SPESIFIKASI
UKURAN KAYU UNTUK BANGUNAN RUMAH DAN GEDUNG
SNI 03-2445-1991
RUANG LINGKUP :
Spesifikasi ini mencakup ketentuan ukuran kayu gergajian yang ada di pasaran untuk
dipakai dalam pembuatan bangunan rumah dan gedung.
RINGKASAN:
Kayu bangunan adalah kayu olahan yang diperoleh dengan jalan mengkonversikan kayu
bulat menjadi kayu berbentuk balok, papan atau bentuk-bentuk yang sesuai dengan
tujuan penggunaannya.
• Ukuran nominal kayu untuk bangunan, tebal dan lebar minimal (10x10) mm, (10x30)
mm, (20x30) nm, sampai (120x120) mm, (25x30) mm, (30x30) nm, (30x50) mm,
(60x80) mm, (60x100) mm, 60x120)mm, (80x80) mm, (80x100) mm, 120x120) mm.
• Ukuran kayu berdasarkan penggunaan (Tabel):
• Ukuran panjang nominal (m): 1; 1.5; 2; 2.5; 3; 3.5; dst 5.5.
• Ukuran untuk bangunan rumah dan gedung:
Kusen pintu dan jendela (mm): 60 (100, 120, 130, 150) ; 80 (100, 120, 150).
Kuda-kuda (mm): 80 (80, 100, 120, 150, 180), 100 (100, 120, 150, 180).
Kaso (mm) : 40x60; 40x80; 50x70.
Tiang balok (mm) :80 (80, 100, 120); 100 (100, 120; 120 (120, 150).
Balok antar tiang (mm): 40 (60, 80); 60 (80, 120, 150); 80 (120, 150, 180), 100
(120, 150).
Balok langit (mm): 80 (120, 150, 180, 200); 100 (150, 180, 200).
• Toleransi ukuran panjang kayu ditetapkan berdasarkan ukuran nominal 100 mm dan
toleransi ukuran tebal dan lebar kayu ditetapkan 0-15 mm dari ukuran nominal.
• Ketentuan kadar air kayu adalah ukuran kayu gergajian dalam keadaan kering udara,
maksimum 23%, kecuali untuk kusen daun pintu, daun jendela, jelusi dan elemen
lainnya mempunyai kadar air maksimum 20%
Tabel 1. Ukuran kayu berdasar penggunaan
List dan Jalusi
Tebal 10 Lebar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar