Kamis, 16 Agustus 2012

Surat Al-Baqarah Ayat 261 - 274 berisi Sedekah


261. Perumpamaan orang-orang yang membelanjakan harta-bendanya di jalan Allah bagai menanam sebutir benih yang tumbuh menjadi tujuh tangkai, setiap tangkai menghasilkan seratus butir. Begitulah Allah melipat gandakan ganjaran bagi orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha luas pemberian-Nya dan Maha Mengetahui. 262. Mereka yang mendermakan hartanya di jalan Allah. Kemudian tidak diiringinya dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyinggung perasaan orang yang menerimanya, mereka berhak mendapat pahala dari Allah dan tidak akan merasa takut dan susah. 263. Tutur kata yang baik dan pemaaf, lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan menyinggung perasaan. Allah Maha Kaya dan Penyantun. 264. Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu hapus pahala sedekahmu, dengan menempelakkan kebaikanmu dan melukai perasaan si penerima. Samalah halnya dengan orang yang mendermakan hartanya karena ingin pujian orang, sedang dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Perumpamaannya sama dengan sebuah batu yang licin, di atasnya ada tanah. Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, sampai licin tandas tanahnya. Hilang percuma semua usaha mereka itu. Allah tidak akan memberi pimpinan kepada orang-orang yang kafir. 265. Perumpamaan orang yang mendermakan harta-bendanya demi mengharapkan keridhaan Allah dengan penuh keyakinan, adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang mendapat siraman hujan lebat, hasilnya dua kali lipat. Kalau hujan lebat tidak ada, hujan gerimispun sudah memadai. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. 266. Adakah di antara kamu yang ingin menjadi pemilik kebun kurma dan anggur, yang di dalamnya banyak mengalir sungai-sungai, dan segala buah-buahan ada. Pemilik itu sudah tua, anak-anaknya sama lemah, tiba-tiba kebunnya itu dilanda prahara yang mengandung api, lalu kebun itu terbakar habis seluruhnya? Begitulah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya supaya kamu pikirkan. 267. Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik, begitu juga hasil bumimu yang telah Kami keluarkan untukmu. Jangan sengaja kamu berikan yang tidak baik, sedang kamu sendiri tidak mau menerimanya yang seperti itu kecuali dengan memicingkan mata. Ketahuilah! Bahwa Allah Maha Kaya dan Terpuji. 268. Setan itu menakut-nakuti kamu akan jatuh miskin dan menyuruh kamu berbuat yang tidak baik Kikir.. Sedangkan Allah menjadikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu. Allah Maha Luas Pemberian-Nya dan Mengetahui. 269. Tuhan memberikan kebijaksanaan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang diberi-Nya kebijaksanaan itu, berarti ia telah mendapat banyak kebaikan. Hanya orang-orang yang mau berpikir saja yang dapat mengambil pelajaran ini. 270. Apa yang telah kamu nafkahkan atau apa saja yang telah kamu nadzarkan, kesemuanya itu diketahui Allah. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya. 271. Jika sedekah itu kamu berikan secara berterang-terang, itu adalah baik, dan jika kamu lakukan secara diam-diam, lalu kamu berikan kepada orang-orang fakir miskin, itu lebih baik lagi untukmu, dan dapat menghapuskan sebagian dari kesalahanmu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu lakukan. 272. Bukanlah wewenangmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allah yang berwenang memberikan petunjuk itu kepada yang dikehendaki-Nya. Apa saja dari harta yang baik yang kamu nafkahkan di jalan Allah, maka pahalanya adalah untuk dirimu sendiri. Dan tidaklah kamu nafkahkan harta itu dengan tujuan lain, kecuali mencari keridhaan Allah semata-mata. Apa yang kamu nafkahkan di jalan Allah dari harta yang baik akan dicukupkan pahalanya kepadamu, sedangkan kamu tidak akan dianiaya. 273. Berikanlah nafkahmu itu kepada: kaum fakir miskin yang tertahan dalam sabilillah, mereka yang tidak dapat pergi berusaha ke mana-mana, mereka yang oleh orang yang tidak mengetahuinya disangka golongan berpunya, padahal mereka itu dapat dikenal kemiskinannya dari tanda-tandanya, dan mereka yang tidak mau minta-minta secara minta dikasihani Mereka adalah orang-orang Muhajirin yang disebut "Ahlushshuffah" yang tinggal dalam asrama di serambi mesjid Madinah pada zaman Nabi s.a.w. sebagai tentara dan ahli hafal Al Qur'an kurang lebih tiga empat ratus banyaknya.. Apa saja dari harta yang baik yang kamu nafkahkan di jalan Allah itu, Allahpun mengetahui-Nya. 274. Orang-orang yang menafkahkan harta kekayaannya baik di waktu malam maupun di waktu siang, baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan, berhak mendapat ganjaran dari Allah. Mereka tidak akan merasa takut dan tidak pula merasa susah. AYAT HUKUM RIBA 275. Orang-orang yang makan riba itu tidak dapat berdiri tegak melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan. Itu disebabkan pendapat mereka yang mengatakan: bahwa jual beli itu sama dengan sistim riba. Padahal Allah telah menghalalkan sistim jual beli dan mengharamkan sistim riba. Maka barangsiapa yang telah menerima pengajaran dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka untuk dia ialah yang sudah diambilnya dahulu. Urusannya terserah kepada Allah. Tetapi siapa yang mengulang kembali, mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. 276. Allah akan menghapuskan sistim riba dan akan memperkembangkan sistim sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafirannya, selalu berbuat dosa. 277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, menegakkan sembahyang dan menunaikan zakat, akan mendapat ganjaran dari Tuhan. Mereka tidak akan merasa takut dan tidak pula bersedih hati. 278. Hai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah! Tinggalkanlah sisa-sisa dari sistim riba itu, jika kamu benar-benar beriman. 279. Jika kamu tidak mau mengerjakan Meninggalkan sisa-sisa sistim riba, dengan pengertian masih memungutnya.. maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu mau bertobat Berhenti memungut riba., maka kamu berhak menerima kembali uang pokok modalmu. Kamu tidak merugikan dan tidak pula dirugikan. 280. Jika si peminjam itu dalam kesukaran, maka beri tangguhlah sampai dia berkelapangan. Dan kalau kamu sedekahkan sebagian atau semua hutangnya itu, maka itu lebih baik bagimu kalau kamu mengetahui. 281. Hendaklah kamu ingat akan datangnya suatu hari di mana kamu semuanya akan dipulangkan kepada Allah, kemudian masing-masing orang akan dicukupkan balasan segala amal perbuatannya, dan mereka tidak akan dirugikan. 282. Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan hutang piutang dalam waktu yang ditentukan, tuliskanlah! Hendaklah ada di antaramu penulis yang akan menulisnya dengan jujur. Dan janganlah penulis itu enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya hendaklah dituliskannya! Hendaklah orang yang bersangkutan membacakan apa yang hendak dituliskan itu, dan hendaklah bertakwa kepada Allah Tuhannya dan janganlah bertindak mengurangi sedikitpun dari jumlahnya. Jika orang yang bersangkutan itu lemah keadaan rohani atau jasmaninya, atau dia tidak mampu membacakannya, hendaklah dibacakan oleh walinya dengan jujur. Dan hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi. Jika tidak ada dua orang saksi laki-laki, boleh juga seorang laki-laki dan dua orang perempuan, dari orang-orang yang kamu sukai sebagai saksi, supaya yang satu dapat mengingatkan yang lainnya apabila terjadi kekeliruan di antara keduanya. Para saksi itu janganlah enggan memberikan keterangannya apabila mereka dipanggil. Janganlah kamu merasa bosan menuliskan hutang piutang itu baik kecil maupun besar sampai batas jangka waktunya. Cara demikian lebih jujur dalam pandangan Allah, lebih kuat dalam hal persaksian dan satu-satunya jalan yang terdekat untuk tidak menimbulkan keraguan, kecuali dalam hal perdagangan tunai yang kamu jalankan di antaramu, tidak mengapa jika tidak secara tertulis. Pakailah saksi jika kamu mengadakan jual beli. Penulis dan saksi janganlah mempersulit dan dipersulit. 283. Jika hal ini kamu lakukan, maka perbuatan itu adalah sesuatu kefasikan bagimu. Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah. Allah memberikan pelajaran kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui akan segala-galanya. Jika kamu dalam perjalanan, sedang penulis tidak ada, maka hutang piutang itu dilakukan secara gadai dengan jaminan. Tetapi jika kedua belah pihak telah percaya mempercayai, hendaknya orang yang dipercayai berhutang itu membayar hutangnya, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan para saksi janganlah menyembunyikan kesaksiannya. Barangsiapa yang menyembunyikan kesaksiannya berarti sudah berdosalah hatinya. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tidak ada komentar: