Minggu, 28 Oktober 2012

Hari-hari terlarang utk Berpuasa

HARI2 TERLARANG BERPUASA (Arief 1)
Hari-hari yang terlarang berpuasa pada hari itu adalah hari Jumat. Tidak boleh menyendirikan puasa sunah pada hari Jumat saja, karena Rasul -shalallahu alaihi wasallam melarangnya.

Demikian juga menyendirikan puasa sunah pada hari Sabtu saja. Tetapi jika ia memuasai hari Jumat
dengan Sabtu atau dengan Kamis bersamaan, tidaklah mengapa, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam-. Dilarang juga berpuasa pada hari raya Idulfitri karena hukumnya haram. Juga pada hari kurban (Iduladha) dan hari-hari Tasyrik.
 Semua hari-hari tersebut tidak boleh dipuasai, karena Rasul -shalallahu alaihi wasallam- melarangnya. Untuk hari-hari Tasyrik,ada dalil yang menunjukkan kebolehan puasa di hari itu khusus bagi yang berhaji Tamattu’ dan Qiran, yaitu bagi yang tidak mampu hadyu (menyembelih hewan sembelihan). Ini sebagaimana yang valid dalam Hadits alBukhari dari Aisyah -radiallahu'anha- dan Ibnu Umar -radiallahu'anhuma-. Keduanya berkata,

ﺪ  ق أن ﻳ صَُ ن ﻻإ ﻤلن لم ِ 􀉋 ((لم ﻳ ﺧُ يِّ ﻓ ﻳأا تﻟا مرش

الهَ ﺪْ يَ ))؛ [ هاو ﺒالخاري]

“Tidak ada “rukhsah” (keringanan) melakukan puasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi yang tidak
mendapatkan hewan sembelihan.” (1)
Jika sekadar ingin berpuasa sunah atau karena sebabsebab lain tidaklah boleh, seperti terlarangnya puasa di
hari raya. Terlarang juga puasa pada hari ke tiga puluh Syaban jika terlihatnya hilal belum ditetapkan, karena hari itu merupakan hari syak (meragukan). Tidak boleh memuasai hari itu sebagaimana pendapat yang paling
benar dari dua pendapat ulama. Sama saja apakah cuacanya cerah atau mendung. Hal itu berdasarkan
Hadits-hadits sahih yang menunjukkan larangan tersebut. Allah-lah pelindung dan pemberi taufik.
[Dipublikasikan dalam kitab Fatwa Islamiah. Disusun oleh Syaikh Muhammad al-Musnid II/168 dan Majalah ad-Da’wah no.1677 tertanggal 4-10-1419H. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât Mutanawi’ah
juz XV]1 HR. Al-Bukhari dalam kitab as-Shaum bab: Shiyâm Ayyâmut Tasyrik no.1998.

HARI2 TERLARANG BERPUASA (Arief2)
a. Dua Hari Raya


Dari Abu Ubaid bekas budak Ibnu Azhar, ia bertutur: saya pernah menghadiri shalat hari raya bersama Umar bin Khattab r.a. lalu ia berkata, “Ini adalah dua hari yang Rasulullah saw. melarang puasa pada keduanya hari kamu berbuka dari puasamu dan hari yang lain ialah (hari) di mana kamu sekalian makan dari sembelihan kurbanmu.” (Muttafaqun’alaih :Fathul Bari IV: 238 no: 1990, Muslim II : 799 no: 1137, ‘Aunul Ma’bud VII: 61 no: 2399, Tirmidzi II: 135 no: 769 dan Ibnu Majah I: 549 no: 1722).



b. Ayyamut Tasyriq’ (hari-hari setelah kurban. Diperselisihkan apakah dua hari ataukah tiga hari. Dinamakan ayyamut tasyriq karena pada hari-hari tersebut daging kurban dijemur pada terik matahari, ada yang berpendapat karena binatang kurban tidak disembelih sebelum matahari bersinar terang, ada pula yang mengatakan karena shalat ‘Idul Adha di saat matahari telah terbit, dan ada juga yang berkata ‘at-tasyriq” artinya takbir pada setiap usaia shalat, Fathul Bari IV/285).





Dari Abu Murrah bekas budak Ummu Hani’ bahwa ia pernah bersama Abdullah bin Amr masuk ke rumah bapaknya, Amr bin ‘Ash r.a. lalu ia menyuguhi makanan kepada mereka berdua seraya berkata, “Makanlah!” Jawab Abdullah bin Amr, (Terima kasih), saya sedang berpuasa, “Maka Amr menegaskan “Makanlah, karena ini adalah hari-hari yang Rasulullah saw. memerintah kita untuk berbuka dan melarang kita berpuasa padanya.” Malik berkata, “Yaitu hari-hari tasyriq.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2113, dan ‘Aunul Ma’bud VII: 63 no: 2401).



Dari Aisyah dan Ibnu Umar r.a. keduanya mengatakan, “Tidak diberi rukhshah (keringanan), berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan (binatang sebagai) hadyun (sembelihan). (Shahih: Shahih Mukhtashar Bukhari 978 dan Fathul Bari IV: 242 no:1997).



c. Puasa di Hari Jum’at saja

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, Saya pernah mendengar Nabi saw. bersabda, “Janganlah seorang diantara kamu beribadah puasa pada hari Jum’at, kecuali (dengan berpuasa) sehari sebelum atau sesudahnya.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari IV : 232 no: 1985, Muslim II: 801 no: 1144, ‘Aunul Ma’bud VII: 64 no:2403, dan Tirmidzi II: 123 no:740).



d. Puasa di hari Sabtu saja

Dari Abdullah bin Bisr as-Silmi dari dari saudaranya Ash Shamak- r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu, kecuali apa yang telah difardhukan atas kalian; dan, jika seorang di antara kalian tidak mendapatkan (makanan), kecuali kulit sebutir buah anggur atau dahan kayu, maka kunyahlah!” (Shahih: ‘Aunul Ma’bud VII: 66 no: 2404, Tirmidzi II: 123 no: 741, dan Ibnu Majah I: 550 no: 1726).



e. Setelah Minggu kedua dari bulan Sya’ban bagi orang yang tidak biasa mengerjakannya

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika bulan Sya’ban sampai pada pertengahan, maka janganlah kalian berpuasa,” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1339, ‘Aunul Ma’bud VI: 460 no: 2320, Tirmidzi II: 121 no: 735, Ibnu Majah I: 528 no: 1651, dengan redaksi yang hampir sama).



Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang diantara kamu berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali bagi orang biasa yang melakukan puasa tersebut, maka berpuasalah pada hari itu.” (Muttafaqun’alaih : Fathul Bari IV:127 no: 1914, Muslim II: 762 no: 1082, ‘Aunul Ma’bud VI: 459 no: 2318, dan Tirmidzi II: 97 no: 680, Nasa’i IV: 149 dan Ibnu Majah I: 528 no:1650).



f. Yaumusy Syak (Hari yang diragukan)

Dari ‘Ammar bin Yasir r.a. ia berkata, “Barang siapa yang berpuasa pada hari yang masih diragukan (munculnya hilal Ramadhan), maka sungguh ia telah durhaka kepada Abul Qasim r.a.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:961, Tirmidzi VI: 97 no: 681, ‘Aunul Ma’bud VI: 457 no: 2317, Nasa’i IV:153 dan Ibnu Majah I:527 no: 1645).



g. Puasa sepanjang tahun, sekalipun berbuka pada hari-hari yang dilarang berpuasa padanya

Dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadaku, “Ya Abdullah bin Amr, sesungguhnya di malam hari, sesungguhnya jika engkau melaksanakan hal itu, berarti engkau telah menyerang dan menyiksa mata untuknya. Tidak (dinamakan) berpuasa orang yang berpuasa selama-lamanya.” (Muttafaqun’alaih : Muslim II : 815 no: 187 dan 1159 dan Fathul Bari IV:224 no: 1979).

Dari Abu Qatadah bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi saw. bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana cara engkau berpuasa?” Seketika itu, Rasulullah saw. marah terhadap pertanyaannya. Kemudian tatkala Umar melihat (sikap beliau) itu, ia berkata, “Kami ridha Allah sebagai Rabb (kami), Islam sebagai agama (kami), dan Muhammad sebagai Nabi (kami); kami berlindung kepada Allah dari murka-Nya dan dari murka Rasul-Nya.” Umar terus mengulang-ulang pernyataan tersebut hingga amarah Rasulullah saw. mereda. Kemudian ia (Umar) berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana tentang orang berpuasa terus menerus?” Maka jawab beliau, “(Berarti) dia tidak berpuasa dan tidak (pula) berbuka.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 2119, Muslim II:818 no: 1162, dan ‘Aunul Ma’bud VII: 75 no: 2403, dan Nasa’i IV: 207).



h. Ketika suami di rumah, wanita dilarang melakukan puasa (sunnah), kecuali mendapat izin dari suaminya

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang isteri berpuasa ketika suaminya di rumah, kecuali mendapat izin darinya.” (Muttafaqun’alaih : Fathul Bari IX: 293 no: 5192, Muslim II:711 no: 1026, ‘Aunul Ma’bud VII: 128 no: 2441, dan Tirmidzi II: 140 no: 779 dan Ibnu Majah I: 560 no: 1761 dengan sedikit tambahan).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 410--414.

*Ainun Jariyah*(cpt).     HARI2 TERLARANG BERPUASA (Arief3)


1.Dua Hari Raya Para ulama telah sepakat atas haramnya berpuasa pada kedua hari raya baik puasa fardu maupun puasa sunnah berdasakan hadis Umar ra “Sesungguhnya Rasulullah saw melarang puasa pada kedua hari ini. Adapun hari raya Idul fitri ia merupakan hari berbuka dari puasamu sedang hari raya Idul adha maka makanlah hasil kurbanmu.”

2.Hari-Hari Tasyriq Haram berpuasa pada hari-hari tasyriq yaitu tiga hari berturut-turut setelah hari raya Idul adha berdasakan riwayat Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah berkeliling kota Mina utk menyampaikan Janganlah kamu berpuasa pada hari ini krn ia merupakan hari makan minum dan berzikir kepada Allah.” .

3.Berpuasa pada Hari Jumat secara Khusus Hari Jumat merupakan hari raya mingguan bagi umat Islam. Oleh sebab itu agama melarang berpuasa pada hari itu. Akan tetapi jumhur berpendapat bahwa larangan itu berarti makruhbukan menunjukkan haram kecuali jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau sesuai dgn kebiasaannya atau secara kebetulan bertepatan pada hari Arafah atau hari Asyura maka tidaklah makruh berpuasa pada hari Jumat itu. Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw masuk ke rumah Juwairiyah binti Harits pada hari Jumat sedang ia sedang berpuasa. Lalu Nabi bertanya kepadanya “Apakah engkau berpuasa kemarin?” Dia menjawab “Tidak” dan besok apakah engkau bermaksud ingin berpuasa? “Tidak” jawabnya. Kemudian Nabi bertanya lagi dia menjawab tidak pula. “Kalau begitu berbukalah sekarang!” . Diriwayatkan pula dai Amir al-Asy’ari dia berkata Aku mendengar Rasulullah saw bersabda “Sesungguhnya hari Jumat itu merupakan hari rayamu krn itu janganlah kamu berpuasa pada hari itu kecuali jika kamu berpuasa sebelum atau sesudahnya!” . Ali ra berpesan “Siapa yg hendak melakukan perbuatan sunnah di antaramu hendaklah ia berpuasa pada hari Kamis dan jangan berpuasa pada hari Jumat krn ia merupakan hari makan dan minum serta zikir.” HR Ibnu Abi Syaibah dgn sanad yg hasan. Menurut riwayat Bukhari dan Muslim yg diterima dari Jabir ra bahwa Nabi saw bersabda “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jumat kecuali jika disertai oleh satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya.” Dan menurut lafal Muslim “Janganlah kamu mengkhususkan malam Jumat di antara malam-malam itu buat bangun beribadah dan jangan kamu khususkan hari Jumat itu di antara hari-hari lain utk berpuasa kecuali bila bertepatan dgn puasa yg dilakukan oleh salah seorang di antaramu!”

4.Berpuasa pada Hari Sabtu secara Khusus Larangan berpuasa pada hari ini didasarkan pada dalil yg telah dipadukan dari dalil-dalil yg membolehkan puasa pada hari Sabtu dan dalil-dalil yg melarang puasa pada hari itu. Di antara dalil itu adl hadis Busr seperti di bawah ini Dari Busr as-Sulami dari saudara perempuannya ash-Shamma’ bahwa Rasulullah saw bersabda “Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu kecuali krn diwajibkan kepada kamu. Dan seandainya seseorang di antaramu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkal kayu hendaklah dimamahnya makanan itu!” . Turmudzi mengatakan hadis tersebut Hasan seraya berkata “Dimakruhkan di sini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu utk berpuasa krn orang-orang Yahudi membesarkan hari Sabtu.” Dari Ummu Salamah dia berkata “Nabi saw lbh banyak melakukan puasa pada hari-hari Sabtu dan Minggu daripada hari-hari yg lainnya dan beliau bersabda ‘Kedua hari itu merupakan hari besar orang-orang musyrik maka saya ingin berbeda dgn mereka‘.” {HR Ahmad Baihaqi Hakim dan Ibnu Khuzaimah seraya keduanya yg terakhir ini menyatakan sah. Berdasarkan bermacam-macam hadis ini Syekh Albani berpendapat “Dari sini maka tampaklah dgn jelas bahwa kedua macam ini membolehkan . Maka jika dilakukan kompromi antara hadis-hadis yg membolehkan dgn hadis ini bisa ditarik kesimpulan bahwa hadis ini lbh didahulukan daripada hadis-hadis yg membolehkan. Demikian juga sabda Nabi saw kepada Juwairiyah “Apakah kamu akan berpuasa besok?” dan yg semakna dgn sabda ini adl dalil yg membolehkan juga maka tetap lbh mendahulukan hadis yg melarang daripada Sabda Nabi saw kepada Juwairiyah ini.”

5.Berpuasa pada Hari yg Diragukan Dari Ammar bin Yasir ra berkata “Barangsiapa yg berpuasa pada hari yg diragukannya berarti ia telah durhaka kepada Abul Qasim .” . Menurut Turmudzi hadis ini hasan lagi shahih dan menjadi amalan bagi kebanyakan ulama. Hadis itu juga merupakan pendapat Sufyan Tsauri Malik bin Anas Abdullah ibnu Mubarok Syafi’i Ahmad serta Ishak. Kebanyakan mereka berpendapat jika hari yg dipuasakannya itu termasuk bulan Ramadhan hendaklah ia mengqadha satu hari sebagai gantinya. Dan jika ia berpuasa pada hari itu krn kebetulan bertepatan dgn kebiasaannya maka hukumnya boleh tanpa dimakruhkan. Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda “Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan itu dgn sehari dua hari kecuali jika bertepatan dgn hari yg biasa dipuasakan maka bolehlah kamu berpuasa pada hari itu.” .

6.Berpuasa Sepanjang Masa Hal ini berdasarkan hadis “Tidaklah berpuasa orang yg berpuasa sepanjang masa.” . Solusi dari larangan ini adl hendaknya seseorang berpuasa dgn puasa Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka. Refeensi 1. Fiqhus Sunnah Sayyid Sabiq2. Tamamul Minnah Muhammad Nashiruddin al-Albani Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Tidak ada komentar: