesempatan serupa itu ketika orang-orang berjalan cepat, beliau bersabda “Perhatikan kaca! Perhatikan kaca!” dengan maksud mengatakan bahwa ada wanita-wanita dalam rombongan dan bahwa jika onta-onta dan kuda-kuda berlari cepat, mereka itu akan menderita dari bantingan-bantingan binatang-binatang itu (Al-Bukhori, Kitab Al-Adab) Beliau menetapkan bahwa orang tidak boleh membicarakan keburukan seseorang yang telah meninggal, melainkan hendaknya menekankan kepada kebaikan apa saja yang dimiliki almarhum, sebab tidak ada faedahnya menyebut-nyebut kelemahan atau kejahatan orang yang sudah meninggal. Tetapi dengan mengemukakan kebaikan-kebaikan almarhum orang akan cenderung mendoakan (Al-Bukhori). Perlakuan Rasulullah saw terhadap tetangga dengan ramah dan penuh perhatian; beliau sangat menekankan agar orang berbakti dan mengkhidmati orang tua serta memperlakukan mereka dengan baik dan kasih-sayang; beliau selamanya memilih pergaulan dengan orang-orang baik dan jika melihat suatu kelemahan pada salah seorang dari para sahabat, beliau menegurnya dengan ramah secara berempat mata; Rasulullah saw sangat berhati-hati membawa diri agar tidak timbul kemungkinan adanya salah faham; Beliau tidak pernah mengemukakan kesalahan-kesalahan dan kelemahan-kelemahan orang lain dan menasehati orang-orang jangan mengumumkan kesalahan-kesalahan sendiri; Kesusahan, penderitaan atau kemalangan di saat menjelang wafat, beliau pikul dengan penuh kesabaran sampai-sampai Fathimah ra tidak tahan melihat ayahnya dalam keadaan demikian, namun beliau bersabda kepadanya: “Bersabarlah, ayahmu tidak akan menderita lagi sesudah hari ini”; Rasulullah saw menekankan agar para sahabat bekerja sama satu dengan lainnya. Ketika seseorang mengadukan saudaranya yang bermalas-malasan, beliau bersabda kepadanya: “Tuhan telah mencukupi kebutuhanmu berkat adanya saudaramu, dan karena itu menjadi kewajibanmu mencukupi kebutuhannya dan membiarkan dia bebas mengkhidmati agama” (Turmudzi). Rasulullah saw dalam jual-beli secara terus terang dan sangat mendambakan orang-orang muslim agar jangan melakukan kelicikan dalam transaksi atau jual-beli. Beliau senantiasa optimis menghadapi masa depan. Beliau sangat memusuhi sikap pesimis atau keputusasaan, Beliau bersabda: “Siapa yang menyebarkan rasa pesimis di kalangan masyarakat, ia bertanggung jawab atas kemunduran bangsa; sebab pikiran-pikiran pesimis mempunyai kecenderungan mengecutkan hati dan menghentikan laju kemajuan. Rasulullah saw memperingatkan para sahabat agar memperlakukan hewan-hewan dengan baik dan mengecam bersikap kejam terhadap hewan. Beliau sering menceriterakan tentang wanita Yahudi yang dihukum Allah swt lantaran membiarkan kucingnya mati kelaparan. Rasulullah saw bukan saja menekankan pada kebaikan toleransi dalam urusan agama, tetapi memberikan contoh-contoh yang sangat tinggi dalam urusan ini. Suatu delegasi suku Kristen Najron yang telah berdialog selama beberapa jam, meminta idzin untuk meninggalkan masjid untuk mengadakan kebaktian di tempat yang tenang, Rasulullah saw bersabda: “Mereka tidak perlu meninggalkan masjid yang memang merupakan tempat khusus untuk kebaktian kepada Tuhan dan mereka dapat melakukan ibadah mereka di situ (Az-Zurqani) Keberanian Rasulullah saw luar biasa, ketika terjadi isu bahwa pasukan Romawi akan mengadakan pendudukan di Madinah dan ketika ada suara gaduh di tengah malam, beliau mengadakan penelitian sendiri dengan menaiki kudanya. Beliau sangat lunak terhadap orang yang kurang sopan terhadap beliau. Rasulullah saw sangat menaruh penting ihwal asas menyempurnakan perjanjian. Sekali peristiwa seorang duta datang kepada beliau dengan tugas istimewa dan sesudah ia tinggal beberapa hari bersama beliau, ia yakin akan kebenaran Islam dan mohon diperbolehkan bai’at masuk Islam. Rasulullah saw menjawab bahwa perbuatannya itu tidak tepat karena ia datang sebagai duta dan telah menjadi kewajibannya untuk pulang ke pusat Pemerintahannya tanpa mengadakan hubungan baru, jika sesudah pulang ia masih yakin akan kebenaran Islam, ia dapat kembali lagi sebagai orang bebas dan masuk Islam. Beliau sangat menghargai mereka yang membaktikan waktu dan harta bendanya untuk menghidmati umat manusia. Suku Arab , Banu Tho‘i mulai mengadakan permusuhan terhadap Rasulullah saw dan kekuatan mereka dapat dikalahkan dan beberapa orang ditawan dalam sebuah peperangan. Seorang dari tawanan itu adalah seorang anak perempuan Hatim, seorang yang kebaikan dan kemurahannya telah menjadi buah bibir bangsa Arab. Ketika anak Hatim menerangkan kepada Rasulullah saw mengenai silsilah kekeluargaannya, beliau memperlakukan wanita itu dengan penghormatan yang besar dan sebagai hasil dari perantaraannya beliau membatalkan semua hukuman yang tadinya akan dijatuhkan atas wanita itu sebagai tindak balasan terhadap serangan mereka. Sedemikian agung dan indahnya Akhlaq Muhammad Rasulullah saw, sebagai hamba teladan umat manusia yang hidup sezaman dengan beliau maupun umat manusia yang hidup sesudahnya hingga hari Qiamat, karena itu hanya ada satu syahadat pada beliau saja yang disyari’atkan dalam agama dan wajib diikrarkan oleh setiap orang yang masuk ke dalam agama Islam, sebagai tekad untuk mengawali dalam mengikuti dan meneladani kehidupan beliau. Adapun jaminan bagi orang yang telah mengikrarkan syahadat itu adalah sorga, sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut: Aku bersaksi tiada tuhan kecuali Allah Yang Esa yang tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya, maka tiada seorang pun yang bertemu dengan kedua kalimah syahadat itu pada Hari Qiamat, kecuali ia dimasukkan kedalam sorga karena apa yang ada di dalamnya. Mukjizat Seperti nabi dan rasul sebelumnya, Muhammad pun diberikan mukjizat sebelum masa kenabian dan selama kenabian. Dalam syariat Islam, mukjizat terbesar Muhammad adalah Al-Qur’an. Selain itu, Muhammad juga diyakini oleh umat Islam pernah membelah bulan pada masa penyebaran Islam di Mekkah dan melakukan Isra dan Mi’raj dalam waktu tidak sampai satu hari. Kemampuan lain yang dimiliki Muhammad adalah kecerdasannya mengenai ilmu ketauhidan. Ciri-ciri Fisik Nabi Muhammad Aisyah dan Ali bin Abi Thalib telah merincikan ciri-ciri fisik dan penampilan keseharian Muhammad, diantaranya adalah rambut ikal berwarna sedikit kemerahan,[30] terurai hingga bahu. Kulitnya putih kemerah-merahan, wajahnya cenderung bulat dengan sepasang matanya hitam dan bulu mata yang panjang. Tidak berkumis dan berjanggut sepanjang sekepalan telapak tangannya. Tulang kepala besar dan bahunya lebar. Tubuhnya tidak terlalu tinggi dan tidak pula terlalu pendek, berpostur kekar sangat indah dan pas dikalangan kaumnya. Bulu badannya halus memanjang dari pusar hingga dada. Jemari tangan dan kaki tebal dan lentik memanjang. Apabila berjalan cenderung cepat dan tidak pernah menancapkan kedua telapak kakinya, beliau melangkah dengan cepat dan pasti. Apabila menoleh, ia menolehkan wajah dan badannya secara bersamaan. Di antara kedua bahunya terdapat tanda kenabian dan memang ia adalah penutup para nabi. Ia adalah orang yang paling dermawan, paling berlapang dada, paling jujur ucapannya, paling bertanggung jawab dan paling baik pergaulannya. Siapa saja yang bergaul dengannya pasti akan menyukainya. Setiap orang yang bertemu Muhammad pasti akan berkata, “Aku tidak pernah melihat orang yang sepertinya, baik sebelum maupun sesudahnya.” Begitulah Muhammad di mata khalayak, sebab ia berakhlak sangat mulia seperti yang digambarkan Al-Qur’an, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(Al-Qalam: 4). Dalam hadits riwayat Bukhari, Muhammad digambarkan sebagai orang yang berkulit putih dan berjenggot hitam dengan uban. Dalam satu hadits diterangkan mengenai corak fisik Rasulullah, yaitu: Anas bin Malik (ra) meriwayatkan: Rasulullah saw. bertubuh sedang, bercorak kulit cerah, tidak putih sekali namun tidak pula hitam benar. Rambut beliau dapat dikatakan lurus dan agak berombak. Allah Ta’ala mengangkat beliau sebagai Nabi ketika berusia empat puluh tahun. Sesudah itu beliau sempat tinggal di Mekah selama tiga belas tahun. Lalu di Madinah selama sepuluh tahun. Allah memanggil beliau ke hadirat-Nya pada umur enam puluh tiga tahun. Saat itu baru sedikit saja uban yang tumbuh di rambut dan janggut beliau. Anas (ra) juga meriwayatkan: Rasulullah (saw) tingginya sedang; tidak tinggi benar maupun pendek; beliau tegap. Rambut beliau tidak keritingnamun tidak pula lurus sama sekali. Warna kulit beliau sedang, tapi cerah. beliau berjalan dengan gesit. Melangkah dengan tubuh sedikit condong ke depan. Bara’a bin Aazib (ra) meriwayatkan: Rasulullah (saw) tingginya sedang, dengan tulang belikat (pundak) yang bidang. Rambut beliau cukup tebal, panjangnya sampai batas telinga. Saya belum pernah melihat sesuatu yang lebih menarik dari beliau Ali Bin Abi Thalib (ra) meriwayatkan: Rasulullah (saw) tidaklah tinggi; juga tidak pendek. Telapak tangan dan kaki beliau padat berisi. Beliau memiliki kepala yang agak besar dan kuat. Bulu-bulu halus tumbuh di dada beliau dan terus kebawah sampai pusar. Jika beliau berjalan, melangkahnya seolah-olah seperti turun (meloncat) dari suatu ketinggian. Saya belum pernah melihat beliau diantara sahabat-sahabatnya, dan dari antara orang-orang yang datang sesudah (wafatnya) beliau. Ali bin Abi Thalib (ra) juga meriwayatkan: Rambut Rasulullah lurus dan sedikit berombak. Beliau tidak berperawakan gemuk dan tidak pula tampak terlalu berat, beliau berperawakan baik dan tegak. Warna kulit beliau cerah, mata beliau hitam dengan bulu mata yang panjang. Sendi-sendi tulang beliau kuat dan dada beliau cukup kekar, demikian pula tangan dan kaki beliau. Badan beliau tidak berbulu tebal, tapi hanya bulu-bulu tipis dari dada ke bawah sampai di pusar beliau. Jika beliau sedang berhadapan dengan seseorang, maka beliau akan mengarahkan wajah beliau ke orang tersebut (penuh perhatian). Diantara tulang belikat beliau “tanda” kenabian beliau. Beliau adalah orang yang paling baik hati, orang yang paling jujur, orang yang paling dirindukan dan sebaik-baik keturunan. Siapa saja yang mendekati beliau akan langsung merasa hormat dan khidmat. Dan siapa yang bergaul dengan beliau akan langsung menghargai dan mencintainya. Saya belum pernah meliahat orang lain seperti beliau. Hind bin Abi Halah (ra) telah diceritakan oleh Hasan bin Ali (ra) sebagai berikut: Rasulullah (saw) memiliki pribadi mulia dan diakui sangat agung dalam pandangan orang yang melihatnya. Wajah beliau bercahaya seterang bulan purnama. Beliau sedikit lebih tinggi dari rata-rata kami tapi lebih pendek dari orang yang jangkung. Kepala beliau lebih besar dari rata-rata, dan rambut beliau agak keriting (berombak). Jika dapat dikuakan (dibelah), maka beliau kuakan, Jika tidak dapat maka beliau biarkan saja. Saat rambut beliau agak panjang, akan mencapai kuping telinga beliau. Kulit beliau berwarna cerah dan dahi beliau lebar. Alis mata beliau lengkung hitam dan tebal. dianta alisnya nampak urat darah halus yang berdenyut bila beliau emosi atau bergairah. Hidung beliau agak melengkung dan mengkilap jika terkena cahaya serta tampak agak menonjol jika kita pertama kali melihatnya, padahal tidak demikian sebenarnya. Beliau berjanggut tipis tapi penuh rata sampai di pipi. Mulut beliau sedang, gigi beliau putih cemerlang dan agak renggang. Pundak beliau bagus dan terpasang kokoh, seperti di cor dengan perak. Anggota tubuh beliau yang lain serba normal dan proporsional. Dada dan pinggang beliau seimbang ukurannya. Daerah di sekitar tulang belikat beliau cukup lebar, dan terpasang dengan baik. Bagian-bagian tubuh beliau yang tidak tertutuppun nampak bersih dan bercahaya. Kecuali bulu-bulu halus yang tumbuh dari dada dan tumbuh sampai ke pusar. Lengan dan dada bagian atas beliau berbulu. Pergelangan tangan beliau cukup panjang, telapak tangan beliau agak lebar serta baik telapak tangan maupun kaki beliau padat berisi, jari-jari tangan dan kaki beliau cukup langsing. Telapak kaki beliau cukup lengkungannya dan atasnya halus serta bagus bentuknya, sehingga saat beliau mencucinya, maka air akan meluncur dengan cepat ke bawah. Jika beliau berjalan, beliau melangkah dengan posisi badan agak condong ke depan, tapi beliau melangkah dengan anggun. Langkah beliau panjang dan cepat serta terlihatseperti turun (loncat) dari suatu ketinggian. Jika beliau sedang berhadapan dengan seseorang, maka beliau memandang orang itu dengan penuh perhatian. Pandangan beliau selalu ditundukkan sesuai aturan (dalam Alquran), dan lebih sering melihat ke bawah dari pada ke atas. Beliau tidak pernah memelototi seseorang, pandangan mata beliau selalu menyejukkan. Beliau juga selalu berjalan agak di belakang, terutama saat melakukan perjalanan jauhdan beliau selalu lebih dulu menyapa orang yang ditemuinya di jalan. Jabir bin Samurah (ra) meriwayatkan: Rasulullah (SAW) memiliki mulut yang agak lebar, di mata beliau terlihat juga garis-garis merahnya. Dan tumit beliau langsing. Jabir (ra) juga meriwayatkan: Saya berkesempatan melihat Rasulullah (SAW) di bawah sinar rembulan, san (saya) perhatikan pula rembulan tersebut, bagi saya beliau lebih indah dari rembulan tersebut. Abu Ishaq (ra) mengemukakan: Bara’a bin Aazib (ra) pernah ditanya, “Apakah rona wajah Rasulullah (SAW) cemerlang seperti pedang yang mengkilap?” Ia menjawab “Tidak! tapi lebih mirip dengan purnama yang cerah.” Abu Hurairah (ra) mengemukakan: Rasulullah begitu rupawan, seperti beliau dibentuk dari perak. Rambut beliau cenderung berombak. Abu Hurairah (ra) juga meriwayatkan: Saya belum pernah melihat orang yang lebih baik dan lebih tampan dari Rasulullah (saw); roman mukanya secemerlang matahari, juga tidak pernah melihat orang yang secepat beliau. Seolah-olah bumi ini digulung oleh langkah-langkah beliau ketika sedang berjalan. Walaupun kami berusaha untuk mengimbangi jalan beliau. Tapi beliau tampaknya seperti berjalan santai saja. Jabir bin Abdullah (ra) meriwayatkan, Rasulullah (SAW) pernah bersabda: Aku menyaksikan pemandangan (rohani) tentang para nabi. Diantaranya, Musa (as). Beliau (Musa as) berperawakan langsing seperti orang-orang dari suku Shannah; dan aku menyaksikan Isa ibnu Maryam (as) yang mirip dari antara orang yang pernah saya lihat, yaitu Urwah bin Mas’ud (ra) dan aku melihat Ibrahim (AS), beliau sangat mirip dengan sahabatmu ini (maksudnya diri beliau sendiri), saya juga melihat malaikat Jibril yang mirip dengan Dehya Kalbi” Said al jahiri (ra) meriwayatkan: Saya pernah mendengar Abu Taufik (ra) berkata: “Sekarang ini tidak ada lagi yang tinggal (masih hidup) yang pernah melihat diri Rasulullah, kecuali saya.” Maka saya (Said ra) berkata padanya: “Gambarkanlah kepadaku.” Ia menjawab, “Rasulullah (saw) itu roman mukanya sangat cerah dan perawakannya sangat baik. Ibnu Abbas mengatakan: Gigi depan Rasulullah (SAW) agak renggang (tidak terlalu rapat) dan jika beliau berbicara tampak putih berkilau. Pernikahan Selama hidupnya Muhammad menikahi 11 atau 13 orang wanita (terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini). Pada umur 25 Tahun ia menikah dengan Khadijah, yang berlangsung selama 25 tahun hingga Khadijah wafat.[34] Pernikahan ini digambarkan sangat bahagia, sehingga saat meninggalnya Khadijah (yang bersamaan dengan tahun meninggalnya Abu Thalib pamannya) disebut sebagai tahun kesedihan. Sepeninggal Khadijah, Muhammad disarankan oleh Khawla binti Hakim, bahwa sebaiknya ia menikahi Sawda binti Zama (seorang janda) atau Aisyah (putri Abu Bakar, dimana Muhammad akhirnya menikahi keduanya. Kemudian setelah itu Muhammad tercatat menikahi beberapa wanita lagi sehingga mencapai total sebelas orang, dimana sembilan diantaranya masih hidup sepeninggal Muhammad. Para ahli sejarah antara lain Watt dan Esposito berpendapat bahwa sebagian besar perkawinan itu dimaksudkan untuk memperkuat ikatan politik (sesuai dengan budaya Arab), atau memberikan penghidupan bagi para janda (saat itu janda lebih susah untuk menikah karena budaya yang menekankan perkawinan dengan perawan). Perbedaan dengan nabi dan rasul terdahulu Dalam mengemban misi dakwahnya, umat Islam percaya bahwa Muhammad diutus Allah untuk menjadi Nabi bagi seluruh umat manusia (QS. 34 : 28), sedangkan nabi dan rasul sebelumnya hanya diutus untuk umatnya masing-masing (QS 10:47, 23:44) seperti halnya Nabi Musa yang diutus Allah kepada kaum Bani Israil. Sedangkan persamaannya dengan nabi dan rasul sebelumnya ialah sama-sama mengajarkan Tauhid, yaitu kesaksian bahwa Tuhan yang berhak disembah atau diibadahi itu hanyalah Allah (QS 21:25). [*] Wikipedia