Kamis, 17 Januari 2013

PERJANJIAN MUSYAROKAH

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA APOTEK

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik Sarana Apotek di Apotek Dunia Sehat yang beralamat di Perum Poris Indah Blok A No.24, Tangerang.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.


Dalam hal ini bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek di Apotek Dunia Sehat.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang perapotekan. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1
KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional apotek.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK

Pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek bertanggung jawab atas operasi apotek sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang perapotekan di Indonesia.
Kehadiran Apoteker Pengelola Apotek di apotek minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Apoteker Pengelola Apotek.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Apoteker Pengelola Apotek adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1980 tentang Apotek dan peraturan perundangan lain yang terkait.
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
a. Gaji perbulan sebesar Rp.750.000; (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
b. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
c. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat apotek sudah berjalan (operasional).
hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan apotek dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5
LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Apoteker Pengelola Apotek, maka wajib mengadakan Apoteker baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin apotek diterima oleh apoteker dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


2. SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS

AKAD/ PERJANJIAN MUSYAROKAH
NO. 01.1020100.0077


Bismillahirrahmanirrahiim
”hai orang-orang yang beriman!, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” ( Qs. An- Nisa’ [4]: 29)

Dengan berlindung kepada Allah dan senantiasa memohon Rahmat-Nya, akad ini dibuat dan ditandatangani pada hari Kamis, tanggal : 1 September 2007, tempat : Kantor BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , oleh para pihak sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Nama : ACH CHAMID UMAR
Jabatan : Manager BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BMT AL-MUNAWIR, GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA, yang berkedudukan di Jl. Lingkar Timur 123 GUNUNG KIDUL , YOGYAKARTA , untuk selanjutnya disebut PihakI ------------------------------------------------------------.

2. Nama : MUSLIH PRASOJO
Umur : 35 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : SIM N0. : 72071000123

3. Nama : SITI JELITA
Umur : 32 tahun
Alamat : Jl. Hiu III Blok C10 Pathuk, Rt 10/II, Gunung Kidul, Yoyakarta
Identitas : KTP No. : 10.5566.661233.1044

Nomor 2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut Pihak II

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal I
Pihak I selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi Pihak II selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada Pihak II, sebesar : Rp 70.000.000,- ( tuju puluh juta rupiah ), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha Pihak I dari Rp 140.000.000,- ( seratus empat puluh juta rupiah ), menjadi Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah), dengan proporsi 66.7% Modal Pihak II dan 33,3% Modal Pihak I----------

Pasal II
Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :---------
1. Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha Pihak II .------------------------------
2. Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal 01 Desember 2007. --------------------------------------
3. Pihak II berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal BMT AL-MUNAWIR, bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini. -----------------------------------------
4. Karena Pihak I mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka Pihak I hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Pihak II selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan Pihak I dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.---
6. Pihak II berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada Pihak I secara jujur dan benar. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Sebagai konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.-------------------------
Pasal IIIUntuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka :
1. Pihak II bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB TRUK MITSUBISHI atas nama SITI JELITA, dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi XX 9009 FF, Type FE 349, Model TRUCK, Tahun Pembuatan 2001, Tahun Perakitan 2001, Nomor Rangka MHMFE 349E1R026667321 dan Nomor Mesin 4D88 – 1X69099 sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.
2. Pihak II bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada Pihak I, apabila Pihak II, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari Pihak I. Dengan ini Pihak I memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban Pihak II --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dengan sukarela (saling ridlo) tanpa paksaan dari pihak manapun.

Gunung Kidul , 1 September 2007
Pihak I .................................................Pihak II

(ACH CHAMID UMAR)......(MUSLIH PRASOJO)...( SITI JELITA)

Catatan:
Dari perjanjian ini, misalnya selama 3 bulan kok Pak MUSLIH PRASOJO mendapat untung 50 juta, maka 33,3% dari 50jt adalah Rp.16.650.000
Maka Pak MUSLIH PRASOJO harus menyetorkan kepada BMT sebesar 50% dari Rp.16.650.000 atau sebesar Rp 8.325.000.
Jadi yang harus di setorkan ke BMT adalah 70.000.000+8.325.000= 78.8325.000
Gampang sekali kan..?

Tapi kalau misalnya terjadi kerugian yang bener2 bisa dibuktikan itu bukan kecerobohan, miss management,korupsi,ditipu pelanggan..dll atau (bukan kesengajaan) misalnya kebakaran, krismon, dirampok, maka pihak BMT akan ikut menanggung.
Misalnya kita rugi 50juta, maka BMT akan ikut menanggung 33,3% Rp.16.650.000 dari (Bukan Rp 8.325.000)
Jadi kita hanya cukup mengembalikan 70juta-16.65jt =.... saja (mungkin ini juga akan bagus kalau dimasukkan ke perjanjian)

 

Tidak ada komentar: