Senin, 24 September 2012

Nyawa Nasrudin Rp10 miliar

Nyawa Nasrudin Rp10 miliar
Jogja.com
Minggu, 03 Mei 2009 10:25:22
SOLO: Berapakah nilai nyawa seorang Nasrudin Zulkarnaen? Kalau benar, cukup fantastis, karena disebut-sebut harganya Rp10 miliar!
Dugaan tersebut diungkap Boyamin Saiman, salah seorang anggota tim advokasi keluarga Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) yang menemui ajal setelah ditembak seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Kota Tangerang, 14 Maret lalu.
Kepada Harian Jogja yang menemuinya di Solo, Sabtu (2/5) kemarin, Boyamin mengaku data itu ia dapatkan dari sumber terpercaya. "Nasrudin dihabisi oleh pelaku yang berjumlah sekitar delapan orang. Penyandang dananya sudah diketahui, sedangkan dana untuk misi pembunuhan terencana ini jumlahnya 10 miliar rupiah."
Boyamin merinci, di ring I ada dua pelaku, masing-masing menerima Rp1 miliar. Di ring II juga dua pelaku, setiap orang mendapat Rp1 miliar. Lalu, tim eksekutor yang berjumlah empat personel menerima Rp500 juta per orang. Sedangkan biaya operasional untuk persiapan sampai dengan hari eksekusi sekitar Rp4 miliar.
Pada kenyataannya, sambung Boyamin, dua tersangka eksekutor Nasrudin mengaku baru dibayar Rp250 juta. "Selain itu, mereka juga mengaku mulai kesulitan menghubungi tersangka di ring satu dan dua. Belakangan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial H dan E itu merasa keselamatan jiwa mereka juga terancam."
Menurut Boyamin, agaknya ada skenario untuk menghapus jejak pembunuhan dengan cara menghabisi para eksekutor Nasrudin. "Ini sudah intrik tingkat tinggi, mirip film-film mafia. Selain itu, ada upaya penyesatan informasi yang diduga dilakukan tersangka di ring dua terhadap tim eksekutor."
Boyamin mengatakan Nasrudin sebagai target pembunuhan disebut-sebut sebagai musuh negara. "Banyak perbuatan Nasrudin yang katanya telah merugikan dan mengancam keselamatan negara. H dan E yang pernah menjadi anggota milisi dan cukup terlatih menggunakan senjata api, diyakinkan bahwa dengan menghabisi Nasrudin mereka telah berjasa kepada negara. Ini yang saya istilahkan dengan penyesatan informasi."

Mabes Polri
Data dan beberapa temuan baru itulah yang akan disampaikan tim advokasi keluarga Nasrudin kepada pihak kepolisian. "Sejauh ini, polisi sudah mengantongi dua alat bukti, yakni print out SMS bernada ancaman yang diterima Nasrudin dan foto tersangka AA tengah berduaan dengan perempuan pasangan Nasrudin. Kami juga ingin sampaikan informasi dan hasil temuan tim advokasi kepada pihak berwajib," ujar Boyamin.

Kepada Harian Jogja, praktisi hukum yang juga Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia itu menjelaskan tim advokasi berencana melakukan audiensi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Senin (4/5) besok. Tim sekaligus akan meminta upaya perlindungan hukum bagi para tersangka pembunuh Nasrudin, yang saat ini sudah ditahan polisi.

Lantas, siapakah H dan E? Menurut Boyamin, kedua tersangka bukanlah penjahat profesional. Namun, baik H maupun E cukup mampu menggunakan senjata api lantaran sama-sama pernah menjadi milisi. "Mereka itu profesinya DC [debt collector], tukang tagih. Tapi levelnya masih BPR [bank perkreditan rakyat], bukan bank biasa."

Soal siapakah tersangka otak di balik pembunuhan Nasrudin, dia menegaskan bukan tidak mungkin justru Sigid Haryo Wibisono dalangnya dan bukan Antasari Azhar. "Ini kalau menurut istilah saya, majikan justru lebih galak ketimbang anjingnya. Nah, siapa yang jadi majikan dan siapakah anjingnya, serahkan saja kepada polisi untuk menyelidikinya," tandas Boyamin.

Simpang siur
Soal status Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin masih simpang siur. Sampai kemarin Kejagung menegaskan, pengumuman itu hanya kebetulan bersamaan dengan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah non aktif itu.

"Bukan kami yang menetapkan dia [Antasar]) sebagai tersangka, tetapi ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan, Sabtu (2/5).

Jasman mengatakan, surat dari Mabes Polri yang dirahasiakan nomornya itu berisi tentang penetapan salah satu tersangka yang diduga otak pembunuhan (intellectual dader) yakni Antasari. Surat itu juga menyebut, pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen adalah kasus pembunuhan berencana.

Pernyataan sebaliknya ditegaskan kepolisian.

Pihak Polda Metro Jaya membantah status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bos sebuah BUMN, Nasrudin Zulkarnaen. Sampai saat ini Antasari masih berstatus sebagai saksi.

"Kalian dengarnya apa? Nggak benar, masih saksi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhamad Iriawan, ditemui Warta Kota di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Sabtu (2/5) sore.

Bantahan pihak polisi ini menyusul munculnya pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Jasman Panjaitan.

Jasman dengan gencar menyebut Antasari tersangka berdasarkan surat yang diberikan polisi terkait permintaan pencekalan.

Berbeda dengan surat yang diterima pihak kuasa hukum Antasari tentang pemanggilan Polda. Antasari yang tersandung skandal wanita seorang caddy ini dipanggil polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya Antasari akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Senin (7/5) pagi. Polisi akan memberikan batas waktu dua kali pemanggilan. Jika dalam dua kali pemanggilan sebagai saksi Antasari mangkir, maka polisi akan memanggil paksa.

Sampai Sabtu malam, Antasari tidak bisa ditemui oleh wartawan.

Koordinator pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, Juniver Girsang SH mengatakan, ada skenario besar di balik kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

"Ini ada skenario besar di balik kasus pembunuhan dan ada pihak lain yang ingin mengarahkan agar Antasari jadi tersangka," kata Jurniver Girsang di Tangerang, Sabtu.

Terkait dengan jabatan Antasari sebagai Ketua KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunggu surat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri tentang status tersangka yang bersangkutan. "Jika sudah ada pemberitahuan atau surat resmi dari kepolisian, yaitu pihak yang berwenang menyidik kasus AA, maka Presiden akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara," jelas Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Sabtu. (Verdy Bagus H & YA Sunyoto)



Tidak ada komentar: