Tentang shalat tarawih yang dilakukan Rasulullah saw telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa dirinya pernah bertanya kepada Aisyah tentang bagaimana shalat Rasulullah saw di bulan Ramadhan? Lalu Aisyah menjawab,”Bahwa beliau tidaklah menambah didalam bulan ramadhan juga tidak di bulan selainnya dari sebelas raka’at. Beliau saw shalat empat rakaat dan janganlah anda bertanya tentang bagus dan panjangnya rakaat itu. Kemudian beliau saw shalat empat rakaat dan janganlah anda bertanya tentang bagus dan panjangnya rakaat itu. Kemudian beliau saw shalat tiga rakaat.” Lalu aku berkata,”Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum melakukan shalat witir?” Beliau saw menjawab,”Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur namun hatiku tidaklah tidur.”
Perkataannya ”beliau saw shalat empat rakaat” tidaklah meniadakan bahwa beliau saw mengucapkan salam setelah dua rakaat, sebagaiamana sabda Rasulullah saw,”Shalat malam dua rakaat dua rakaat” dan perkataannya,”Beliau shalat tiga rakaat” maknanya adalah beliau saw melakukan shalat dua rakaat dan satu rakaat witir, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Urwah dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw melakukan shalat malam sebelas rakaat dengan witir satu rakaat.”
Hadits Aisyah diatas menunjukkan bahwa shalat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah saw begitu panjang dan bagus dalam pengerjaannya sebagaimana shalat-shalat malamnya pada umumnya di luar bulan ramadhan.
Namun demikian bukan berarti orang yang tidak melaksanakan shalat tarawih sebelas rakaat kemudian dipersalahkan karena tidak mengikuti contoh yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Sudah menjadi ijma’ para sahabat pada masa Umar bin Khottob bahwa manusia melakukan shalat tarawih sebanyak dua puluh rakaat. Meskipun hal ini tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah saw bukan berarti bahwa hal ini tidak dianggap sunnah karena beliau saw telah memerintahkan kita untuk mengikuti apa-apa yang dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin, termasuk Umar bin Khottob, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi dari al ’Irabdh bin Sariyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasydin al Mahdiyyin setelahku, gigitlah dengan gigi graham.”
Didalam al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9635 – 9636 disebutkan bahwa jumhur fuqaha dari kalangan madzhab Hanafi, Syafi’i, Hambali dan sebagian Maliki berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan dua puluh rakaat, sebagaimana diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman dan Baihaqi dari as Saib bin Yazid tentang shalat manusia pada masa Umar adalah dua puluh rakaat.
Al Kasani mengatakan bahwa Umar pernah mengumpulkan para sahabat Rasul saw pada bulan ramadhan dengan diimami oleh Ubay bin Ka’ab untuk melakukan shalat sebanyak dua puluh rakaat dan tak seorang pun mengingkarinya sehingga hal itu menjadi ijma dari mereka dalam hal itu.Ad Dasuqi dan yang lainnya mengatakan bahwa hal itu merupakan perbuatan para sahabat dan tabi’in. Sedangkan Ibnu Abidin mengatakan bahwa hal itu adalah perbuatan manusia di bagian barat maupun timur.
Diriwayatkan oleh Malik dari as Saib bin Yazid berkata,”Umar bin Khottob pernah memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad Dariy untuk mengimami manusia dengan sebelas rakaat.” dia mengatakan bahwa imam membacanya dengann dua ratus ayat sehingga kami bersandar dengan tongkat karena lamanya berdiri dan kami tidaklah pulang kecuali mendekati fajar.” diriwayatkan oleh Malik dari Yazid bin Ruman bahwa dia mengatakan,”Manusia melakukan shalat pada masa Umar bin Khottob pada bulan ramadhan sebanyak dua puluh tiga rakaat.” diperkuat lagi oleh Baihaqi dan al Bajiy serta lainnya dari as Saib bin Yazid mengatakan bahwa mereka melakukan shalat dimasa Umar bin Khottob pada bulan ramadhan sebanyak dua puluh rakaat.”
Al Bajiy mengatakan bahwa kemungkinan Umar memerintahkan shalat sebelas rakaat serta memerintahkannya untuk memanjangkan bacaannya, dengan membaca dua ratus ayat setiap rakaatnya karena memanjangkan bacaan menjadi hal yang diutamakan. Dan ketika manusia saat itu mengalami kelemahan untuk itu maka Umar pun memerintakan agar shalat dikerjakan dengan dua puluh rakaat untuk meringankan mereka dari panjangnya berdiri saat shalat dan untuk mendapatkan beberapa keutamanaan dengan penambahan rakaat. Al Adawiy mengatakan bahwa sebelas rakaat adalah perintah awalnya lalu berubah menjadi dua puluh rakaat.”
Etika Sholat Tarawih
Oleh : Dewan Asatidz Pesantren Virtual
Dari Aisyah bahwa Rasulullah s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan orang- orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada kalian". (H.R. Muslim).
Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang- orang sudah sholat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya). R. Bukhari dan Muslim.
Hadist di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata plural dariraahah yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena pada saat umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka malakukan istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya
sunnah muakkadah pada malam bulan suci Ramadhan. Ibnu hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah yang diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam Malik dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan setiap rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang berpegangan tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat. Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23 rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada masa Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih sebanyak 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi salah satu pendapat imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku melihat orang-orang sholat Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Tirmidzi mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang rakaat tarawih adalah 41 rakaat termasuk witir
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Tarawih?
Oleh: Mochamad Bugi
Rasulullah saw menganjurkan kepada kita untuk menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak sholat. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Nabi saw. Sangat mengajurkan qiyam ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi saw. Bersabda, “Siapa yang mendirikan shalat di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan, maka ia diampuni dosa-dosanya yang telah lampau.” (muttafaq alaih)
Dan fakta sejarah memberi bukti, sejak zaman Rasulullah saw. hingga kini, umat Islam secara turun temurun mengamalkan anjuran Rasulullah ini. Alhamdulillah. Tapi sayang, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan di beberapa hal yang kadang mengganggu ikatan ukhuwah di kalangan umat. Seharusnya itu tak boleh terjadi jika umat tahu sejarah disyariatkannya shalat tarawih.
Pada awalnya shalat tarawih dilaksanakan Nabi saw. dengan sebagian sahabat secara berjamaah di Masjid Nabawi. Namun setelah berjalan tiga malam, Nabi membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga dikemudian hari, ketika menjadi Khalifah, Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat tarawih terpencar-pencar di dalam Masjid Nabawi. Terbersit di benak Umar untuk menyatukannya.Umar memerintahkan Ubay bin Kaab untuk memimpin para sahabat melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. ‘Aisyah menceritakan kisah ini seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Untuk selengkapnya silahkan lihat Al-Lu’lu War Marjan: 436. berdasarkan riwayat itulah kemudian para ulama sepakat menetapkan bahwa shalat tarawih secara berjamaah adalah sunnah.
Bahkan, para wanita pun dibolehkan ikut berjamaah di masjid, padahal biasanya mereka dianjurkan untuk melaksanakan shalat wajib di rumah masing-masing. Tentu saja ada syarat: harus memperhatikan etika ketika di luar rumah. Yang pasti, jika tidak ke masjid ia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah, maka kepergiannya ke masjid tentu akan memperoleh kebaikan yang banyak.
Jumlah Rakaat
Berapa rakaat shalat tarawih para sahabat yang diimami oleh Ubay bin Kaab? Hadits tentang kisah itu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tidak menjelaskan hal ini. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah. Hanya menyebut Rasulullah saw. shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat selama tiga malam. Berapa rakaatnya, tidak dijelaskan. Hanya ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Jadi, hadits ini konteksnya lebih kepada shalat malam secara umum. Maka tak heran jika para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk shalat malam secara umum. Misalnya, Iman Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam Bab Shalat Tahajjud. Iman Malik di Bab Shalat Witir Nabi saw. (Lihat Fathul Bari 4/250 dan Muwattha’ 141).
Inilah yang kemudian memunculkan perbedaan jumlah rakaat. Ada yang menyebut 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39. Ada yang berpegang pada hadits ‘Aisyah dalam Fathul Bari, “Nabi tidak pernah melakuka shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.”
Sebagian berpegang pada riwayat bahwa Umar bin Khattab –seperti yang tertera di Muwattha’ Imam Malik—menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dari untuk melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin Ar-Rumman dikabarkan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilaksanakan di zaman Umar adalah 23 rakaat.
Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar, Ali, dan sahabat lainnya melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat selain witir. Pendapat ini didukung Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.
Di Fathul Bari ditulis bahwa di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin shalat tarawih hingga 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat. Imam Malik berkata bahwa hal itu telah lama dilaksanakan.
Masih di Fathul Bari, Imam Syafi’i dalam riwayat Az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan shalat tarawih di Madinah dengan 39 rakaat dan di Makkah 33 rakaat. Menurut Imam Syafi’i, jumlah rakaat shalat tarawih memang memiliki kelonggaran.
Dari keterangan di atas, jelas akar persoalan shalat tarawih bukan pada jumlah rakaat. Tapi, pada kualitas rakaat yang akan dikerjakan. Ibnu Hajar berkata, “Perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih mucul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat; dan demikian sebaliknya.”
Imam Syafi’i berkata, “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama.” Selanjutnya beliau mengatakan bahwa orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan 3 witir dia telah mencontoh Rasulullah, sedangkan yang menjalankan tarawih 23 rakaat mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan tabi’in. Bahkan, menurut Imam Malik, hal itu telah berjala lebih dari ratusan tahun.
Menurut Imam Ahmad, tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih, melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Imam Az-Zarqani mengkutip pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang, kemudian bergeser menjadi 20 rakaat tanpa witir setelah melihat adanya fenomena keberatan umat dalam melaksanakannya. Bahkan kemudian dengan alasan yang sama bergeser menjadi 36 rakaat tanpa witir (lihat Hasyiyah Fiqh Sunnah: 1/195)
Jadi, tidak ada alasan sebenarnya bagi kita untuk memperselisihkan jumlah rakaat. Semua sudah selesai sejak zaman sahabat. Apalagi perpecahan adalah tercela dan persatuan umat wajib dibina. Isu besar dalam pelaksanaan shalat tarawih adalah kualitas shalatnya. Apakah benar-benar kita bisa memanfaatkan shalat tarawih menjadi media yang menghubungkan kita dengan Allah hingga ke derajat ihsan?
Cara Melaksanakan Tarawih
Hadits Bukhari yang diriwayatkan Aisyah menjelaskan cara Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam adalah dengan tiga salam. Jadi, dimulai dengan 4 rakaat yang sangat panjang lalu ditambah 4 rakaat yang panjang lagi kemudian disusul 3 rakaat sebagai witir (penutup).
Boleh juga dilakukan dengan dua rakaat dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ini berdasarkan cerita Ibnu Umar bahwa ada sahabat bertanya kepada Rasulullah saw. tentang cara Rasulullah saw. mendirikan shalat malam. Rasulullah saw. menjawab, “Shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat, jika ia khawatir akan tibanya waktu subuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (muttafaq alaih, lihat Al-Lu’lu War Marjan: 432). Rasulullah saw. sendiri juga melakukan cara ini (lihat Syarh Shahih Muslim 6/46-47 dan Muwattha’: 143-144).
Dari data-data di atas, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa Rasulullah saw. kadang melakukan witir dengan satu rakaat dan kadang tiga rakaat.
Jadi, sangat tidak pantas jika perbedaan jumlah rakaat shalat tarawih menjadi isu yang pemecah persatuan umat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar