CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA – MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ----------------------------------------------
Umur : ---------------------------------------------
Pekerjaan : ---------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------
Nomer KTP/SIM : ---------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama : ----------------------------------------------
Umur : ---------------------------------------------
Pekerjaan : ---------------------------------------------
Alamat : ---------------------------------------------
Nomer KTP/SIM : ---------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah
berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --
- )] yang berdiri di atasnya yang terletak di ( --- alamat lengkap ruko --- ) dengan luas
tanah [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] meter persegi dengan sertifikat hak milik
Nomer ( ------------------------- ), gambar situasi Nomer ( -------------------- ) tanggal ( ---
tanggal, bulan, dan tahun ---- ).
Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang
tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [( ------ ) ( ---
jumlah dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ------ tanggal, bulan, dan tahun ------
) sampai dengan ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dimana PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah
pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] untuk jangka waktu [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] tahun.
Pasal Dua
PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda
jadi sewa sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. -------
-----,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] pada hari ( ------------ ) tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Pasal Tiga
1.
PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di (
--- alamat lengkap ruko --- ) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut
semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari
semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK
KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2.
Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam
memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
Pasal Empat
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini
berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk
mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada
PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali
tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK
KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari
PIHAK PERTAMA.
Pasal Enam
1.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan
maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko
tersebut.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang
menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan
dinding.
2.
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit
ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat
pemakaian.
4.
PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi
atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada
bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor
extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi,
tanah
longsor,
petir,
angin
topan,
kebakaran,
huru-hara,
kerusuhan,
pemberontakan, dan perang.
Pasal Tujuh
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk
menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko
yang disewa.
Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
1.
Listrik,
2.
Saluran nomor telepon,
3.
Saluran air dari PDAM.
Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya
atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian
PIHAK KEDUA.
Pasal Delapan
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah
yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran
Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal Sembilan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman
lingkungan.
Pasal Sepuluh
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini,
PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya
kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan
pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal Sebelas
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian
kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(
------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal Dua Belas
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk
memperpanjang
masa penyewaan
berikutnya
sebelum PIHAK
PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pasal Tiga Belas
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan
musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang
mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah
dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah
domisili pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal Empat Belas
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran
sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Pasal Lima Belas
Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- tempat --- ) pada hari ( --------------- ) ( ---
tanggal, bulan, dan tahun ---- ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).
( --- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ]
[ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK KIOS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Susila Bimbang Yudayanah
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Susila Bimbang Yudayanah
Alamat : Puri Cikaos No 1-6 blok A Bogor
No. SIM : x
Pekerjaan : x
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Pekerjaan : x
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : Abdurohman hiji
Alamat : y
No. KTP : y
Pekerjaan : y
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Nama : Abdurohman hiji
Alamat : y
No. KTP : y
Pekerjaan : y
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan kios dengan ukuran 2 x 5 meter kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu batako, atap asbes, lantai semen, berikut aliran listrik yang beralamat di Jalan Pemuda No.1 Depok
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 15.200.000,- selama dua tahun. terhitung mulai tanggal 01 Desember 2012 s/d 31 Desember 2013 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, kios tersebut :
(a) Tidak disewakan kepada orang lain.
(b) Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
(c) Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap kios tersebut selama masa kontrak.
(d) Kios yang disewakan tersebut sebagai kios tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
(e) Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
(f) Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, kios tersebut :
(a) Tidak disewakan kepada orang lain.
(b) Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
(c) Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap kios tersebut selama masa kontrak.
(d) Kios yang disewakan tersebut sebagai kios tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
(e) Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan kios tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pihak Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Ambarawa, 1 Desember 2012
Pihak Pertama (I) Pihak Kedua (II)
TTD Materai & TTD
( Susila Bimbang Yudayanah ) (Abdurohman hiji)
Menyaksikan,
(Saksi)
( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar