Senin, 21 Januari 2013

Contoh Surat Perjanjian Sewa menyewa ruko dan kios



CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA  MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO)

Yang bertanda tangan di bawah ini:





1. Nama                : ----------------------------------------------

Umur                : ---------------------------------------------

Pekerjaan          : ---------------------------------------------

Alamat              : ---------------------------------------------

Nomer KTP/SIM   : ---------------------------------------------

Telepon             : ---------------------------------------------



Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

PIHAK PERTAMA





2.  Nama                : ----------------------------------------------
Umur                : ---------------------------------------------

Pekerjaan          : ---------------------------------------------

Alamat              : ---------------------------------------------

Nomer KTP/SIM   : ---------------------------------------------

Telepon             : ---------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah

berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --

- )] yang berdiri di atasnya yang terletak di ( --- alamat lengkap ruko --- ) dengan luas

tanah [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] meter persegi dengan sertifikat hak milik

Nomer ( ------------------------- ), gambar situasi Nomer ( -------------------- ) tanggal ( ---

tanggal, bulan, dan tahun ---- ).



Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang

tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:





Pasal Satu



Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [( ------ ) ( ---

jumlah dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ------ tanggal, bulan, dan tahun ------

) sampai dengan ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dimana PIHAK PERTAMA dan

PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah

pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang

dalam huruf ------ )] untuk jangka waktu [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] tahun.





Pasal Dua



PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda

jadi sewa sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. -------

-----,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] pada hari ( ------------ ) tanggal ( --- tanggal,

bulan, dan tahun --- ) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang

dalam huruf ------ )] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.





Pasal Tiga



1.        PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di (

--- alamat lengkap ruko --- ) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut

semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari

semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK

KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

2.        Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam

memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK

PERTAMA.





Pasal Empat



Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini

berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk

mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada

PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.



Pasal Lima



Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali

tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK

KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari

PIHAK PERTAMA.





Pasal Enam



1.        PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan

maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko

tersebut.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang

menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan

dinding.

2.        PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit

ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

3.        PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat

pemakaian.

4.        PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi

atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada

bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor

extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi,

tanah       longsor,         petir,        angin        topan,        kebakaran,         huru-hara,         kerusuhan,

pemberontakan, dan perang.





Pasal Tujuh



Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk

menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko

yang disewa.

Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:

1.        Listrik,

2.        Saluran nomor telepon,

3.        Saluran air dari PDAM.



Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk

membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya

atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian



PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab

PIHAK KEDUA.

Pasal Delapan



PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah

yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran

Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.





Pasal Sembilan



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman

lingkungan.





Pasal Sepuluh



Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini,

PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya

kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan

pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.





Pasal Sebelas



Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian

kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(

------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.





Pasal Dua Belas



PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk

memperpanjang         masa       penyewaan         berikutnya         sebelum        PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.





Pasal Tiga Belas



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan

musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang

mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah

dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah



pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih

domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).



Pasal Empat Belas



Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran

sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.





Pasal Lima Belas



Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- tempat --- ) pada hari ( --------------- ) ( ---

tanggal, bulan, dan tahun ---- ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan

tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).





( --- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)









        PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA



















[ ------------------------- ]               [ ------------------------ ]







 SAKSI-SAKSI:










[ --------------------------- ]             [ --------------------------- ]


 SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK KIOS

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Susila Bimbang Yudayanah 
Alamat : Puri Cikaos No 1-6 blok A Bogor
No. SIM : x
Pekerjaan : x
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
 
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : Abdurohman hiji
Alamat : y
No. KTP : y
Pekerjaan : y
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
 
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan kios dengan ukuran 2 x 5 meter kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu batako, atap asbes, lantai semen, berikut aliran listrik yang beralamat di Jalan Pemuda No.1 Depok 
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 15.200.000,- selama dua tahun. terhitung mulai tanggal 01 Desember 2012 s/d 31 Desember 2013 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, kios tersebut :
(a) Tidak disewakan kepada orang lain.
(b) Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
(c) Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap kios tersebut selama masa kontrak.
(d) Kios yang disewakan tersebut sebagai kios tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
(e) Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
(f) Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.
Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan kios tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pihak Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Ambarawa, 1 Desember 2012
Pihak Pertama (I)                                                 Pihak Kedua (II)

TTD Materai & TTD
( Susila Bimbang Yudayanah )                             (Abdurohman hiji)

Menyaksikan,
(Saksi)

(                                  )




Tidak ada komentar: