Rabu, 14 September 2016

Pekerjaan yang paling Baik, Mulia

Sobekan 1.
Pekerjaan apakah yang paling baik dan paling mulia? Melalui empat hadits shahih ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkannya kepada kita.
Dari Sa’id bin Umair dari pamannya, dia berkata,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua pekerjaan yang baik.” (HR. Baihaqi dan Al Hakim; shahih lighairihi)
Dari Khalih, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَفْضَلِ الْكَسْبِ فَقَالَ بَيْعٌ مَبْرُورٌ وَعَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang pekerjaan yang paling utama. Beliau menjawab, “perniagaan yang baik dan pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri” (HR. Al Bazzar dan Thabrani dalam Al Mu’jam Kabir; shahih lighairihi)
Dari Ibnu Umar, ia berkata,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua perniagaan yang baik.” (HR. Thabrani dalam Al Mu’jam Kabir; shahih)
Dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata,

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang baik.” (HR. Ahmad dan Al Bazzar; shahih lighairihi)
Dari keempat hadits tersebut, meskipun kadang Rasulullah ditanya dengan istilah “pekerjaan yang paling baik” dan kadang ditanya dengan istilah “pekerjaan yang paling utama”, ternyata jawaban beliau hampir sama. Yakni pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan perniagaan yang baik.
Pekerjaan dengan tangan sendiri maksudnya adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang tanpa meminta-minta. Pekerjaan itu bisa berupa profesi sebagai tukang batu, tukang kayu, pandai besi, maupun pekerjaan lainnya. Dalam hadits yang lain dicontohkan pekerjaan seseorang yang mencari kayu bakar. Profesi dokter, arsitek, dan sejenisnya di zaman sekarang juga termasuk dalam hadits ini.
Sedangkan perniagaan yang baik maksudnya adalah perniagaan atau perdagangan yang bersih dari penipuan dan kecurangan. Baik kecurangan timbangan maupun kecurangan dengan menyembunyikan cacatnya barang yang dijual.
Jadi, dalam Islam, pekerjaan apapun baik. Pekerjaan apapun bisa menjadi pekerjaan paling baik. Asalkan halal dan bukan meminta-minta. Baik menjadi karyawan, profesional, pebisnis maupun pengusaha, semua punya peluang yang sama. Masya Allah… indahnya… 
 [Muchlisin BK/bersamadakwah]

*Maraji’: Shahih At-Targhib wa At-Tarhib dan Maktabah Syamilah

Sobekan 2.

Pekerjaan Yang Paling Mulia Adalah Bertani

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pernah dimintai pendapat 'pekerjaan apa yang paling baik?', beliau menjawab: Pekerjaan seseorang dengan tangan-nya sendiri, serta setiap jual-beli yang bersih. Hadits mulia ini diriwayatkan Al Bazzar, dari riwayat Rifa'ah bin Rafi' RadlialLahu 'anhum dan Al Hakim mengatakan hadits ini shahih.

Hadits ini bisa ditemui dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqalani, yang kebetulan jadi objek pengajian para santri.
Sahabat nabi yang bernama Rifa'ah putra-nya bapak Rafi' ini (semoga Allah meridhai-Nya), beliau juga masyhur (populer) sebagai saksi dan ikut turut andil dalam perang Badar, serta perang Assiffin dan Jamal di masa Sayyidina Ali KaramalLahu wajhah. Dan beliau meninggal dunia di masa kekhalifahan Sahabat Mu'awiyah RadhialLahu 'anh.
Dari generasi ke-generasi, hadits mulia ini dikaji, mulai dari perawi hadits, sampai para Ulama yang menyampaikan kepada santri-nya, kemudian sambung berantai sampai santri-santri pesantren sekarang.
Di antaranya, Al Mawardi ketika menyampaikan, kemudian mengomentari hadits ini. 'pokok dari pekerjaan mulia adalah (az-zur') menanam, (at-tijarah) berdagang, dan (as-shana'ah) berkreasi. Sedangkan pendapat yang masyhur (populer) dari mazhab Syafi'iyah, pekerjaan yang paling baik adalah berdagang. tentunya berdagang yang bersih dari tipu-menipu, seperti yang dicontohkan baginda Nabi Muhammad Shallahu 'alaihi wasallam.
Imam Nawawi rahimahulLah, ketika menukil pendapat Al Mawardi di atas menambahkan, menurut saya pendapat yang arjah (lebih kuat) adalah az-zur' (bertanam), karena dalam bertanam selain banyak bertawakal juga memberi kemanfaatan pada orang lain, juga hewan-hewan, serta burung-burung. Dan juga yang dilakukan Nabiyullah Dawud 'alahissalam yang makan dari hasil tangan-nya sendiri. [Subulussalam Sarh Bulughul Maram, Bab Buyu']
Keterangan lebih baik di sini dikategorikan lebih berkah, tentunya dengan arti al-barakah adalah ziyadatu al khair' yang berarti menambah kebaikan.
Semoga manfaat.
Wallahu a'lam


Sobekan 3.
PARA NABI DAN SALAFUSH SHALIH JUGA BEKERJA
Oleh
Ustadz Abu Humaid ‘Arif Syarifuddin
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia ke dunia ini, Dia juga memberikan ilham melalui fitrah dan akal mereka untuk mencari sebab-sebab memperoleh rezeki yang halal dan baik. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyediakan berbagai sarana guna mempertahankan kehidupan manusia di dunia ini, yaitu bekerja mencari beragam penghidupan yang dibolehkan syari’at.
Tuntutan fitrah ini, tidak hanya berlaku pada umumnya manusia, melainkan berlaku pula atas manusia-manusia pilihan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kalangan para nabi dan rasul Allah, termasuk pula rasul yang paling mulia, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula orang-orang yang mengikutinya dari para salafush shalih dari generasi sahabat maupun setelahnya.
Berikut ini kami nukilkan beberapa ayat, hadits maupun atsar (riwayat tentang sahabat atau tabi’in) yang mengisyaratkan tentang hal ini. Semoga bermanfaat.
PEKERJAAN PERTUKANGAN, INDUSTRI DAN KERAJINAN TANGAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada Nabi Nuh Alaihissallam:
وَاصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا
“Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami ..” [Hud : 37].
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nuh Alaihissallam untuk membuat bahtera (perahu besar) yang memberi isyarat tentang pekerjaan menukang dan industri. Artinya, pekerjaan tukang dan industri merupakan salah satu jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh manusia untuk dijadikan sebagai mata pencahariannya. Allah telah memberikan kemampuan berindustri membuat baju-baju besi kepada Nabi Daud Alaihissallam :
وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ.
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah)”. [Al Anbiya’ : 80].
… وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ. أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“… dan Kami telah melunakkan besi untuknya (yakni Daud); (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan”. [Saba’ : 10-11].
Dengan kemampuan yang Allah karuniakan itulah, Nabi Daud Alaihissallam menjadikannya sebagai mata pencaharian. Beliau makan dari hasilnya, padahal ia seorang nabi dan raja [1]. Hal ini telah dijelaskan pula oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
إِنَّ دَاوُدَ النَّبِيَّ كَانَ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Sesungguhnya Nabi Daud tidak makan kecuali dari hasil jerih payahnya sendiri”. [HR Bukhari no. 1967 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu].
Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji orang yang makan dari hasil jerih payahnya sendiri, lalu menghubungkan pujian ini dengan menceritakan tentang Nabi Daud Alaihissallam :
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَاماً قَطْ خَيْراً مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ .
“Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari memakan hasil jerih payahnya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Daud makan dari hasil jerih payahnya sendiri”. [HR Bukhari no. 1966 dari Al Miqdam bin Ma’diyakrib Radhiyallahu ‘anhu].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutan Nabi Daud Alaihissallam dalam hadits di atas, lantaran Daud Alaihissallam seorang nabi dan raja. Biasanya, para raja tidak perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan pangannya sehari-hari, karena telah dipenuhi oleh para pekerja dan pelayannya.
Masih tentang pekerjaan pertukangan ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang Nabi Zakariya Alaihissallam :
كَانَ زَكَرِيَّا نَجَّاراً .
“Zakariya Alaihissallam dulu adalah seorang tukang kayu”. [HR Muslim no. 2379 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu].
Imam An Nawawi menjelaskan: “Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya berindustri. Dan pekerjaan tukang tidak menjatuhkan kewibawaan (seseorang), bahkan termasuk pekerjaan mulia. Dalam hadits ini (juga) terdapat (petunjuk tentang) keutamaan Zakariya Alaihissallam, karena ia (bekerja) sebagai tukang dan makan dari hasil jerih payahnya” [2]. Oleh karena itu, Imam Muslim membawakan hadits ini dalam bab Min Fadhail Zakariya Alaihissallam [di antara keutamaan-keutamaan Zakariya Alaihissallam].
Ibnu Hajar menukil apa yang diriwayatkan Ats Tsauri dalam Tafsir-nya, dari Asy’ats dari Ikrimah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Lukman (Al Hakim), dulu adalah seorang budak habsyi dan seorang tukang”. Lihat Fathul Bari (6/466).
Pekerjaan seperti di atas juga telah dikenal pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Bahkan di kalangan wanitanya sekalipun, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat berikut.
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ أَلاَ أَجْعَلُ لَكَ شَيْئاً تَقْعُدُ عَلَيْهِ فَإِنَّ لِي غُلاماً نَجَّاراً. قَالَ: إِنْ شِئْتِ فَعَمِلْتِ الْمِنْبَرَ
“Jabir Radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa ada seorang wanita berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, tidakkah saya buatkan sesuatu untuk tempat dudukmu? Sesungguhnya saya punya budak ahli pertukangan,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Jika engkau mau (melakukannya), maka engkau buatkan mimbar saja.” [HR Al Bukhari no. 438].
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ  بِالصَّدَقَةِ، فَقَالَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ: أَيُجْزِيْنِي مِنَ الصَّدَقَةِ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَلَى زَوْجِي وَهُوَ فَقِيرٌ وَبَنِي أَخٍ لِي أَيْتَامٍ وَأَنَا أُنْفِقُ عَلَيْهِمْ هَكَذَا وَهَكَذَا وَعَلَى كُلِّ حَالٍ؟ ، قَالَ: نَعَمْ ، قَالَ: وَكَانَتْ صَنَّاعَ الْيَدَيْنِ .
“Ummu Salamah menceritakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami bershadaqah”. Maka Zainab –isteri Abdullah (bin Mas’ud)- berkata: “Apakah boleh aku bershadaqah suamiku yang fakir dan kemenakan-kemenakanku yang yatim, dan aku menghidupi mereka dengan ini dan itu?” Rasulullah n menjwab,”Ya, boleh.” (Perawi) berkata: “Dan ia (Zainab) adalah wanita pembuat kerajinan tangan”. [HR Ibnu Majah no. 1835. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah. Asal hadits ini telah diriwayatkan oleh Bukhari no. 1397 dan Muslim no. 1000].
Aisyah Radhiyallahu ‘anha menuturkan tentang Zainab binti Jahsy (salah seorang isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) –ketika wafatnya :
… وَكَانَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةً صَنَّاعَةَ الْيَدِ، فَكَانَتْ تَدْبَغُ وَتَخْرِزُ وَتَصَدَّقُ فِي سَبِيلِ اللهِ . أخرجه الحاكم (4/26) وقال: هذا حديث صحيح على شرط مسلم ولم يخرجاه.
“Dan Zainab adalah wanita pengrajin tangan, ia menyamak kulit dan melobangi (serta menjahit)nya untuk dibuat khuf atau lainnya. Lalu ia bershadaqah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” [HR Al Hakim 4/26 dan beliau berkata: “Ini hadits shahih sesuai syarat (standar) Muslim, tapi tidak diriwayatkan oleh Bukhari maupun Muslim”]
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubaid bin Al Abrash yang menuturkan, bahwa Ali Radhiyallahu ‘anhu (menetapkan) jaminan (atas) tukang.
Ia juga meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa Umar bin Al Khaththab (menetapkan) jaminan atas setiap buruh (industri atau kerajinan) bila si pekerja merusakkan barang orang-orang yang menginginkannya membuat sesuatu untuk mereka dari barang tersebut. Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (4/360).
Demikian pula masa setelah sahabat Radhiyallahu ‘anhum, seperti disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad ketika menjelaskan salah seorang perawi tabi’in dalam sanad berikut.
Telah bercerita kepada kami Waqi’ (ia berkata), telah bercerita kepada kami Yazid bin Abu Shalih, dan ia adalah seorang penyamak kulit, memiliki postur yang bagus, dan ia memiliki empat hadits, ia berkata: “Aku mendengar Anas bin Malik berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Akan ada sekelompok manusia yang masuk neraka, hingga hangus menjadi arang…al hadits. Lihat Musnad Ahmad (3/183).
MENGGEMBALAKAN HEWAN TERNAK
Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisahkan tentang Musa Alaihissallam:
قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى.
“Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” [Thaahaa : 18].
Ayat ini memberikan petunjuk bahwa Musa Alaihissallam dahulu bekerja menggembalakan kambing-kambing. Dengan bantuan tongkat di tangannya, ia menjatuhkan dedaunan dari pohon untuk memberi makan hewan gembalaannya [3]. Pekerjaan inilah yang banyak digeluti para nabi, termasuk nabi dan rasul yang paling mulia Muhammad n . Rasulullah n menceritakan dalam sabdanya :
مَا بَعَثَ اللهُ نَبِيّاً إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ ، فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ ، فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ . رواه البخاري.
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi pun melainkan pernah menggembala kambing.” Para sahabat bertanya,”Dan engkau sendiri?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Ya, aku juga dulu menggembalakan (kambing-kambing) milik penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath.” [HR Al Bukhari no. 2143 dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu . Lihat pula Shahihul Jami’ no. 5581]
Satu qirath = seperduapuluh dinar.
Demikian pula yang berlaku pada sebagian sahabatnya, seperti dalam riwayat berikut ini.
Abdullah bin Rafi’ menuturkan: Aku pernah bertanya kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ,”Mengapa engkau dijuluki Abu Hurairah?” Ia balik bertanya,“Apakah engkau ingin merendahkan aku?” Aku jawab,“Tidak. Demi Allah, aku amat menghormatimu.” Ia pun berkata,“Aku dahulu menggembalakan kambing-kambing milik keluargaku. Waktu itu, aku mempunyai kucing kecil yang kuletakkan di sebuah pohon pada malam hari. Siang harinya aku bermain bersamanya, maka mereka pun menjulukiku Abu Hurairah (bapaknya kucing kecil).” [HR At Tirmidzi no. 3016 dengan sanad hasan. Lihat Shahih At Tirmidzi (3/235].
BERDAGANG ATAU BERNIAGA
Aktifitas dagang atau jual beli (dengan beragam bentuknya yang dibolehkan syari’at) banyak dikerjakan oleh manusia. Para nabi juga tidak lepas dari aktifitas ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ …

“Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”. [Al Furqan : 20].
Dan tentang RasulNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah berfirman :
وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً

“Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar?” [Al Furqan : 7].
Imam Al Qurthubi berkata, “Masuk pasar dibolehkan untuk berniaga dan mencari penghidupan. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu masuk pasar untuk memenuhi hajatnya, disamping untuk mengingatkan manusia akan perintah Allah, berdakwah, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyodorkan diri kepada kabilah-kabilah yang datang. Semoga Allah mengembalikan mereka kepada kebenaran.” Lihat Tafsir al Qurthubi (13/5).
Ibnu Katsir, ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”, beliau berkata: Yakni mereka (para rasul) adalah manusia. Mereka makan dan minum sebagaimana layaknya manusia yang lain, serta memasuki pasar untuk mencari penghasilan dan berniaga. Dan itu, tidaklah merugikan mereka lagi tidak mengurangi sedikitpun kedudukan mereka. (Tidak) sebagaimana yang disangka oleh kaum musyrikin ketika mereka mengatakan tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Dan mereka berkata: “Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”. ” Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/175).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, ketika masa mudanya sebelum diangkat menjadi nabi dan rasul, Beliau pernah berdagang ke negeri Syam dengan ditemani budak lelaki Khadijah yang bernama Maisarah, membawa barang-barang perniagaan milik Khadijah Radhiyallahu ‘anha sebelum menikahinya. Lihat Sirah Ibnu Hisyam (2/5-6). Pekerjaan inilah yang banyak digeluti oleh para sahabat, baik ketika masa jahiliyah maupun setelah Islam, terutama dari kalangan Muhajirin. Diceritakan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu : “Dan sesungghnya saudara-saudara kami kaum Muhajirin sibuk dengan urusan niaga di pasar. Sedangkan saudara-saudara kami kaum Anshar sibuk mengusahakan (memutar) harta mereka …” [HR Bukhari no. 118].
Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha menceritakan: “Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu pernah keluar berniaga ke Bushra (Syam) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengkhususan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidaklah mencegah Abu Bakar, yaitu untuk tidak memberikan bagiannya dari barang-barang perniagaan. Hal itu karena kekaguman dan kesukaan mereka dengan usaha niaga. Dan tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencegah Abu Bakar dari memperjualbelikan barang-barang niaganya karena kecintaan, kedekatan dan pengkhususannya terhadap Abu Bakar -dan sungguh bersahabat dengannya amat mengagumkan-, karena anjuran dan kekaguman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap usaha niaga.” [HR Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 23/30. Lihat Silsilah Ash Shahihah, no. 2929]
Shakhr bin Wada’ah Al Ghamidi menceritakan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا . وَكَانَ إِذَا بَعَثَ سَرِيَّةً أَوْجَيْشاً بَعَثَهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ، وَكَانَ صَخْرٌ رَجُلاً تَاجِراً، وَكَانَ يَبْعَثُ تِجَارَتَهُ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَأَثْرَى وَكَثُرَ مَالُهُ.
“Ya, Allah. Berkahilah untuk umatku di pagi harinya.” Dan apabila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pasukan, Beliau mengutusnya pada awal siang (pagi hari). Dan adalah Shakhr seorang pedagang; ia mengirimkan perniagaannya dari awal siang (pagi hari), maka ia pun menjadi kaya raya dan banyak harta”. [HR Abu Dawud no. 2606, At Tirmidzi no. 1212, An Nasa-i dalam As Sunan Al Kubra, no. 8833, Ibnu Majah no. 2236 dan Ibnu Hibban 11/62-63. At Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan derajatnya. Dan tidak diketahui Shakhr meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain hadits ini.” Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib, no. 1693]
Al Barra’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya tentang sharf (tukar menukar emas dengan perak), maka keduanya menjawab: “Pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu, kami pernah berdagang. Kami bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sharf (tukar menukar emas dengan perak). Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,’Jika dari tangan ke tangan (masing-masing langsung memperoleh barangnya), maka tidak mengapa. Tapi kalau dengan nasi’ah (dengan tempo dan masing-masing atau salah satu tidak memperoleh barangnya), maka tidak boleh’.”[4] [HR An Nasaa-i, no. 4576 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan An Nasa-i].
Urwah bin Az Zubair Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu ‘anhu pernah berdagang sesuatu. Lalu Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya:“Sungguh saya akan mendatangi Utsman Radhiyallahu ‘anhu dan akan memboikotmu,” maka Ibnu Ja’far memberitahukan hal itu kepada Az Zubair Radhiyallahu ‘anhu . Az Zubair Radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Ibnu Ja’far Radhiyallahu ‘anhu : “Saya berserikat denganmu (pantner) dalam perniagaan.” Kemudian Ali Radhiyallahu ‘anhu mendatangi Utsman Radhiyallahu ‘anhu dan berkata: “Sesungguhnya Ibnu Ja’far telah melakukan perniagaan begini …, maka boikotlah dia.” Tetapi Az Zubair berkata,“Saya adalah partnernya.” Maka Utsman berkata: “Bagaimana saya akan memboikot seseorang, sementara partnernya adalah Az Zubair.” [HR Al Baihaqi, 6/61 dan Asy Syafi’i dalam Al Musnad, 1/384. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, no. 1449].
Utsman bin Affan bercerita: Aku pernah menjual kurma di pasar, lalu aku mengatakan, “Aku telah menakarnya dalam wasaq-ku ini sekian, lalu aku membayar beberapa wasaq kurma dengan takaran (wasaq)nya dan aku mengambil keuntungan. Tetapi ada sesuatu yang mengganjal dalam diriku, maka aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau pun menjawab,‘Apabila engkau telah menyebut takaran, maka takarlah’.” [HR Ibnu Majah, no. 2230. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, no. 1331). Satu Wasaq = 60 shaa’ (antara 150-180 kg].
Demikian beberapa macam pekerjaan yang bisa dilakukan oleh manusia dalam mencari penghidupannya. Tentunya masih banyak lagi jenis pekerjaan yang lain, selama dibolehkan oleh syari’at. Misalnya, seperti bercocok tanam dan sebagainya.
KESIMPULAN DAN PELAJARAN.
1. Disyariatkan bekerja dan berusaha untuk menjadi sebab-sebab datangnya rezeki, demi menghindari perbuatan meminta-minta yang dilarang, kecuali dalam kondisi yang amat terpaksa [5].
2. Terdapat keutamaan bagi orang yang makan dari hasil jerih payahnya sendiri.
3. Melakukan pekerjaan apa pun yang dihalalkan, tidak menurunkan martabat dan harga diri seseorang, bahkan justeru merupakan kemuliaan dan keutamaan. Karena para nabi pun bekerja mencari penghidupan.
4. Dibolehkan bagi wanita bekerja dan berwirausaha selama tidak melanggar larangan-larangan syari’at, seperti bercampur baur dengan kaum lelaki yang bukan mahram dalam pekerjaannya.
5. Bila seseorang telah dibukakan rezeki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari suatu jalan pekerjaan atau tempat, janganlah beralih kepada pekerjaan atau tempat lain yang belum jelas hasilnya, sampai Allah menutup baginya jalan yang pertama yang mengharuskannya mencari jalan lain.
6. Anjuran mengadakan aktifitas usaha pada awal siang (pagi hari), karena itu merupakan waktu yang didapati keberkahan Allah.
7. Imam Al Qurthubi berkata: Telah berkata kepadaku sebagian masyayikh (gugu-guru kaum sufi) pada masa sekarang dalam suatu perbincangan, ”Sesungguhnya para nabi diutus untuk mengajarkan sebab-sebab bagi orang-orang yang lemah,” maka saya jawab,”Perkataan ini tidak ada sumbernya, melainkan dari orang-orang yang jahil, dungu dan bodoh, atau dari seorang yang mencela Al Kitab dan As Sunnah yang mulia, padahal Allah mengabarkan dalam kitabNya tentang orang-orang pilihan, para nabi dan rasulNya (bahwa mereka) mengambil sebab-sebab dan (bekerja dengan) keahlian mereka. Maka Allah berkata dan perkataanNya adalah haq (benar):
وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu..” [Al Anbiya’: 80].
وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي الْأَسْوَاقِ …
“Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar”. [Al Furqan : 20].
Para ulama mengatakan, maksudnya ialah, mereka berniaga dan memiliki keahlian (berwira usaha). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan, ‘Telah dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku (dari rampasan perang).’ Allah berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلالاً طَيِّباً

“Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik …” [Al Anfal : 69].
Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum dahulu berniaga, memiliki keahliaan (berwira usaha), mengusahakan (memutar) harta mereka dan memerangi orang-orang kafir yang menyelisihi mereka. (Maka) apakah kamu memandang, bahwa mereka itu orang-orang yang lemah, bahkan –demi Allah- mereka itu orang-orang yang kuat, dan generasi yang shalih setelah mereka mengikuti teladan mereka. Dalam jalan mereka terdapat petunjuk dan pelajaran”. Lihat Tafsir Al Qurthubi (13/14).
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat penjelasan ini dalam Tafsir Al Qurthubi (14/266-267).
[2]. Syarah Shahih Muslim (15/135).
[3]. Lihat Tafsir At Thabari (16/154-155).
[4]. Makna (dari tangan ke tangan), yakni masing-masing langsung memegang dan membawa barang hasil penukarannya. Dan (dengan nasi’ah), yakni dengan tempo dan masing-masing atau salah satu pihak tidak langsung memegang dan memperoleh barang hasil penukarannya. Contoh: seseorang mengatakan kepada yang lain “Saya tukar emas saya seberat sekian dengan perakmu seberat sekian, tapi bulan depan” atau “tapi saya ambil perakmu sekarang dan kamu ambil emas saya sebulan lagi”.
[5]. Lihat hadits Qabishah Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim 1044, Abu Dawud no. 1640, An Nasaa-i no. 2579 dan Ahmad 5/60; hadits Abdullah bin Amr z yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no.1634, At Tirmidzi no. 652 dan Ahmad 2/164 dan192; hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 1040; hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Muslim no. 1041. Lihat Ushul Al Manhaj Al Islami, oleh Dr. Abdurrahman Al Ubayyid, hlm. 339.



Sobekan 4.

Pekerjaan apakah yang paling baik dan paling mulia bagi seorang muslim? Apakah berdagang lebih utama dari lainnya? Ataukah pekerjaan terbaik tergantung dari keadaan tiap individu?
Melalui empat hadits shahih ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkannya kepada kita.
Dari Sa’id bin Umair dari pamannya, dia berkata,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad 4: 141, hasan lighoirihi)
Dari Khalih, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَفْضَلِ الْكَسْبِ فَقَالَ بَيْعٌ مَبْرُورٌ وَعَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang pekerjaan yang paling utama. Beliau menjawab, “perniagaan yang baik dan pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri” (HR. Al Bazzar dan Thabrani dalam Al Mu’jam Kabir; shahih lighairihi)
Dari Ibnu Umar, ia berkata,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya, “Pekerjaan apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan semua perniagaan yang baik.” (HR. Thabrani dalam Al Mu’jam Kabir; shahih)
Dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata,

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap perniagaan yang baik.” (HR. Ahmad dan Al Bazzar; shahih lighairihi)
Dari keempat hadits diatas, kita dapat memetik pelajaran penting bahwa dahulu para sahabat tidak bertanya manakah pekerjaan yang paling menguntungkan. Namun yang mereka tanyakan adalah manakah yang paling thoyyib atau diberkahi. Sehingga dari sini kita dapat memahami bahwa tujuan dari mencari rizki adalah untuk mencari yang paling berkah, bukan mencari manakah yang menghasilkan paling banyak. Karena penghasilan yang banyak belum tentu barokah.
Dari keempat hadits tersebut, meskipun kadang Rasulullah ditanya dengan istilah “pekerjaan yang paling baik (thoyyib)” dan kadang ditanya dengan istilah “pekerjaan yang paling utama (afdhol)”, ternyata jawaban beliau hampir sama. Yakni pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan perniagaan yang baik.

Pekerjaan dengan Tangan Sendiri

Ada dua mata pencaharian yang dikatakan paling diberkahi berdasar hadits diatas. Yang pertama adalah pekerjaan dengan tangan sendiri. Hal ini dikuatkan pula dalam hadits yang lain,

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena Nabi Daud ‘alaihis salam dahulu bekerja pula dengan hasil kerja keras tangannya.” (HR. Bukhari no. 2072).
Pekerjaan dengan tangan sendiri maksudnya adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang tanpa meminta-minta, seperti bercocok tanam (petani), tukang kayu, pandai besi, guru, penjahit, dokter, bidan, montir, ataupun pekerjaan lainnya.

Perniagaan / Jual Beli yang Baik

Mata pencaharian kedua yang terbaik adalah jual beli yang baik (diberkahi). Perniagaan yang baik / mabrur maksudnya adalah jual beli yang memenuhi syarat dan rukun jual beli, dibangun di atas kejujuran, terlepas dari jual beli yang bermasalah, serta bersih dari unsur penipuan dan kecurangan, baik kecurangan timbangan maupun kecurangan dengan menyembunyikan cacatnya barang yang dijual.

Lalu Manakah Pekerjaan yang Terbaik?

Para ulama berbeda pendapat tentang pekerjaan duniawi yang paling utama. Sebagian mereka mengatakan yang utama adalah bercocok tanam (bertani) karena didalamnya terdapat tawakkal yang tinggi, sebagian yang lain mengatakan perdagangan, dan sebagian yang lain mengatakan bahwa yang utama adalah pekerjaan seseorang dengan tangan sendiri berupa produksi maupun keahlian yang lain.
Dan yang paling baik untuk dikatakan dalam pembahasan ini, bahwa sesunguhnya pekerjaan yang paling utama adalah yang paling cocok dengan kondisinya masing-masing atau sesuai keahliannya.
Jadi, dalam Islam, pekerjaan apapun adalah baik. Yang terpenting adalah halal serta bebas dari pelanggaran syari’at. Dan yang paling baik tentunya pekerjaan yang paling banyak memberikan kemanfaatan untuk orang lain, ditujukan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, menyambung silaturahim, dan menjaga kehormatan diri untuk tidak meminta-minta, maka yang seperti ini lebih utama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ

“Bersemangatlah melakukan hal yang bermanfaat untukmu dan meminta tolonglah pada Allah, serta janganlah engkau malas” (HR. Muslim no. 2664).
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

ولا يؤلف، وخير الناس أنفعهم للناس

“Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)
Wallahu a’lam bishawab..



Sobekan 5.

Hampir sebagian besar sarjana di negeri ini harus menggadaikan idealismenya (khususnya para aktivis Islam) demi sesuap nasi. Banyak pekerjaan yang secara terpaksa diterimanya tanpa memperhatikan keberkahan pekerjaannya, bisa juga kehalalannya. Beberapa teman saya yang dahulu pernah bersama-sama berjuang dalam dakwah kampus pun akhirnya harus bekerja pada bank konvensional yang mengandung unsur riba (bunga bank).

Entah karena memang terpaksa atau memiliki pandangan lain, namun bagi saya bekerja pada institusi yang masih bermain riba (yang diharamkan di dalam Al Qur’an) merupakan pekerjaan yang harus dihindari. Ilmu pengetahuan secara empiris sudah membuktikan kerusakan yang timbul akibat ekonomi riba tersebut. Maka, meski berpandangan sebagai pekerjaan yang halal, kebarokahan pekerjaan tersebut masih dipertanyakan.

Ingat, bukan saja hanya kehalalan pekerjaan, namun bagaimana kebarokahannnya. Atau bisa di istilahkan halal tetapi juga toyyib. Kebarokahan suatu pekerjaan dapat dinilai dari besarnya manfaat yang diberikan oleh perusahaan kepada konsumennya. Jika bekerja pada perusahaan seperti pembuat minuman keras atau rokok barang kali, jelas tidak ada nilai kebarokahan di situ (malah tidak halal). Dikarenakan produk yang dibuatnya hanya membuat kerusakan bagi tubuh si konsumen.

Lalu, bagaimana menilai perusahaan tempat kita bekerja barokah atau tidak? Perlu dilihat, apakah produk yang dihasilkan di perusahaan tempat kita bekerja dapat memberikan manfaat yang baik atau justru menimbulkan kerusakan. Memang penilaiannya ini sangat subyektif. Dan tergantung pada idealisme atau pemahaman agamanya (bukan berati pemahaman agama saya bagus, namun hidup dalam kebaikan yang ingin terus saya cari, dengan belajar dari realitas).

Contohnya saja, ketika bekerja di industri kendaraan bermotor. Memang, produk yang dihasilkan dapat memberikan maanfaat kepada pembeli. Namun disatu sisi, paham kapitalisme yang merasuk pada pebisnis kendaraan bermotor menciptakan persaingan untuk berlomba-lomba menjual produknya sebanyak mungkin. Bahkan mampu menipu konsumen dengan iklan-iklan yang berlebihan. Sehingga berdampak pada kemacetan lalu-lintas.

Tidak hanya itu, polusi udara membengkak, alam pun terganggu oleh ulah para pebisnis kendaraan bermotor ini. Maka, bisakah kita menilai bekerja pada industri kendaran bermotor dinilai sebagai pekerjaan yang halal namun tidak barokah? Memang agak sedikit dilema untuk menjawabnya. Dan ini kembali kepada individu masing-masing karena sifatnya yang subyektif dan tergantung pada idealisme yang dimiliki.

Tidak sekedar menilai dari sisi manfaat, namun orientasi dari perusahaan tempat kita bekerja pun bisa menjadi penilaian. Perusahaan yang sangat dan sangat berorientasi kapitalis, atau mengharapkan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk sang pemilik, justru sangat berdampat signifikan pada ketidakbarokahan suatu pekerjaan. Sebab, orientasi tersebut sangat berkorelasi dengan timbulnya perilaku buruk terhadap unsur pekerjaan. Mereka yang bekerja pada institusi yang sangat kapitalis bisa dimungkinkan dalam menciptakan produknya tidak memperhatikan maanfaat atau dapat berdampak buruk pada konsumen. Karena yang penting income-nya besar dengan berbagai cara (entah halal atau tidak).

Kalau begitu bukankah yang salah hanya pemimpin atau pemilik perusahaan saja? Tidak. Semuan unsur yang ada di dalam sebuah perusahaan saling bersatu dalam menjalankan roda perusahaan, meski hanya sebagai cleaning service. Maka, jika seorang karyawan bekerja pada perusahaan yang membuat produk yang haram (atau tidak barokah) tetap saja pekerjaan tersebut dapat dinilai haram. Selain kerjanya ikut berkontribusi terhadap perkembangan usaha perusahan, ia juga akan mendapat gaji dari hasil keuntungan produk haram tersebut.

Dari ketidakhalalan atau ketidakbarokahan pekerjaan kita itulah akan berdampak pada perilaku kita. Saya sangat meyakini apabila penghasilan untuk konsumsi sehari-hari dari hasil gaji yang kita makan sangat mempengaruhi perilaku kita. Bahkan perilaku anak-anak kita nanti. Semakin tidak halalnya pendapatan yang dimakan, semakin memberikan efek keburukan perilaku yang memakannya. Meski secara ilmiah belum bisa membuktikan penyataan saya itu, namun secara empiris terlihat bagaimana kerusakan seseorang, sebuah keluarga dan kebobrokan seorang anak dilihat dari perilaku orang tuannya. Perilaku orang tua bisa dimungkinkan dari cara ia mendapat penghasilan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya (meski ada juga faktor lain). Semakin kita menjaga kehalalan makanan dan penghasilan, akan berkorelasi positif terhadap usaha kita untuk menjaga perilaku dari sikap-sikap amoral masyarakat.

Perlulah kiranya kita sebagai individu memperhatikan kehalalan makanan kita mulai dari cara berpenghasilan sebagai upaya merubah dari diri kita, keluarga dan anak-anak kita nanti. Sebab, kondisi kerusakan sosial yang terjadi saat ini turut disumbangkan oleh rakyatnya yang masih belum memperhatikan kebarokahan penghasilannya. Sehingga menimbulkan perilaku amoral yang merusak tataran sosial masyarakat.

Perubahan sosial harus dimulai dari diri kita sendiri. Kemudian perbaiki keluarga kita mulai dari perbaikan cara memberi makannya (konsumsinya) agar berperilaku yang baik pula. Dengan begitu, mulai dari kebaikan-kebaikan yang dilakukan keluarga insya Allah dapat mempengaruhi kebaikan-kebaikan masyarakat.

PERDAGANGAN

Adapun dalam hadis, Rasulullah s.a.w. menyerukan supaya kita berdagang. Anjuran ini garis-garis ketentuannya diperkuat dengan sabda, perbuatan dan taqrirnya.
Dalam beberapa perkataannya yang sangat bijaksana itu kita dapat mendengarkan sebagai berikut:
"Pedagang yang beramanat dan dapat dipercaya, akan bersama orang-orang yang mati syahid nanti di hari kiamat." (Riwayat Ibnu Majah dan al-Hakim)"Pedagang yang dapat dipercaya dan beramanat, akan bersama para Nabi, orang-orang yang dapat dipercaya dan orang-orang yang mati syahid." (Riwayat al-Hakim dan Tarmizi dengan sanad hasan)
Kita tidak heran kalau Rasulullah menyejajarkan kedudukan pedagang yang dapat dipercaya dengan kedudukan seorang mujahid dan orang-orang yang mati syahid di jalan Allah, sebab sebagaimana kita ketahui dalam percaturan hidup, bahwa apa yang disebut jihad bukan hanya terbatas dalam medan perang semata-mata tetapi meliputi lapangan ekonomi juga.


Seorang pedagang dijanji suatu kedudukan yang begitu tinggi di sisi Allah serta pahala yang besar nanti di akhirat karena perdagangan itu pada umumnya diliputi oleh perasaan tamak dan mencari keuntungan yang besar dengan jalan apapun. Harta dapat melahirkan harta dan suatu keuntungan membangkitkan untuk mencapai keuntungan yang lebih banyak lagi. Justru itu barangsiapa berdiri di atas dasar-dasar yang benar dan amanat, maka berarti dia sebagai seorang pejuang yang mencapai kemenangan dalam pertempuran melawan hawa nafsu. Justru itu pula dia akan memperoleh kedudukan sebagai mujahidin.


Urusan dagang sering menenggelamkan orang dalam angka dan menghitung-hitung modal dan keuntungan, sehingga di zaman Nabi pernah terjadi suatu peristiwa ada kafilah yang membawa perdagangan datang, padahal Nabi sedang berkhutbah sehingga para hadirin yang sedang mendengarkan khutbah itu menjadi kacau dan akhirnya mereka bubar menuju kepada kafilah tersebut.
Waktu itulah kemudian turun ayat yang berbunyi sebagai berikut:

"Apabila mereka melihat suatu perdagangan atau bunyi-bunyian, mereka lari ke tempat tersebut dan engkau ditinggalkan berdiri. Oleh karena itu katakanlah (kepada mereka) bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada bunyi-bunyian dan perdagangan itu dan Allah sebaik-baik Zat yang memberi rezeki." (al-Jumu'ah: 11)

Oleh karenanya, barangsiapa yang mampu bertahan pada prinsip ini, disertai dengan iman yang kuat, jiwanya penuh taqwa kepada Allah dan lidahnya komat-kamit berzikrullah, maka layak dia akan bersama orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, shiddiqin dan syuhada'.

Dari fi'liyah (perbuatan) Rasulullah sendiri kiranya cukup bukti bagi kita untuk mengetahui sampai di mana kedudukan perdagangan itu, bahwa di samping beliau sangat memperhatikan segi-segi mental spiritual sehingga didirikannya masjid di Madinah demi untuk bertaqwa dan mencari keridhaan Allah dengan tujuan sebagai jami' tempat beribadah, institut, lembaga da'wah dan pusat pemerintahan, maka Rasulullah memperhatikan pula segi-segi perekonomian. Untuk itu maka didirikannya pasar Islam yang langsung berorientasi pada syariat Islam, bukan pasar yang dikuasai oleh orang-orang Yahudi seperti halnya pasar Qainuqa' dulu.

Pasar Islam ini langsung diawasi oleh Rasulullah sendiri. Beliau sendiri yang mentertibkan subjek-subjeknya dan beliau pula yang langsung mengurus dengan memberi bimbingan-bimbingan dan pengarahan-pengarahan. Sehingga dengan demikian tidak ada penipuan, pengurangan timbangan, penimbunan, cukong-cukong dan lain-lain yang insya Allah hadis-hadis yang menerangkan hal itu akan kami tuturkan di bab Mu'amalat nanti dalam fasal halal dan haram tentang kehidupan secara umum bagi setiap muslim.

Dalam sejarah perjalanan para sahabat Nabi, kita dapati juga, bahwa di antara mereka itu ada yang bekerja sebagai pedagang, pertukangan, petani dan sebagainya.
Rasulullah berada di tengah-tengah mereka di mana ayat-ayat al-Quran itu selalu turun kepadanya, beliau berbicara kepada mereka dengan bahasa langit, dan Malaikat Jibril senantiasa datang kepadanya dengan membawa wahyu dari Allah. Semua sahabatnya mencintai beliau dengan tulus ikhlas, tidak seorang pun yang ingin meninggalkan beliau walaupun hanya sekejap mata.

Oleh karena itu, maka kita jumpai seluruh sahabatnya masing-masing bekerja seperti apa yang dikerjakan Nabi, ada yang mengurus korma dan tanaman-tanaman, ada yang berusaha mencari pencaharian dan perusahaan. Dan yang tidak tahu tentang ajaran Nabi, berusaha sekuat tenaga untuk menanyakan kepada rekan-rekannya yang lain. Untuk itu mereka diperintahkan siapa yang mengetahui supaya menyampaikan kepada yang tidak tahu.
Sahabat Anshar pada umumnya ahli pertanian, sedang sahabat Muhajirin pada umumnya ahli dalam perdagangan dan menempa dalam pasar.
Misalnya Abdurrahman bin 'Auf seorang muhajirin pernah disodori oleh rekannya Saad bin ar-Rabi' salah seorang Anshar separuh kekayaan dan rumahnya serta disuruhnya memilih dari salah seorang isterinya supaya dapat melindungi kehormatan kawannya itu. Abdurrahman kemudian berkata kepada Saad: Semoga Allah memberi barakah kepadamu terhadap hartamu dan isterimu, saya tidak perlu kepadanya.

Selanjutnya kata Abdurrahman: Apakah di sini ada pasar yang bisa dipakai berdagang? Jawab Saad: Ya ada, yaitu pasar Bani Qainuqa'. Maka besok paginya Abdurrahman pergi ke pasar membawa keju dan samin. Dia jual-beli di sana. Begitulah seterusnya, akhirnya dia menjadi seorang pedagang muslim yang kayaraya, sampai dia meninggal, kekayaannya masih bertumpuk-tumpuk.
Abubakar juga bekerja sebagai pedagang, sehingga pada waktu akan dilantik sebagai khalifah beliau sedang bersiap-siap akan ke pasar. Begitu juga Umar, Usman dan lain-lain.

PERDAGANGAN YANG DILARANG

Islam pada prinsipnya tidak melarang perdagangan, kecuali ada unsur-unsur kezaliman, penipuan, penindasan dan mengarah kepada sesuatu yang dilarang oleh Islam. Misalnya memperdagangkan arak, babi, narkotik, berhala, patung dan sebagainya yang sudah jelas oleh Islam diharamkan, baik memakannya, mengerjakannya atau memanfaatkannya.
Semua pekerjaan yang diperoleh dengan jalan haram adalah suatu dosa. Dan setiap daging yang tumbuh dari dosa (haram), maka nerakalah tempatnya. Orang yang memperdagangkan barang-barang haram ini tidak dapat diselamatkan karena kebenaran dan kejujurannya. Sebab pokok perdagangannya itu sendiri sudah mungkar yang ditentang dan tidak dibenarkan oleh Islam dengan jalan apapun.

Ini tidak termasuk orang yang memperdagangkan emas dan sutera, karena kedua bahan tersebut halal buat orang-orang perempuan. Justru itu mereka ini kelak di hari kiamat tidak akan dibangkitkan dalam golongan pendurhaka yang ditempatkan di neraka Jahim.
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. keluar ke tempat sembahyang, tiba-tiba dilihatnya banyak manusia yang sedang berjual-beli. Kemudian Rasulullah memanggil mereka: Hai para pedagang! ... Mereka pun lantas menjawab dan mengangkat kepala dan pandangannya. Maka kata Rasulullah:
"Sesungguhnya pedagang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan sebagai pendurhaka, kecuali orang yang takut kepada Allah, baik dan jujur." (Riwayat Tarmizi, Ibnu Majah dan Hakim. Kata Tarmizi: hadis ini hasan sahih)Dari Watsilah bin al-Asqa' ia berkata: "Rasulullah pernah keluar menuju kami --sedang kami adalah golongan pedagang-- maka kata beliau: 'Hai para pedagang, hati-hati kamu jangan sampai berdusta.'" (Riwayat Thabarani)
Untuk itu seorang pedagang harus berhati-hati, jangan sekali-kali dia berdusta, karena dusta itu merupakan bahaya (lampu merah) bagi pedagang. Dan dusta itu sendiri dapat membawa kepada perbuatan jahat, sedang kejahatan itu dapat membawa kepada neraka.
Di samping itu hindari pula banyak sumpah, khususnya sumpah dusta, sebab Nabi Muliammad s.a.w. pernah bersabda:
"Tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat Allah nanti di hari kiamat dan tidak akan dibersihkan, serta baginya adalah siksaan yang pedih, salah satu di antaranya ialah: Orang yang menyerahkan barang dagangannya (kepada pembeli) karena sumpah dusta." (Riwayat Muslim)"Dari Abu Said ia berkata: Ada seorang Arab gunung berjalan membawa seekor kambing, kemudian saya bertanya kepadanya: Apa kambing itu akan kamu jual dengan tiga dirham? Ia menjawab: Demi Allah tidak! Tetapi tiba-tiba dia jual dengan tiga dirham juga. Saya utarakan hal itu kepada Nabi, maka kata Nabi: Dia telah menjual akhiratnya dengan dunianya." (Riwayat Ibnu Hibban)
Di samping itu si pedagang harus menjauhi penipuan, sebab orang yang menipu itu dapat keluar dari lingkungan umat Islam.
Hindari pula pengurangan timbangan dan takaran, sebab mengurangi timbangan dan takaran itu membawa celaka, seperti firman Allah: Wailul lil muthaffifin (celakalah orang-orang yang mengurangi takaran).
Dan hindari pulalah dari penimbunan, sehingga Allah dan RasulNya tidak akan membiarkan dia begitu saja.
Terakhir, hindarilah perbuatan riba. Karena sesungguhnya Allah akan menghancurkannya.
Seperti tersebut dalam hadis yang mengatakan:
"Satu dirham uang riba dimakan oleh seseorang, sedangkan dia tahu (bahwa uang tersebut adalah uang riba), akan lebih berat (siksaannya) daripada tigapuluh enam kali berzina."37 (R iwayat Ahmad)
Penjelasan satu persatu persoalannya ini, insya Allah akan kami terangkan nanti di bab Mu'amalat.


BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI/INSTANSI

Seorang muslim boleh saja bekerja mencari rezeki dengan jalan menjadi pegawai, baik itu pegawai negeri atau swasta, selama dia mampu memikul pekerjaannya dan dapat menunaikan kewajiban. Tetapi di samping itu seorang muslim tidak boleh mencalonkan dirinya untuk suatu pekerjaan yang bukan ahlinya, lebih-lebih menduduki jabatan hakim.
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:

"Siallah Amir, siallah kepala dan siallah kasir. Sungguh ada beberapa kaum yang menginginkan kulit-kulitnya itu bergantung di bintang yang tinggi, kemudian mereka akan diulurkan antara langit dan bumi, karena sesungguhnya mereka itu tidak pernah menguasai suatu pekerjaan." (Riwayat Ibnu Hibban dan al-Hakim, ia sahkan sanadnya)
Abu Dzar pernah juga meminta kepada Nabi untuk diberi suatu jabatan, maka oleh Nabi ditepuknya pundak Abu Dzar sambil beliau bersabda:
"Hai Abu Dzar! Engkau orang lemah, kekuasaan adalah suatu amanat dan kelak di hari kiamat akan menyusahkan dan menyesalkan, kecuali orang yang dapat menguasainya karena haknya dan melaksanakan apa yang menjadi tugasnya." (Riwayat Muslim)
Dan sabda Rasulullah juga tentang masalah hakim sebagai berikut:
"Hakim itu ada tiga macam: Satu di sorga dan dua di neraka. Yang di sorga, yaitu seorang hakim yang tahu kebenaran dan ia menghukum dengan kebenaran itu. (2) Seorang laki-laki yang tahu kebenaran tetapi dia menyimpang dari kebenaran itu, maka dia berada di neraka. (3) Seorang laki-laki yang menghukum manusia dengan membabi-buta (bodoh), maka dia di neraka." (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Ibnu Majah)
Jadi sebaiknya seorang muslim tidak perlu ambisi kepada kedudukan-kedudukan yang besar dan berusaha di belakang kedudukan itu sekalipun dia ada kemampuan. Sebab kalau kedudukannya itu dijadikan pelindung, maka kedudukannya itu sendiri akan menghambat dia. Dan barangsiapa mengarahkan setiap tujuannya itu untuk show di permukaan bumi ini, maka dia tidak akan peroleh taufik dari lanqit.
Telah bersabada Rasulullah s.a.w. kepadaku:
"Hai Abdurrahman! Jangan kamu minta untuk menjadi kepala, karena kalau kamu diberinya padahal kamu tidak minta, maka kamu akan diberi pertolongan, tetapi jika kamu diberinya itu lantaran minta, maka kamu akan dibebaninya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)"Dari Anas, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: Barangsiapa mencari penyelesaian suatu hukum tetapi dia minta supaya dibela, maka hal itu akan dibebankan kepada dirinya. Dan barangsiapa dipaksakannya, maka Allah akan mengutus Malaikat supaya meluruskannya." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Ini, kalau dia tidak tahu, bahwa orang lain tidak akan mampu mengatasi kekosongan itu dan apabila dia tidak tampil niscaya kemaslahatan akan berantakan dan retak tali persoalan. Kalau dia tahu hanya dialah yang mampu, maka dia boleh bersikap seperti apa yang dikisahkan al-Quran kepada kita tentang Nabiullah Yusuf a.s. dimana ia berkata kepada tuannya:
"Jadikanlah aku untuk mengurus perbendaharaan (gudang) bumi, karena sesungguhnya aku orang yang sangat menjaga dan mengetahui." (Yusuf: 55)
Demikianlah tata-tertib Islam dalam mengatur masalah mencari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat politis dan sebagainya.

SYSTEM KEPEGAWAIAN YG DIHARAMKAN

Diperbolehkannya bekerja sebagai pegawai seperti yang kami katakan di atas, diikat dengan suatu syarat tidak menjadi pegawai yang membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu seorang muslim tidak halal bekerja sebagai pegawai atau prajurit dalam ketenteraan yang memerangi kaum muslimin atau bekerja sebagai pegawai dalam suatu pabrik yang memproduksi senjata untuk memerangi kaum muslimin. Dan tidak boleh seorang muslim bekerja sebagai pegawai suatu lembaga yang melawan Islam dan memerangi umatnya. Termasuk juga pegawai yang membantu kepada perbuatan zalim dan haram, seperti pekerjaan yang meribakan uang, tempat arak, tempat dansa atau di tempat-tempat permainan yang kosong dan sebagainya.

Mereka ini semua tidak dapat dibebaskan dari dosa. Tidak berarti mereka tidak bersekutu dan tidak berbuat haram. Sebab seperti prinsip-prinsip yang telah kami kemukakan sebelumnya, bahwa menolong perbuatan haram berarti haram. Justru itulah Rasulullah s.a.w. melaknat juru tulis riba dan dua orang saksinya sebagaimana dilaknatnya orang yang makan riba. Pembuat dan pelayan yang menuangkan arak dilaknat seperti dilaknat orang yang minum.

Ini semua berlaku dalam keadaan yang tidak terpaksa (normal) dimana seorang muslim harus memasukinya demi mencari rezeki. Kalau ternyata dalam keadaan yang memaksa, maka dapat dinilai menurut keperluannya itu, yaitu menjadi makruh dengan syarat dia harus tetap berusaha untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan jauh dari dosadosa.
Setiap muslim harus menjaga dirinya dari hal-hal yang masih syubhat, dimana syubhat itu dapat menipiskan agama dan melemahkan keyakinan, betapapun besarnya gaji dan berharganya pekerjaan tersebut.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu, beralih kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (Riwayat Ahmad. Tarmizi, Nasa'i, Ibnu Hibban dalam sahihnya dan Hakim, Tarmizi berkata: hadis ini hasan sahih).
Dan sabdanya pula:
"Seseorang tidak akan mencapai derajat muttaqin (orang-orang yang taqwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang mubah karena takut kepada berbuat sesuatu yang dilarang." (Riwayat Tarmizi)
PEDOMAN DALAM BEKERJA

Pedoman secara umum tentang masalah kerja, yaitu Islam tidak membolehkan pengikut-pengikutnya untuk bekerja mencari uang sesuka hatinya dan dengan jalan apapun yang dimaksud. Tetapi Islam memberikan kepada mereka suatu garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam mencari perbekalan hidup, dengan menitikberatkan juga kepada masalah kemaslahatan umum.

Garis pemisah ini berdiri di atas landasan yang bersifat kulli (menyeluruh) yang mengatakan: "Bahwa semua jalan untuk berusaha mencari uang yang tidak menghasilkan manfaat kepada seseorang kecuali dengan menjatuhkan orang lain, adalah tidak dibenarkan. Dan semua jalan yang saling mendatangkan manfaat antara individu-individu dengan saling rela-merelakan dan adil, adalah dibenarkan."
Prinsip ini telah ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu memakan harta-harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali harta itu diperoleh dengan jalan dagang yang ada saling kerelaan dari antara kamu. Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belas-kasih kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan sikap permusuhan dan penganiayaan, maka kelak akan Kami masukkan dia ke dalam api neraka." (an-Nisa':29-30)
Ayat ini memberikan syarat boleh dilangsungkannya perdagangan dengan dua hal:
  1. Perdagangan itu harus dilakukan atas dasar saling rela antara kedua belah pihak.
  2. Tidak boleh bermanfaat untuk satu pihak dengan merugikan pihak lain.
Syarat kedua ini dapat kita ambil dari kata-kata dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu.
Perkataan ini ditafsirkan oleh ahli-ahli tafsir dalam dua pengertian yang masing-masing sesuai dengan proporsinya:

Arti pertama: Satu sama lain tidak boleh bunuh membunuh.

Arti kedua: Kamu tidak boleh membunuh diri diri kamu dengan tangan-tangan kamu sendiri.
Walhasil ayat ini memberikan pengertian, bahwa setiap orang tidak boleh merugikan orang lain demi kepentingan diri sendiri (vested interest). Sebab hal demikian, seolah-olah dia menghisap darahnya dan membuka jalan kehancuran untuk dirinya sendiri. Misalnya mencuri, menyuap, berjudi, menipu, mengaburkan, mengelabui, riba dan lain-lain pekerjaan yang diperoleh dengan jalan yang tidak dibenarkan.
Tetapi apabila sebagian itu diperoleh atas dasar saling suka sama suka, maka syarat yang terpenting jangan kamu membunuh diri kamu itu tidak ada.

Sebagai akhir, jangan lupa untuk terus berdoa atau memasukan doa hari-hari kita untuk menjaga rezeki dari keharaman dan ketidakbarokahan. Kalau  kita merasa pekerjaan kita saat ini tidak barokah, insya Allah doa-doa tersebut akan terjawab tanpa terduga (pengalaman saya, Insya Allah).

wallahu`Alam

Oleh Von Edison Alouisci

Tidak ada komentar: