Senin, 09 Desember 2013

CARA PINTAR

cara pintar untuk hidup sejahtera makmur aman sentausa di dunia dan masuk surga setelah mati adalah sebagai berikut :

a. Sabar dan bersyukur
b. Shalat 5 waktu
c. Shalat malam, shalat dhuha, baca dan tadabur Al-Qur'an
d. dzikir dan shalawat nabi tiap saat
e. Berprasangka baik terhadap Allah
f. Hanya bergantung kepada Allah bukan kepada mahluk apalagi manusia( teman, bawahan, atasan, adek/kakak, orang tua, pacar/suami/isteri )


Kamis, 12 September 2013

Surat Rekomendasi



Contoh Kesatu  :
PT KADALSUTERAMAS JAYA
JL Keramat Pisah Depan No 135 Bintaro
Jakarta Selatan -Jakarta


Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I/II
Jakarta

Perihal : Permohonan Paspor RI



Dengan hormat,


Saya, yang bertanda tangan dibawah ini :

Dengan ini menerangkan bahwa :

Nama : Ir  ARIEF SURYADI
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat/tgl. Lahir : Bandung, 10 Mei 1965
Alamat  : Jl H Taiman Barat II RT 003/RW 002 Kel Gedong Kec Pasar Rebo Jakarta Timur
No. KTP : 3175051005650007

Adalah benar karyawan pada PT. Kadalsuteramas Jaya.  

Surat ini diterbitkan guna memberikan keterangan, dalam rangka pembuatan paspor untuk perjalanan yang bersangkutan ke luar negeri

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jakarta, 15 Agustus 2013
PT. Kadalsuteramas Jaya.  .
Ttd,

Tanda tangan + stemple perusahaan
Susile Bintoro Yusufane
HRD Manager




b.  Contoh Kedua:


PT Arief Food Coorporation
Jl Cendana Blok EE No 12 Nirwana estate
Jakarta Selatan- DKI Jakarta



Kepada Yth,
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I/II
Jakarta

Perihal : Permohonan Paspor RI


Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya Rencana Perjalanan Staf kami Ke luar negeri, mohon agar dapat dibuatkan paspor kepada:

Nama : Ir  ARIEF SURYADI
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat/tgl. Lahir : Bandung, 10 Mei 1965
Alamat  : Jl H Taiman Barat II RT 003/RW 002 Kel Gedong Kec Pasar Rebo Jakarta Timur
No. KTP : 3175051005650007
Jabatan  : Manager Quality  PT. Arief Food Coorporation.  


Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Siliwangi, 15 Agustus 2013
PT. Arief Food Coorporation.
Ttd,

Tanda tangan + stemple perusahaan
Olean Surjadi
 HR Manager

Contoh Surat Keterangan Kerja



PT. ARIEF FOOD CORPORATION
Jl.  Cendana Blok EE No. 12 Nirwana Estate
Jakarta Pusat-021 87916271
Izin Diknas : 111 / II. 09 / H – 88
Izin Disnaker : 009 / 090 / 01

SURAT KETERANGAN KERJA
No : 0010 / SK.AFC / IX/ 2013


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Prof. Dr. Arief Surjadi. Msc
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl.  Cendana Blok EE No. 12 Nirwana Estate  -Jakarta
Telp : -021 87916271

 Menerangkan bahwa :
Nama : Ir.  Soegiawan Sudyat
Tempat, Tgl. Lahir : Bogor,  11 Agustus 1966
Alamat : Perum Buana Gardenia Blok HI No 29 Pinang Cipondoh Tangerang
Adalah benar-benar karyawan di perusahaan kami dengan jabatan sebagai Direktur, terhitung sejak 27 Agustus 2008 sampai dengan saat ini.
Demikian surat keterangan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.



Jakarta, 11 September 2013
Direktur
PT. Arief Food
Prof. Dr.Ir Arief Surjadi. Msc

Contoh Format Slip Gaji

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNx_FOvr3zs5Dz-TzsH3b_2BPI5gOT3ON-hS_f-MCah99IrMcd7uJuW9koqxjtHkBphRVjf72-PZOJxFBywLD76MULpBlJ2xgiu6LMPWk6SpJcS63Tl61UhTWYsAU9KcvfxZVnXZwfDFmb/s500/Slip+Gaji+Karyawan.jpg

Selasa, 18 Juni 2013

KARDUS


1 kg = 2.2 pounds 1 cm = 0.39 inch
so 1 kg/cm2 = 2.2/(0.39)^2 psi = 14.2 psi
 kg/cm2 dikonversi jadi psi dengan cara dikali dengan 14,223
150 kg/cm2 ekivalen dengan 2133 PSI
 

Terdapat beberapa jenis fluting karton box yang beredar di pasaran, dan yang paling umum digunakan adalah sebagai berikut :
Flute A, memiliki tinggi gelombang 4,8 mm dan jumlah gelombang 118 gelombang per meter persegi.
Flute A memiliki daya bantalan yang sangat baik, sehingga mampu meredam getaran dan goncangan yang timbul dari luar. Sehingga jenis ini sangat baik untuk mengemas produk produk pecah belah.
Flute B, memiliki tinggi gelombang 2,4 mm dan jumlah gelombang 168 gelmbang per meter persegi.
Jenis flute ini lebih murah dari flute A karena lebih hemat dalam pemakaian kertas medium (sebagai gelombangnya) dan memiliki ketahanan tekan datar (flat crush) yang lebih tinggi dibandingkan dengan flute A. Oleh karenanya karton gelombang dengan flute B lebih disarankan untuk mengemas produk yang sebelumnya sudah dikemas dalam kaleng atau botol yang tidak membutuhkan daya bantalan yang tinggi seperti pada flute A.
Flute C, memiliki tinggi gelombang 3,6 mm dan jumlah gelombang 128 gelombang atau 138 gelombang per meter persegi. Flute C dibuat dengan pendakatan flute A dan flute B, dimana memiliki daya bantalan dan ketahanan tekan datar (fkat crush) yang baik, dan penghematan pengunaan kertas medium tentunya.
Flute E, dengan tinggi gelombang 1,2 mm, dan jumlah gelombang 316 per meter persegi, dibuat sebagai pengganti solid fibre.
Flute BC, merupakan kombinasi dari flute B dan flute C, umumnya digunakan pada pengemasan produk yang membutuhkan KKG sebagai kekuatan lebih sebagai pelindungnya mulai dari proses pengemasan, penyimpanan, distribusi hingga sampai ke tangan pembeli.
Kotak karton gelombang adalah pembatas antarmuka antara produk dan lingkungan distribusinya. Definisi ini sangat sederhana dan umum, sehingga memerlukan definisi-definisi lainnya, apakah yang disebut “produk” dan apakah yang disebut “lingkungan distribusi”. 
Tujuan utama pengemasan adalah melindungi isi kemasan dan kemudahan dalam proses penyimpanan hingga distribusinya. Banyak media yang dapat dijadikan sebagai kemasan, salah satunya dan paling banyak digunakan adalah kotak karton box (kardus).
Pada umumnya karton box yang dipakai berbentuk half flap, yang mana dua flap bertemu pada pertengahan sisi lebar box menutup karton box secara sempurna. Pada tulisan ini saya mencoba memaparkan cara sederhana merancang karton box dengan tipe tersebut berdasarkan ukuran produk yang akan dikemas.


——————————————————–
Misal : ukuran produk   = panjang x lebar x tinggi (diukur dalam satuan mm)
Tanya : Bagaimana rancangan karton boxnya ?
Jawab : secara simple as possible saja sbb …

Bentangan karton box nya tampak pada gambar di atas.
-Ukuran panjang 1 dan 2 = ukuran panjang produk + @
dimana @ :
flute B = 3mm, flute C = 4 mm, flute BC=7mm.
- Ukuran lebar 1 = ukuran lebar produk + €
dimana € :
flute B=3mm, flute C=4mm, flute BC=7mm,
-Ukuran Lebar 2 = ukuran lebar produk + &
dimana & :
flute B=0 mm, flute C=1 mm, flute BC=4mm.
-Ukuran Tinggi box = tinggi produk +  X
dimana X :
flute B=5mm, flute C=8 mm, flute BC=14mm
- Ukuran flap atas / bawah = lebar produk/2 + Y
dimana Y :
flute B=2 mm, flute C=3 mm, flute BC=5 mm.
- Panjang lidah box = 25 mm untuk flutinb B atau C, 35 mm untuk fluting BC
Mudah bukan ? selamat merancang karton box anda sendiri.
info : Saya telah membuat sebuah aplikasi online untuk perancangan ukuran karton box untuk kemasan dengan masukan data ukran panjang x lebar x tinggi produk yang ingin dikemas. Outputnya adalah lembaran layout karton box lengkap dengan ukuran pengerjaannya (creasing to creasing).

Ada beberapa aspek penting yang harus dicek dalam pembuatan kotak karton box, yaitu :

Layout

Harus dipastikan layout sesuai dengan permintaan pelanggan berdasarkan contoh cetakan, galley proof atau art work yang telah diapproved oleh pelanggan tersebut.

Kondisi Cetakan

Cetakan harus rata, tidak belang, tidak kotor, tidak buntu, simetris, tidak blobor (blur), tidak geser dan tidak miring. Namun ada kalanya karena kondisi mesin, maka toleransi perlu diajukan kepada pelanggan. Biasanya pelanggan tidak keberatan terjadi deviasi maksimal 3 mm dari standart dan tidak mengganggu hasil cetakan, seperti warna masukan.

Warna Cetakan

Pastikan warna cetakan sesuai dengan warna approved pelanggan. Untuk mengendalikan proses produksi, sebaiknya dibuatkan master colour guide dengan identitas (penomoran) unik tiap masing-masing warna yang berbeda. Dan pada saat proses produksi, acuan warna adalah colour standart tersebut.
Dan untuk memastikan colour standart yang dibuat, sesuai dengan warna permintaan pelanggan, colour standart tersebut di approve-kan ke pelanggan.

Slotter

Slotter adalah lubang potongan simetris yang memisahkan antara bagian panjang I, lebar I, panjang II dan lebar II dalam karton box. Slotter sangat mempengaruhi baik buruknya karton box. Maka pastikan kondisi potongan slotter tepat pada ukurannya, terpotong dengan baik dengan rapi dan bersih.

Creasing

Karton box terbentuk melalui lipatan creasing. Creasing bagus, pembentukan karton box pun akan bagus. Creasing yang terbentuk harus simetris dan jelas (kedalaman 3/4 dari tebal sheet karton), tidak pecah, dapat dilipat dengan baik dan saat dilipat tidak pecah pada bagian luar boxnya.

Kondisi Joint (Sambungan)

Kondisi joint harus simetris, tidak miring, gap standarnya 6mm, tidak over lapping dengan sisi lainnya, merekat dengan baik dan kuat dan tidak lengket antar box atau dengan sisi dalam box sehingga sulit dibuka.

Kondisi Box

Box harus terbentuk dengan baik, yaitu : simetris, flap tidak renggang maupun over lap, box bersih, tidak rusak/cacat, dan tidak mengelupas.
Ada satu info buat rekan-rekan, yaitu sebuah software lisensi trial (untuk coba-coba) selama 45 hari. Nama softwarenya adalah  pACK mEISTER PRO

Dimana program ini dapat digunakan untuk membuat desain bentuk dan ukuran kotak karton gelombang dengan data inputnya adalah ukuran produk yang akan dikemas (P x L x T).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum  mendisain kotak karton box untuk produk anda adalah sbb :
  • Product knowledge itu sendiri, minimal tau seberapa rentan produk tersebut terhadap bahaya dari luar dan bahaya yang ditimbulkan oleh produk iu sendiri.
  • Cara perlakuan selama masa penyimpanan dan distribusi produk.
  • Lama masa penyimpanan produk
  • Suhu/perubahan suhu/kelembaban udara di area penyimpanan produk. Karena sifat dasar kotak karton box adalah mampu menyerap kadar air, maka semakin lembab area penyimpanan produk, semakin berkurang kekuatan kotak karton box melindungi produk yang dikemas.
Hal tersebut di atas perlu diketahui sebagai pertimbangan dalam menentukan beberapa hal penting untuk perancangan kotak karton box yang sesuai dengan produk anda tersebut :
  • Menentukan kombinasi kualitas kertas yang akan digunakan. Semakin tinggi kualitas kertas yang digunakan, semakin kuat kotak karton box tersebut.
  • Menentukan fluting (jenis gelombang). Yang paling umum di pasaran adalah fluting B, fluting C atau gabungan keduanya, fluting BC. Fluting C memiliki daya bantalan yang tinggi dan mampu meredam getaran dengan baik. Cocok digunakan untuk mengemas produk pecah belah dan produk-produk pada umumnya. Sedangkan flute B memiliki jumlah gelombang yang lebih banyak, sehingga memiliki kekuatan tahan tumpuk yang lebih baik. Sedangkan fluting BC dapat dikatakan sebagai gabungan dari kemampuan fluting B dan fluting C.
  • Menentukan bentuk desain kemasan, apakah half flap system atau full flap system, atau bentuk lain yang sesuai untuk produk anda.
  • Menentukan desain printing pada kotak karton tersebut. Karena selain sebagai media pengemas dan pelindung produk anda, kotak karton dapat anda gunakan sebagai media informasi dan advertisi bagi produk anda tersebut.
  • Costing / harga. Pemakaian kertas sangat menentukan harga dari kotak karton box. Untuk mendapatkan pemakaian kertas yang paling hemat salah satunya adalah dengan menentukan desain bentuk karton box yang tepat. Contoh, kotak karton box dengan bentuk (type) half flap system jauh lebih hemat kertas dibadingkan dengan full flap system, akan tetapi dari segi kekuatan adalah sebaliknya.
Dalam fungsi utamanya sebagai media pengemas produk, kardus (kotak karton gelombang) harus mampu melindungi produk di dalamnya, dari hal-hal seperti guncangan, tekanan, dan cuaca/kelembaban suhu. Sehingga, sebelum dibuat, kardus tersebut harus dirancang dengan spesifikasi kualitas yang seimbang dengan perannya berdasarkan jenis produk yang dikemas serta pertimbangan perlakuan produk setelah dikemas, mulai dari penyimpanan hingga distribusinya.
Ada 4 hal utama yang perlu dicek untuk memastikan apakah kualitas kardus tersebut sesuai/standar, sehingga kemampuannya sebagai media pengemas menjadi handal, yaitu sebagai berikut :
  1. Cek Bursting Strenght, dikenal dengan istilah ketahanan retak kardus terhadap bahaya seperti terjatuh, tertusuk, dan dalam menahan beban produk yang dikemasnya. Semakin tinggi nilai bursting strenght, maka semakin baik kualitas kardus tersebut. Kardus yang dirancang dengan spesifikasi kualitas tertentu, harus memenuhi nilai standar bursting strenght yang ada. Jika ternyata kurang dari standar, maka ketahanan kardus untuk menjadi pelindung produk akan berkurang.
  2. Cek Total Weight per 100cm2. Pengecekan ini diperlukan guna mengetahui apakah kualitas kertas yang digunakan sesuai dengan spesifikasi rancangannya. Hal ini dapat dketahui dari berat per 100cm2 karton tersebut. Bila ternyata berat pengecekan tidak standar, maka kemungkinan besar, kualitas gramatur kertas yang digunakan juga di luar standar. Hal ini dapat menjadi fatal, karena bahan dasar utama yang menentukan kualitas kardus adalah lapisan kertas tersebut. Semakin tinggi nilai gramatur (berat per 100cm2) kertas, maka semakin baik kualitas kardusnya.
  3. Box Compression Tester, adalah pengecekan ketahanan kardus terhadap beban tumpukan di atasnya. Karena penyimpanan kardus dilakukan dengan tumpukan (untuk penghematan tempat), maka nilai BCT ini harus mampu menahan beban tumpukan di atasnya. Semakin tinggi nilai BCT kardus, semakin tahan terhadap beban tumpukan di atasnya.
  4. Edge Crush Test, yaitu pengecekan ketahanan tekanan tepi. Pengecekan ini manfaatnya hampir sama dengan BCT, bedanya BCT mengetahui kehandalan kardus keseluruhan dalam Kgf (kilogram force) sedangkan ECT nilainya dicek dalam satuan ukuran tertentu potongan kardus dalam Kgnewton.
Jika pengecekan ke empat hal tersebut di atas memenuhi nilai standar, maka dapat dikatakan kardus tersebut dapat berfungsi sebagai pelindung product sesuai yang diharapkan.
Apakah saya salah jadul ? eh, maksud saya salah judul ? kok bisa anda terperangkap ke sini ? sedang mencari apa anda ?
Baiklah, pertama, saya tidak salah judul. Dengan judul di atas saya bermaksud memaparkan beberapa faktor yang mempengaruhi baik/jeleknya kotak karton gelombang atau kardus atau box yang kita kenal sebagai media pembungkus produk.
Kedua, bila anda terdampar dalam postingan situs ini, ya salah anda ya anugerah bagi anda… hehehe. Jika anda salah pintu, silahkan exit atau meneruskan membaca sekedar untuk tambahan informasi ringan-ringan saja. Siapa tau bermanfaat. Dan jika anda benar, dengan keyword yang benar, saya ikut bersyukur, dapat memberikan informasi yang mungkin anda butuhkan. Karena komposisi informasi yang saya sampaikan ini terlalu sederhana untuk mengerutkan dahi, memeras pikiran, saya harap anda tidak kecewa.
So, hal-hal apa yang dapat menjadikan kardus (karton gelombang) itu bagus :
  1. Dapat berperan dalam fungsi utamanya sebagai media pembungkus dan pelindung produk yang dikemasnya. Beda produk yang dikemas, beda spesifikasi produk, beda jenis kualitas kardusnya. Produk pecah belah seperti gelas, piring, kaca, dll yang sejenisnya membutuhkan kardus dengan daya bantalan yang baik sehingga mampu melindunginya dari tekanan/goncangan. Sedangankan produk yang memiliki daya tahan sendiri, seperti kemasan produk kalengan, ikan kaleng, permen dalam toples, minuman botol, tidak terlalu membutuhkan kardus (kotak karton gelombang) dengan kualitas tinggi, cukup dengan single flute (satu lapisan gelombang) saja.
  2. Kardus tersebut memiliki sturuktur yang baik, dimana jika kardus tersebut dibentuk, maka terbentuk dengan baik sebagai sebuah kotak karton gelombang; tidak delaminasi (nglontok), tidak renggang, tidak over lap, tegak lurus dan simetris bidang-bidangnya, tidak high low (permukaan harus rata dan halus), potongan slotter tidak berlubang (menutup sempurna pada setiap sudut kardus), kondisi sambungan (join) kuat (tidak terlepas), dll.
  3. Kardus tersebut memiliki penampilan yang baik dan informatif.  Salah satu fungsi dari kardus adalah sebagai media informasi dan advertisi terhadap produk yang dikemasnya. Maka cetakan (printingnya) harus sesuai dengan desain, tidak buntu, tidak mblobor (blur), rata dan sesuai warnanya.
Demikian 3 poin simple yang harus dimiliki oleh kardus yang baik. Karena memang informasi ini dikupas secara sederhana dan simpelnya, saya harap anda tidak kecewa karena tidak mendapatkan informasi kuantitatif dan kualitatif yang lengkap. Di lain kesempatan akan saya coba bahas dengan lebih mendetail lagi.
So, saya cukupkan dulu di sini kawan, bila ada yang harus disampaikan, say hello saja pada comment di bawah. Thanks sudah mampir, jangan bosan balik lagi kapan-kapan, karena saya akan terus berbagi informasi.



Kamis, 13 Juni 2013

Kekerasan kayu mahony (Mahagony wood density)



Where It Comes From

  • Mahogany wood comes from rain forest trees in the Caribbean as well as parts of Central and South America. All these trees are endangered, and so Pacific Coast mahogany (Swietenia humilis) and Carribean mahogany (Swietenia mahogany) are no longer commercially logged. However, Swietenia macrophylla, or bigleaf mahogany, is also grown on plantations in Indonesia and Fiji, and wood from these trees is still available.

Other "Mahoganies"

  • Many trees with hard, reddish wood are also commonly called mahoganies, but they really aren't, as you can tell from their scientific names. True mahogany belongs to the genus Swietenia. Phillipine mahogany belongs to the Shorea genus and grows in the Phillipines, Indonesia and Malaysia. African mahogany, from west Africa, and belongs to the genus Khaya. There are also American mahoganies, such as mountain-mahogany, which belong to the genus Cercocarpus.
     
  •  

Dua hal utama yang mempengaruhi perbedaan berat kayu adalah kekerasan kayu dan moisture content (MC). Semakin tinggi ukuran MC akan semakin tinggi berat kayu. Kekerasan kayu atau 'density' diukur dalam satuan kg/m3. Rata-rata kekerasan kayu yang ada adalah sekitar 320 - 720 kg/M3. Ada beberapa jenis kayu yang sangat lunak hingga 160 kg/m3 dan paling tinggi kekerasan kayu pada level 1.000 kg/m3.

Semua ukuran kekerasan kayu tersebut diukur pada level MC sekitar 12%.

Menghitung Wood Density:
Ukuran kayu: 500mm x 80mm x 25mm = 0.001 M3
Berat kayu: 0.6 kg


Berarti Density kayu adalah 0.6 kg : 0.001 M3 = 600 kgs/M3

Beberapa jenis kayu dan kekerasannya:



Jenis kayu dengan density yang tinggi berarti lebih keras akan tetapi belum tentu lebih sulit diproses dengan mesin. Yang akan menjadi masalah adalah ketika proses pengamplasan, kayu dengan density tinggi akan lebih cepat menghabiskan permukaan amplas dan pengurangan harus dengan ketebalan yang relatif kecil untuk mengurangi beban mesin.
Kemudahan mengerjakan kayu dengan density tinggi adalah pada waktu finishing terutama finishing yang menggunakan warna solid. Kayu density tinggi tidak menyerap terlalu banyak material finishing sehingga dalam beberapa lapis sudah bisa menutup permukaan serat kayu dengan warna solid seperti yang diinginkan.

Jumat, 03 Mei 2013

SHALAT BERJAMA"AH

A
 
Shalat berjamaah diwajibkan dalam semua waktu berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَة مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ  (سورة النساء: 102)
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh)." (QS. An-Nisa: 102)
Dalam ayat ini Allah mewajibkan shalat berjamaah saat berperang, maka apalagi jika saat damai.
Imam Bukhari meriwayatkan (no. 608), juga Muslim (1040), bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "
 لَقَدْ هَمَمْتُ أَن آمُرَ بِحَطَبٍ فَيَحْتَطِبُ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذِّنُ لَهَا ثُمَ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
"Sungguh aku ingin minta diambilkan seikat kayu bakar, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan azan shalat, lalu memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak datang untuk shalat (berjamaah) untuk aku bakar rumaha-rumah mereka."
Dalam riwayat Muslim (1044), diriwayatkan bahwa seorang buta mendatangi Nabi dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidak ada seseorang yang menuntun saya ke masjid." Lalu dia minta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan shalat di rumahnya. Maka beliau memberinya keringanan. Namun ketika orang buta tersebut hendak pulang, beliau memanggilnya dan berkata, "Apakah engkau mendengar azan shalat?" Dia berkata, "Ya" Maka beliau berkata, "Kalau begitu, sambutlah (dengan datang shalat berjamaah di masjid)."
Hendaknya seorang muslim memelihara shalat berjamaah di masjid dalam semua waktunya, jangan sampai kesibukan dunia menghalangi dirinya dari shalat berjamaah.
Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (سورة المنافقون: 9)
"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi." (QS. Al-Munafiqun: 9)
Maka hendaklah anda menasehatkan bapak anda dan mengingatkannya dengan dalil-dalil yang sahih ini dengan cara yang bijak dan nasehat yang baik.
Hukum ini berlaku dalam shalat masalah shalat berjamaah pada shalat wajib lima waktu. Adapun Taraweh, maka perkaranya lebih ringan dari itu, karena dibolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan shalat Taraweh di rumahnya, meskipun lebih utama adalah shalat berjamaah di masjid.
Tidak boleh bagi seorang muslim bersusah payah untuk bekerja urusan dunia jika harus mengorbankan ibadah dan shalatnya. Allah telah memberikan ciri orang-orang beriman, bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak terbuai oleh perdagangan mereka dan jual beli mereka sehingga lupa berzikir kepada Allah dan menegakkan shalat, sebagaimana firman-Nya,
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآَصَالِ . رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأَبْصَارُ . لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ  (سورة النور: 36-38)
"(Mereka) bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.  (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan Balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.
Dan kumpulan ayat-ayat tersebut ditutup dengan firman Allah Ta'ala,
وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
"Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas."
Hal ini sebagai isyarat bahwa hendaknya bagi orang yang sibuk berdagan dan bekerja dengan mengabaikan ketaatan kepada Rabbnya menyadari bahwa rizki di tangan Allah, Dia yang memberi rizki bagi siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas. Nabi shallallahu alaihi telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya,
أَيُّهَا النَّاس ، اتَّقُوا الله وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، فَإِنَّ نَفْساً لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا ، وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرَّمَ
(رواه ابن ماجه، رقم  2144 ، من حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما ، وصححه الشيخ الألباني في صحيح الترغيب، رقم 1698 )
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan baguslah dalam mengajukan permintaan. Karena seseorang tidak akan meninggal sebelum dia memenuhi rizkinya. Siapa yang merasa rizkinya terlambat, bertakwalah kepada Allah dan bersungguh-sungguhlah meminta. Ambil yang halal dan tinggalkan yang haram."
 (HR. Ibnu Majah, no. 2144, dari hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dishahihkan oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Targhib, no. 1698)
Tidak ada halangan mengerahkan berbagai sebab untuk mencari rizki. Akan tetapi selayaknya bagi seorang muslim untuk berlebihan dalam bekerja sehingga menghabiskan seluruh waktunya dengan mengorbankan ketaatan dan kesehatannya dan pendidikan terhadap anak-anaknya. Hendaknya dia bersungguh-sungguh dan selalu mendekat kepada Allah .
Kami berharap bapak anda memperhatikan apa yang kami sampaikan dengan seksama. Dan mohon kepada Allah Ta'ala agar memberinya hidayah kepada ucapan, perbuatan dan akhlak yang lebih baik serta memberinya rizki yang baik dan barokah.
Wallahua'lam. 


B
 
 
Pengertian Sholat Berjamaah & Manfaatnya | Pengertian Sholat Berjamaah | Manfaat dan Hikmah shalat berjamaah 
Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab jerjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan.

Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktuwaktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi islam keseluruha seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat khusuf. Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Manfaat dan Hikmah shalat berjamaah
Banyak umat Islam yang menganggap remeh urusan shalat berjamaah. Kenyataan ini dapat kita lihat di sekitar kita. Masih bagus mau shalat, pikir kebanyakan orang, sehingga tidak berjamaah pun dianggap sudah menjadi muslim yang baik, layak mendapat surga dan ridha Allah. Padahal, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dalam shahihain, sampai pernah hendak membakar rumah para sahabat yang enggan berjamaah. Kisah ini seharusnya dapat membuka mata kita betapa pentingnya berjamaah dalam melaksanakan rukun Islam kedua ini.
Jika mengamati hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat berjamaah, barangkali kita dapat menyimpulkan sendiri bahwa hukum shalat berjamaah “nyaris” wajib. Bagaimana tidak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan bahwa hanya ada tiga hal yang dapat menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkan shalat berjamaah; hujan deras, sakit, dan ketiduran. Di luar itu, beliau akan sangat murka melihat umat Islam menyepelekan shalat berjamaah.
Perhatian besar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini cukup beralasan. Karena di dalam shalat berjamaah terdapat banyak hikmah dan manfaat bagi umat Islam, baik untuk maslahat dien, dunia, dan akhirat mereka. Berikut ini beberapa hikmah dan manfaat yang bisa diunduh umat Islam dari shalat berjamaah
1. Allah telah mensyariatkan pertemuan bagi umat ini pada waktu-waktu tertentu. 
Ada yang dilaksanakan secara berulang kali dalam sehari semalam, yaitu shalat lima waktu dengan berjamaah di masjid. Ada juga pertemuan yang dilaksanakan sekali dalam sepekan, yaitu shalat Jum'at. Ada juga yang dilangsungkan setelah pelaksanaan ibadah yang agung, dan terulang dua kali setiap tahunnya. Yaitu Iedul Fitri sesudah pelaksanaan ibadah puasa Ramadlan dan Iedul Adha sesudah pelaksanaan ibadah Haji. Dan ada juga yang dilaksakan setahun sekali yang dihadiri umat Islam dari seluruh penjuru negeri, yaitu wukuf di Arafah. Semua ini untuk menjalin hubungan persaudaraan dan kasih sayang sesama umat Islam, juga dalam rangka membersihkan hati sekaligus dakwah ke jalan Allah, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.
2. Sebagai bentuk ibadah kepada Allah melalui pertemuan ini dalam rangka memperoleh pahala dari-Nya dan takut akan adzab-Nya.
3. Menanamkan rasa saling mencintai.
Melalui pelaksanaan shalat berjamaah, akan saling mengetahui keadaan sesamanya. Jika ada yang sakit dijenguk, ada yang meninggal di antarkan jenazahnya, dan jika ada yang kesusahan cepat dibantu. Karena seringnya bertemu, maka akan tumbuh dalam diri umat Islam rasa cinta dan kasih sayang.
4. Ta'aruf (saling mengenal). 
Jika orang-orang mengerjakan shalat secara berjamaah akan terwujud ta'aruf. Darinya akan diketahui beberapa kerabat sehingga akan tersambung kembali tali silaturahim yang hampr putus dan terkuatkan kembali yang sebelumnya telah renggang. Dari situ juga akan diketahui orang musafir dan ibnu sabil sehingga orang lain akan bisa memberikan haknya.
5. Memperlihatkan salah satu syi'ar Islam terbesar. 
Jika seluruh umat Islam shalat di rumah mereka masing-masing, maka tidak mungkin diketahui adanya ibadah shalat di sana.
6. Memperlihatkan kemuliaan kaum muslimin. 
Yaitu jika mereka masuk ke masjid-masjid dan keluar secara bersamaan, maka orang kafir dan munafik akan menjadi ciut nyalinya.
7. Memberi tahu orang yang bodoh terhadap syariat agamanya. 
Melalui shalat berjamaah, seorang muslim akan mengetahui beberapa persoalan dan hukum shalat yang sebelumnya tidak diketahuinya. Dia bisa mendengarkan bacaan yang bisa dia petik manfaat sekaligus dijadikan pelajaran. Dia juga bisa mendengarkan beberapa bacaan dzikir shalat sehinga lebih mudah menghafalnya. Dari sini, orang yang belum mengetahui tentang syariat shalat, khususnya, bisa mengetahuinya.
8. Memberikan motifasi bagi orang yang belum bisa rutin menjalankan shalat berjamaah, sekaligus mengarahkan dan membimbingnya seraya saling mengingatkan untuk membela kebenaran dan senantiasa bersabar dalam menjalankannya.
9. Membiasakan umat Islam untuk senantiasa bersatu dan tidak berpecah belah. Dalam berjamaah terdapat kekuasaan kecil, karena terdapat imam yang diikuti dan ditaati secara tepat. Hal ini akan membentuk pandangan berIslam secara benar dan tepat tentang pentingnya kepemimpinan (imamah atau khilafah) dalam Islam.
10. Membiasakan seseorang untuk bisa menahan diri dari menuruti kemauan egonya. Ketika dia mengikuti imam secara tepat, tidak bertakbir sebelum imam bertakbir, tidak mendahului gerakan imam dan tidak pula terlambat jauh darinya serta tidak melakukan gerakan bebarengan dengannya, maka dia akan terbiasa mengendalikan dirinya.
11. Membangkitkan perasaan orang muslim dalam barisan jihad, sebagaimana yang Allah firmankan,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ


"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." (QS. Ash Shaff: 4)
Orang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan berjamaah dan membiasakan untuk berbaris rapi, lurus dan rapat, akan menumbuhkan dalam dirinya kesetiaan terhadap komandan dalam barisan jihad sehingga dia tidak mendahului dan tidak menunda perintah-peritnahnya.
12. Menumbuhkan perasaan sama dan sederajat dan menghilang status sosial yang terkadang menjadi sekat pembatas di antara mereka.

Di sana, tidak ada pengistimewaan tempat bagi orang kaya, pemimpin, dan penguasa. Orang yang miskin bisa berdampingan dengan yang kaya, rakyat jelata bisa berbaur dengan penguasa, dan orang kecil bisa duduk berdampingan dengan orang besar. Karena itulah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menyamakan shaff (barisan) shalat. Beliau bersabda, "janganlah kalian berselisih yang akan menyebabkan perselisihan hati-hati kalian." (HR. Muslim)
13. Dapat terlihat orang fakir miskin yang serba kekurangan, orang sakit, dan orang-orang yang suka meremehkan shalat.

Jika terlihat orang memakai pakaian lusuh dan tampak tanda kelaparan dan kesusahan, maka jamaah yang lain akan mengasihi dan membantunya. Jika ada yang tidak terlihat di masjid, akan segera diketahui keadaannya, apakah sakit atau meremehkan kewajiban shalat berjamaah. Orang yang sakit akan dijenguk dan diringankan rasa sakit dan kesusahannya, sedangkan orang yang meremehkan shalat akan cepat mendapat nasihat sehingga akan tercipta suasana saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
14. Akan menggugah keinginan untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shabatnya. Melalui shalat berjamaah, umat Islam bisa membayangkan apa yang pernah dijalani oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama para shabatnya. Sang imam seolah menempati tempat Rasulullah yang para jamaah seolah menempati posisi sahabat.
15. Berjamaah menjadi sarana turunnya rahmat dan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
16. Akan menumbuhkan semangat dalam diri seseorang untuk meningkatkan amal shalihnya dikarenakan ia melihat semangat ibadah dan amal shalih saudaranya yang hadir berjamaah bersamanya.
17. Akan mendapatkan pahala dan kebaikan yang berlipat ganda, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "shalat berjamaah itu lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian." (HR. Muslim)
18. Menjadi sarana untuk berdakwah, baik dengan lisan maupun perbuatan. Berkumpulnya kaum muslimin pada waktu-waktu tertentu akan mendidik mereka untuk senantiasa mengatur dan menjaga waktu. 
 
 
 C
 
Di kalangan ulama memang berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah. Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Tentu masing-masing pendapat itu ada benarnya, sebab mereka telah berijtihad dengan memenuhi kaidah istimbath hukum yang benar. Kalau pun hasilnya berbeda-beda, tentu karena hal ini adalah ijtihad. Sebab tidak ada lafadz yang secara eksplisit di dalam Al Quran atau hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya begini dan begini.
Yang ada hanya sekian banyak dalil yang masih mungkin menerima ragam kesimpulan yang berbeda. Dan sebenarnya hal seperti ini sangat lumrah di dunia fiqih, kita pun tidak perlu terlalu risau bila ada pendapat dari ulama yang ternyata tidak sejalan dengan apa yang kita pahami selama ini. Atau berbeda dengan apa yang diajarkan oleh guru kita selama ini.
Dan berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam ilmu syariah.
1. Pendapat Kedua: Fardhu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al Imam Asy Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah.
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Di dalam kitab Raudhatuth Thalibin karya Imam An Nawawi disebutkan bahwa:
Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:
Dari Abi Darda` Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya.” (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)
Dari Malik bin Al Huwairits bahwa Rasulullah SAW, “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.” (HR.Muslim 292 – 674).
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.” (HR Muslim 650,249)
Al Khatthabi dalam kitab Ma`alimus Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.
2. Pendapat Pertama: Fardhu `Ain
Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al Fatawa Al Mashriyah halaman 50).
Dalilnya adalah hadits berikut:
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Siapa yang mendengar adzan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.” (Al-Muqni` 1/193)
Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari 644,657,2420,7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).
3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah
Pendapat ini didukung oleh mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Asy Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.
Al-Karkhi dari ulama Al Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai` karya Al Kisani jilid 1 halaman 76).
Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al Malikiyah dalam kitabnya Al Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.
Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al Ahkam As-Syar`iyah halaman 83). Ad-Dardir dalam kitab Asy Syarhu Ash Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.
Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.” (HR. Muslim 650,249)
Ash Shan`ani dalam kitabnya Subulus Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:
Dari Abi Musa Radhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur.” (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)
4. Pendapat Keempat: Syarat Sahnya Shalat
Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.
Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taimiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah (lihat Al Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At Tamimi, Abu Al Barakat dari kalangan Al Hanabilah serta Ibnu Khuzaimah.
Dalil yang mereka gunakan adalah:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersaba, “Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.” (HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al Hakim 1/245)
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR Bukhari 644,657,2420,7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, “Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu dengar azan shalat?” “Ya,” jawabnya. “Datangilah,” kata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . (HR Muslim 1/452).