Minggu, 13 Juni 2010

SPESIFIKASI


UKURAN KAYU UNTUK BANGUNAN RUMAH DAN GEDUNG

SNI 03-2445-1991

RUANG LINGKUP :

Spesifikasi ini mencakup ketentuan ukuran kayu gergajian yang ada di pasaran untuk

dipakai dalam pembuatan bangunan rumah dan gedung.

RINGKASAN:

Kayu bangunan adalah kayu olahan yang diperoleh dengan jalan mengkonversikan kayu

bulat menjadi kayu berbentuk balok, papan atau bentuk-bentuk yang sesuai dengan

tujuan penggunaannya.

• Ukuran nominal kayu untuk bangunan, tebal dan lebar minimal (10x10) mm, (10x30)

mm, (20x30) nm, sampai (120x120) mm, (25x30) mm, (30x30) nm, (30x50) mm,

(60x80) mm, (60x100) mm, 60x120)mm, (80x80) mm, (80x100) mm, 120x120) mm.

• Ukuran kayu berdasarkan penggunaan (Tabel):

• Ukuran panjang nominal (m): 1; 1.5; 2; 2.5; 3; 3.5; dst 5.5.

• Ukuran untuk bangunan rumah dan gedung:

􀂙 Kusen pintu dan jendela (mm): 60 (100, 120, 130, 150) ; 80 (100, 120, 150).

􀂙 Kuda-kuda (mm): 80 (80, 100, 120, 150, 180), 100 (100, 120, 150, 180).

􀂙 Kaso (mm) : 40x60; 40x80; 50x70.

􀂙 Tiang balok (mm) :80 (80, 100, 120); 100 (100, 120; 120 (120, 150).

􀂙 Balok antar tiang (mm): 40 (60, 80); 60 (80, 120, 150); 80 (120, 150, 180), 100

(120, 150).

􀂙 Balok langit (mm): 80 (120, 150, 180, 200); 100 (150, 180, 200).

• Toleransi ukuran panjang kayu ditetapkan berdasarkan ukuran nominal 100 mm dan

toleransi ukuran tebal dan lebar kayu ditetapkan 0-15 mm dari ukuran nominal.

• Ketentuan kadar air kayu adalah ukuran kayu gergajian dalam keadaan kering udara,

maksimum 23%, kecuali untuk kusen daun pintu, daun jendela, jelusi dan elemen

lainnya mempunyai kadar air maksimum 20%

Tabel 1. Ukuran kayu berdasar penggunaan

List dan Jalusi
Tebal 10  Lebar

Tidak ada komentar: