Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah
dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah
dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh
Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi
Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan , 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, SIM,Nomor pokok wajib pajak, polis asuransi,sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Menteri Dalam Negeri memastikan NIK ini siap pada 2011
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan , 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, SIM,Nomor pokok wajib pajak, polis asuransi,sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Menteri Dalam Negeri memastikan NIK ini siap pada 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar